Kasus: kekerasan seksual

  • KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengungkap dugaan adanya penyiksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (23/9/2025).

    Dalam forum tersebut, KontraS menayangkan video pendek berisi kesaksian dua korban dengan nama samaran Warno dan Warni. Keduanya ditangkap aparat namun dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Mereka mengaku mengalami penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual selama ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya.

    “Selang, tongkat, sabuk dipukulkan ke punggung berkali-kali. (jumlah orang yang mendapat tindak penganiayaan) sekitar 150-an,” kata Warno dalam cuplikan video tersebut.

    Sementara Warni mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya saat menjalani tes urine. Ia mengaku dipaksa aparat untuk mengoleskan balsem pada kemaluannya, bergantian dengan korban lainnya. “Pas tes urin alat kelamin kita (sensor), dikasih balsem bagian (sensor). Gantian saya ngasih balsem duluan (kemudian berlanjut). Ya anak-anak (dipaksa) ayo kencing ayo kencing, terus misal kencingnya cuma satu tetes dua tetes langsung disikat (dipukul),” ujarnya.

    Kabiro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyebut kondisi psikologis korban maupun orang tua mereka masih terguncang. Ia menyoroti khususnya Warno yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar kelas XII SMK.

    “Untuk langkah hukum kami belum memutuskan, karena itu hak keputusan korban. Sampai hari ini kami masih terus berkoordinasi dengan orang tua, sebab kondisinya ini belum stabil masih ada rasa ketakutan,” jelasnya.

    Zaldi juga menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual menimpa Warni dan sekitar 19 orang lainnya. Menurutnya, saat tes urine para korban dipaksa aparat untuk saling mengoleskan balsem pada kemaluan secara bergantian dan dalam jumlah banyak, tanpa diizinkan menggunakan kamar mandi.

    Hingga kini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum berkenan memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

    KontraS Surabaya mendesak Polri menghentikan penangkapan massal, membebaskan seluruh tahanan, menghormati hak memilih penasihat hukum independen, serta menghentikan narasi kriminalisasi anarkisme. Mereka juga meminta pemerintah menegakkan penuh UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan prinsip diversi, sementara lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman didesak segera melakukan investigasi.

    Selain itu, KontraS mendesak mekanisme HAM PBB menjadikan kasus ini sebagai indikator lemahnya implementasi ICCPR, CRC, dan CAT di Indonesia. [rma/beq]

  • Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – KC melaporkan atasannya, yakni BN, ke Polda Jatim. Korps Bhayangkara ini pun resmi melakukan penahanan terhadap bos PT. Pragita Perbawa Pustaka tersebut.

    Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, saat ini BN ditahan atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan KC.

    Penasehat hukum korban yakni Rizki Leneardiek membenarkan atas laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

    Lalu tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

    Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan PT.Pragita Perbawa Pustaka. Beberapa di antara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.

    Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

    Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

    “Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

    Billy menegaskan perbuatan yang dilakukan BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.

    Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner Pragita Group atau PT. Pragita Prabawa Pustaka. Selain itu, BN juga menjadi Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI), perusahaan yang menaungi karya-karya pencipta lagu antara lain seperti Denny Caknan – Kartonyono Medot Janji, Happy Asmara – Tak Ikhlasno, Tri Suaka – Sia Sia Berjuang, Ndarboy Genk, Koyo Jogja Istimewa, Kukuh Kudamai – Mendung Tanpo Udan, Richo Irfanto (Ali Gangga) – Kalah Materi, hingga Evan Loss – Full Senyum Sayang serta 11 Ribu Lagu di katalog Praghita yang berasal lebih dari 700 Orang pencipta lagu.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal itu. Saat dikonfirmasi ia menegaskan telah dilakukan penahanan pada tersangka.

    “Sudah ditahan,” kata Abast.

    Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.

