Kasus: kekerasan seksual

  • Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior

    Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior

    Malang (beritajatim.com) – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial X melalui akun @jalannyamerah.

    Pihak fakultas memastikan laporan resmi dari korban telah diterima sebelum isu tersebut menyebar luas. Terduga pelaku diketahui merupakan petinggi dalam kepanitiaan salah satu kegiatan kemahasiswaan di kampus.

    Humas FIA UB, Luqman, membenarkan korban secara proaktif melaporkan kejadian yang dialaminya ke bidang kemahasiswaan fakultas pada pekan lalu. Pihak fakultas kemudian langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang turut mendampingi korban.

    “Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).

    Pihak fakultas telah menjadwalkan pertemuan terpisah dengan korban dan terduga pelaku. Namun, proses ini sempat tertunda karena terduga pelaku mengubah jadwal dan meminta pertemuan diadakan di luar area kampus.

    “Permintaan tersebut membuat dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan kami jadwal ulang. Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah,” jelas Luqman.

    Luqman menjelaskan bahwa setiap fakultas di UB memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP) yang berfungsi sebagai satgas penanganan awal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menggelar sidang internal.

    “Prosesnya seperti sidang etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa FIA UB pernah menangani kasus serupa sebelumnya, di mana pelaku dijatuhi sanksi akademik berat berupa larangan mengikuti perkuliahan selama satu tahun. Untuk kasus kali ini, keputusan sanksi masih menunggu hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak.

    Presiden BEM FIA UB, Fitra Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya bersama seluruh organisasi mahasiswa di fakultas telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Ia membenarkan bahwa laporan awal masuk melalui lembaga mahasiswa dan langsung dikoordinasikan untuk pengawalan di tingkat fakultas.

    Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tingkat universitas dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti serta kesaksian.

    “Sikap kami jelas. Pertama, menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kedua, kami berdiri tanpa syarat bersama korban,” kata Fitra.

    Pihak BEM dan fakultas berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban selama proses hukum dan etik berlangsung.

    “Ketiga, kami menuntut pihak fakultas dan universitas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegas Fitra, menutup keterangan. [dan/beq]

  • Sepanjang 2024, LPSK Terima 276 Permohonan Perlindungan di Banten, Terbanyak Kasus Kekerasan Seksual – Page 3

    Sepanjang 2024, LPSK Terima 276 Permohonan Perlindungan di Banten, Terbanyak Kasus Kekerasan Seksual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – P Sebanyak 276 permohonan perlindungan diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2024. Dari ratusan permohonan tersebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), paling mendominasi.

    “Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang,” kata Ketua LPSK, Brigjen Pol (purn) Achmadi, Selasa sore (14/10/2025).

    Lalu, dari 276 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban pada kasus pidana, sebanyak 143 di antarannya berhasil ditangani LPSK.

    “Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah,” kata Achmadi.

    Selain itu, saat ini, kasus TPKS juga banyak yang tidak terlaporkan sebelum akhirnya bisa tertangani oleh LPSK. Pasalnya, korban dan saksi dalam TPKS biasanya mendapatkan intervensi maupun ancaman dari berbagai pihak.

    Achmadi pun menekankan agar korban dan saksi tidak takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak berwenang, termasuk LPSK.

    “Segera lapor, bisa lapor kepada LPSK telepon saja bisa, pasti kami bantu kalau dia korban, itu penting sekali. Intinya jangan takut melapor ya kami akan lindungi sepanjang itu memenuhi syarat,” jelasnya.

     

  • Lindungi Santri, SOP Pencegahan Kekerasan Seksual Resmi Diluncurkan di As-Sa’idiyyah 2 Jombang

    Lindungi Santri, SOP Pencegahan Kekerasan Seksual Resmi Diluncurkan di As-Sa’idiyyah 2 Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
    meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional, Jumat (10/10/2025).

    Peluncuran SOP ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, sehat, dan ramah anak. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjadi model yang dapat diikuti oleh pesantren lainnya di Kabupaten Jombang dan Indonesia.

    Acara Diseminasi yang diadakan di Aula Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, dibuka oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang, KH. Wahfiyul Ahdi, dan dimulai dengan doa oleh KH. Achmad Hasan.

