Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya, UL (14), di Kota
Bekasi
pada Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bejat itu berlangsung saat anak tengah tertidur.
“Pada saat tersangka sedang bermain handphone, istri dan anak-anaknya sudah tertidur, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Tanpa pikir panjang, R melancarkan aksi bejatnya itu kepada anaknya sendiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban berkali-kali.
“Tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali,” ujar Kusumo.
Meski begitu, R hanya melakukan tindak pidana tersebut di rumah mereka saja.
“Tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” ungkap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran UL pakaian dalam, dan pakaian yang digunakan korban saat
pemerkosaan
berlangsung.
Kini, Polres Metro Bekasi Kota telah menahan tersangka.
R dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kekerasan seksual
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3934423/original/029476500_1644903363-Unsoed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar Unsoed, Tim Pemeriksa Panggil Pelapor dan Terduga Pelaku
Diketahui, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen sekaligus guru besar mengguncang Unsoed awal pekan ini. Korbannya adalah seorang mahasiswi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.
“Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.
“Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3099233/original/013714700_1586554215-Unsoed_Purwokerto-Ridlo_S.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus
Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.
“Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.
“Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3099233/original/013714700_1586554215-Unsoed_Purwokerto-Ridlo_S.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus
Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.
“Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.
“Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.
-
/data/photo/2025/07/18/6879e7b7887f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Megapolitan 19 Juli 2025
Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang wanita berinisial APSD (22) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kampung Lampung Kancil, Cibogo,
Cisauk
,
Kabupaten Tangerang
, pada Rabu (16/7/2025).
Korban ditemukan dengan tangan terborgol, diduga menjadi korban
pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh tiga
pelaku
.
Ketiga tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian berinisial RRP (22), IF (21), dan AP (17).
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut yang direncanakan secara matang.
Menurut keterangan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, peristiwa tragis ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp milik korban yang menagih utang kepada RRP, mantan kekasihnya.
Dalam unggahan tersebut, korban membagikan foto kekasih baru RRP tanpa izin, yang kemudian memicu amarah pelaku.
“
Pelaku
RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban. Ia menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumahnya,” ungkap AKBP Reonald dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
RRP kemudian mengundang korban ke rumah pelaku berinisial A dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp 1,1 juta.
Namun, saat korban tiba, pembayaran tidak dilakukan. Korban lalu berpamitan pulang dan berjalan menuju motornya yang terparkir dekat lokasi.
Pada momen tersebut, pelaku RRP menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher dan mendekap mulut korban. Korban dijatuhkan ke tanah dalam posisi tengkurap.
“Pelaku RRP menjatuhkan korban ke tanah hingga posisi tengkurap,” jelas Reonald.
Setelah korban tak berdaya, dua pelaku lainnya, AP dan IF, turut berperan aktif. AP memasangkan borgol di tangan korban, sementara IF menahan kakinya agar korban tidak melawan.
Selanjutnya, ketiga pelaku menyeret korban ke samping teras rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran dalam kondisi korban terborgol.
Usai melakukan kekerasan seksual, pelaku RRP kembali mencekik leher korban dan membawanya ke area lahan kosong yang berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah.
“Selanjutnya, pelaku IF menggunakan pisau untuk menusuk korban, termasuk di bagian lehernya,” ujar Reonald.
Tak hanya itu, pelaku IF juga mengambil batu yang ada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul dada korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Taeil Eks ‘Nct’ Ajukan Banding Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Seoul, Beritasatu.com- Moon Taeil, mantan anggota grup K-Pop Nct dilaporkan telah mengajukan banding atas putusan pengadilan, meskipun pada persidangan sebelumnya ia telah mengakui bersalah atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Dilansir dari Allkpop, Jumat (18/7/2025) Taeil mengajukan banding pada Rabu (16/7/2025) menyusul putusan awal dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Lee Hyun Kyung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Selain Taeil, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
“Jenis kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral,” ujar jaksa.
Pada Selasa (10/7/2025) Taeil langsung ditahan setelah dijatuhi vonis bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, ketiganya dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan.
Pengadilan mengungkapkan, ketiga terdakwa termasuk Taeil memanfaatkan korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar.
“Para terdakwa memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melakukan kejahatan tersebut. Sifat pelanggaran ini sangat mengerikan. Akibatnya, korban diyakini mengalami trauma psikologis yang signifikan,” bunyi pernyataan pengadilan.
Sebagai informasi, selain hukuman penjara tiga tahun enam bulan, pengadilan juga memerintahkan Taeil beserta dua orang pelaku lainnya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual.
