Kasus: kekerasan seksual

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Jadi Program Strategis di Bojonegoro

    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Jadi Program Strategis di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) –  Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak layak menjadi program strategis bagi pemerintah daerah. Mengingat jumlah kasusnya masih tinggi. Hal itu diungkapakan Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro Nafidatul Himah.

    “Negara belum hadir sama sekali. Sangat miris, karena Bojonegoro sudah darurat kekerasan dengan APBD yang cukup tinggi tapi isu kekerasan ini belum tersentuh,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).

    Kenapa kemudian, Hima, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum hadir, karena sejauh ini belum ada perdaturan daerah yang melindungi perempuan dan anak dari kasus kekerasan seksual, KDRT, maupun bentuk kejahatan yang lain.

    “Isu ini belum menjadi pembahasan bahkan atau belum menjadi program. Mungkin sudah ada tapi itu hanya formalitas saja saya melihatnya,” terangnya.

    Perempuan yang juga aktif dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur itu melanjutkan, ia menilai lembaga pelayanan yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini setiap ada laporan hanya setengah hati dalam setiap penanganan atau advokasinya.

    Hal itu terbukti, kadang sudah lapor DP3A KB tidak secara maksimal mendampingi secara psikologi maupun bantuan hukum kepada korban. “Ke depan, masukannya kalau negara harus hadir dengan adanya Perda yang melindungi perempuan dan anak, kedua anggaran untuk penanganan kasus,” pungkasnya.

    Sekadar diketahui, dalam laporan akhir tahun 2023, kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polres Bojonegoro sebanyak 58 perkara. Dari jumlah itu, rinciannya kasus KDRT sebanyak 20 kasus, persetubuhan 20 kasus, pencabulan 3 kasus, penganiayaan anak 6 kasus, perkosaan 1 kasus, dan pengeroyokan 8 kasus. [lus/suf]

  • Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

    “Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

    BACA JUGA:
    Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

    Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

    “Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

    Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

    BACA JUGA:
    Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

    Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

    Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi fisik siswi yang hamil empat bulan karena dirudapaksa ayah tirinya kini sehat. Meski begitu, secara psikologis, bocah 14 tahun itu masih perlu pendampingan untuk pemulihan.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dna Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Magetan Furiana Kartin mengatakan, korban saat ini sudah melakukan pendampingan.

    “Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi,” kata Furiana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan itu, pendampingan terus dilakukan. Pihaknya bakal menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya. “Kondisi korban dan kondisi kandungan saat ini sehat. Korban ada ibunya dan saat ini bersama keluarganya. Kami pantau terus, ada satgas kami yang memantau korban,” lanjut Furiana.

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya. Korban pun mengaku jika harus mengasuh  adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu. Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan. Atas perbuatannya, dia dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga nya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

  • Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Magetan (beritajatim.com) – Pria asal Karangrejo Magetan yang mengahamili anak tiri harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman untuk pria berinisial WW itu terancam ditambah sepertiganya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, WW yang merupakan orang tua korban seharusnya menjadi pelindung. Namun, karena terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman pelaku harus ditambah sepertiganya.

    “Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

    Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Damkar Magetan Butuh 1 Jam Ambil Air dan Naik ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu 

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Magetan (beritajatim.com) – Kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

    Rudapaksa dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota. Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban.

    Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban mengaku harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban juga mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Sang guru pun memeriksakan korban ke Puskesmas. Dari pemeriksaan itulah, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah 16 minggu atau empat bulan.

    BACA JUGA:
    Pemuda Magetan Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong

    Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

    “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Pelaku WW pun mengaku perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kali saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, WW dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga memukul istrinya, Raditya Arrdhi Sradhana seorang dokter gigi di rumah sakit Unair Surabaya diadili. Sang istri yang dipukul adalah Ary Fitrianita, S.pd. Dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

    Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengatakan, sebelum kejadian tidak pernah ada keributan antara dirinya dengan sang isteri. Dan kejadian di malam hari, tidak direncanakan sebelumnya.

    Terdakwa Raditya juga bercerita dirinya sehari-hari bekerja sebagai dokter gigi di RS Unair, selain itu dia juga membantu di klinik milik ayahnya. Saat ditanya siapa perempuan yang menelepon dia malam itu? Terdakwa menjawab bahwa yang menelepon adalah Amel.

