Kasus: kekerasan seksual

  • Akui Terlibat Pemerkosaan, Taeil Eks NCT Dituntut 7 Tahun Penjara

    Akui Terlibat Pemerkosaan, Taeil Eks NCT Dituntut 7 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota boygroup NCT, Moon Taeil, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun usai didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan berkelompok terhadap seorang turis asal Tiongkok.

    Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (18/6/2025) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan turut melibatkan dua terdakwa lain, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong.

    Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan ketiganya sebagai tindakan kriminal yang sangat serius karena dilakukan terhadap korban yang tidak mereka kenal dan dalam kondisi tidak sadar.

    “Ini adalah kasus kekerasan seksual yang brutal, dilakukan terhadap seorang perempuan asing yang tengah mabuk berat,” tegas jaksa dilansir dari ChosunBiz.

    Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Selain itu, jaksa juga menuntut kewajiban rehabilitasi, pemberitahuan publik, serta pembatasan aktivitas kerja selama 10 tahun.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini terjadi pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 pagi, di rumah Mr. Lee yang terletak di kawasan Bangbae-dong, Seocho-gu, Seoul. Menurut dakwaan, para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bar di kawasan Itaewon sekitar pukul 02.30 dini hari.

    Setelah korban dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, mereka membawanya ke kediaman Mr. Lee menggunakan taksi dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bersama-sama.

    Setelah kejadian, korban sempat dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dikirim pulang. Bukti percakapan yang diajukan jaksa menunjukkan adanya upaya dari para terdakwa untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Salah satunya dengan mengarahkan korban agar tidak kembali ke lokasi kejadian.

    “Para terdakwa sengaja memanfaatkan status korban sebagai warga asing yang tidak mengetahui lokasi kejadian secara jelas,” tambah jaksa.

    Identitas ketiga pelaku berhasil terungkap setelah korban melapor dan penyelidikan dilakukan dengan bantuan rekaman CCTV oleh Kepolisian Bangbae. Ketiganya sempat mengakui perbuatan mereka pada Agustus 2024, namun saat itu permohonan penahanan ditolak oleh pengadilan karena dianggap kooperatif.

    Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada 12 September 2024, dan pada 28 Februari 2025, ketiganya secara resmi didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai minimal 7 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

    Jaksa mempertanyakan ketulusan pengakuan para terdakwa karena investigasi membutuhkan waktu hingga dua bulan. Ketika dimintai keterangan langsung di persidangan, Taeil mengakui seluruh dakwaan.

    Pihak kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Disebutkan bahwa ia tidak berniat melakukan kekerasan, hanya ingin melanjutkan minum. Namun, ia menyadari kesalahan besar yang telah ia lakukan.

    Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan majelis hakim, Taeil menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan publik.

    “Saya sangat menyesal atas luka yang saya timbulkan. Saya juga meminta maaf kepada semua orang yang telah kecewa dan akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri,” katanya.

    SM Entertainment Putus Kontrak Usai Dakwaan Resmi

    SM Entertainment, agensi yang menaungi NCT, secara resmi mengeluarkan Taeiil dari grup pada 28 Agustus 2024 setelah keterlibatannya dalam kasus ini terungkap. Kemudian, pada 15 Oktober 2024, SM juga memutus kontrak eksklusif dengan Taeyil.

    “Tindakan kriminal yang dilakukan adalah pelanggaran berat dan kami tidak lagi bisa mempertahankan kepercayaan terhadapnya sebagai artis,” tegas agensi dalam pernyataan resmi.

    Putusan akhir dari kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 waktu setempat. (mnd/ian)

  • Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk

    Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk

    GELORA.CO – Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak mencerminkan sosok pejabat elite yang berpihak kepada masyarakat, khususnya korban tragedi kerusuhan Mei 1998 menjelang reformasi.

    Sebagai seorang pembantu Presiden Prabowo Subianto, Fadli Zon justru bikin publik gaduh dengan menyebut kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor. 

    “Saya khawatir Fadli Zon menjadi Fadli zonk (kosong). Seorang menteri seharusnya bicara berdasarkan data, bijak, dan menyadari tanggung jawab etik, konstitusional, serta publik,” kritik pengamat politik Ubedilah Badrun di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

    Ubedilah menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 telah dibenarkan dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk era Presiden BJ Habibie.