    Dalam sambutannya dia menyampaikan harapan agar SOP yang baru diluncurkan dapat memberi dampak positif bagi seluruh pesantren di Indonesia, terutama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman bagi anak-anak.

    Penyusunan SOP ini dilakukan dengan cara yang sangat partisipatif, melibatkan pengurus dan santri pesantren yang mendapat pendampingan dari Women’s Crisis Center (WCC) Jombang. Prosesnya mencakup berbagai tahapan mulai dari pemetaan masalah yang dihadapi oleh santri, pemahaman terhadap regulasi nasional seperti UU Pesantren dan UU TPKS, hingga penyusunan draft SOP secara kolaboratif dengan tim pengasuh dan mitra pendamping.

    Maslahatul Hidayah, santri sekaligus ketua tim penyusun SOP, menjelaskan bahwa proses penyusunan SOP ini bukan hanya soal menulis pedoman, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi santri untuk lebih memahami isu keadilan gender, perlindungan korban, dan pentingnya menciptakan ekosistem pesantren yang aman dan berkeadilan.

    “Proses ini mengajarkan kami untuk berpikir kritis mengenai isu kekerasan dan menciptakan pesantren yang tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga menjadi ruang yang mendukung perkembangan diri santri secara holistik,” jelas Maslahatul.

    Dalam sesi pemaparan materi, Nyai Hj. Umdatul Choirot, pengasuh Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2, mengungkapkan bahwa lahirnya SOP ini didorong oleh keprihatinan terhadap kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi di pesantren.

    “Kami menyadari pentingnya kebijakan yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kapasitas pengurus dan infrastruktur pesantren agar lebih responsif terhadap persoalan kekerasan,” tuturnya.

    Sejumlah narasumber yang hadir dalam peluncuran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di As-Sa’idiyyah 2 Tambakberas Jombang, Jumat (10/10/2025)

    Diskusi panel yang berlangsung usai peluncuran juga turut menghadirkan narasumber dari berbagai sektor. Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Muhammad Agussalim, menekankan pentingnya pengimbasan pesantren ramah anak sebagai bagian dari implementasi PMA No. 73 Tahun 2023.

    “Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi juga bagaimana pesantren menjadi ruang pendidikan yang menumbuhkan rasa aman dan saling menghormati,” ujar Agussalim.

    Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Jombang, Dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes, mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh As-Sa’idiyyah 2. “Kami berharap seluruh pondok pesantren di Jombang bisa inklusif dan terbuka terhadap berbagai inovasi pencegahan dan penanganan kekerasan seperti yang dilakukan di sini. Kunci utamanya adalah sinergitas antara lembaga layanan pemerintah dan masyarakat,” katanya.

    Dari unsur perguruan tinggi, Dr. Siti Rofiah, M.Pd.I, pengurus Forum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Perguruan Tinggi Jombang, menambahkan bahwa SOP ini merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai maqāshid Al-syarī‘ah yang sangat penting dalam pendidikan Islam, yaitu menjaga martabat manusia dan memastikan keadilan ditegakkan.

    Kegiatan ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang, WCC Jombang, dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2).

    Peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kemenag, Dinas PPKBPPPA, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga jurnalis dan perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Jombang.

    Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum menegaskan komitmennya sebagai pelopor pesantren ramah anak dan bebas dari kekerasan seksual. Nyai Umdatul menutup acara dengan mengatakan, “Kami ingin memastikan setiap santri tumbuh dalam lingkungan yang aman, berdaya, dan terlindungi. Inilah bagian dari jihad kemanusiaan kami.” [suf]

  • Remaja Sampang Diperkosa saat Berwudu di Kamar Mandi

    Remaja Sampang Diperkosa saat Berwudu di Kamar Mandi

    Sampang (beritajatim.com) – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. ML (14) dirudapaksa seorang remaja AL (18) saat berada di kamar mandi belakang rumahnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban tengah berwudu. Tiba-tiba, pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tanpa izin terlebih dahulu.

    Pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang dan menutup mulutnya agar tidak berteriak.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat.

    Kejadian tersebut baru dilaporkan oleh keluarganya kepada polisi dua hari kemudian, tepatnya Rabu (8/10/2025).

    Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung pada (8/10/2025).

    Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto membenarkan atas penangkapan tersebut. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.”

    “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tandasnya. [sar/but]

  • Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    GELORA.CO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.

    Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila. 

    Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

    Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

    Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. 

    Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk. 

    Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

    Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

    Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

    Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

    Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

    Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

    Kronologi Kejadian

    Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

    Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

    “Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

    Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang. 

    Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.

    “Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

    Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

    Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

    Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

    Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

    “Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.

    Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Belum sempat pulih dari trauma, korban justru mendapat tekanan baru. 

    Istri terduga pelaku, berinisial GP dan ibunya berinisial WS, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya.

    “Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.

    Keluarga terduga pelaku juga menyebut korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar oleh terduga pelaku. 

    Ancaman itu membuat korban semakin takut dan tertekan.

    Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.

    Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

    Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.

    Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.

    “Ini kasus penipuan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

    Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.

    Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). 

    Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.

    “Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).

    Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan 

    “Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan,” ujarnya.

    Polda Maluku Tindak Pelaku

    Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.

    “Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Ia mengatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

    Polda Maluku, kata dia, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

    “Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya. 

    Rosita mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

    “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Rositah.

    Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

    Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

    “Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata dia. 

  • Terbongkarnya Kasus Inses di Gowa Sulsel, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 11 Tahun

    Terbongkarnya Kasus Inses di Gowa Sulsel, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 11 Tahun

     

    Liputan6.com, Gowa – Kasus persetubuhan anak kandung alias inses yang dilakukan seorang ayah berinisial AG (45) di Gowa Sulsel akhirnya terbongkar. Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku telah ditahan dan terancam sanksi berat.

    “Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Aldy Sulaiman, Kamis (9/10/2025).

    Untuk pasal yang disangkakan pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, juncto pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Juncto Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

    Ditambah pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

    Aldy juga menjelaskan, kasus inses tersebut terungkap setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, selanjutnya pelaku dibekuk di rumahnya.

    “Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Gowa,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.

    “Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” katanya.

  • Komplotan Rampok Menyamar Jadi Sales Satroni Rumah Warga di Tanggamus, Korban Nyaris Diperkosa

    Komplotan Rampok Menyamar Jadi Sales Satroni Rumah Warga di Tanggamus, Korban Nyaris Diperkosa

    Liputan6.com, Lampung – Komplotan perampok berjumlah tiga orang menyatroni rumah warga di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin pagi (6/10/2025).

    Untuk mengelabui warga, para pelaku berpura-pura sebagai sales dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung masuk ke rumah tanpa izin.

    Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada seorang gadis belasan tahun yang berada di rumah karena anggota keluarga lainnya sedang pergi.

    Para pelaku perampokan kemudian menyekap korban dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Dua pelaku memegangi tangan korban, sementara satu orang lainnya menggeledah rumah dan membawa kabur perhiasan emas seberat 5 gram serta uang tunai.

    Kakak korban, Trimadyo (30), mengatakan aksi itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ia dan istrinya sedang menjenguk kakek mereka yang sakit di Pekon Sopoyono.

    “Mereka masuk lewat pintu samping rumah. Kondisi sedang sepi karena kami ke rumah kakek. Adik saya sendirian di rumah,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

    Trimadyo menuturkan, para pelaku tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga mencoba memperkosa adiknya dengan ancaman senjata tajam jenis badik.

    “Adik saya sempat melawan, menendang dan berteriak hingga pelaku kabur,” ungkapnya.

     

  • Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Malang (beritajatim.com) – Ketua LBH Ansor Kota Malang Moh Zakki menyatakan 13 poin alasan mendampingi Nurul Sahara dalam kasus viral dengan Imam Muslimin alias Yai Mim benar dikeluarkan atas nama lembaga. Zakki menyebut 13 poin itu berisi kronologis rentetan persoalan antara Sahara dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Saya pikir itu sudah cukup jelas. Itu kronologis yang kemudian beberapa waktu lalu LBH Ansor Kota Malang menerima kuasanya Bu Sahara. Tapi saat ini kami pertegas (laporan baru) bukan lagi sebagai LBH Ansor Kota Malang tapi law firm pribadi,” kata Zakki di Polresta Malang Kota, Rabu, 8 Oktober 2025.