    “Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tutupnya. [uci/but]

  • Putin Beri Kewarganegaraan Rusia ke Wanita AS Ngaku Dilecehkan Biden

    Putin Beri Kewarganegaraan Rusia ke Wanita AS Ngaku Dilecehkan Biden

    Moskow

    Tara Reade, seorang wanita Amerika Serikat (AS) yang menuduh mantan Presiden Joe Biden melakukan kekerasan seksual pada dirinya tahun 1990-an silam, mendapatkan status kewarganegaraan Rusia. Pemberian kewarganegaraan itu diatur dalam dekrit yang diteken langsung oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Dokumen yang dipublikasikan dalam situs web informasi hukum resmi Rusia, seperti dilansir AFP, Selasa (23/9/2025), menyatakan bahwa Reade, yang memiliki nama lengkap “McCabe Alexandra Tara, lahir pada 26 Februari 1964” kini telah menjadi warga negara Rusia.

    Menurut laporan media lokal AS, Reade mengganti namanya menjadi Alexandra McCabe pada tahun 1998 untuk melindungi dirinya dari mantan suaminya, yang dia tuduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

    Pada awal tahun 2020, Reade mengklaim bahwa Biden, yang saat itu mencalonkan diri dalam pilpres, telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di koridor gedung Kongres AS tahun 1993 silam, ketika Biden masih menjadi Senator AS dan Reade bekerja untuknya.

    Tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh Biden, namun sempat menjadi salah satu hambatan dalam kampanye pilpres melawan Donald Trump, yang pada saat itu menjabat periode pertama sebagai Presiden AS.

    Trump sendiri juga menghadapi rentetan tuduhan penyerangan seksual, pelecehan seksual, bahkan tuduhan pemerkosaan dari sejumlah wanita. Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS untuk periode keduanya sejak Januari 2025 lalu.

    Namun tuduhan yang dilontarkan Reade terhadap Biden diwarnai Inkonsistensi, termasuk tidak adanya catatan aduan yang diklaimnya telah disampaikan kepada Kongres AS usai dugaan kekerasan seksual itu.

    Kemudian pada Mei 2023, Reade mengumumkan dalam wawancara dengan media Rusia, Sputnik, bahwa dirinya bermaksud mengajukan permohonan paspor Rusia.

    Pada saat itu dia berbicara dari Moskow, dan mengakui dirinya memutuskan tetap tinggal di Rusia karena khawatir akan keselamatannya di negara asalnya.

    Pada Juli 2024, Reade sempat mengumumkan via media sosial X bahwa dirinya pulang ke AS untuk mengadukan Biden atas tuduhan penyerangan seksual, beberapa hari sebelum Biden yang sedang sakit itu mengundurkan diri dari pencapresannya.

    Lihat juga Video ‘Putin Ungkit Perjanjian Minsk, Salahkan Ukraina Atas Perang’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Polemik Pelantikan Dekanat FKH UB, Wadek 3 Tersandung Kasus Pelecehan

    Polemik Pelantikan Dekanat FKH UB, Wadek 3 Tersandung Kasus Pelecehan

    Malang (beritajatim.com) – Pelantikan jajaran dekanat baru di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya (UB) periode 2025-2030 memicu polemik tajam. Sorotan publik tertuju pada pengangkatan Widi Nugroho (WN) sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, yang menuai kecaman luas di media sosial karena rekam jejaknya sebagai pelaku kekerasan seksual.

    Kontroversi mencuat setelah akun Instagram resmi @fkh_ub mengunggah pengumuman pelantikan. Kolom komentar unggahan tersebut dibanjiri protes dari warganet dan mahasiswa yang mempertanyakan kelayakan WN menduduki jabatan strategis tersebut.

    “Bagaimana bisa membawa keberkahan dan kemajuan jika salah satu wadeknya adalah pelaku pelecehan seksual? apakah melihat beliau diangkat jadi wadek adil untuk korban?” tulis salah satu akun.