    “Maka dari itu, Fadli Zon harus meminta maaf kepada publik karena telah membuat narasi yang bertentangan dengan fakta-fakta ini,” ujarnya.

    Ubedilah yang berlatar belakang seorang aktivis 98 ini menduga, Fadli Zon hendak menghapus citra buruk sejumlah tokoh dan rezim Orde Baru dalam peristiwa kerusuhan.

    “Sejarah bukan ditulis karena kemenangan berkuasa, tapi sejarah harus berbasis pada pendekatan saintifik,” pungkasnya.

    Sadar telah membuat gaduh, Fadli Zon belum lama ini mengklarifikasi pernyataannya tidak bermaksud menyangkal, melainkan mengajak publik bersikap dewasa memaknai peristiwa kerusuhan 1998.

    “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli Zon dalam klarifikasinya.

  • Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!

    Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!

    GELORA.CO –  Aliansi Organ 98 mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tragedi perkosaan massal Mei 1998 hanya sebatas rumor. 

    Aktivis 98 Mustar Bona Ventura menyatakan kekecewaan mendalam atas pernyataan Fadli Zon terkait tragedi Mei 1998 yang tak berdasar.

    Mustar mengecam keras pernyataan Fadli Zon yang meragukan kebenaran kasus pemerkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998.

    “Ini kejahatan yang sangat luar biasa yang disampaikan oleh seorang menteri, menteri kebudayaan yang asal ngomong, asal jeplak asal bicara tanpa dasar,” kata Mustar dalam konferensi pers yang digelar di Graha Pena 98, Jakarta, Rabu 18 Juni 2025. 

    Mustar menyebut bahwa kasus pemerkosaan pada 1998 benar terjadi dan telah didokumentasikan dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Fakta-fakta itu kemudian menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan.

    “Pemerkosaan terhadap kaum perempuan 1998 itu benar terjadi, itu benar terjadi, dan betul-betul ada peristiwanya,” ujarnya.

    Mustar menyayangkan ucapan Fadli Zon yang dinilai memperparah luka korban. Terlebih, belum ada penuntasan kasus yang telah berpuluh tahun berlalu. 

    “Kalau negara tidak mampu menangkap pelaku atau menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, jangan malah membuat luka itu semakin pedih,” tambahnya.

    Aktivis ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas.

    “Tidak ada pilihan, presiden harus berani memecat Fadli Zon. Ini menodai sejarah dan mengingkari pengakuan resmi negara melalui pidato BJ Habibie dan laporan TGPF,” tegas Mustar.

    Fadli Zon menjawab

    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengklarifikasi sekaligus menfapresiasi publik yang semakin peduli pada sejarah termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998.

    Menurutnya, peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.

    Bahkan liputan. investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini.

    Demikian pula, kata Fadli, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.

    “Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998.” ungkap Fadli Zon dalam keterangannya, Senin 16 Juni 2025. 

    “Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” tegas Fadli.

    Pernyataan Fadli sebelumnya disorot dalam sebuah wawancara. Banyak publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.

    Pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.

    “Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik,” katanya. 

    Singgung penggunaan kata massal

    Fadli juga menyoroti istilah ‘massal’ yang juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade.

    Bahkan, hal ini membuat sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.

    “Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13-14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun terkait ‘perkosaan massal perlu kehati-hatian karena data peristiwa itu tak pernah konklusif.”

    Menanggapi kekhawatiran terkait penghilangan narasi perempuan dalam buku Sejarah Indonesia, Fadli menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Justru sebaliknya, salah satu semangat utama penulisan buku ini adalah memperkuat dan menegaskan pengakuan terhadap peran dan kontribusi perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa.

    Dalam perkembangan penulisan hingga Mei 2025, pembahasan mengenai gerakan, kontribusi, peran, dan isu-isu perempuan telah diakomodasi secara substansial dalam struktur narasi sejarah.

