Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– IM (50), pelaku dugaan
pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur berinisial MAR dalam penerbangan maskapai Citilink rute Denpasar-Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban begitu pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan saat ini kami sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
Yandri mengatakan, IM bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta.
“Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Hewan,” ujarnya.
IM mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.
Sementara, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.
“Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, MAR, seorang penumpang pesawat Citilink dilecehkan pria berinisial IM (50) dalam penerbangan rute Denpasar-Jakarta pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur bersama tantenya menumpangi pesawat rute Denpasar–Jakarta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, korban mulanya hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati pelaku.
“Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Kemudian saat korban hendak makan, pelaku membantu membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
Pada saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban.
Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.
“Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam,” ucap dia.
Setelah lampu petunjuk padam, korban pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, tante korban mendengar keponakannya menangis histeris.
“Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, mengatakan insiden tersebut terjadi saat penerbangan tengah berlangsung.
Bahkan pihaknya memberikan penanganan awal setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
“Sesaat setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Tashia Scholz saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Adapun terduga pelaku pelecehan dalam pesawat itu kini telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan pihak maskapai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
“Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” kata dia.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak Citilink akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpangnya di setiap penerbangan.
“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kekerasan seksual
-
/data/photo/2022/06/27/62b977f47d052.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka Megapolitan 16 Juli 2025
-
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink Pegawai Swasta, Lulusan Kedokteran Hewan Megapolitan 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink Pegawai Swasta, Lulusan Kedokteran Hewan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– IM (50), tersangka kasus dugaan
pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur dalam penerbangan maskapai Citilink rute Denpasar-Jakarta bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta.
IM berlatar belakang pendidikan Fakultas Kedokteran Hewan. Namun, pelaku bukan seorang dokter.
“Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Hewan,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban begitu pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan saat ini kami sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Yandri.
IM mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.
Sementara, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.
“Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, MAR, seorang penumpang pesawat Citilink dilecehkan pria berinisial IM (50) dalam penerbangan rute Denpasar-Jakarta pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur bersama tantenya menumpangi pesawat rute Denpasar–Jakarta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, korban mulanya hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati pelaku.
“Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Kemudian saat korban hendak makan, pelaku membantu membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
Pada saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban.
Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.
“Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam,” ucap dia.
Setelah lampu petunjuk padam, korban pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, tante korban mendengar keponakannya menangis histeris.
“Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, mengatakan insiden tersebut terjadi saat penerbangan tengah berlangsung.
Bahkan pihaknya memberikan penanganan awal setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
“Sesaat setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Tashia Scholz saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Selasa.
Adapun terduga pelaku pelecehan dalam pesawat itu kini telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan pihak maskapai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
“Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” kata dia.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak Citilink akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpangnya di setiap penerbangan.
“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motif Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink, Tertarik dengan Korban Megapolitan 16 Juli 2025
Motif Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink, Tertarik dengan Korban
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang pria IM (50) melecehkan penumpang pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta karena tertarik dengan korban MAR yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan sadar.
“Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada anak korban, sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Yandri di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
“Iya, (pelecehan) dilakukan dengan sadar,” tambah dia.
Yandri menyebut, pelaku merupakan pegawai swasta di Jakarta. Meski memiliki latar belakang pendidikan sebagai lulusan fakultas kedokteran hewan, pelaku tidak berprofesi sebagai dokter.
“Dia bekerja bukan sebagai dokter. Si pelaku merupakan salah satu pegawai di perusahaan swasta yang ada di Jakarta,” kata dia.
Selain itu, tambah dia, korban pelecehan tersebut mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan psikologis dari tim PTB-PPA Kota Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma. Jadi kita berikan pendampingan dan yang bekerjasama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mensos Harap Guru Sekolah Rakyat Ciptakan Ruang Kelas Penuh Kasih Sayang
Jakarta –
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf meminta agar setiap guru di Sekolah Rakyat mampu menciptakan ruang kelas yang penuh dengan kasih sayang. Hal itu bertujuan agar proses belajar mengajar bisa dilakukan dengan lebih baik.
Untuk diketahui, masa orientasi Sekolah Rakyat akan mulai berjalan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang dengan siswa Sekolah Rakyat berasal dari berbagai latar belakang.
“Semua harus dengan kasih sayang. Pastikan wali asuh dan wali asrama mengerti tugas dan tanggungjawabnya,” kata Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Hal itu diungkapkan olehnya saat pembekalan secara daring di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (11/7).
Selain kepala sekolah dan guru, peran wali asuh dan wali asrama di Sekolah Rakyat juga sangat sentral. Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut kehadiran mereka untuk memastikan siswa merasa aman dan nyaman baik di ruang kelas maupun asrama dan bebas dari perundungan, kekerasan seksual maupun intoleransi.
Dia mengingatkan jabatan kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama bukanlah penghargaan tapi panggilan pengabdian. Dia menuturkan pendidik yang baik tidak hanya menyalakan lilin di ruang kelas, tapi juga menjaga api semangat dalam jiwa anak-anak.
Soal kedisiplinan siswa juga menjadi perhatian utama. Gus Ipul ingin tiap anak memiliki jadwal ketat sejak bangun tidur sampai tidur kembali.
