Kasus: kekerasan seksual

  • Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Bondowoso pada Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Dzakiyul menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menuntaskan perkara tindak pidana.

    “Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga Agustus 2025,” ujarnya pada BeritaJatim.com.

    Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika, bahan peledak, senjata rakitan, hingga barang-barang yang terkesan janggal seperti pakaian dalam. Semua barang itu, kata Kajari, merupakan hasil tindak pidana yang terbukti di pengadilan.

    Untuk narkotika, jumlahnya cukup mencengangkan. Di antaranya pil koplo logo “Y” sebanyak 44.136 butir, pil logo “DMP” sebanyak 423 butir, pil koplo logo “LL” sebanyak 48 butir, serta sabu-sabu seberat 13,3 gram.

    Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 17,9 kilogram bahan peledak, 239 buah petasan, 0,5 ons bubuk belerang, satu pucuk senjata api, enam senjata tajam, serta empat butir amunisi kaliber 38.

    Tak berhenti di situ, barang bukti lain berupa 35 botol minuman keras, akun website judi online, alat hisap sabu, pipet, korek api, hingga ratusan benda lain ikut dimusnahkan.

    “Semua barang itu dihancurkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender, dipotong, direndam, hingga dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

    Ada pula barang bukti unik yang ikut dimusnahkan, seperti pakaian dalam perempuan atau BH. Kajari menjelaskan, barang bukti ini biasanya berasal dari perkara asusila maupun kekerasan seksual.

    “Dalam pembuktian di persidangan, kadang barang-barang yang sifatnya sensitif tidak ditunjukkan secara terbuka, tapi tetap tercatat sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, idealnya pemusnahan barang bukti dilakukan setiap triwulan. Namun, karena menumpuk sejak Februari hingga Agustus, kali ini dilakukan dalam rentang enam bulan sekaligus.

    Dzakiyul juga menyoroti tingginya jumlah pil koplo yang diamankan. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, dampaknya bisa merusak generasi muda Bondowoso, khususnya kalangan pelajar.

    “Bayangkan, ada puluhan ribu pil koplo. Kalau dibiarkan, 10 sampai 20 tahun ke depan pemuda kita bisa teler semua. Ini ancaman serius bagi masa depan Bondowoso,” tegasnya.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat. Kajari berharap, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bondowoso dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

    “Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa hukum ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Kasus Kekerasan Seksual di Pacitan Meningkat, DPRD Minta Pendampingan Korban Serius

    Kasus Kekerasan Seksual di Pacitan Meningkat, DPRD Minta Pendampingan Korban Serius

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Pacitan tahun ini mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, meminta agar setiap kasus yang mencuat diproses secara transparan sekaligus memastikan adanya pendampingan bagi para korban.

    “Selain penanganan kasus, memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak yang menjadi korban juga sangat penting,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Rudi, dia dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan langkah yang sudah dilakukan, termasuk progres pencegahan di 12 kecamatan serta data wilayah dengan kasus terbanyak.

    Meski angka kasus terbilang tinggi, politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Dan anak (PPKB,PPPA) Pacitan. Menurutnya, munculnya laporan kasus menunjukkan adanya keterbukaan masyarakat untuk berani melapor.

    “Kami memberikan apresiasi, artinya masyarakat sudah mulai berani bicara. Itu tidak mudah, karena banyak korban atau keluarga yang masih enggan melapor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan. Mulai dari kader IMP, Dharma Wanita, ibu-ibu PKK, remaja, hingga anak sekolah harus diberikan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan kekerasan seksual.

    Ia juga menyoroti pentingnya penguatan forum anak hingga tingkat kecamatan, kerja sama lintas sektor dengan dinas kesehatan maupun organisasi masyarakat, serta peran UPTD PPA dalam pendampingan korban.