    Tema-tema yang dibahas mencakup antara lain: kemunculan organisasi-organisasi perempuan pada masa kebangkitan nasional, termasuk Kongres Perempuan 1928 serta peran organisasi perempuan sebagai ormas; kontribusi perempuan dalam perjuangan diplomasi dan militer; dinamika perempuan dari masa ke masa; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, hingga pemberdayaan dan kesetaraan gender dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs).

    Terakhir, Fadli juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam dialog secara sehat dan konstruktif, sebagai bagian dari upaya bersama membangun narasi sejarah Indonesia yang berkeadaban, berkeadilan, reflektif, dan terus berkembang. la juga menyatakan kesiapan untuk berdialog secara langsung dengan berbagai kelompok masyarakat, untuk mendengarkan aspirasi dan masukan lebih lanjut.

    “Prinsip keterbukaan, partisipasi publik, profesionalisme dan akuntabilitas tentu tetap menjadi dasar penyusunan sejarah. Kami akan melakukan diskusi publik yang terbuka untuk menerima. masukan dari berbagai kalangan, termasuk para tokoh dan komunitas perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil,” ujar Menbud Fadli Zon.

  • Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memita klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor. Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, pandangan subyektif Fadli Zon tak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan tragedi ‘98  tidak pernah terjadi. 

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” kata Bonnie dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar. 

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan. 

    Bonnie menilai, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menggagas proyek penulisan ulang sejarah Indonesia mestinya tidak melanggengkan budaya penyangkalan atas tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual pada kaum perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial pada tahun 1998.

    “Kalau semangat menulis sejarah untuk mempersatukan, mengapa cara berpikirnya parsial dengan mempersoalkan istilah massal atau tidak dalam kekerasan seksual tersebut, padahal laporan TGPF jelas menyebutkan ada lebih dari 50 korban perkosaan,” jelas Bonnie.

    Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan ini, karya sejarah akan berguna untuk anak cucu bangsa bukan hanya karena dipenuhi kisah-kisah kepahlawanan yang inspiratif saja. Bonnie menyebut, pengalaman kolektif yang pedih dalam sejarah masa lalu bangsa juga dapat menjadi pembelajaran.

    “Tanpa terkecuali untuk penyelenggara negara di masa kini dan masa depan,” tegasnya.

  • DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    GELORA.CO -Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor.

    “Kami berencana akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon,” kata Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

    Bonnie menilai, pandangan subjektif Fadli Zon tidak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan dalam tragedi 1998 tersebut tidak pernah terjadi.

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” demikian Bonnie.

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar.

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan.

    Padahal, laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. 

    Bentuk kekerasan seksual itu dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

    TGPF juga mengungkap bahwa selain korban-korban perkosaan massal yang terjadi dalam kerusuhan Mei ‘98, ditemukan pula korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan.

  • DPR minta klarifikasi Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal ’98

    DPR minta klarifikasi Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal ’98

    Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bakal meminta klarifikasi kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai pernyataan tidak ada pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    Dia menilai pernyataan tersebut berpotensi melukai hati para korban dan merendahkan upaya pemulihan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Menurut dia, pengingkaran terhadap peristiwa tersebut adalah bentuk penghapusan jejak sejarah Indonesia.

    “Sedikit keliru kalau dikatakan tidak ada perkosaan massal. Peristiwa itu terjadi, jangan tutupi sejarah,” kata Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan DPR RI saat ini sedang berada dalam masa reses. Ketika memasuki masa sidang, Komisi X DPR pun akan mempertanyakan ucapan tersebut ketika rapat kerja yang mengundang Fadli Zon.

    Dia menekankan bahwa tragedi 1998 merupakan bagian kelam dari sejarah bangsa yang menyimpan luka mendalam, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual.

    Menurut dia, penyangkalan terhadap fakta terjadinya kekerasan seksual dalam insiden 1998, sama saja dengan merendahkan martabat para korban dan menghambat proses pemulihan serta rekonsiliasi yang seharusnya terus diberikan.

    “Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka,” katanya.

    Dia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia tidak boleh direduksi menjadi narasi tunggal milik kekuasaan. Menurut dia, sejarah harus ditulis secara jujur, inklusif, dan partisipatif bukan untuk menyenangkan penguasa.

