Kasus: kekerasan seksual

  • 9 Fakta Mengejutkan Kasus Perdagangan Seks Sean ‘Diddy’ Combs yang Bikin Heboh Amerika – Halaman all

    9 Fakta Mengejutkan Kasus Perdagangan Seks Sean ‘Diddy’ Combs yang Bikin Heboh Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Sean “Diddy” Combs kembali menjadi sorotan, bukan karena prestasi di dunia musik, melainkan karena kasus hukum yang mengejutkan publik.

    Mantan raja hip-hop Amerika ini juga dikenal dengan nama P Diddy.

    Ia kini menghadapi dakwaan berat dalam kasus perdagangan seks yang menyeretnya ke pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat.

    Jaksa menuduh Combs menjalankan jaringan kriminal yang melibatkan pemaksaan, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan dalam bisnis hiburan yang ia pimpin.

    Combs membantah semua tuduhan dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

    Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut figur besar dalam industri hiburan serta dugaan pelanggaran serius yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Berikut sembilan fakta mengejutkan dari kasus Sean “Diddy” Combs yang mengguncang Amerika.

    1. Tuduhan Terhadap Combs

    Combs, yang kini berusia 55 tahun, didakwa dalam kasus perdagangan seks yang melibatkan penggunaan narkoba dan seks paksa.

    Jaksa mengklaim Combs mengatur pertemuan intim di kamar hotel menggunakan narkoba dan ancaman kekerasan terhadap para wanita.

    Menurut jaksa, Combs juga melibatkan karyawan dan sumber daya dari kerajaan bisnisnya untuk menciptakan perusahaan kriminal.

    Perusahaan ini, menurut dakwaan, terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, penyuapan, dan penghalangan keadilan.

    Dakwaan terhadapnya tertuang dalam dokumen setebal 14 halaman yang telah diperbarui tiga kali sejak September.

    2. Tuduhan Pidana yang Dihadapi Combs

    Combs menghadapi lima dakwaan pidana berat.

    Satu dakwaan adalah konspirasi pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    Dua dakwaan lainnya adalah perdagangan seks dengan paksaan, penipuan, atau tekanan, yang masing-masing membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun.

    Ia juga didakwa dua kali karena mentransportasi orang untuk tujuan prostitusi, yang dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

    3. Pernyataan Pembelaan dari Tim Hukum Combs

    Combs membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Pada April, tim hukum Combs menyatakan para penuduhnya adalah mantan pacar yang memiliki hubungan suka sama suka dengannya.

    Menurut mereka, semua hubungan itu berdasarkan persetujuan dan bukan paksaan.

    4. Para Penuduh dan Kasus Cassie Ventura

    Kasus ini melibatkan empat korban yang diidentifikasi sebagai “Korban-1” hingga “Korban-4” dalam dakwaan.

    Mereka semua diperkirakan akan memberikan kesaksian selama persidangan.

    Meskipun tidak disebutkan secara publik, tuduhan Korban-1 mirip tuduhan dari Casandra Ventura atau Cassie, mantan pacar Combs.

    Ventura, seorang penyanyi R&B, menggugat Combs secara perdata pada November 2023.

    Ia menuduh Combs melakukan rudapaksa dan kekerasan fisik berulang selama hampir satu dekade.

    Gugatan tersebut diselesaikan secara tertutup dalam satu hari tanpa pengakuan bersalah dari Combs, dikutip dari Associated Press.

    5. Video Pengawasan yang Diperbolehkan Sebagai Bukti

    Tuduhan Ventura menarik perhatian besar setelah CNN merilis video pengawasan dari hotel 2016.

    Video tersebut menunjukkan Combs memukuli, menendang, dan menyeret Ventura di lorong hotel.

    Hakim memutuskan video itu dapat ditampilkan sebagai bukti dalam persidangan.

    Pengacara Combs mencoba mencegah penayangan video tersebut.

    Mereka mengklaim video itu telah dimanipulasi dan tidak akurat.

    CNN membantah keras klaim manipulasi tersebut.

    6. Hakim yang Memimpin Persidangan

    Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Arun Subramanian.

    Ia diangkat sebagai hakim federal di Distrik Selatan New York pada 2023.