    Kecurigaan publik semakin menguat ketika kolom komentar sempat dinonaktifkan, sebelum akhirnya dibuka kembali dan memperlihatkan gelombang protes. Seorang mahasiswa baru FKH, Al, mengaku terkejut. “ Kita baru tahu ternyata ada kasus yang tertutup, lalu itu dipertanyakan kenapa [Widi] naik [menjadi WD3],” ujarnya.

    Menanggapi keresahan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKH UB mengambil langkah strategis. Presiden BEM FKH, Farahdina, menyebut pihaknya kini fokus menjaring aspirasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus yang melibatkan WN, baik dari mahasiswa aktif, koas, maupun alumni.

    “Untuk saat ini BEM masih fokus menjaring aspirasi-aspirasi mahasiswa. Kami sekarang masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan kasus tersebut,” jelas Farahdina.

    Direktur Jenderal Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FKH, Anna, menambahkan bahwa BEM telah membentuk tim pendamping penyintas dan tengah menyusun kajian kasus secara komprehensif. Kajian ini nantinya akan menjadi dasar pernyataan sikap resmi organisasi mahasiswa tersebut.

    Di tengah tekanan publik, pihak Rektorat UB akhirnya memberikan penjelasan. Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H., membenarkan bahwa WN pernah terbukti melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Mei lalu berdasarkan laporan yang masuk.

    “Hasilnya, kami menemukan satu tindakan yang dikategorikan sebagai pelecehan. Karena terdapat sentuhan fisik dan sudah diproses di FKH. Kejadiannya tahun 2022,” papar Ali Safaat melalui keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

    Ali menambahkan, atas tindakannya pada 2022, WN telah mendapat sanksi berupa rekomendasi penundaan kenaikan jabatan fungsional pada 2023 hingga 2024. WN juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.

    Rektorat berdalih bahwa keputusan melantik WN didasarkan pada persyaratan formal, termasuk jenjang pendidikan doktoral (S3), tidak memiliki beban studi lanjutan, serta kinerja dan prestasi akademik yang dinilai baik. Rektorat juga mengklaim tidak menemukan laporan baru pasca-insiden 2022.

    “Kalau kinerja maupun prestasi tidak ada permasalahan,” ujar Ali. Ia menambahkan, WN tetap berada dalam pengawasan senat akademik fakultas.

    Meski demikian, Dekan FKH, Dyah Ayu Oktavianie, menegaskan bahwa fakultas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. “ Perlu untuk kami tegaskan bahwa kami tidak ada kompromi,” ujarnya. Ia juga berkomitmen untuk melindungi privasi dan keselamatan korban.

    Sikap tegas serupa disampaikan BEM FKH. “BEM sendiri memang sangat mengecam keras adanya pelecehan seksual, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan kampus kami,” tutur Farahdina. [dan/beq]

  • Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Kekerasan Seksual Anak

    Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Kekerasan Seksual Anak

    Dia menjelaskan, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Selanjutnya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Ortu di Cipayung Syok Temukan Video Anaknya Main Kuda-kudaan di Email, Tak Disangka Pelakunya Orang Dekat

    Ortu di Cipayung Syok Temukan Video Anaknya Main Kuda-kudaan di Email, Tak Disangka Pelakunya Orang Dekat

    GELORA.CO –  Polres Metro Jakarta Timur menangkap JP (36), paman yang diduga mencabuli keponakannya, NFD (16), di wilayah Cipayung.

    Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur.

    “Untuk itu tersangka saat ini sudah kami tahan sejak tanggal 16 September 2025 malam, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata AKP Sri Yatmini.

    Sri menjelaskan, pelaku tinggal bersama keluarga korban atas izin ibu korban yang masih memiliki hubungan saudara.

    Orangtua korban bekerja sejak dini hari, sehingga JP memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya.

    Kronologi Pencabulan Terjadi di Rumah

    “Ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat pukul 03.00 WIB, kemudian ayahnya juga demikian berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban dikala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ujar Sri.

    Pencabulan dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga September 2025.

    Pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming uang agar mau menuruti permintaannya.

