Menilik Rumah Belajar Merah Putih, Tempat Anak Kolong Jembatan Cilincing Melawan Buta Aksara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tawa riang anak-anak menggema di kolong jembatan Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka, anak-anak berusia antara lima hingga 13 tahun, berlarian kecil dengan mengenakan pakaian muslim sederhana.
Dengan wajah sumringah, mereka menuju sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di sisi kiri kolong jalan tol, dengan plang bertuliskan “Rumah Belajar Merah Putih”.
Dengan penuh antusias, mereka melepas sandal, masuk ke ruang belajar yang berukuran tak lebih dari 4×5 meter.
Sayup-sayup terdengar suara seorang anak yang tengah menghafalkan perkalian.
“Satu kali satu sama dengan satu, dua kali satu sama dengan dua,” ucap salah satu siswa.
Lantai bawah Rumah Belajar Merah Putih memang disulap menjadi ruang belajar sederhana yang menyerupai suasana kelas sekolah.
Sebuah papan tulis berdiri di bagian depan ruangan, digunakan oleh para pengajar untuk memberikan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) hingga pelajaran mengaji.
Layaknya ruang kelas di sekolah formal,
kertas tempel berisi tabel perkalian dipasang untuk membantu anak-anak menghafal.
Peralatan belajar berupa pensil, buku gambar, kertas origami, hingga alat tulis lainnya tersedia seadanya.
Naik ke lantai dua, suasana terasa lebih khusyuk.
Anak-anak duduk bersila, belajar melafalkan surat-surat pendek dari Al Quran. Seorang pengajar dengan lembut membimbing dan membenarkan setiap tajwid yang keliru.
Desi Purwatuning, perempuan paruh baya, berdiri di balik semua ini. Ia adalah pendiri sekaligus penggerak Rumah Belajar Merah Putih sejak 2006.
Tempat ini, kata Desi, hadir untuk mereka yang tak bisa mendapatkan pendidikan formal.
“Kalau dilihat sebagian besar anak-anak di wilayah ini (kolong jembatan) tidak memiliki akta kelahiran. Itulah kenapa mereka susah mendapatkan pendidikan, bayangkan urusan akta kelahiran saja mereka tidak punya,” ucap Desi Purwatuning saat berbincang dengan
Kompas.com
, Rabu (6/8/2025).
Desi menyebutkan, banyak dari mereka datang dengan beragam persoalan dunia yang pelik.
Ada anak yang tidak bisa sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran. Ada yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Tak sedikit pula yang sejak kecil tidak merasakan kehadiran orangtua di hidupnya.
“Ada yang orangtuanya dipenjara karena narkoba atau kekerasan. Ada yang enggak mampu bayar sekolah. Ada juga yang memang belum pernah masuk sekolah karena sulit secara administratif,” jelasnya
Fenomena ini menggambarkan bagaimana hak dasar anak, yakni memperoleh pendidikan yang layak dan hidup dalam rasa aman seolah dirampas.
Bayang-bayang buta aksara perlahan menjelma menjadi kenyataan.
“Di sini, banyak yang tidak bisa membaca. Waktu awal saya mendirikan Rumah Merah Putih ada anak yang membaca buku, tetapi bukunya terbalik,” kata dia.
Desi tak bisa tinggal diam. Ia tidak ingin kebodohan dan kemiskinan menjadi warisan turun-temurun bagi anak-anak di wilayah pesisir ini.
Ia percaya bahwa pendidikan bisa memutus lingkaran setan yang selama ini membelenggu masyarakat marjinal Cilincing.
Berangkat dari keyakinan itulah, ia mulai merintis Rumah Belajar Merah Putih pada 2006.
Namun, mendirikan ruang belajar di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” rawan narkoba, kekerasan, dan prostitusi, bukan perkara mudah.
Ia sempat kesulitan mencari tempat. Tak ada yang bersedia menyewakan ruangan untuk kegiatan belajar-mengajar anak-anak.
“Awalnya saya tanya, apakah ada bangunan kosong? Dijawab langsung, ‘enggak ada’,” kata Desi.
Desi mengingat betul bagaimana ia dan murid-muridnya harus belajar di bawah meja biliar.
Tak jarang ia pernah diusir, dipersulit, bahkan dimarahi oleh orangtua murid. Namun, ia tak menyerah.
“Yang penting, anak-anak bisa belajar, bermain, dan mendapatkan akta kelahiran. Arti merah yang berani dan putih yang suci jadi tanda kalau yayasan ini harus diperjuangkan,” tegasnya.