    Penunjukan Subramanian berasal dari nominasi Presiden Joe Biden dan disetujui Senat AS dengan suara 59-37.

    Sebelumnya, Subramanian menjadi juru tulis untuk mendiang Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg.

    Ia juga bekerja di firma hukum Susman Godfrey sebelum menjadi hakim.

    Ini adalah penanganan kasus terbesar Subramanian sejak menjadi hakim federal, dilansir New York Times.

    7. Pengacara Combs dan Pengalaman Mereka

    Pengacara utama Combs adalah Marc Antony Agnifilo, seorang pembela pidana berpengalaman.

    Agnifilo pernah menangani kasus Keith Raniere (NXIVM), Dominique Strauss-Kahn, dan Martin Shkreli.

    Ia didampingi oleh Teny Geragos, mitra di firma hukumnya, yang ahli dalam kasus pelecehan seksual.

    Teny adalah putri Mark Geragos, pengacara terkenal yang pernah mewakili Michael Jackson dan Chris Brown.

    Tim pembela Combs juga mencakup Alexandra Shapiro dan Brian Steel.

    Steel dikenal karena mewakili rapper Young Thug dalam kasus pidana terlama di Georgia, dikutip dari Reuters.

    8. Jadwal Persidangan

    Persidangan dijadwalkan berlangsung selama delapan hingga sepuluh minggu.

    Sidang digelar setiap hari kerja, Senin (5/5/2025) hingga Jumat (9/5/2025).

    Pada minggu pertama, sidang dimulai pukul 09:30 pagi hingga 05:00 sore ET.

    Setelahnya, sidang akan digelar dari pukul 09:30 pagi hingga 03:00 sore ET.

    9. Status Penahanan Combs

    Saat ini, Combs ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn.

    Ia telah ditahan tanpa jaminan sejak penangkapannya pada bulan September 2025.

    Penjara tersebut juga menampung narapidana lain yang terlibat dalam kasus besar, seperti Luigi Mangione.

    Mangione dituduh menembak mati seorang eksekutif asuransi kesehatan bernama Brian Thompson.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Tentara Bayaran Inggris yang Bertempur untuk Ukraina Pilih Tewas Ketimbang Tertangkap Rusia – Halaman all

    Tentara Bayaran Inggris yang Bertempur untuk Ukraina Pilih Tewas Ketimbang Tertangkap Rusia – Halaman all

    Tentara Bayaran Inggris yang Bertempur Bela Ukraina Lebih Pilih Tewas Ketimbang Tertangkap Rusia

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang tentara bayaran asal Inggris yang bertempur di Ukraina memberi pengakuan kalau personel Angkatan Bersenjata Rusia memiliki reputasi yang sangat brutal.

    Saking brutalnya pasukan Rusia, sampai-sampai unit tentara bayaran itu setuju untuk tidak pernah ditangkap hidup-hidup.

    Pasukan Rusia adalah “orang-orang yang sangat berbahaya, seringkali fanatik atau putus asa yang akan menyiksa dan membunuh Anda jika mereka menangkap Anda,” kata Macer Gifford.

    Gifford dilansir BI, memiliki nama asli Harry Rowe yang sebelumnya berprofesi sebagai  pedagang di Inggris.

    Gifford, yang sebelumnya menjadi sukarelawan untuk bertempur di Suriah, disebutkan bertempur di lokasi-lokasi penting di Ukraina, termasuk di Kherson dan Lyman.

    Dalam lansira BI, mantan tentara bayaran ini berbicara tentang realitas perang melawan Rusia, dan keputusan sulit yang harus diambil unitnya.

    Tentara Rusia di garis depan (TASS)

    Aksi-Aksi Brutal, Diminta Gali Lubang Kubur Sendiri Lalu Ditembak

    Ulasan BI itu menggambarkan, laporan tindak penyiksaan oleh personel dari kedua kubu sebenarnya bermunculan.

    Namun, menurut penyelidikan PBB tahun lalu, laporan adanya penyiksaan oleh tentara Ukraina terhadap personel Rusia yang tertangkap “berhenti ketika para tahanan tiba di tempat penahanan resmi”. 

    “Tidak demikian halnya dengan Rusia. Investigasi tersebut menyatakan bahwa ada “penyiksaan dan perlakuan buruk yang meluas dan sistematis” terhadap tawanan perang di seluruh sistem penahanan Rusia,” kata laporan itu.