    “UPTD PPA harus lebih dimaksimalkan, mulai dari penerimaan pengaduan, mediasi, hingga penanganan psikologis. Semua pihak harus bergerak bersama, tidak hanya dibebankan kepada Dinas PPKBPPPA,” tegasnya. (tri/ian)

  • Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 September 2025

    Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester Regional 8 September 2025

    Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
    Tim Redaksi
    PURWOKERTO, KOMPAS.com –
    Salah seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
    Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed yang dilakukan sejak April lalu.
    “Kesimpulan satgas memang ada pelanggaran terkait kekerasan seksual,” ungkap Ketua Satgas PPKS Unsoed saat menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung rektorat, Senin (8/9/2025) sore.
    Triwur tidak menyebutkan secara spesifik jenis kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar tersebut. 
    Namun, dia mengingatkan, dalam Peraturan Rektor Unsoed, terdapat 25 jenis kekerasan seksual yang diatur secara rinci.
    Triwur mengatakan, tim pemeriksa yang dibentuk rektor dan Satgas PPKS telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
    “Dalam konteks terlapor sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) maka yang akan memberikan sanksi adalah Kemendiktisaintek,” jelas Triwur.
    Selain itu, lanjut Triwur, guru besar tersebut juga melanggar kode etik.
    Oleh karena itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari seluruh kegiatan tri dharma perguruan tinggi selama dua semester.
    “Saya sudah bertemu Pak Rektor tadi pagi, menegaskan bahwa tidak hanya kekerasan seksual yang dilanggar, tapi kode etik sehingga Pak Rektor memberikan sanksi membebastugaskan tri dharma selama dua semester,” kata Triwur.
    Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa Unsoed Purwokerto kembali berunjuk rasa terkait dugaan kekerasan seksual oleh guru besar terhadap mahasiswi, Senin (8/9/2025) sore.
    Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unsoed ini awalnya melakukan orasi sambil membawa sejumlah spanduk berisi protes di depan gedung rektorat.
    Mereka menuntut rektor untuk menemui massa dan memberikan penjelasan terkait rekomendasi maupun sanksi yang diberikan kepada guru besar terduga pelaku kekerasan seksual.
    Massa juga meminta tim pemeriksa yang dibentuk rektor, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), dan seluruh dekanat hadir di gedung rektorat.
    Namun, rektor tidak berada di tempat, sehingga massa memaksa masuk.
    Mereka kemudian memasang sejumlah spanduk di area lantai 1 gedung rektorat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Kekerasan Seksual dan Narkoba, Polsek Punung Gencar Sosialisasi ke Remaja

    Cegah Kekerasan Seksual dan Narkoba, Polsek Punung Gencar Sosialisasi ke Remaja

    Pacitan (beritajatim.com) – Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polsek Punung bergerak cepat dengan mengintensifkan sosialisasi kenakalan remaja dan bahaya narkoba.

    Kapolsek Punung, AKP Makhmudi Kurnianto, menegaskan kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter dan terhindar dari perilaku menyimpang.

    “Kami ingin remaja tidak hanya memahami dampak buruk kenakalan remaja, tapi juga berani menolak dan melaporkan perilaku menyimpang,” ujarnya ditulis Kamis (4/9/2025).

    Menurut Makhmudi, pembinaan sejak dini menjadi langkah efektif untuk mencegah perilaku negatif di kalangan remaja. Melalui pendekatan langsung, diharapkan pesan pencegahan dapat lebih mudah diterima.

    Ia menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya membahas soal kenakalan remaja, tetapi juga memberikan edukasi terkait bahaya seks bebas dan narkoba. Remaja diberikan pemahaman mengenai risiko penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, kehamilan di luar nikah, gangguan mental, hingga sanksi hukum.

    “Kegiatan ini dilaksanakan melalui ceramah, diskusi interaktif, serta kerja sama dengan sekolah, orang tua, dan pemerintah desa,” jelasnya.

    Sosialisasi yang digelar di Balai Desa Punung tersebut melibatkan pemerintah desa, remaja, serta karang taruna setempat. Aparat berharap kegiatan ini mampu membentengi generasi muda dari pengaruh negatif dan menekan angka kekerasan seksual maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Pacitan.

    Seperti diketahui kasus kekerasan seksual di Kota berjuluk 70-mile Sea Paradise Ini meningkat 100 persen, anak dibawah umur menjadi korban. (tri/ian)

  • HMI Pacitan Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Desak Pemda Ambil Langkah Konkret

    HMI Pacitan Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Desak Pemda Ambil Langkah Konkret

    Pacitan (beritajatim.com) – Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan. Sepanjang 2025, tercatat 38 kasus, naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 kasus.

    Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Pacitan, Yusuf Mukib, menyatakan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya dipandang sebagai kejahatan individual semata, melainkan sebagai gejala struktural yang menunjukkan lemahnya fungsi sosial, rapuhnya regulasi pencegahan, serta absennya peran pemerintah dan aparat dalam menjamin keamanan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.

    “Ini bukan sekadar kasus kriminal. Saya melihat ada kelemahan sistemik, mulai dari regulasi yang tidak berjalan, minimnya program preventif, hingga kurangnya sistem perlindungan bagi korban,” kata Yusuf, Selasa (2/9/2025).

    Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya memberi respons normatif, tetapi juga menghadirkan langkah yang komprehensif dan konkret. Yusuf mencontohkan, perlunya penyusunan kurikulum pendidikan seksualitas yang sehat dan kontekstual sesuai dengan lingkungan sekolah, yang hingga kini masih dianggap tabu.

    Selain itu, HMI Pacitan juga mendorong dibangunnya sistem pelaporan dan perlindungan korban yang transparan serta mudah diakses. Pendampingan bagi korban pun dinilai penting agar mereka tidak semakin terpuruk secara psikologis maupun sosial.

    “Pemerintah daerah bersama dinas terkait harus memperkuat edukasi seksualitas sejak dini, termasuk melalui parenting class, agar orang tua memiliki kemampuan mendeteksi perilaku berisiko. Semua itu perlu dilandasi perspektif kesetaraan gender,” tambahnya. (tri/but)

  • Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Pacitan Meningkat 100 Persen

    Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Pacitan Meningkat 100 Persen

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan mengalami lonjakan tajam pada 2025. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) mencatat 38 kasus sepanjang tahun ini, naik seratus persen dibanding 2024 yang hanya 17 kasus.

    “Hingga Agustus tercatat ada 38 kasus yang melibatkan perempuan dan anak perempuan, termasuk yang tidak diketahui pelakunya,” kata Chalimatus Sa’diah, Psikolog Dinas KBPPPA Pacitan, Selasa (2/9/2025).

    Selain itu, terdapat 14 kasus lain dengan korban anak laki-laki. Menurut Chalimatus, ada beberapa faktor yang memicu meningkatnya angka kekerasan seksual tersebut, di antaranya persoalan ekonomi, rendahnya pendidikan, serta kondisi rumah tangga yang tidak harmonis atau broken home.

    “Kalau pengamatan kami, penyebab utama adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan juga broken home,” ujarnya.

    Dari seluruh kasus yang dilaporkan, dua di antaranya terjadi di Kecamatan Kebonagung dan Nawangan. Semua korban kini telah mendapatkan pendampingan.

    “Pendampingan kami lakukan baik dengan mendatangi rumah korban maupun menerima mereka di kantor. Tujuannya agar korban tidak semakin trauma,” pungkasnya.

    Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Seorang ayah kandung, S (43), diduga mencabuli anak perempuannya sendiri sejak duduk di bangku kelas 1 SD hingga berusia 15 tahun. Kasus incest yang berlangsung bertahun-tahun itu baru terungkap pada pertengahan Agustus 2025 setelah dilaporkan ke polisi.

    Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), mengalami trauma berat setelah menjadi korban perbuatan ayahnya. Kasus terbaru juga terungkap di Kecamatan Bandar, di mana seorang siswi SMP hamil hingga melahirkan. Perkara tersebut kini tengah ditangani Polres Pacitan. (tri/ted)

  • Penasihat Hukum Beber Derita Tahanan Lapas Kediri Jadi Korban Pelecehan, Trauma hingga Sulit BAB

    Penasihat Hukum Beber Derita Tahanan Lapas Kediri Jadi Korban Pelecehan, Trauma hingga Sulit BAB

    Kediri (beritajatim.com) – Kondisi kesehatan seorang tahanan Lapas Kelas II A Kediri berinisial AP masih memprihatinkan setelah mengalami pelecehan sesama napi. Kuasa hukumnya menyebut, hingga kini korban belum bisa buang air besar dan kerap muntah saat mencoba makan.

    AP, yang baru tiga bulan menjalani masa tahanan titipan pengadilan atas kasus kekerasan seksual, harus menanggung pengalaman pahit. Malam kelam itu bermula ketika ia disodomi oleh tahanan lain, RM, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Tak berhenti di situ, keesokan harinya Rabu (13/8/2025) dini hari, AP kembali diincar. Meski mencoba menolak, korban dipaksa masuk ke kamar mandi oleh RM bersama rekannya, AD. Di sanalah penderitaan AP semakin berat, bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental.

