Kasus: kekerasan seksual

  • Keji! Balita di Pontianak Diperkosa Paman Tiri Hingga Sifilis

    Keji! Balita di Pontianak Diperkosa Paman Tiri Hingga Sifilis

    Jakarta

    Nasib pilu menimpa bocah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang masih berusia empat tahun. Ia diperkosa paman tirinya hingga mengalami kencing nanah atau sifilis.

    Dilansir detikKalimantan, Rabu (13/8/2025), setelah penyelidikan panjang hingga nyaris setahun lamanya, polisi menangkap AR (50), paman tiri korban. Dari penyelidikan diketahui peristiwa itu terjadi pada ini terjadi satu kali dalam rentang waktu antara tanggal 1-9 Juni 2024.

    Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan kronologi kasus tersebut. Diketahui AR melakukan pemerkosaan ini di kediamannya di Pontianak.

    Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri AR, main ke rumah AR. Diketahui dari iming-iming bermain HP di kamar AR, bocah malang itu malah diperkosa.

    “Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan (pemerkosaan) hingga korban menangis kesakitan,” kata Raswin.

    Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    (rdp/idh)

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil Megapolitan 9 Agustus 2025

    Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sejoli berinisial DA (18), asisten rumah tangga (ART), dan MFR (23), sekuriti di Bekasi Kota, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena kedapatan merekam majikan mereka, DK (32), saat tanpa busana.
    Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pornografi.
    “Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
    Adapun DA merekam DK saat korban tengah mandi setelah mendapatkan ancaman dari MFR.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa DA mendapatkan ancaman dari kekasihnya jika tidak menuruti permintaan.
    “Tersangka saudara MFR akan menyebarkan video pribadi tersangka saudari DA kepada keluarganya,” ungkap Kusumo.
    Motif MFR memerintahkan DA melakukan perekaman tersebut karena sakit hati usai mengetahui DA diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
    Aksi DA terungkap setelah suami korban, PRP, melihat rekaman CCTV di rumah mereka. Saat dikonfrontasi, DA mengakui perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil, Aksinya Terungkap dari Rekaman CCTV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil, Aksinya Terungkap dari Rekaman CCTV Megapolitan 9 Agustus 2025

    ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil, Aksinya Terungkap dari Rekaman CCTV
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus perekaman seorang majikan tanpa busana oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Bekasi akhirnya terungkap setelah korban, DK (32), memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.
    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
    “Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” ujar Kusumo, Jumat (16/5/2025), dikutip dari
    Antara.
    Setelah memeriksa rekaman, korban mengonfrontasi DA, yang kemudian mengakui perbuatannya.
    Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, DA merekam atas perintah kekasihnya, MFR (23), yang juga bekerja sebagai sekuriti.
    Kusumo menuturkan, MFR mengancam DA untuk melakukan perekaman tersebut.
    Ancaman itu berupa penyebaran video pribadi DA kepada keluarganya jika tidak menurut.
    “Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena sakit hati dan cemburu terhadap DA yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain,” jelas Kusumo.
    Penangkapan DA dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di rumah korban, sementara MFR ditangkap sehari kemudian di Kota Tangerang, Banten.
    Polisi mengamankan dua unit ponsel milik tersangka, satu diska lepas berisi rekaman video, dan satu helai handuk sebagai barang bukti.
    Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil, Aksinya Terungkap dari Rekaman CCTV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana Gara-gara Ancaman Sekuriti Megapolitan 9 Agustus 2025

    ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana Gara-gara Ancaman Sekuriti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Bekasi mengaku nekat merekam majikannya, seorang perempuan berinisial DK (32), saat tidak berbusana karena diancam oleh kekasihnya, MFR (23) yang bekerja sebagai sekuriti.
    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
    “Tersangka DA diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Jika tidak mau, MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga DA,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Korban, DK, mengetahui aksi perekaman tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan DA merekamnya saat sedang tidak mengenakan pakaian.
    “Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” kata Kusumo.
    Setelah itu, korban mengklarifikasi langsung kepada DA terkait rekaman tersebut, dan DA mengakui perbuatannya.
    Motif MFR menyuruh DA merekam korban adalah karena ia merasa sakit hati dan cemburu, diduga akibat DA memiliki hubungan dengan pria lain.
    Penangkapan tersangka DA dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di rumah korban, sedangkan MFR ditangkap keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
    Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa dua unit ponsel, satu diska lepas berisi rekaman video, dan satu helai handuk.
    Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus perekaman seorang majikan tanpa busana di Bekasi

    Polisi ungkap kasus perekaman seorang majikan tanpa busana di Bekasi

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

    Polisi ungkap kasus perekaman seorang majikan tanpa busana di Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 14:43 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman seorang majikan berinisial DK (32, perempuan) yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18, perempuan) saat tidak mengenakan pakaian. 