    Aksi-aksi brutal itu termasuk pemukulan, sengatan listrik, kekerasan seksual, pencekikan, perampasan tidur, dan eksekusi pura-pura, katanya.

    “Terjadi pula pembunuhan, satu di antara yang terkenal adalah tentara Ukraina Oleksandr Matsievsky. Dia dipaksa menggali kuburnya sendiri sebelum ditembak di tahanan,” BBC melaporkan .

    “Rusia telah melakukan segala macam kejahatan yang dapat Anda bayangkan,” kata Gifford.

    Itulah sebabnya unitnya mengadakan perjanjian — bahkan mengeluarkan satu anggota yang mencoba menyerah saat baku tembak, katanya.

    Ada kesepakatan bahwa “tidak seorang pun di unit itu boleh ditangkap hidup-hidup,” katanya.

    Mengakui bahwa semua perang bersifat kekerasan, Gifford mengatakan ia tetap “benar-benar terkejut” dengan apa yang ia lihat dalam pertempuran melawan Rusia.

    Rusia Belajar dari ISIS

    Gifford yakin bahwa pasukan Rusia mempelajari banyak taktik brutal mereka di Suriah.

    Seperti diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan dukungan militer kepada presiden Suriah saat itu, Bashar Assad, mulai tahun 2015, dengan memasok peralatan militer dan serangan udara untuk memukul mundur kelompok pemberontak, termasuk ISIS.

    Namun, kelompok itulah yang tampaknya telah memberikan model bagi pasukan Rusia di Ukraina, kata Gifford.

    “Tingkat dan cakupan” kebiadaban Rusia terhadap warga sipil, katanya, mengingatkannya “pada taktik yang sama yang digunakan ISIS.”

    Gifford mengenang bagaimana, selama ia bertempur di Suriah, ia menemukan sangkar, alat penyiksaan, dan kasur dengan rantai di sampingnya untuk menahan tawanan wanita di wilayah yang dikuasai ISIS.

    “Saya pikir ISIS adalah kelompok pinggiran, bahwa mereka adalah kelompok yang unik,” katanya, tetapi menurutnya, “banyak praktik brutal mereka telah diadopsi oleh Rusia — terutama, saya kira, karena mereka sangat efektif di Suriah,” tambahnya.

    Rusia berhasil menghancurkan sebagian besar pasukan dan peralatan Ukraina yang memasuki wilayah Kursk, menurut klaim Komandan Pasukan Khusus Rusia, Akhmat Alaudinov. Situasi di wilayah Kursk telah terkendali. (Sputnik)

    Mesin Perang Rusia

    Gifford menggambarkan mesin perang Rusia sebagai “sangat besar dan sangat berbahaya.”

    Namun, meski Rusia memimpin dalam hal skala jumah — di mana pasukan tumbuh hingga mencapai 1,5 juta tentara aktif — pasukan Moskow telah “dihancurkan” di Ukraina, katanya.

     Pendekatan Rusia terhadap perang adalah tentang skala dan serangan “meat grinder” yang mana jumlah korban yang sangat besar ditoleransi, kata Gifford.

    “Perbedaan yang nyata” antara kedua negara itu bermuara pada “cara mereka menghargai kehidupan,” tambahnya.

    “Ukraina berjuang untuk hidup mereka. Rusia hanya berjuang untuk mendapatkan lebih banyak wilayah, dan itulah perbedaannya.”

    Namun Gifford menekankan bahwa sekutu Ukraina perlu berhenti melihat perang sebagai “konflik di pinggiran Eropa,” dan bagi Putin hal ini berarti lebih dari itu.

    Baginya, ini adalah “perang pemusnahan,” kata Gifford. Ini adalah “perang untuk mengakhiri semua perang di mata Vladimir Putin.”

    “Rusia secara rutin membantah tuduhan kejahatan perang. Kementerian Pertahanan Rusia tidak menanggapi permintaan komentar,” tulis disclaimer laporan BI tersebut.

     

     

    (oln/BI/*)
     
     
     
     
     
     

     

  • Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab – Halaman all

    Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban di berbagai kota.

    Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

    Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

    “Pelaku benar-benar biadab. Dia adalah predator seksual,” kata Selly saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Selly, kasus ini dianggap mengerikan karena korban tersebar di Lampung, Semarang, Surabaya, dan paling banyak di Jepara.

    Lebih dari itu, pelaku bukan hanya memperkosa, tapi juga merekam dan menyebarkan aksinya di media sosial, bahkan menjualnya.

    “Ini kejahatan berlapis, terstruktur, dan sangat merusak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan, perekaman, pengancaman, hingga membuat korban terpukul secara psikologis.

    Beberapa korban bahkan disebut berniat mengakhiri hidup karena tak tahan menanggung beban trauma.

    “Hukuman penjara tidak akan mengembalikan masa lalu korban,” katanya.

    Menurutnya, ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak diberikan karena pelaku telah dewasa secara hukum dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

    Selly memperingatkan bahwa jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, publik akan menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi anak-anak.

    “Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini soal keselamatan generasi penerus,” katanya.

    Meski pelaku harus dihukum berat, Selly juga mendukung pendekatan psikologis untuk mencari tahu akar masalah dari sisi pelaku. Sebaliknya bukan untuk meringankan hukuman, tapi sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.

    “Pemutusan mata rantai kekerasan seksual perlu pemahaman menyeluruh,” jelasnya.

    Fraksi PDIP, lanjut Selly, berkomitmen melindungi perempuan dan anak.

    Penerapan Undang-Undang TPKS dianggap sebagai tonggak penting yang tidak boleh setengah hati.

    “UU TPKS harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon politik.

    Ini adalah bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional negara untuk menjaga masa depan bangsa.

    “Anak-anak adalah masa depan. Kalau kita biarkan mereka hancur karena predator, maka bangsa ini pun terancam. Negara harus hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap predator seksual,” ucapnya.

    Sebelumnya, seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.

    Warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah ini mencabuli 31 anak di bawah umur.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menerangkan bahwa ada kemungkinan korban bisa bertambah.

    Menurutnya para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.

    Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.

    “Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan.”

    “Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku,” paparnya.

    Pelaku telah enam bulan melancarkan aksi bejatnya, tepatnya sejak bulan September 2024 lalu.

    Kombes Artanto menambahkan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, salah satunya alat kontrasepsi.

    “Kami melakukan penggeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, barang tersebut bakal digunakan untuk pelengkap berkas perkara.

    “Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S,” ujarnya.

    Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.

    Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan ada foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.

    Melihat hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

  • Polisi Sudah On The Track Usut Predator Seks di Jepara

    Polisi Sudah On The Track Usut Predator Seks di Jepara

    Jakarta

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mendukung polisi mengusut kasus predator seksual anak dengan korban 31 anak di Jepara. Ai menilai polisi sejauh ini sudah bekerja on the track.

    “Ini polisi sudah on the track, dan mari kita lakukan pola-pola penanganan unutk penegakkan hukum dan anak kita diberikan ruang dan waktu,” kata Ai saat dihubungi, Selasa (2/5/2025).

    Ai mendorong polisi tetap mengusut kasus predator seksual tersebut lewat scientifi investigation. Dengan begitu, kasus tersebut bisa diusut sampai tuntas.

    “Kami ingin penelusuran secara tuntas kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini, anak muda usia di bawah 25 tahun, ini kelihatannya ada arah dia juga jual beli pornografi anak, artinya dengan anak-anak, kita nggak tahu apakah ada usia di atas anak, di atas usia 18 tahun, mohon kepolisian sisir by name by address, terus lakukan scientific investigation,” ucapnya.

    Ai mengaku paham pengusutan kasus predator seksual di Jepara membutuhkan waktu. Namun demikian, menurutnya, kasus ini harus diusut sesegera mungkin.

    “Ini memang perlu waktu, jadi mohon karena ini kejahatan seksual harus segera, untuk tahu ke mana video yang konon katanya dihapus hapusin ya, dan ada yang diketahui, ini ada 2 data, yang satu diketahui yang satu sudah dihapus. Tapi mohon sekali bahwa korban kekerasan seksual yang dilapisi kejahatan elektronik seperti ini bisa menimbulkan dampak yang tidak mudah, dampak yang sangat buruk terhadap korban,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pria berinisial S (21), warga Jepara, terkait kasus pencabulan anak. Korban predator seks itu bertambah menjadi 31 anak.