    Bagaimana tidak, korban dipaksa memakan benda-benda yang sama sekali tidak layak, mulai dari staples, cacing, handbody, putung rokok, bahkan ikan cupang. Selain itu, tubuhnya pun dihina dan dilecehkan dengan perlakuan tak manusiawi.

    “Rabu sore, korban merasa sakit perutnya. Terus dibawa ke SLG. Cuma dia nggak ngaku kalau dikerjain, cuma ngaku perutnya sakit. Terus Kamis itu telpon kita, kita suruh jujur ternyata di lapas seperti itu,” terang penasihat hukum korban, Mahendra Adi Bintoni, pada Selasa (2/9/2025) menjelaskan perkembangan kondisi korban.

    Mahendra mengungkapkan, meski sudah kembali ke lapas, kondisi AP jauh dari kata pulih. Trauma membuatnya sulit menerima makanan, dan rasa sakit di perut terus menghantui.

    Pihak penasihat hukum yang terdiri dari Mohammad Rofian, M Ridwan, dan Mahendra Adi Bintoni telah melaporkan kasus ini serta mendesak agar pelaku dipindahkan ke Nusakambangan.

    “Ya akan kita kawal terus mulai pemindahan, dan saudara agus kita bawa ke psikolog agar psikisnya membaik,” ujarnya.

    Mereka berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh warga binaan, khususnya di Lapas Kediri, agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Sebagai pembelajaran lah untuk seluruh warga binaan lapas Kediri khususnya dan lapas-lapas lain agar seperti client kita diperintahkan agar kejadian ini tidak terulang lagi gitu aja,” tutupnya.

    Sebelumnya, pihak Lapas Kelas IIA Kediri membenarkan adanya peristiwa itu. Kepala Lapas, Solichin, mengatakan para pelaku sudah dipindahkan ke sel isolasi untuk mencegah kejadian serupa.

    “Dalam satu kamar ada 37 napi. Kejadiannya malam hari, sehingga saksi lain mengaku tidak mengetahui. Saat ini kami masih menunggu arahan Kanwil terkait sanksi lanjutan bagi para pelaku,” kata Solichin. [nm/aje]

  • 4 Kali Ganti Kanit-Penyidik Polres Metro Bekasi Kota tapi Pelaku Belum Ditangkap

    4 Kali Ganti Kanit-Penyidik Polres Metro Bekasi Kota tapi Pelaku Belum Ditangkap

    BEKASI – Keluarga korban R (8) meminta Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan segera menangkap terduga pelaku berinisial DP (64) yang telah ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang.

    “Sejak laporan dibuat, kasus ini sudah berganti empat kali Kanit dan penyidik. Setiap kali pergantian, keluarga harus kembali melapor dari awal,” kata ibu korban Q (34) usai mendatangi Mapolres Metro Bekasi bersama Komisioner KPAI, Antara, Rabu, 27 Agustus.

    Dirinya mengaku kecewa atas proses hukum yang terkesan lamban terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anaknya tersebut padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2023.

    Dia menjelaskan konstruksi awal kasus tersebut bermula pada dua tahun lalu. Semula, putrinya disuruh menyentuh alat kelamin pelaku di rumahnya dengan modus iming-iming mainan, jajanan dan menonton YouTube lewat telepon genggam pelaku.

    Dirinya meyakini kejadian itu baru tahap awal dan berlanjut dengan tindakan-tindakan kekerasan seksual lain yang menimpa putrinya hingga pihak keluarga akhirnya mengetahui serta melaporkan ke aparat berwajib.

    “Saya yakin kejadian bukan sekali, karena anak saya sampai trauma ketika buang air kecil. Bahkan adiknya juga sempat melihat langsung kejadian saat itu,” katanya.

    Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat hingga kini, menjadi takut saat bertemu laki-laki yang tidak dikenal bahkan saat di sekolah tidak mau dengan dengan guru laki-laki.

    Ia mengaku sempat berpapasan langsung dengan terduga pelaku pada Agustus 2024 hingga merekam video pertemuan itu dan menyerahkan ke penyidik. Namun hingga kini, tersangka belum ditangkap.