Sebelumnya, Taeil dan dua orang temannya tersebut diadili atas tuduhan kekerasan berat. Dalam persidangan, ketiganya mengakui telah memperkosa bersama-sama seorang korban perempuan berkewarganegaraan China dalam keadaan mabuk pada Juni 2024.
-

Pakaian terbuka bukan jadi pemicu utama kekerasan seksual
Jakarta (ANTARA) – Psikolog klinis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Noridha Weningsari mengemukakan, pakaian terbuka bukan menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan seksual pada perempuan.
Dia dalam kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan” di Jakarta, Kamis, mengatakan, dalam sebuah pameran yang memperlihatkan pakaian-pakaian korban kekerasan seksual, ternyata sebagian besar justru pakaian tertutup.
“Bahkan kami yang menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak, banyak korban kekerasan seksual itu, bahkan pakai kerudung, pakai jilbab, pakai seragam,” ujar Noridha.
Karena itu, kata dia, kekerasan seksual bukan sesuatu yang terjadi karena pakaian. “Tetapi adanya di persepsi atau dalam pikiran yang mengobjektifikasi perempuan,” katanya.
Noridha mencontohkan, di negara-negara Barat, sebagian perempuan mengenakan pakaian terbuka dan tidak pernah mengalami kekerasan seksual.
“Mau perempuannya pakai hijab, mau pakai cadar bahkan, atau pakaian terbuka sekalipun, kalau pikirannya itu tidak ke arah seksualitas, maka sebenarnya tidak akan terjadi kekerasan seksual,” katanya.
Dengan kata lain, menurut dia, cara berpakaian sebenarnya tidak mempengaruhi atau tidak meningkatkan risiko seseorang mengalami kekerasan seksual.
“Ini soal persepsi, apalagi yang terjadi kebanyakan kekerasan seksual, itu 80 persen pelakunya adalah orang yang dikenal,” kata Ketua Bidang I Pengembangan Profesi dan Standardisasi Praktik Psikologi Forensik, Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) itu.
Ini yang kemudian menguatkan bahwa cara berpakaian tidak sepenuhnya berpengaruh, kata dia.
Adapun merujuk Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) tahun 2024, diketahui angka kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap anak dan remaja tahun 2024 tercatat sebesar 13,56 persen, turun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 39,64 persen.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemprov DKI perkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap anak. salah satunya melalui penyediaan kanal pengaduan yang tersebar di 44 pos pengaduan di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Iin Mutmainah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyampaikan, berbagai upaya pencegahan lainnya yang terus digencarkan untuk menekan angka kekerasan anak, yakni integrasi dengan aplikasi seperti Jakarta Aman, SAPA 129, dan Jakarta Siaga 112.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP DKI Jakarta juga menjalankan layanan terpadu melalui regulasi yang mencakup pendampingan psikologis, layanan hukum, penampungan sementara, serta koordinasi dengan rumah sakit untuk layanan korban.
Selain itu, Pemprov DKI mendorong pencegahan berbasis regulasi dan kampanye publik, antara lain Perda Nomor 8/2011 tentang Perlindungan Anak, Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan perkawinan usia anak (Pergub Nomor 5/2020).
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta mengadakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, penyediaan rumah aman, serta penyuluhan dan diseminasi informasi melalui sekolah, BUMD, dan masyarakat.
“Upaya ini tak hanya fokus pada penanganan, tapi juga pada edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Harapannya, kita bisa membentuk lingkungan Jakarta yang lebih aman dan layak bagi anak-anak,” kata Iin.
Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen masalah, hingga rujukan lanjutan sesuai kebutuhan korban. Upaya ini meliputi memfasilitasi korban ke Rumah Perlindungan Sementara, pendampingan, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak korban lainnya.
Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, terdapat 641 kasus kekerasan anak yang telah dilaporkan selama periode 1 Januari hingga 11 Juli 2025.
Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jakarta Timur dengan 168 kasus, disusul oleh Jakarta Utara (163 kasus), Jakarta Barat (126 kasus), Jakarta Selatan (112 kasus), dan Jakarta Pusat (75 kasus).
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebanyak 398 kasus, disusul kekerasan psikis sebanyak 178 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 154 kasus.
“Untuk penyebab utama sulit dipastikan karena banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari masalah ekonomi, ketidakpuasan terhadap korban, hingga tindakan tanpa alasan yang jelas,” ujar Iin.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/04/24/6809918708538.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/18/687a56e41d20e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)