    “Ada perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi bukan 21 lagi ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, saat konferensi pers di rumah pelaku di Jepara, Rabu (30/4).

    “Saya pribadi miris. (Beraksi) Kurang lebih 6 bulan,” kata dia.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

    Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan Megapolitan 2 Mei 2025

    Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, perempuan yang menjadi korban
    pinjaman online
    (
    pinjol
    ) rawan mengalami kekerasan.
    Bahkan, dalam sejumlah kasus, jeratan pinjol bisa mengancam nyawa korbannya.
    “Ada (
    korban pinjol
    ) yang sakit, ada yang menjadi korban KDRT, ada yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian ada juga yang bahkan yang paling ekstrem itu ingin melakukan bunuh diri,” kata Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak kepada
    Kompas.com, 
    Senin (28/5/2025).
    Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, mayoritas korban pinjol perempuan adalah ibu-ibu atau wanita yang sudah menikah.
    Kelompok ini lebih rentan terjerat pinjol karena desakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
    Kondisi perekonomian yang tidak stabil membuat pinjol menjadi alternatif instan bagi perempuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.
    “Berdasarkan pengaduan yang masuk, alasan utama meminjam itu bukan untuk kebutuhan konsumtif, tapi untuk kebutuhan keluarga. Jadi itu banyak ada yang guru, ada yang ibu rumah tangga,” ungkap Sondang.
    Oleh karenanya, kata Sondang, negara harus siap untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat yang terancam.
    Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk unit siaga korban pinjol, khususnya bagi perempuan.
    “Kami juga merekomendasikan supaya Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA itu dia punya unit tanggap responsif terhadap kebutuhan korban (pinjol),” jelas Sondang.
     
    Selain unit siaga, Sondang juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam mengelola jejaring internet, media beroperasinya pinjol.
    Menurutnya, perlu pengawasan ketat terhadap layanan pinjol legal. Sementara,
    pinjol ilegal
    harus diperangi.
    Untuk itu, perlu kerja sama dengan banyak pihak untuk merealisasikan upaya tersebut, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak lainnya.
    “Jadi memang semuanya itu harus bergerak bersama gitu ya. Karena memang peraturannya, kebijakannya memang belum cukup kuat. Termasuk juga pengawasannya,” terang Sondang.
    Sejalan dengan itu, lanjut Sondang, sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tak tergiur akan iming-iming pinjol harus digencarkan.
    Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025.
    Mayoritas korban merupakan perempuan, yakni 657 orang atau sekitar 61 persen. Sedangkan 424 korban lainnya adalah laki-laki, setara dengan 39 persen dari total kasus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Perempuan Terjerat Pinjol, Pemerintah Diminta Bentuk Unit Siaga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

    Marak Perempuan Terjerat Pinjol, Pemerintah Diminta Bentuk Unit Siaga Megapolitan 2 Mei 2025

    Marak Perempuan Terjerat Pinjol, Pemerintah Diminta Bentuk Unit Siaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk unit siaga korban pinjaman
    online
    (
    pinjol
    ), khususnya bagi perempuan. 
    Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, unit siaga penting mengingat banyak perempuan yang menjadi
    korban pinjol