    Terdakwa mengaku sempat berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada istrinya namun gagal. Bahkan, Terdakwa juga meminta bantuan orangtua untuk mengklarifikasi pada isterinya namun tak berhasil. “Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak di penitipan mengatakan mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya. Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga.

    BACA JUGA:
    27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

    Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut handphone karena adanya panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi. “Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

    Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar. ” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas,” ujarnya. “Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

    JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari

    Diketahui, bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya, saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

    Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

    Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/suf]

  • Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku pamer alat kelamin, GDP (26), dijerat pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lantaran ancaman sembilan bulan, pelaku tak ditahan.

    Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumah mertuanya pada, Kamis (5/10/2023). Pelaku diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah korban menyebarkan video aksi pelaku di grup media sosial (medsos) Facebook (FB) Info Lantas Mojokerto.

    Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp10 juta.

    “Motifnya kepuasan seksual, kami akan konsultasikan kepada ahlinya terkait permasalahan ini. Apakah ada kelainan seksual tapi dugaan awal seperti itu. Kami tidak melakukan penahanan karena dibawah satu tahun (ancaman). Baru sekali ini (pengakuan pelaku), kami coba akan melakukan pengembangan,” jelasnya, Senin (9/10/2023).

    Penangkapan pelaku setelah postingan korban di Facebook (FB) di grup “INFO LANTAS MOJOKERTO” viral dan mendapatkan perhatian banyak dengan netizen. Polres Mojokerto melakukan patroli cyber dan mengetahui adanya postingan tersebut sehingga Tim Resmob diterjunkan bersama Polsek Puri.

    BACA JUGA:
    Terduga Pelaku Pamer Kelamin ke Pelajar di Mojokerto Berhasil Diringkus

    “Diamankan di rumah mertuanya, kita kan mencatat plat nomor kendaraannya dan kita lacak. Iya sudah memiliki istri, ditangkap di rumah nertuanya, korban dua orang berboncengan. Sama-sama berstatus pelajar, sementara baru dua korban. Kita akan melakukan pengembangan jika nanti ada laporan lain akan kita cek,” tegasnya.

    Aksi pelaku dilakukan Jalan Raya Medali, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (2/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Korban dua orang, NZM (15) dan SFNH (15) sedang perjalanan pulang dari sekolah naik sepeda motor berboncengan dari sekolah.

    “Tiba-tiba di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, ada seorang laki-laki memakai masker hitam jaket hitam helm bogo hitam dan sepeda motor Scoopy mendekati korban lewat jalur kiri. Korban yang sedang berboncengan di dekati pelaku yang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

    Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut tersebut dengan posisi tangan kanan memegang setir sepeda dan tangan kirinya memegang kemaluannya sambil senyum-senyum. Korban merasa takut dan mempercepat kecepatan sepeda, namun pelaku mengikuti.

    “Pelaku mengikuti laju sepeda motor korban sambil masih dalam keadaan tangan kiri mengocok kemaluannya. Kejadian kejar-kejaran tersebut berlangsung selama berapa menit sampai korban mencapai terowongan Dusun Genengan, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri hingga korban ketakutan dan menangis,” tuturnya.

    Dia kemudian berhenti mengejar dan terlihat dari spion sepeda motor korban, pelaku tersebut membenarkan celananya. Kedua korban melanjutkan perjalanan sambil masih dalam keadaan ketakutan dan atas saran teman-teman korban di sekolah, kejadian tersebut dibagikan ke media sosial (medsos).

    BACA JUGA:
    Ibu-ibu di Mojokerto Didatangi Lelaki Pamer Alat Kelamin

    “Barang bukti yang diamankan berupa satu potong jaket hitam bertuliskan THE BOZEL, satu buah helm hitam bertuliskan CARGLOSS dan sepeda Motor merek Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pelaku pamer alat kelamin di Mojokerto berhasil diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku berhasil diringkus setelah aksinya memamerkan alat kelaminnya ke pelajar di Mojokerto viral di grup media sosial (medsos) Facebook (FB) Info Lantas Mojokerto.