    “Sejarah bukan sekadar narasi masa lalu, melainkan fondasi jati diri bangsa. Maka ketika ada upaya penulisan ulang sejarah, yang perlu kita pastikan bukan siapa yang menulis, tetapi mengapa dan untuk siapa sejarah itu ditulis,” katanya.

    Pimpinan komisi yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan itu juga berkomitmen bakal mengawal Kementerian Kebudayaan yang tengah melakukan penulisan revisi sejarah Indonesia. Dia memandang bahwa penulisan sejarah menyangkut kepentingan kolektif bangsa, bukan hanya domain kementerian.

    “DPR mewakili rakyat dan punya tanggung jawab memastikan proses ini tidak menjadi rekayasa ingatan kolektif, melainkan rekonstruksi objektif,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi X akan raker dengan Fadli Zon soal 1998 saat masa sidang dibuka

    Komisi X akan raker dengan Fadli Zon soal 1998 saat masa sidang dibuka

    Jakarta (ANTARA) – Komisi X DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat DPR RI kembali membuka masa sidang baru guna meluruskan wacana yang berkembang di publik terkait penulisan ulang sejarah Indonesia, termasuk diantaranya terkait pernyataannya soal peristiwa pemerkosaan pada Tragedi Mei 1998.

    “Kami ada rencana akan raker setelah masa sidang di buka untuk meluruskan wacana yang berkembang di publik, tentu pada saat raker, salah satu yang akan kami pertanyakan adalah hal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia memandang pernyataan Fadli Zon terkait kasus perkosaan pada Tragedi Mei 1998 berpotensi melukai hati para korban dan merendahkan upaya pemulihan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

    “Sedikit keliru kalau dikatakan tidak ada perkosaan massal. Peristiwa itu terjadi, jangan tutupi sejarah,” ujarnya.

    Dia menekankan bahwa Tragedi Mei 1998 merupakan bagian kelam dari sejarah bangsa yang menyimpan luka mendalam, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa pengingkaran terhadap peristiwa tersebut merupakan bentuk penghapusan jejak sejarah Indonesia.

    “Itu adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Jangan menghapus jejak kekerasan seksual yang nyata dan telah diakui oleh masyarakat luar. Komnas Perempuan juga sudah melaporkan,” ucapnya.

    Dia juga menilai menutupi fakta terjadinya kekerasan seksual dalam insiden 1998 sama saja dengan merendahkan martabat dan menghambat proses pemulihan nama baik para korban, serta rekonsiliasi yang seharusnya terus diberikan.

    Dia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia tidak boleh direduksi menjadi narasi tunggal milik kekuasaan dan untuk menyenangkan penguasa, tetapi harus ditulis secara jujur, inklusif, dan partisipatif.

    “Sejarah bukan sekadar narasi masa lalu, melainkan fondasi jati diri bangsa. Maka ketika ada upaya penulisan ulang sejarah, yang perlu kita pastikan bukan siapa yang menulis, tetapi mengapa dan untuk siapa sejarah itu ditulis,” tuturnya.

    Dia pun menekankan DPR RI akan mengawal penulisan ulang sejarah Indonesia yang dilakukan Kementerian Kebudayaan karena penulisan sejarah menyangkut kepentingan kolektif bangsa sehingga bukan hanya domain suatu kementerian saja.

    “Sejarah bukan milik kementerian, tapi milik rakyat. DPR mewakili rakyat dan punya tanggung jawab memastikan proses ini tidak menjadi rekayasa ingatan kolektif, melainkan rekonstruksi objektif,” katanya.

    Lalu menyoroti pula minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan. Menurut dia, jika masyarakat hanya boleh mengkritik setelah draf selesai maka hal itu bukanlah partisipasi, tetapi hanyalah konsumsi pasif.

    Di sisi lain, dia mengkritik penggunaan istilah Sejarah Resmi dalam proyek penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan yang menurutnya sebagai warisan cara berpikir otoriter.

    “Kita belajar dari masa lalu, ketika sejarah digunakan untuk membungkam, bukan mencerminkan keberagaman bangsa,” ucapnya.

    Dia meyakini bangsa yang besar adalah bangsa yang berani berdamai dengan masa lalunya dan menuliskannya secara jujur, bukan dengan menutupinya.