    “Kami juga merekomendasikan supaya Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA itu dia punya unit tanggap responsif terhadap kebutuhan korban (pinjol),” jelas Sondang kepada
    Kompas.com, 
    Senin (28/5/2025). 
    Menurut Sondang, perempuan yang menjadi korban pinjol juga berpotensi mengalami kekerasan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, jeratan pinjol bisa mengancam nyawa korbannya.
    Oleh karenanya, kata dia, negara harus siap untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat yang terancam.
    “Ada (korban pinjol) yang sakit, ada yang menjadi korban KDRT, ada yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian ada juga yang bahkan yang paling ekstrem itu ingin melakukan bunuh diri. Jadi negara harus siap untuk memberikan jaring pengaman,” jelas Sondang.
    Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, lanjut Sondang, mayoritas korban pinjol perempuan adalah ibu-ibu atau wanita yang sudah menikah.
    Kelompok ini lebih rentan terjerat pinjol karena desakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
    Kondisi perekonomian yang tidak stabil membuat pinjol menjadi alternatif instan bagi perempuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.
    “Berdasarkan pengaduan yang masuk, alasan utama meminjam itu bukan untuk kebutuhan konsumtif, tapi untuk kebutuhan keluarga. Jadi itu banyak ada yang guru, ada yang ibu rumah tangga,” ungkapnya.
    Selain unit siaga, Sondang juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam mengelola jejaring internet, media beroperasinya pinjol.
    Menurutnya, perlu pengawasan ketat terhadap layanan pinjol legal. Sementara,
    pinjol ilegal
    harus diperangi. 
    Untuk itu, perlu kerja sama dengan banyak pihak untuk merealisasikan upaya tersebut, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak lainnya.
    “Jadi memang semuanya itu harus bergerak bersama gitu ya. Karena memang peraturannya, kebijakannya memang belum cukup kuat. Termasuk juga pengawasannya,” terang Sondang.
    Sejalan dengan itu, lanjut Sondang, sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tak tergiur akan iming-iming pinjol harus digencarkan.
    Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025.
    Mayoritas korban merupakan perempuan, yakni 657 orang atau sekitar 61 persen. Sedangkan 424 korban lainnya adalah laki-laki, setara dengan 39 persen dari total kasus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng Regional 1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com –
    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) pada tahun 2025.
    Kepala Dinas P2KBP3A,
    Nyoman Riang Pustaka
    , mengungkapkan bahwa akses mudah ke situs pornografi di era digital saat ini menjadi perhatian serius, terutama karena anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) juga terpapar.
    Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Buleleng sebagian besar dipicu oleh tayangan pornografi.
    “Melihat fenomena di lapangan banyak anak-anak yang mengkonsumsi situs pornografi, akan menjadi konsentrasi kami sebagai GTP3,” kata Riang, Kamis (1/5/2025) di Buleleng.
    GTP3 dibentuk atas instruksi
    Kementerian Dalam Negeri
    dan melibatkan berbagai instansi, antara lain P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
    Selain itu, sejumlah instansi vertikal seperti Polres Buleleng, Kejaksaan, dan Kantor Agama Kabupaten Buleleng juga terlibat dalam gugus tugas ini.
    Tugas GTP3 mencakup upaya
    pencegahan pornografi
    di masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.
    Beberapa langkah yang akan diambil termasuk memutus jaringan penyebaran produk atau jasa pornografi, melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi, serta mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi untuk pencegahan pornografi di Buleleng.
    Setelah dikukuhkan, GTP3 akan melakukan aksi nyata dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng serta di sekolah-sekolah.
    Dalam sidak tersebut, GTP3 akan memeriksa historis penggunaan ponsel dan laptop para ASN dan siswa untuk memastikan tidak ada akses ke situs pornografi.
    “Untuk sanksi belum kami rumuskan. Namun untuk sementara kami kedepankan upaya pembinaan terlebih dahulu, termasuk pemblokiran situs-situs pornografi,” tandas Riang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila yang Mendadak Dibebastugaskan – Halaman all

    Sosok Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila yang Mendadak Dibebastugaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar mengenai pencopotan Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU, sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) menghebohkan mahasiswa dan seluruh civitas akademika.

    Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

    Belum diketahui secara jelas alasan dibebastugaskannya Prof. Marsudi Wahyu Kisworo sebagai Rektor Universitas Pancasila.

    Lantas, siapakah sosok Prof. Marsudi Wahyu Kisworo ?

    Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU adalah seorang akademisi sekaligus tokoh pendidikan.

    Ia tercatat pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan berhasil menyandang gelar Sarjana Teknik Elektro pada 1983.

    Marsudi kemudian melanjutkan pendidikan dan berhasil meraih gelar S2 Ilmu Komputer di Curtin University, Australia tahun 1990.

    Ia kembali menempuh pendidikan di kampus yang sama dan meraih gelar S3 pada jurusan yang sama tahun 1992.

    Sebelum menjabat Rektor Universitas Pancasila, Marsudi pernah mengisi posisi penting yakni sebagai Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero).

    Di bidang pemerintahan, Marsudi juga pernah tercatat sebagai Anggota Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

    Ia pun juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan RI, dan Senior Advisor CitiAsia Inc dan Coach Gerakan Menuju 100 Smart City Kominfo.