Rumah Belajar Merah Putih bukan sekadar tempat belajar calistung. Tempat ini juga menjadi pelindung bagi anak-anak dari berbagai ancaman luar.
Desi bahkan pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap muridnya dan membawanya ke jalur hukum.
Pelakunya adalah teman dekat ayah korban.
“Pelakunya ditangkap dan dipenjara,” tegasnya.
Peristiwa tersebut membuat ia semakin sadar bahwa anak-anak harus dijaga, bahkan setelah kelas usai.
“Maka dari itu saya kembali membuka Rumah Merah Putih, khususnya kegiatan ngaji di jam-jam rawan. Lebih baik anak-anak berada di sini daripada di luar sana,” tuturnya.
Banyak dari anak-anak di kolong jembatan sebenarnya memiliki potensi.
Namun, lingkungan dan keterbatasan membuat mereka seolah tenggelam.
Desi melihat sendiri transformasi siswa yang bisa berkembang di tengah keterbatasan jika diberi ruang dan perhatian.
“Ada satu anak, dia dahulunya sering diberikan obat batuk jadi tampilannya seperti orang teler dan ngomong meracau. Tapi sekarang, dia sudah bisa membaca, menulis, sudah pintar,” kata Desi.
Namun sampai saat ini, kehadiran negara masih terasa jauh. Anak-anak di bawah kolong jembatan ini belum sepenuhnya disentuh oleh sistem.
Mereka yang tak memiliki akta kelahiran, hidup tanpa orangtua, dan tak pernah duduk di bangku sekolah formal masih terus menunggu.
Bukan sekadar menunggu bantuan, tapi pengakuan. Bahwa mereka ada, mereka berhak, mereka juga bagian dari masa depan bangsa.
Desi tak menuntut banyak. Ia tak meminta bantuan untuk dirinya atau lembaga yang ia kelola.
Yang ia harapkan hanya satu, negara hadir, mulai dari yang paling dasar membantu anak-anak mendapatkan identitas hukum agar bisa mengakses pendidikan seperti anak-anak lainnya.
“Jangan bantu saya, bantu anak-anak ini. Bantu supaya mereka punya akta kelahiran, bisa sekolah seperti anak-anak lain,” ujar Desi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kekerasan seksual
-
/data/photo/2025/08/06/689356b459086.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menilik Rumah Belajar Merah Putih, Tempat Anak Kolong Jembatan Cilincing Melawan Buta Aksara Megapolitan 7 Agustus 2025
-

Usia dan Aturan Permainan Gim Roblox Hingga Dilarang oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti
Bisnis.com, JAKARTA — Gim daring Roblox menjadi sorotan publik setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melarang murid sekolah dasar memainkannya karena dinilai memuat banyak adegan kekerasan.
Lalu siapa saja para pemain game ini? data resmi Roblox menunjukkan pergeseran signifikan demografi pemainnya. Pengguna mayoritas Gim daring Roblox kini berusia di atas 13 tahun.
Lebih dari 55% pemain aktif berusia di atas 13 tahun, dengan kelompok usia 17–24 tahun menjadi segmen yang tumbuh paling pesat. Pada kuartal I/2023, pertumbuhan kelompok ini tercatat 35% secara tahunan dan kini menyumbang 22% dari total komunitas.
Berdasarkan data laman resmi Roblox, jumlah pengguna aktif harian (daily active users/DAU) pada Februari 2025 mencapai 85,3 juta. Bahkan, separuh anak-anak di Amerika Serikat (AS) berusia di bawah 16 tahun tercatat memainkan Roblox setiap bulan.
Platform ini menerapkan sistem klasifikasi konten berdasarkan usia, yakni All Ages, 9+, 13+, dan 17+. Konten kategori 17+ hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah melalui proses verifikasi identitas resmi atau verifikasi wajah.
Fitur Roblox juga dibuka secara bertahap sesuai usia pemain. Misalnya, pemain di bawah 13 tahun mendapat pembatasan pada fitur obrolan (chat), sementara pengguna berusia 13 tahun ke atas memiliki akses ke direct message dan voice chat.
Untuk kelompok 17 tahun ke atas, Roblox menyediakan akses ke pengalaman dengan konten dewasa secara aman, termasuk voice chat tanpa filter dan direct message, setelah proses verifikasi identitas. Sementara itu, pemain berusia 18 tahun ke atas akan mendapatkan pembaruan otomatis pada setelan privasi dan tidak lagi berada di bawah pengawasan orang tua.