    Aksi pelaku viral di medsos setelah korban memposting foto terduga pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut. Informasi pencarian terduga pelaku tersebut diposting pemilik akun Zahrah Nafilah yang berhasil dikomentari 1.570, 11 kali dibagikan dan mendapat like sebanyak 1.777. [tin/suf]

  • Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Ida Susanti terus mendatangi kantor Polda Jawa Timur sejak tahun 2002.

    Jika dihitung, total sudah 20 Kapolda yang menjabat sejak tahun 2002-2023. Namun, Ia tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas kasus penipuan yang ia alami.

    Pada 8 Agustus 2002 ia melaporkan seorang suaminya bernama Nardinata Marshioni Suhaini SH yang ternyata adalah seorang perempuan bernama asli Nera Maria Suhaimi Joseph dengan laporan pemalsuan identitas dan kekerasan seksual. Ida Susanti mengakui bahwa Nera Maria Suhaimi Joseph adalah adik kandung dari pengusaha tol di Indonesia, Yusuf Hamka.

    Perempuan 59 tahun itu berusaha menaiki anak tangga disebuah café di jalan Dharmahusada. Wawancara memang dilakukan di lantai dua dengan ruangan yang lebih besar.

    Ida Susanti membawa Map kuning berisikan foto pernikahan, surat laporan kepolisian, dan berbagai bukti bahwa ia ditipu oleh Nera Maria. Setelah duduk, senyumnya merekah. Ia tidak mau pesan minuman yang manis mengingat usianya sudah renta. Ia hanya mengeluarkan sebotol air mineral dan mulai mengawali pembicaraan menceritakan awal pertemuan dengan Nardinata.

    “Saya waktu itu berumur 30 tahun. Pertama kali dikenalkan teman saya bernama Michel. Waktu itu lewat handphone biasa. Gaada whatsapp,” ujar Ida Susanti mengawali pembicaraan.

    Ia masih ingat indahnya kasmaran dengan Nadinata. Saling bertukar pesan dan telfon hingga malam sudah jadi kesehariannya. Ida ingat suara gagah dari Nadinata. Suaranya berat dan berwibawa. Sebagai perbandingan, suaranya mirip dengan Iwan Fals namun lebih lembut. Awal Juni tahun 2000 Ida dan nadinata bersepakat untuk bertemu. Nadinata menjemput Ida di sebuah kamar kos di Ngagel Jaya Utara. Saat itu usia keduanya menyentuk hamper 30 tahun.

    Tanggal 25 Juni 2000, Ida dan Nadinata makan malam bersama di rumah makan Handayani di Jalan Prapen. Disanalah Nadinata menunjukan Kartu Tanda Penduduknya (KTP) beserta akta kelahirannya kepada Ida. Setelah momen itu, Ida semakin menunjukan perasaan sayangnya. ia seperti menemukan oase di tengah gurun. Ia yang selalu sibuk bekerja di Bengkel mobil Mercy sebagai sekretaris perusahaan seperti tidak punya tempat menitipkan peluh kini punya teman pria yang ia percaya dan sayangi.

    foto pernikahan Ida Susanti dengan Nera Maria.

    Sebulan kemudian, pada bulan Juli 2000 Nardinata mengungkapkan punya perasaan yang sama dengan Ida. Mereka memutuskan untuk menikah pada tanggal 28 Juli 2000. Acara prosesi pernikahan dengan tukar cincin dilakukan di Hotel Mercure dan Hotel Somerset, Surabaya. Acara itu dihadiri oleh keluarga Ida Susanti dan 4 Keluarga Nadinata. Selain itu ada banyak rekan kerja Ida Susanti maklum, Ida Susanti telah 15 tahun bekerja di Bengkel Mobil Mewah di Indonesia saat itu.

    Tanggal 29 Juli 2000, pasangan suami istri ini ke Jakarta untuk mengadakan prosesi pernikahan di ibukota sekaligus melaporkan status pernikahannya ke catatan sipil di Jakarta. Setelah semua selesai, pada tanggal 31 Juli 2000 Ida Susanti dan Nadinata merayakan pernikahannya dengan bulan madu ke Bangkok. Surat pernikahan dari catatan sipil dititipkan kepada kakak Nadinata yang bernama Jon.

