Siswi SD di Lombok Hamil dan Melahirkan karena Dijual Kakak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait
tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak
.
Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram.
Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.
Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.
Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.
Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.
“ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,” ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).
Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.
Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.
Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.
Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.
Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.
Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.
Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.
“Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.
Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.
Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kekerasan seksual
-
/data/photo/2025/04/26/680cdab682e43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum Nasional
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (
NTT
) sebagai bentuk
kegagalan sistem hukum
.
Terlebih, kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni
Polsek Wewewa Selatan
.
“Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.
Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.
“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ucap Sudding.
Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.
“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” kata Sudding.
Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.
Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.
“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Ke Polsek untuk laporkan kasus pemerkosaan
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” ungkap Harianto.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246932/original/016968700_1749493199-Eks-Kapolres_Ngada_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dijemput Polda NTT, Eks-Kapolres Ngada AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024.
“Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar,” kata Patar.
AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024.”Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni,” ujarnya.
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.
“F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta,” ucapnya.
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.
“Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya,” jelasnya.
-
/data/photo/2025/06/09/6846641e3f6db.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka Megapolitan 9 Juni 2025
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Status pelaku
pelecehan payudara
berinisial KN (20) di Lebak Bulus, Cilandak,
Jakarta Selatan
, telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas
Polres Jakarta Selatan
Komisaris Murodih, saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6/2025).
Setelah penangkapan, KN langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan statusnya sebagai tersangka, pasal yang menjerat KN pun bertambah satu.
Sebelumnya, Murodih mengatakan bahwa KN dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman, yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami tahan dengan pasal 289 dan TPKS Pasal 6,” tambah Murodih.
KN ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya yang telah kembali ke kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.
Penangkapan pelaku dilakukan tepat dua minggu setelah korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan informasi dari kakak korban, Amy, tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya dan keluar dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima.
“Ada satu netizen (tetangganya) yang mendatangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumahnya,” kata Amy kepada
Kompas.com,
Selasa (3/6/2025).
Pada hari penangkapannya, KN diketahui menyerahkan diri kepada pengurus RT setempat.
Kuasa hukum korban, Heni, menjelaskan pihak RT sudah mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” jelas Heni.
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu, di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
KN menggunakan modus bertanya arah kepada korban. Korban yang tidak curiga memberikan jawaban dengan mengangkat tangannya untuk menunjuk ke depan.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tubuh yang dilecehkan.
Korban juga diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683ee193453a0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT Megapolitan 8 Juni 2025
Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, menyerahkan diri kepada Ketua RT setempat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial KN (20) diketahui lebih dulu mendatangi Ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu, tempat tinggalnya, setelah sempat melarikan diri.
Kuasa hukum korban, Heni mengatakan, bahwa pihak RT sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga setelah menerima informasi dari pelaku, mereka langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan.
“Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” ujar Heni saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku Sempat Kabur dari Rumah dan Tempat Kerja
Sebelum menyerahkan diri, KN sempat kabur dari rumah dan berhenti dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima. Ia kemudian kembali ke rumah dan memutuskan menyerahkan diri kepada ketua RT.
Menurut Heni, keputusan pelaku untuk menyerahkan diri masuk akal mengingat tekanan publik yang besar.
Informasi tentang dirinya telah tersebar luas di media sosial, terutama setelah kakak korban, Amy, mengancam akan menyewa pemburu bayaran (
bounty hunter
) jika pelaku tak kunjung tertangkap.
“Pasti dia melihat lah di sosmed, dia pasti ngikutin kan, tentang kasusnya dia. Kalau udah ke-blow up begitu kan, mau kabur ke mana lagi dia, kalau dia enggak menyerahkan diri,” jelas Heni.
Korban Bertemu Pelaku di Polres
Setelah pelaku diamankan, korban bersama keluarganya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Pelaku kemudian mengaku bersalah dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Meski masih mengalami trauma, korban mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil ditangkap.
“Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban.
Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat kepolisian.
“Syukurnya sih, polisi kooperatif ya, sangat membantu banget. Untuk tindak selanjutnya ya sudah, nanti kita lihat prosesnya,” ujar Heni.
Kronologi Pelecehan
Insiden pelecehan terjadi pada Rabu, (21/5/2025), di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV.
Saat itu, korban sedang berdiri sambil bermain ponsel. Pelaku kemudian mendekat dengan mengendarai motor dan berpura-pura bertanya arah.