Roblox menegaskan kebijakan keamanan yang melarang penayangan iklan untuk pemain di bawah 13 tahun. Pengembang diwajibkan menggunakan API khusus untuk memastikan konten iklan tidak muncul pada akun anak.
Bagi pengembang, tersedia halaman analitik Audience yang menampilkan data demografi pemain, termasuk pembagian usia dan gender, guna membantu menyesuaikan konten dan strategi pengembangan. Perusahaan menilai pembaruan kebijakan ini penting untuk menjaga keamanan sekaligus memperluas basis pengguna.
Dengan metode verifikasi ID dan persetujuan orang tua, Roblox optimistis dapat mempertahankan pertumbuhan di berbagai kelompok umur, termasuk remaja dan dewasa muda yang kini mendominasi platform.
Roblox merupakan platform daring yang menggabungkan permainan, interaksi sosial, dan kreativitas dalam satu ekosistem. Pengguna dapat memainkan jutaan gim buatan komunitas sekaligus membuat gim sendiri menggunakan Roblox Studio dengan bahasa pemrograman Luau.
Seluruh konten di Roblox bersifat user-generated alias pengembangan dilakukan oleh pemain. Dengan genre beragam mulai dari role‑playing, simulasi, parkour (obby), olahraga, hingga first-person shooter. Platform ini menyediakan template untuk memudahkan pemula, sementara kreator berpengalaman dapat memprogram mekanisme permainan secara mendetail.
Gameplay tidak hanya terbatas pada misi atau perolehan skor, tetapi juga mencakup interaksi melalui chat teks, voice chat bagi usia tertentu, serta fitur Party untuk bermain bersama teman. Roblox mendukung permainan lintas platform di PC, Mac, iOS, Android, Xbox, PlayStation, hingga perangkat VR seperti Meta Quest.
Selain itu, Roblox kerap menggelar acara resmi dan kolaborasi dengan merek besar seperti NFL dan NBA, yang menghadirkan tantangan, item eksklusif, serta konten tematik.
Meski populer, Roblox menuai pro dan kontra terkait keamanan bagi anak. Riset Hindenburg menyebut platform ini tidak aman untuk anak-anak, dengan potensi risiko kekerasan seksual melalui interaksi dalam gim.
“Saya mengunduh Roblox untuk mencobanya sendiri. Saya punya beberapa kekhawatiran. Saya punya anak usia sekolah dasar yang suka gim video dan sangat ingin bermain Roblox. Setelah mengunduhnya dan mengujinya sendiri, saya tidak mengizinkannya,” tulis Business Insider, pada Rabu (9/10/2024).
Laporan Hindenburg menuding Roblox memperlihatkan anak-anak pada pelecehan seksual, pornografi, konten kekerasan, dan ujaran kasar. Namun, Roblox membantah tuduhan tersebut dan menegaskan platformnya aman serta memiliki sistem perlindungan.
Mandikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan bahaya Roblox bagi murid sekolah dasar saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin. Mu’ti melarang murid bermain Roblox karena menilai gim tersebut menampilkan banyak adegan kekerasan.
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya karena itu tidak baik ya,” katanya saat membuka kick-off program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah.
-

Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual
Bek Paris Saint-Germain asal Maroko #02 Achraf Hakimi merayakan golnya dalam pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions UEFA antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal di stadion Parc des Princes di Paris, pada 7 Mei 2025. ANTARA/AFP/Franck Fife/pri
Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual
Sepakbola
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 02 Agustus 2025 – 08:20 WIBElshinta.com – Pemain Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023, seperti dikabarkan media Prancis dan Maroko.
Berdasarkan laporan media Prancis Le Parisien pada Jumat (1/8), Kejaksaan Nanterre, Prancis, secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Hakimi terkait dugaan tersebut.
“Berdasarkan dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus, kantor kejaksaan Nanterre menuntut agar pesepak bola timnas Maroko berusia 26 tahun itu dituntut di pengadilan pidana. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seoran wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris,” sebut Kejaksaan Nanteree.
Pemain berusia 26 tahun ini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun bila terbukti bersalah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Boulogne-Billancourt, Paris.
Awalnya, korban tidak berniat mengajukan tuntutan hukum, tetapi memilih membuat pernyataan resmi ke polisi di Nogent-sur-Marne, Paris.