    13 poin alasan LBH GP Ansor Kota Malang membela Sahara adalah

    1. Paling penting yang perlu disampaikan, LBH GP Ansor Kota Malang, dalam hal ini hanya ikut mendampingi masalah hukum yang terjadi, bukan permasalahan hubungan bertetangga yang isunya liar kemana-mana.

    2. Awal mulanya, LBH GP Ansor Kota Malang tidak menyangka kasus ini akan menjadi viral dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, kasus ini awalnya diberlakukan sebagaimana kasus biasanya, yakni kami membela kaum rentan perempuan.

    3. Semuanya bermula ketika salah seorang pengurus inti PC GP Ansor mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada awal September 2025. Inti dari pengaduan itu adalah sudah terjadi dugaan pelecehan seksual serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin kepada Sahara.

    4. Kasus ini kemudian dipelajari oleh LBH GP Ansor Kota Malang. Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan verbal yang diterima perempuan.

    5. Sesuai tekad kepengurusan GP Ansor Kota Malang Periode 2024-2028, kami tidak akan menolak kasus yang menyangkut dugaan kekerasan pada perempuan dan anak. Bantuan hukum ini bersifat gratis atau pro bono.

    6. Tepat pada Senin, 15 September 2025, LBH GP Ansor Kota Malang secara resmi menjadi penasihat hukum Nurul Sahara

    7. Pada Kamis, 18 September 2025 setelah menerima kuasa dari Nurul Sahara, LBH GP Ansor melaporkan Imam Muslimin terkait dugaan pencemaran nama baik yang sering ia lakukan. Ada beberapa hal yang menguatkan Imam Muslimin melakukan dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah menuduh Nurul Sahara sudah berhubungan i**** dengan beberapa dosen dan pejabat dari berbagai kampus di Kota Malang.

    8. Selain itu, Imam Muslimin juga sering melakukan dugaan pelecehan seksual verbal kepada Nurul Sahara. Salah satunya, saat istri Imam Muslimin melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2025, Imam Muslimin sering berkunjung ke gazebo garasi Nurul Sahara.

    Hal tersebut tak biasanya ia lakukan. Di saat yang bersangkutan berkunjung ke garasi, ia melontarkan kalimat yang menurut kami sudah termasuk dugaan pelecehan seksual. Yakni

    “Mbak Sahara kok wangi terus, tolong belikan parfum untuk istri saya. Biar wanginya kayak Mbak Sahara. Tak lama setelah itu, saat klien kami berkeinginan untuk masuk ke dalam rumah, yang bersangkutan mengikuti klien kami. Kemudian yang bersangkutan memberhentikan klien kami dan mengatakan, “Harum banget lho Mbak Sahara. Saya jadi n******. Jadi kepengen k****.”

    9. Suatu ketika, klien kami kedatangan costumer. Imam Muslimin tiba-tiba datang dan ikut nimbrung. Di sela obrolan, tiba-tiba ia menunjukkan video mesum dia dengan istrinya. Dikarenakan risih, klien kami berniat untuk masuk ke dalam rumah.

    Tanpa disadari, yang bersangkutan menghampiri klien kami yang sedang cuci kaki dan menunjukkan video itu lagi sambil berkata, ”Mbak Sahara, g******* enak kayak gini. Apa sampean nggak pengen?” Selain itu, Imam Muslimin juga mengirim video aktivitas s****** bersama istrinya kepada dua karyawan klien kami yang bernama Agiel.

    10. Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor Kota Malang turun tangan meski tanpa imbalan dalam bentuk apapun. Dalam waktu dekat, LBH GP Ansor Kota Malang akan ikut serta melaporkan dugaan kekerasan seksual ini kepada polisi.

    11. Ada banyak hal lagi sifat tidak terpuji dari Imam Muslimin yang seharusnya ikut serta melindungi kaum rentan, yakni perempuan. Seperti tindakan dugaan perusakan mobil, pemblokiran jalan, mendatangkan massa ke usaha milik Sahara, dan lain sebagainya. Sebagai tokoh agama dan orang yang disebut paham agama Islam, tidak selayaknya Saudara Imam Muslimin melakukan tindakan yang melenceng dari agama Islam. Seharusnya ia menjadi teladan.