Ketika korban mengangkat tangannya untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan dan melarikan diri.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong percepatan penangkapan.
Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga memar fisik di bagian tubuh yang diserang oleh pelaku.
KN kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/6843ed295285a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama Megapolitan 8 Juni 2025
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Korban pelecehan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku merasa lega setelah mengetahui pelaku berinisial KN (20) berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (7/6/2025).
Korban yang sebelumnya menjadi sasaran pelecehan fisik oleh KN, datang langsung bersama keluarganya ke Polres Jakarta Selatan untuk melihat pelaku secara langsung.
“Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
Meski demikian, korban mengakui bahwa trauma akibat kejadian tersebut belum sepenuhnya hilang.
“Traumanya masih ada, mungkin masih akan membekas lama,” tambahnya.
Pelaku Minta Maaf
Heni, kuasa hukum korban yang juga merupakan kerabatnya, mengatakan bahwa pelaku sempat meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Keponakan saya ini sudah ketemu tadi sama pelakunya. Dan dia cuma hanya, ‘Minta maaf ya kak,’” ucap Heni.
Selain trauma psikis, korban juga mengalami luka memar pada bagian tubuh yang sempat diserang pelaku. Hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan.
“Pokoknya hasil visumnya itu memang ada memar. Kalau sudah memar itu kan pasti keras (serangannya),” jelas Heni.
Kronologi Penangkapan
KN sempat melarikan diri dari rumah setelah kasusnya viral di media sosial. Ia bahkan diketahui berhenti dari pekerjaannya.
Namun, pelarian tersebut berakhir ketika KN menyerahkan diri ke ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu.
Pihak RT yang mengetahui kasus ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih.
Modus Pelecehan
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, korban sedang berdiri di depan indekos sambil bermain ponsel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaku yang mengendarai motor berpura-pura bertanya arah kepada korban. Saat korban mengangkat tangan untuk memberi petunjuk, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan lalu kabur.
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan desakan publik terhadap aparat untuk segera menangkap pelaku.
KN kini dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/6843ed295285a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap Megapolitan 8 Juni 2025
Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan sebelum tenggat dua minggu yang ditetapkan oleh kakak korban yang mencari sendiri pelaku menggunakan pemburu bayaran.
KN diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih, pelaku sempat menyulitkan proses penangkapan karena tidak berada di tempat saat penyelidikan awal.
Namun, informasi dari warga sekitar membantu polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka.
KN kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan kronologi perbuatannya.
Kakak Korban Sempat Ancam Gunakan Pemburu Bayaran
Kakak korban, Amy, sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaannya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran (
bounty hunter
) jika polisi tak segera bertindak.
“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” kata Amy, Selasa (3/6/2025).
“Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.
Amy juga sempat mempertimbangkan untuk membuka identitas pelaku di media sosial, seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk menangkap KN.
Ia memberi waktu dua minggu sejak 3 Juni kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum mengambil tindakan sendiri.
Modus Berpura-pura Tanya Arah
Peristiwa pelecehan terjadi ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).
Saat korban memberikan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan lebih memilih menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.
Melihat kondisi adiknya tersebut, Amy sempat berupaya maksimal dengan mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.
Usai ditangkap, pelaku KN kini dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak
Ilustrasi – korban kekerasan seksual (HO/Antara)
Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 07 Juni 2025 – 22:01 WIBElshinta.com – Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.
“Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.
Kejadian itu bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5).
Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.
“Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara,” kata Murodih.
Pihak kepolisian lantas menyelidiki kasus begal payudara tersebut, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku tersebut usai viral di sosial media.
“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku KN disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/05/23/68308f277fe97.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran Megapolitan
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap polisi sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kakak korban.
“Iya,
alhamdulillah
tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku berinisial KN (20) ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa KN telah kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.
“Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” jelas Murodih.
Setelah ditangkap, KN langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Amy, mengungkapkan kekesalannya karena pelaku tak kunjung tertangkap.
Ia bahkan sempat menyatakan akan menyewa pemburu bayaran (
bounty hunter
) untuk menangkap pelaku.
“Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).
Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu sejak tanggal 3 Juni 2025 bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban.
Ketika korban memberikan isyarat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Menurut Amy, adiknya kini kerap enggan pulang ke indekos karena merasa takut dan tidak nyaman.
Tidak tinggal diam, Amy berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku. Ia bahkan melibatkan warganet di media sosial X untuk melacak identitas pelaku.
Kini, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/10/68483cc828f68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