Hakimi, yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2023 dan menjalani konfrontasi dengan korban di akhir tahun yang sama, membantah keras semua tuduhan.
Sebelumnya, dikutip dari media Maroko, Marroco World News, Hakimi melalui pengacaranya Fanny Colin menyatakan bahwa dia menjadi korban upaya pemerasan.
“Klien saya tidak bersalah, dan kami yakin keadilan akan membuktikan hal itu,” ujar Colin dalam pernyataan sebelumnya yang dikutip Marroco world news pada 1 Maret 2023.
Kejaksaan Nanterre, setelah penyelidikan panjang, merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, PSG belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah hukum yang menimpa salah satu pemain kuncinya.
Kasus ini berpotensi mengganggu karier Hakimi, baik di level klub maupun tim nasional, serta memicu perhatian besar dari penggemar sepak bola dunia.
Hakimi, yang dikenal sebagai salah satu bek kanan terbaik di dunia, tetap aktif bermain untuk PSG, termasuk pada laga Piala Dunia Antarklub 2025 baru-baru ini.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303409/original/058236300_1754101281-1003096494.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Pelaku Rudapaksa di Serang Ditangkap, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Dia menceritakan, untuk menangkap 12 pelaku rudapaksa itu, Satreskrim diperintah untuk jemput bola. Karena banyak kejadian, korban enggan melapor dengan berbagai alasan. Seperti ada ancaman hingga rasa malu.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka tega melakukan rudapaksa kepada para korban, karena kerap menonton film porno, kemudian banyak unggahan di media sosial (medsos) mengenai tindakan seksisme.
Pemerintah berperan besar untuk memblokir akun tersebut. Kemudian orang terdekat, seperti orangtua maupun keluarga, bisa memantau pergaulan dan kondisi anaknya.
“Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, film X dan obat terlarang,” jelasnya.
Jika ada yang mengetahui tindakan pemerkosaan atau kejahatan lainnya, masyarakat bisa melapor ke call center 110 dan identitas pelapor akan di rahasiakan.
Sedangkan bagi 12 pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tuturnya.
-

Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dia berpandangan UU TPPO yang saat ini berlaku sudah sangat lama dan tua, sehingga revisi diperlukan untuk bisa mengikuti perubahan zaman, yang mana modus-modus operandi dari para pelaku perdagangan orang juga sudah sangat berevolusi.
Politisi Gerindra itu mengemukakan UU TPPO yang baru nantinya harus memuat ketentuan soal segi digital. Pasalnya, perdagangan orang yang saat ini ada sudah merambah kepada online scamming.
“Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban, karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku, bukan kita fokus untuk korban,” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).
Dengan demikian, legislator Gerindra ini juga ingin UU TPPO baru dapat memastikan victim centered approach atau berpusat dan memperjuangkan suara-suara korban.
“Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu jangka panjang. Kita bicara bukan hanya restitusi, kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri,” jelasnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini Jarnas sudah memiliki draf revisi UU TPPO. Nantinya, dia ingin mendiskusikan itu dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum diajukan ke DPR RI.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pihaknya akan menyesuaikan UU TPPO dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi atau kompensasi terhadap korban.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan mengintegrasikan materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di Undang-Undang Keimigrasian ke dalam UU TPPO.
“Intinya saya ingin mengatakan bahwa memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang kita membutuhkan sinergitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” tegasnya di tempat yang sama.
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama lima tahun sejak 2020–2024. Sementara itu, beberapa permohonan itu mengajukan permohonan restitusi, terkhusus pada 2024 mencapai Rp7,5 miliar.
-

Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban
Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.
Pasalnya, kata dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman kepada pelaku, bukan berfokus kepada korban.
“Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,” ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, menurutnya, UU TPPO sudah sangat lama, tua, dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman, di mana berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.
Untuk itu, aturan tersebut, kata dia, harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming dan sebagainya.
Tak hanya sebagai anggota DPR, Saras mengaku sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun, dirinya akan terus memastikan suara-suara korban untuk diperjuangkan.
“Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang,” tuturnya.
Dengan begitu, sambung dia, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.
Dengan begitu, sambung dia, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO.
Selain itu, ia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.
“Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/08/04/6890bd9172f23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5174081/original/020916600_1742897176-109aafe8-c78a-4db8-b10c-921d32b2f522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/31/688b10aa071d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)