    Korban juga diancam untuk tidak menceritakan perbuatan JP kepada siapapun.

    “Ada pun modus daripada pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada anak korban, korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Sri.

    Korban Tak Berani Bicara Karena Hubungan Keluarga

    Sri menambahkan, korban takut menceritakan kejadian karena pelaku adalah pamannya sendiri.

    “Faktanya memang dari bulan Maret sampai September (2025) korban ini tidak berani speak up karena adanya relasi kuasa. Siapa itu? Karena pelakunya adalah omnya,” kata Sri.

    Situasi keluarga dan tekanan pelaku membuat korban menahan diri untuk berbicara.

    Kasus baru terbongkar ketika orangtua korban memeriksa email anaknya dan menemukan bukti video.

    Video rekaman aksi bejat JP menjadi bukti kuat yang dilaporkan ke polisi.

    Terungkap dari Bukti Digital

    “Kemudian kenapa kejadian ini bisa terungkap, Karena orangtua korban, ayahnya, handphonenya itu emailnya terkoneksi dengan anak korban,” ujar Sri.

    Video pencabulan terekam oleh pelaku sendiri saat beraksi.

    “Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut,” kata dia.

    Bukti digital ini mempermudah pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.

    Modus digital juga membuat kasus ini cepat teridentifikasi oleh keluarga korban.

    Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

    JP dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah paman korban.

    Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmen perlindungan anak dan pemberantasan pencabulan.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap pelaku dalam lingkungan dekat.

    Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak.***

  • Bagaimana Australia dan Negara Lain Tanggapi Genosida yang Dilakukan Israel?

    Bagaimana Australia dan Negara Lain Tanggapi Genosida yang Dilakukan Israel?

    Di tengah kengerian yang muncul akibat perang di Gaza, temuan terbaru yang menyatakan Israel sudah melakukan genosida bisa dilihat sebagai laporan PBB yang lagi-lagi mengkategorikan penderitaan dengan bahasa yang tidak memihak.

    PBB sebelumnya merilis laporan terperinci tentang tentara Israel yang melakukan kekerasan seksual sistematis terhadap warga Palestina.

    Mereka menemukan Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyerang fasilitas kesehatan dan perawatan warga Palestina yang ditahan.

    Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka dunia, pakar hukum, dan pakar genosida juga sudah menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza.

    Namun, laporan yang diterbitkan PBB kemarin, yang menyatakan Israel telah menunjukkan “niat genosida”, merupakan kecaman PBB paling signifikan terhadap perang di Gaza.

    Lembaga Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, sebagai bagian dari Human Rights Council (HRC) secara khusus memeriksa apakah Israel melakukan genosida.

    Jawaban pastinya, “ya”, muncul setelah setiap kelompok hak asasi manusia besar dan banyak pakar genosida di dunia sudah menyatakan sebelumnya.

    Laporan tersebut menemukan niat melakukan genosida adalah satu-satunya kesimpulan masuk akal yang dapat ditarik dari pola perilaku Israel.

    Pada dasarnya laporan ini menyatakan penyangkalan Israel bertentangan dengan banyaknya bukti yang beredar.

    Yang menjadi penentu apakah laporan masuk dalam daftar penyelidikan lain yang mengejutkan namun terabaikan, adalah apakah temuan terbaru ini bisa mendorong pemerintah mana pun, termasuk Australia, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

    Laporan ini mendesak negara-negara untuk mengambil “segala cara yang mungkin untuk mencegah terjadinya genosida,” seperti menghentikan transfer apa pun ke Israel yang dapat digunakan dalam perang.

    Di Australia, hal itu bisa berarti komponen pesawat tempur F-35 yang diproduksinya, atau bahan baku apa pun yang dapat digunakan dalam produksi senjata.

    Laporan ini mendorong pemerintah untuk menyelidiki apakah ada warga negara mereka yang terlibat dalam temuan-temuan ini.