    Pencopotan Marsudi

    Kabar mengenai dicopotnya Marsudi sebagai Rektor Universitas Pancasila tentu mengejutkan banyak pihak.

    Pihak kampus menuding adanya peran oknum di Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) dan jajaran internal civitas di balik pencopotan Marsudi.

    Kepala Biro Komunikasi Universitas Pancasila, Fitria Angeliqa mengatakan, Marsudi gencar untuk melindungi korban pelecehan seksual yang mengalami intimidasi secara internal maupun eksternal.

    Adapun kasus pelecehan seksual tersebut melibatkan ETH, eks Rektor UP sebelum Marsudi.

    “Mengapa demikian? Karena ada oknum di yayasan dan jajaran civitas yang berusaha mendesakkan keinginannya untuk mengembalikan ETH dalam jajaran dosen di Universitas,” kata Fitria.

    “Marsudi menemukan beberapa masalah internal kampus yang harus segera dibereskan, tetapi mendapatkan tentangan keras dari oknum-oknum tersebut,” sambungnya.

    Sementara itu, Marsudi sendiri membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.

    “Benar (dicopot dari jabatan),” kata Marsudi.

    Marsudi menduga, alasan dirinya dicopot dari jabatan karena ada hubungannya dengan kasus eks Rektor UP berinisial ETH yang terlibat kasus kekerasan seksual.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Sosok Marsudi Wahyu Kisworo Rektor Universitas Pancasila Dicopot Sepihak, Diduga Ini Penyebabnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

  • Marak Kekerasan Seksual, Ketua DPR Minta Pemerintah Bangun Warning System di Ruang Publik

    Marak Kekerasan Seksual, Ketua DPR Minta Pemerintah Bangun Warning System di Ruang Publik

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menilai kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi di tanah air harus mendapat penanganan extra ordinary. Bukan hanya berfokus pada penegakan hukum, namun menurutnya, penanganan harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang konkret.

    “Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti gunung es perlu penanganan komprehensif yang terstruktur, termasuk bagaimana Negara membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan seksual terjadi sejak awal,” ujar Puan Maharani, Rabu, 30 April

    Misalnya, lanjut Puan, Pemerintah melalui kementerian terkait dapat membangun sistem pengamanan dan peringatan dini (warning system) di ruang-ruang publik. Serta lingkungan sosial terutama yang rawan menjadi tempat perburuan predator seksual. Khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan seksual.

    “Kita bisa mengadopsi dari negara-negara sahabat. Di sejumlah negara maju, sistem perlindungan anak telah dilengkapi dengan alarm sosial, pelacakan digital, hingga kontrol ketat terhadap konten dan aktivitas daring yang menyasar anak-anak. Indonesia harus segera menyusul,” kata dia.

    Puan menilai, sarana sistem peringatan seperti itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual sedikit demi sedikit. Terlebih, kata dia, Indonesia tengah dalam kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak menyasar anak-anak perempuan.

    “Maka harus ada terobosan-terobosan yang dilakukan Negara, termasuk melalui langkah-langkah menciptakan sistem peringatan terhadap ancaman tindak kekerasan seksual,“ kata Puan. 

    “Sama seperti bencana alam, kita memiliki early warning system. Metode seperti ini yang juga harus diciptakan untuk mengurangi dampak buruk yang berpotensi terjadi. Caranya seperti apa dan bagaimana, ini harus menjadi kerja bersama para stakeholder terkait,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, baru-baru ini seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian karena melakukan kasus kekerasan seksual seksual berbasis online (KBGO).

    Predator seksual itu diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih remaja dan memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mereka. Korbannya mencapai puluhan orang ABG dengan rentan usia 12, 14, sampai 18 tahun.

    Tak hanya itu, seorang ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHA (34) diduga juga mencabuli mahasiswi berinisial N (18). Atas dugaan itu, AHA dilaporkan ke Polda Sumut.

    Puan pun menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Jepara dan Medan. Ia berharap para pelaku mendapat sanksi pidana tegas.

    “Pelaku harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dan saya mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi para korban,” tegas Puan.

    Puan pun mendorong adanya kebijakan yang menjamin keamanan dan kenyamanan anak melalui integrasi teknologi, keterlibatan aparat lokal, dan pengawasan komunitas. Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, sekolah, dan tokoh-tokoh lokal dalam menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja.