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5) pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    “Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selanjutnya, korban (perempuan) mengklarifikasi kepada tersangka DA mengenai apa yang dilakukan di dalam rekaman CCTV tersebut. Tersangka DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.

    “Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.

    Tersangka DA yang juga perempuan diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Jika tidak mau maka MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga DA.

    “Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.

    Untuk penangkapan tersangka DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten.

    “Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk,” kata Kusumo.

    Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • Veronica Tan Soroti Keluarga Miskin Cenderung Punya Banyak Anak, Picu Kasus Kekerasan Seksual
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Veronica Tan Soroti Keluarga Miskin Cenderung Punya Banyak Anak, Picu Kasus Kekerasan Seksual Nasional 9 Agustus 2025

    Veronica Tan Soroti Keluarga Miskin Cenderung Punya Banyak Anak, Picu Kasus Kekerasan Seksual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengungkap penyebab banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak.
    Vero mengatakan, keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang justru memiliki lebih banyak anak dibandingkan keluarga yang perekonomiannya baik.
    “Bisa dibayangkan ketika satu keluarga punya 10 anak, bisa sampai 13 anak di Jawa Barat. Makanya kasus kekerasan anak banyak,” ujar Vero dalam agenda Double Check Peran Pembangunan Keluarga Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045, di Jakarta Pusat, Sabtu (9/8/2025).
    Bukan cuma soal melahirkan anak, Vero menegaskan bahwa orangtua berkewajiban untuk memberikan kehidupan yang berkualitas untuk anak dari berbagai aspek, terutama pendidikan.
    “Karena enggak dipintarin, tujuan keluarga itu memintarkan anak, bukan melahirkan anak,” ucapnya.
    Fakta di lapangan, Vero melihat banyak anak laki-laki yang berhenti sekolah di usia 15 tahun.
    Mereka tidak melanjutkan sekolah menengah atas (SMA).
    Alasannya, karena faktor ekonomi.
    Orangtua mereka memaksa anak-anaknya untuk bekerja demi mendapatkan uang.
    “Ketika mereka masuk SMA berbayar, Mamanya akan ngomong, ‘Tuh liat anak orang lain itu udah pada kerja, dapat Rp 500.000, ngapain lu sekolah? Ini balik lagi ke lingkungan,’” ucapnya.
    Vero melanjutkan, pernikahan dini masih banyak ditemukan di Indonesia.
    Mereka yang di bawah usia 19 tahun memutuskan untuk menikah siri.
    “Undang-Undang harus 19 tahun. Data kita gimana? Sudah turun, ya karena (ternyata) tidak tercatat, nikah siri. Karena apa? Ekonominya enggak ada, desakan itu balik,” ucapnya.
    Pada akhirnya, para orangtua yang menikah dini itu tidak mengurus anak-anak mereka dengan baik.
    “Ini balik lagi, beban hati, moral, etika. Tapi ujungnya adalah uang dan ekonomi. Program yang kita harus lihat adalah bagaimana meningkatkan ekonominya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur

    Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur

    Jakarta (ANTARA) – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” katanya.

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan itu, polisi mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7).

    Ke-10 orang yang telah ditangkap, yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung dan VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan. Sedangkan FW, EH dan NR berperan sebagai pemasaran (marketing) atau biasa disebut mami.

    SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    Masih ada dua tersangka lagi, yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban. “Keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil “visum et repertum” RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan Nasional 7 Agustus 2025

    17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima  45.511 permohonan perlindungan sejak lembaga ini berdiri pada2008 atau 17 tahun yang lalu.
    “17 tahun berlalu, kalau kita hitung sampai 2024 setidaknya ada 45.511 permohonan, jumlah yang cukup banyak,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK, Kamis (7/8/2025).
    Achmadi menyebutkan, pada tahun 2024, LPSK menerima 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban.
    Sedangkan, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima sebanyak 8.522 permohonan.
    “Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana,” ungkap Achmadi.
    Ia kemudian memerinci permohonan terbanyak sepanjang 2025 adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu 5.558 permohonan.
    Disusul permohonan kekerasan seksual anak sebanyak 891 dan tindak pidana lainnya 734.
    Untuk kasus TPPU, ia merinci lebih dalam bahwa laporan itu banyak berkaitan dengan investasi ilegal.
    Achmadi menegaskan, LPSK juga menjadikan kasus TPPU sebagai kasus tindak pidana prioritas untuk dibantu penyelesaiannya.
     
    “Bahkan saat ini juga masih sedang diinventarisasi karena ada sebuah putusan yang harus kita lakukan bagaimana untuk pemenuhan hak-hak bagi korban tindak pidana itu,” kata Achmadi.
    “Kalau rekan-rekan ingat, 2021, LPSK pernah menyampaikan korban investasi ilegal dapat atau berpeluang untuk dapat memperoleh ganti kerugian melalui restitusi,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.