    12. Klien yang kami dampingi secara sukarela, Nurul Sahara juga melakukan beberapa kesalahan etis. Ia sudah meminta maaf kepada Imam Muslimin dan sudah kami imbau untuk tidak lagi proaktif dalam kasus ini.

    13. LBH GP Ansor hanya ikut serta menangani masalah hukum di kasus ini. Kami tidak ingin larut dalam masalah-masalah lain, termasuk penggiringan opini publik serta framing di media sosial soal siapa yang benar dan salah. LBH GP Ansor berharap aparat hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya.

    “Itu rilis sebelum hari ini berkaitan dengan isu liar seolah-olah ada sesuatu hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan kronologi kenapa kemudian kami menerima aduan dari Mbak Sahara. Tapi saat ini kami tegaskan kami datang (laporan) bukan lagi atas nama LBH (Ansor Kota Malang),” ujar Zakki. [luc/aje]

  • Kepolisian Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan di Sepulu Madura

    Kepolisian Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan di Sepulu Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2025, namun aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus yang melibatkan delapan pelaku tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Alimuddin, anggota Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas), yang menyatakan bahwa kepolisian tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

    “Kami menilai aparat penegak hukum tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Alimuddin pada Selasa, 7 Oktober 2025.

    Menurutnya, meskipun polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada 3 September lalu, hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.

    Alimuddin menegaskan bahwa kasus pemerkosaan yang melibatkan delapan pelaku ini harus segera diusut tuntas. “Kami mendesak untuk menangkap delapan pelaku kekerasan seksual dan menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014,” tambahnya.

    Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka proses pengungkapan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan yang memadai untuk korban dan keluarga, agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur di Desa Kelbung, Sepulu. “Beberapa hari lalu kami sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada delapan tersangka tersebut,” kata Hafid.

    Hafid menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan ke rumah masing-masing tersangka. Namun, ketika tiba di lokasi, para tersangka sudah melarikan diri. “Oleh sebab itu, kami juga butuh dukungan informasi dari teman-teman mahasiswa Sepulu. Kehadiran rekan-rekan ini sebagai wujud dukungan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Hafid. [sar/suf]

  • Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring di RI Tertinggi Ketiga Dunia

    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring di RI Tertinggi Ketiga Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA— Ancaman eksploitasi seksual anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Pada 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus child sexual exploitation (CSE) dengan total 1.450.403 kasus yang tercatat.

    Menanggapi tingginya angka tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan isu publik yang mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.

    “Komdigi membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin setiap anak terlindungi dari ancaman dunia digital,” kata Nezar dikutip dari laman Komdigi pada Minggu (5/10/2025). 

    Nezar mengatakan, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. 

    Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. 

    Selain itu, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang berlandaskan prinsip tata kelola AI berbasis manusia.

    “Komdigi juga telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta menggiatkan literasi digital yang dapat diakses seluruh masyarakat,” kata Nezar.

    Dia turut menyoroti fenomena baru yang muncul seiring perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Menurutnya, teknologi AI kini mulai dimanfaatkan untuk membuat konten kekerasan seksual anak secara digital. 

    Berdasarkan laporan Internet Watch Foundation (IWF), lebih dari 3.500 konten berbasis AI diunggah ke dark web pada Juli 2024, bahkan jumlahnya sempat melonjak hingga 20.000 konten pada Oktober 2023.

    “Ini juga banyak sekali digunakan dan banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban dan berdampak cukup dalam terhadap kondisi psikologis korban,” katanya.

    Nezar menekankan upaya menghadapi kejahatan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor. Dia mendorong agar kementerian, lembaga, penyedia jasa keuangan, hingga mitra global memperkuat sinergi dalam menegakkan perlindungan anak di ruang digital.

    “Mari jadikan forum ini sebagai momentum kolaborasi yang lebih kuat antara kementerian, lembaga, penyedia jasa keuangan termasuk bank, e-wallet, transfer dana dan aset kripto, serta mitra global. Perlindungan anak di ruang digital adalah investasi bagi masa depan,” tandas Nezar.