“Perlu sekali untuk bekerja sama dengan TNI/Polri setempat untuk mengajak anak-anak kita dalam satu sampai tiga hari ke depan latihan disiplin, untuk membiasakan mereka kebiasaan baru,” ujar Saifullah.
Gus Ipul pun meminta mereka mengecek semua kesiapannya satu per satu. Dia mengatakan banyak sekali tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Kita mungkin akan ketemu siswa yang masih suka ngompol, mungkin akan ketemu siswa yang tidak bisa tidur, mungkin akan ketemu siswa yang keranjingan gadget,” katanya.
Lantaran itu, dia mengajak para kepala sekolah dan guru untuk fokus ke solusi, bukan terjebak pada masalah, sehingga tantangan yang hadir dapat diatasi.
“Kepada para sekolah saya ucapkan terima kasih, kita semua besok memulai sesuatu yang baru, baru buat kepala sekolah, baru buat para guru, baru buat para siswa, dan baru buat tenaga kependidikan,” tutupnya.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Kasus Pelecehan Anak dan Perempuan Guncang Komunitas Ultraortodoks Israel
Jakarta –
Sebuah kasus kekerasan seksual telah mengguncang komunitas ultraortodoks Israel. Tersangka terungkap telah menjadi sukarelawan bersama polisi di sebuah kota yang mayoritas penduduknya beragama Yahudi.
Dilansir AFP, Sabtu (12/7/2025), pengadilan Tel Aviv memperpanjang masa tahanan Chaim Rotter, seorang tokoh dalam komunitas ultraortodoks, selama enam hari, seminggu setelah mengizinkan publikasi namanya.
Rotter, 36 tahun, ditangkap pada awal Juli dan diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual selama setidaknya satu dekade di kota Bnei Brak– sebuah pusat komunitas ultraortodoks Israel yang tertutup, yang seringkali enggan bersaksi di hadapan pihak berwenang.
Rotter mendirikan organisasi sukarelawan di kota itu 15 tahun yang lalu untuk membantu polisi melacak para penjahat.
“Menurut penyelidikan, ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan selama setidaknya 10 tahun,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah wawancara dengan lembaga penyiaran publik Israel, Rotter mengatakan bahwa organisasi sukarelawannya, yang disebut ‘The Guardians’, membantu masyarakat melindungi diri dari pencurian dan juga melaporkan dugaan pedofilia.
“Bersaksi adalah kewajiban agama, tidak ada rasa malu untuk melakukannya,” tulis Shmuel Eliyahu dalam surat yang dirilis oleh kantornya pada Jumat (11/7).
“Kejahatan-kejahatan ini sama seriusnya dengan pembunuhan di mata Taurat.”
Tokoh lain dalam komunitas ultraortodoks, Yehuda Meshi-Zahav, meninggal dunia setelah koma selama setahun setelah percobaan bunuh diri. Dia diduga melakukan ratusan serangan seksual terhadap orang dewasa dan anak di bawah umur, tetapi mencoba bunuh diri sebelum diinterogasi oleh polisi.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Revisi KUHAP: Negara Beri Kompensasi Korban jika Pelaku Tidak Mampu Bayar Ganti Rugi
Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati negara akan memberi kompensasi jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban.
Semula, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan substansi baru di Revisi KUHAP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56.
Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat panja yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).
“Ini 56 juga baru kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” katanya.
Dia melanjutkan, hal tersebut juga pihaknya sesuaikan dengan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang membuktikan bahwa negara itu harus hadir.
“Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu,” terangnya.
Dengan demikian, ujarnya, ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban dan definisi ini sama dengan definisi pada UU tindak pidana kekerasan seksual.
Setelah itu Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanyakan kepada para anggota panja untuk menyetujui substansi baru dari pemerintah tersebut.
“Setuju ya?” tanyanya dan kemudian dia mengetuk palu.
-
/data/photo/2024/11/17/67399de5b65c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000 Nasional 10 Juli 2025
Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah mengatakan angka laporan
kekerasan terhadap perempuan dan anak
tembus 13.000 kasus dalam semesteri pertama tahun 2025 ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Arifah Choiri
Fauzi mengungkapkan bahwa hingga 7 Juli, total laporan yang diterima Kementerian PPPA telah mencapai lebih dari 13.000 kasus.
“Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 11.800 kasus,” kata Arifah usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Kemudian hingga 7 Juli, angka itu melonjak menjadi 13.000,” lanjutnya.
Dia bilang, dengan angka tersebut artinya, dalam waktu dua minggu lebih, terdapat tambahan lebih dari 2.000 kasus.
Arifah juga menyebutkan bahwa bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, dengan perempuan sebagai korban paling dominan. Ironisnya, mayoritas kasus terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Kasus yang terbanyak adalah kekerasan seksual. Korbannya yang paling banyak adalah perempuan. Dan kemudian lokasi terjadinya yang paling banyak adalah di rumah tangga,” jelas dia.
Arifah menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menanggulangi kekerasan ini.
“Kementerian kami tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu kolaborasi erat, karena akar permasalahan ini juga kompleks – mulai dari pola asuh yang keliru, penggunaan gawai tanpa pengawasan, hingga faktor lingkungan keluarga,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/02/15/63ece78c1d768.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236379/original/083723900_1748501252-1000858698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)