    “Polisi bilang pelaku sudah tidak di sini, tapi warga masih sering melihat dia. Saya sendiri sempat menemui langsung dan mengajaknya ke kantor polisi. Nyatanya tidak ada tindak lanjut. Lambat sekali penanganannya,” ucapnya.

    Ibu korban berharap kasus ini mendapat atensi khusus langsung dari Kapolres Metro Bekasi hingga Kapolri dan berharap kejadian serupa tidak menimpa anak-anak di Indonesia.

    “Pesan untuk Pak Kapolri dan Kapolres, mohon untuk kasus-kasus anak di bawah umur ini agar menjadi perhatian khusus, karena ini sudah dua tahun berlalu dan tidak menutup kemungkinan di tempat lain dia tinggal, ada korban-korban bermunculan yang bisa jadi orang tuanya pun tidak berani untuk speak up. Untuk Pak Kapolres, saya mohon juga atensi, karena Kabupaten Bekasi itu banyak sekali kasus-kasus seperti ini, tapi tidak mendapat perhatian lebih,” katanya.

     

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat diminta keterangan secara terpisah menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

    “Tersangka DPO,” ujar Kapolres.

  • DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 

    DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga terhadap siswi SMP Negeri 13 Kota Bekasi kini menjadi perhatian serius. 

    Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Siti Mukhliso, mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum dan perlindungan anak.

    Siti menegaskan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan kepala sekolah.

    Ia membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai terduga pelaku, serta siswi di sekolah tersebut sebagai korban.

    “Memang benar ada kasus dugaan pelecehan seksual guru terhadap muridnya. Saat ini masih dalam proses investigasi dan sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Karena melibatkan anak di bawah umur, maka seluruh prosesnya dikordinasikan bersama DP3A, Dinas Pendidikan, kepolisian, dan Babinsa,” jelas Siti.

    Ia menegaskan, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian DPRD.

    Pertama, mitigasi terhadap korban dan keluarganya untuk menjaga kondisi psikologis dan rasa aman.

    Kedua, memastikan kondusifitas lingkungan belajar agar siswa tetap merasa nyaman.

    Ketiga, memastikan koordinasi antar instansi berjalan baik, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    “Untuk alumni yang melakukan aksi protes, saya minta pihak sekolah menyikapi dengan bijak, memberikan ruang komunikasi, dan justru mengajak alumni berkontribusi memajukan sekolah, bukan hanya turun saat ada masalah,” paparnya.

    Lebih jauh, Siti menekankan bahwa jika terbukti bersalah, oknum guru harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik kode etik ASN, KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maupun UU Perlindungan Anak.

    “Ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi bisa masuk ranah pidana. Maka, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (26/8). 

    DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman bagi siswa serta menjadikan sekolah sebagai tempat yang benar-benar ramah anak.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang Regional 25 Agustus 2025

    Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang
    Tim Redaksi
     
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – RR (31) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sateskrim Polresta Bengkulu, Sabtu (23/8/2025).
    RR, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual seorang perempuan kepada delapan pria hidung belang.
    Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, RR diketahui bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di eks lokalisasi Pulau Baai.
    “Bahkan mirisnya lagi, pelaku sempat menyekap korban sejak awal bulan Agustus,” kata Sujud saat dikonfirmasi Senin (25/8/2025).
    Kasat Reskrim menambahkan, untuk memuluskan aksinya, Pelaku RR mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bengkulu. Ia berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
    Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan bahkan pelaku juga sempat menawarkan serta menjanjikan memasukkan korban bekerja di rumah sakit Bhayangkara hingga terakhir dijanjikan akan dinikahi.
    Terbuai rayuan RR, keduanya bertemu di sebuah lokasi di Kota Bengkulu. Lalu korban dibawa ke komplek eks lokalisasi untuk berhubungan layaknya suami istri.
    “Saat melakukan hubungan suami isteri ternyata pelaku merekam dan dijadikan senjata untuk mengancam korban agar mau melayani 8 orang tamu hidung belang,” jelasnya.
    Jika korban menolak, maka rekeman tersebut akan disebar luaskan. 
    Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan tekanan pelaku akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu. Lalu RR ditangkap polisi.
    Pelaku terancam pasal berlapis pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau 296 KUHP atau 506 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.