    Laporan tersebut juga mengatakan pemerintah-pemerintah di dunia harus memberlakukan sanksi terhadap negara Israel, bukan hanya individu.

    “Pemerintah Australia benar-benar perlu menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Sanksi bergaya Magnitsky untuk memastikan semua entitas Australia, perusahaan dan individu, tidak terlibat dengan cara apa pun dalam apa yang ditetapkan sebagai tindakan genosida,” ujar Melanie O’Brien, presiden Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida, kepada ABC.

    “Saya berharap ini akan menjadi dorongan lain bagi pemerintah untuk memperluas sanksi tersebut.”

    “Kita memiliki kapasitas, kita memiliki undang-undang yang memungkinkan untuk menjatuhkan sanksi secara luas berdasarkan pelanggaran hak asasi manusia, dan kami seharusnya menggunakannya.”

    Sebagaimana laporan lain dari komisi ini, Israel menyebut laporan itu “palsu” dan mengatakan laporan tersebut didasarkan pada bukti yang telah dibantah.

    ‘Tanggung jawab mencegah genosida’

    Sejauh ini, Australia menolak mengambil tindakan secara langsung terhadap pemerintah Israel, kemungkinan besar karena takut akan reaksi balik dari Amerika Serikat.

    Namun, tekanan internasional dari negara-negara lain perlahan meningkat.

    Pekan lalu, presiden Komisi Eropa, Ursula Von der Leyen, mengumumkan pemotongan dana untuk program-program Israel dan mengusulkan penangguhan perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa-Israel.

    Spanyol dan Irlandia sudah mengambil tindakan langsung terhadap Israel. Bahkan Jerman, yang secara historis enggan mengkritik negara Yahudi tersebut, sudah menangguhkan beberapa ekspor senjata.

    Negara-negara yang mengaku mematuhi hukum internasional tidak dapat lagi mengklaim jika mereka tidak sadar dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.

    “Negara-negara seharusnya menyadari risiko bahwa Israel melakukan genosida di Gaza beberapa bulan yang lalu,” ujar Janina Dill, salah satu direktur Oxford Institute for Ethics, Law, and Armed Conflict, yang juga seorang spesialis dalam persyaratan hukum untuk penggunaan kekuatan militer, kepada ABC.

    “Setiap negara yang menjadi anggota Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah genosida.”

    “Laporan ini mungkin menjadi titik data lebih lanjut yang mengurangi plausibilitas argumen bahwa negara mana pun belum menyadari risiko tersebut.”

    Komisi tersebut secara khusus mendesak Israel untuk menghentikan tindakannya dan mengizinkan badan-badan internasional beroperasi secara bebas di Gaza.

    Namun, kecil kemungkinan pemerintah Israel akan mengindahkan laporan ini.

    Israel sebelumnya sudah merendahkan dewan hak asasi manusia di PBB, dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai “badan anti-semit, busuk, pendukung teroris, dan tidak relevan.”

    Israel menolak temuan ini dan membantah semua temuan genosida sebelumnya dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

    Masih harus dilihat apakah negara-negara lain, seperti Australia, akan bertindak.

    Diproduksi oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris

  • Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 September 2025

    Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000 Bandung 18 September 2025

    Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000
    Editor
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – RR (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
    Saat ini, RR berada di Cina dan disebut disekap serta mengalami kekerasan seksual oleh pihak yang menahannya.
    Kuasa hukum keluarga, Rangga Surya Danuningrat, menyampaikan bahwa pelaku sempat meminta uang tebusan dalam jumlah besar untuk memulangkan RR.
    “Keluarga jelas tidak mampu. Sejak RR hilang, beban ekonomi makin berat karena dia sebenarnya tulang punggung keluarga,” ujar Rangga dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (18/9/2025).
    RR merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kakaknya mengalami keterbelakangan mental, sementara kedua orangtuanya sudah lama berpisah. Sehari-hari, RR tinggal bersama ibunya dalam kondisi serba kekurangan.
    Sebelum berangkat ke luar negeri, RR pernah bekerja di sebuah perusahaan di Sukabumi dan membantu menopang kebutuhan keluarga.
    Namun setelah ia pergi, seluruh beban kembali ditanggung sang ibu.
    Ibunya kini bekerja sebagai buruh pabrik kue di Cikiray, Cisaat, dengan sistem borongan. Penghasilannya hanya sekitar Rp30 ribu–Rp40 ribu per hari.
    Yang lebih memprihatinkan, kondisi kesehatan sang ibu tidak stabil. Meski demikian, ia tetap berjalan kaki sejauh 3–4 kilometer setiap hari demi bekerja.
    “Dari rumah ke pabrik kue, ibunya jalan kaki bolak-balik. Sudah sakit-sakitan, tapi tetap dipaksa karena kalau tidak, keluarga tidak makan,” kata Rangga.
    Keluarga berharap pemerintah segera turun tangan untuk membantu pemulangan RR. Namun hingga kini, menurut Rangga, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
    “Sampai sekarang belum ada. Kecuali kalau kondisi keluarganya diviralkan, mungkin baru ada bantuan,” tegasnya.
    Kuasa hukum memastikan pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan laporan ke kepolisian serta berencana membawa kasus ini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
    “Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke berbagai pihak agar RR bisa segera dipulangkan,” pungkas Rangga.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Bisa Pulang Kalau Bayar Rp 200 Juta
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempar Indonesia Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR: Dia Suara Generasi Muda di Parlemen – Page 3

    Gempar Indonesia Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR: Dia Suara Generasi Muda di Parlemen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Generasi Muda Pembaruan Indonesia (GEMPAR Indonesia) menilai, keputusan pengunduran diri yang diajukan Rahayu Saraswati dari DPR akan berdampak bagi perjuangan aspirasi generasi muda di parlemen.

    Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Gempar Indonesia, Meity Magdalena berharap Fraksi Gerindra mempertimbangkan untuk menolak surat pengunduran diri Saraswati.

    “Kami berharap Fraksi Gerindra bisa dengan bijak mempertimbangkan agar tidak menerima pengunduran diri Mbak Saras. Suara generasi muda dan perempuan masih membutuhkan representasi beliau di DPR,” ujar Meity Magdalena, Sabtu (13/9/2025).

    GEMPAR menilai langkah Saraswati untuk mundur justru memperlihatkan kualitas kepemimpinannya.

    “Keputusan untuk mundur itu bukan kelemahan, tapi keberanian. Di Indonesia, selama ini terbiasa dengan budaya ‘menunggu disuruh mundur’ atau ‘lempar handuk’ hanya setelah terpojok dan tidak bisa lagi mengelak,” jelas Meity.

    Meity menganggap, budaya mundur dengan inisiatif sendiri hampir tidak pernah ditemukan dalam politik. Apalagi alasan mundur bukan karena kasus korupsi, maupun adanya desakan publik, karena merasa ucapan telah melukai hati banyak pihak.

    “Nah, mbak Saras justru menunjukkan integritasnya,” ucap Meity.

    Meity melihat kinerja Saraswati di DPR periode 2014–2019 terbukti nyata dan tercatat ikut memperjuangkan sejumlah regulasi penting. Adapun regulasi yang diperjuangkan yakni UU Perlindungan Anak, revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kala itu menjadi sorotan publik luas.

    “Di periode pertamanya, Mbak Saras sudah menunjukkan kiprah nyata melalui kerja legislasi yang berpihak pada perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ungkap Meity.

    Meity menyakini sosok Saraswati seharusnya tetap berada di parlemen dikarenakan mampu menjalankan amanah masyarakat. Keberadaan Saraswati mampu memberikan pembeda dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan masyarakat di DPR RI.

    “Kami percaya figur seperti Mbak Saras harus tetap ada di DPR. Kehadiran beliau akan menjadi pembeda, menghadirkan politik yang lebih segar, progresif, dan berpihak pada rakyat,” tutur Meity.