    “Pemerintah harus membangun iklim yang membuat anak-anak dan perempuan merasa aman saat berada di luar rumah atau saat sedang mobilitas,” kata Puan. 

    “Kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak sangat diperlukan,” pungkasnya.

  • Sosok Predator Seks Jepara Lecehkan 31 Anak, Karyawan Konveksi, Modus Kenalan Online, lalu VCS – Halaman all

    Sosok Predator Seks Jepara Lecehkan 31 Anak, Karyawan Konveksi, Modus Kenalan Online, lalu VCS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap sosok pelaku predator seksual online yang belakangan viral di Jepara, Jawa Tengah.

    Ia laki-laki berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

    Seorang tetangganya mengatakan S dikenal sebagai pemuda pendiam dan tertutup.

    Namun, S aktif ikut kegiatan kampung.

    “Orangnya di rumah terus. Tidak pernah keluar. Kalau acara yang baik-baik, ikut,” kata tetangga S yang enggan mengungkapkan namanya, Rabu (30/4/2025), dilansir Tribun Banyumas.

    Ketua RT setempat, Jazri, mengaku kaget mendengar kabar S terjerat kasus pornografi dan pengancaman terhadap anak di bawah umur.

    Ia tak menyangka, S tega melakukan kekerasan seksual setidaknya kepada 31 anak di bawah umur.

    “Sudah tahu (berita), tapi masih tidak percaya. Sudah satu pekan (lalu). Kabarnya, dari Instagram Polres Jepara, (tentang) predator seks,” ungkap Jazri.

    Jazri menjelaskan, S merupakan karyawan konveksi di Kecamatan Kalinyamatan.

    “Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya shock (kaget) tahunya baru tadi pagi jam 9 (kabar tindak asusila yang dilakukannya),” kata Jazri.

    Puluhan Video Asusila Korban

    Dalam penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (30/4/2025), ditemukan  bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

    “Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak.”

    “Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dilansir Instagram Polres Jepara, Rabu.

    Dari penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB, ditemukan sejumlah barang yang dipakai S untuk melakukan aksinya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

    Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

    Modus Kejahatan

    Modus kejahatan tindak asusila yang dilakukan S yakni berkenalan secara online.

    Aksi S ini sudah dilakukan sejak September 2024.

    “Pelaku melakukan aksinya dari bulan September 2024, sudah 6 bulan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

    Para korban yang masih di bawah umur ini didekati secara online lalu diancam pelaku.

    “Korbannya kenal medsos (media sosial). Modusnya kenalan (online) iya,” kata

    Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur hingga Lampung.

    S berburu korban lewat media sosial Telegram.

    Lewat media sosial tersebut, dia melakukan video call dengan para korban.

    Saat panggilan video itu, korban diminta bugil atau tak memakai pakaian yang kemudian direkam dan difoto pelaku.

    Rekaman dan foto inilah yang kemudian digunakan S untuk mengancam para korban.

    S mengancam menyebar video dan foto-foto tersebut jika korban tak mau menuruti kelakuan bejatnya.

    “Semua kegiatannya direkaman video call (Video Call Sex atau VCS)dan disimpen dengan nama, medsos yang digunakan yaitu Telegram.”

    “Sementara baru satu yang digunakan Telegram. Kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami,” ujar Dwi.

    Korban 31 Anak

    Dari hasil pengembangan kasus, Dwi menjelaskan korban tindak asusila S mencapai 31 orang.

    Semuanya, lanjut Dwi, masih di bawah umur.

    “Ada perkembangan terbaru, hasil pengembangan, ada tambahan korban, bukan 21 orang tapi 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku.”

    “Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12-14 tahun, dan terakhir SMA kelas 2. Semua di bawah umur,” jelas Dwi.

    Dwi mengatakan, korban kemungkinan bisa bertambah seiring polisi melakukan pendalaman terkait kasus ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Predator Seks Anak Jepara Dikenal Pendiam, Sehari-hari Bekerja di Pabrik Konveksi dan Cabuli 31 Anak, Predator Seks Anak Jepara Mencari Korban Lewat Telegram

    (Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Tito Isna Utama)