    “Jika sejarah hanya ditulis untuk menyenangkan penguasa, maka ia bukan warisan bangsa, melainkan propaganda,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menolak upaya pelabelan terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan Pemerintah, seperti disebut ‘radikal’ atau ‘sesat sejarah’.

    “Sejarah bukan dogma. Ia ruang tafsir. Negara seharusnya menjadi fasilitator yang adil, bukan produsen tunggal narasi sejarah nasional,” paparnya.

    Dia pun menegaskan Komisi X DPR RI akan mendorong evaluasi kritis terhadap proyek penulisan ulang sejarah nasional agar tetap sejalan dengan prinsip ilmiah, etika akademik, dan semangat kebangsaan yang plural.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Akan Panggil Fadli Zon terkait Pernyataan Kontroversial Tragedi Mei 1998 – Page 3

    DPR Akan Panggil Fadli Zon terkait Pernyataan Kontroversial Tragedi Mei 1998 – Page 3

    Menanggapi kontroversi yang muncul, Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Dalam keterangan terpisah, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini.

    “Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Fadli.

    Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.

    Pernyataan Fadli dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat. Fadli Zon menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”.

    Menurutnya, pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal. Fadli Zon menegaskan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.

  • Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan

    Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan

    Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan telah menerima laporan 11.850
    kasus kekerasan
    sepanjang Januari hingga 12 Juni 2025.
    Korban kasus kekerasan yang masuk ke dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (
    Simfoni PPA
    ) ini mencapai sekitar 12.000 orang.
    “Data Simfoni dari kementerian kami, dari Januari – 12 Juni 2025 sudah terlaporkan sebanyak 11.850 kasus kekerasan yang korbannya adalah 12.000 sekian,” kata Arifah di Gedung Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Arifah menuturkan, korban didominasi oleh perempuan yang mencapai sekitar 10.000 orang. Sedangkan sisanya, sekitar 2.000 korban adalah laki-laki.
    “Dari jumlah kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan seksual, lokasi terbanyak ada dalam ranah rumah tangga,” ucap dia.
    Kekerasan terhadap perempuan juga terbukti dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024, yang menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
    Menurut Arifah, kondisi ini perlu menjadi perhatian saat pemerintah mendorong pembangunan dan pemberdayaan keluarga tangguh.
    Lebih lanjut ia menyampaikan, kekerasan juga terjadi karena penggunaan gadget untuk anak-anak yang tidak bijaksana.
    Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 mengungkap, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.
    Hal ini dibarengi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 yang menunjukkan sebanyak 39,71 persen anak dalam usia dini sudah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen sudah menggunakan akses internet.
    “Penyebab kekerasan terjadi karena pola asuh dalam keluarga sangat mendominasi. Kedua adalah penggunaan gadget yang tidak bijaksana, dan yang ketiga adalah faktor lingkungan,” jelas Arifah.
    “Jadi faktor keluarga ini mempunyai peran yang sangat penting bagaimana anak-anak kita, keluarga-keluarga kita bisa terhindar dari kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di ranah publik,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Mojokerto (beritajatim.com) –Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FR (30) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban.

    Dengan modus diiming-iming dibelikan es krim, korban FE yang masih berusia 11 tahun tersebut dirudapaksa pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak bulan Desember 2024 lalu dan terungkap setelah sang ibu memergoki korban dalam keadaan menangis.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya tersebut di enam lokasi berbeda.

    “Kasus tersebut terungkap saat korban ganti baju di kamar mandi di belakang rumah yang tidak memiliki pintu, hanya ditutupi tirai atau kain sarung,” ungkapnya.

    Saat kejadian, ibu dan adik korban diminta pelaku untuk mengambil air dingin di kulkas yang ada di rumah sang nenek berjarak 500 meter. Sementara korban yang diminta ganti baju tersebut ternyata pelaku sudah masuk di dalam kamar mandi tersebut dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

    “Korban mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka menghentikan pencabulan tersebut. Tak lama ibu korban datang dan melihat korban menangis, korban bercerita jika telah dicabuli oleh tersangka sehingga ibu korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, di rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan iming-iming membelikan es krim.

    “FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. [tin/aje]