    Ida Susanti masih terus bercerita dengan lancar. Sembari menunjukan beberapa foto pernikahan yang sempat diabadikan. Ekspresinya berubah ketika melihat salah satu gambar Ida Susanti dan Nadinata yang berada seperti di lobby hotel dengan karpet warna merah.

    Ia kemudian menangis. Sambil memegangi dadanya ia terdiam sementara. Rasa sakit ditipu oleh Nadinata mungkin kembali dirasakan oleh Ida. Ia pun menjelaskan foto yang membuat ekspresinya berubah itu diambil di Hotel Asia, Bangkok. Ditempat itulah Nadinata mengatakan kepada Ida bahwa sebenarnya Nadinata adalah perempuan yang bernama Nera Maria Suhaimi Joseph.
    “Disitu saya kaget. Marah juga. Karena saya sudah terlalu sayang. Kalau bentuk fisiknya ya seperti laki-laki. Dia mengakui memang kalau dia operasi,” kata Ida sambil terisak.

    Ia sempat dipukuli oleh Nera Maria. Karena tidak betah dipukuli, ia pun menyanggupi untuk terus menjadi istri dari Nera dengan syarat selama pernikahan tidak boleh menyakiti secara fisik dan batin. Nera Maria setuju, ia lalu juga mengajukan syarat untuk menjaga 3 anak angkatnya dan menjaga abu dari kedua orang tua Nera Maria yang telah dikremasi.

    “Namun ternyata masih ada syarat tambahan. Dia bilang kalau sudah menikahi saya dan gamau saya tetap menjadi perawan. Sehingga saya dipaksa untuk bersenggama menggunakan Sex Toys,” imbuh Ida.

    Pernikahan Ida dan Nera lalu kembali harmonis. Ida dibelikan sebiuah rumah di Surabaya Timur. Selain itu, keduanya juga bekerja sama untuk membuat bengkel sparepart mobil Mercy. Berbekal dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Mercy, took yang berada di Kedungdoro itupun laris manis. Tahun 2001, omzetnya sudah menyentuh milyaran.

    Pada bulan Maret 2001, ada seorang perempuan yang datang dan merampas mobil Nera Maria di toko Kedungdoro. Ida yang tidak mau ribut lalu menelpon Nera Maria. Nera mengatakan bahwa perempuan yang datang itu adalah sanak keluarganya dan menyuruh memberikan mobilnya ke perempuan itu.

    Diketahui belakangan, perempuan yang datang itu adalah korban dari Nera yang berasal dari Blitar. Nasibnya sama dengan Ida Susanti.

    Setelah momen itu, perlakuan Nera makin kasar. Ia sering memukuli Ida hingga akhirnya Ida melaporkan Nera Maria ke Polda Jawa Timu dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Laporan itu pun dibuat dengan perjuangan yang berat karena saat itu, Ida menyadari bahwa surat nikahnya masih dibawa oleh kakak Nera Maria.

    “Laporan sempat ditolak. Tapi kemudian Tuhan baik. Perempuan yang datang ke toko Kedungdoro itu kan nasibnya sama seperti saya. Akhirnya pakai surat nikahnya dia dan juga ikut laporan,” tutur Ida.

    Pada Agustus 2002, Kapolda Jawa Timur masih dipimpin oleh Sutanto dengan pangkap Irjen Pol. Ida Susanti terus menerus berjuang untuk memenjarakan Nera Maria.

    Usahanya membuahkan hasil. Pada tahun 2007 Nera Maria telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbit surat keterangan bahwa Nera Maria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

    Namun hingga tahun 2012 juga tidak kunjung membuahkan hasil. Ia sempat bertanya kepada petugas yang menangani kasusnya. Jawabannya, apabila Ida Mengetahui posisi Nera Maria diminta untuk menghubungi Polda Jatim dan akan dilakukan penangkapan.

    Hingga tahun 2021, Ida Susanti kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan kasusnya. Ia malah mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan. Petugas menyebut jika berkas kasus Ida hilang karena kebakaran di ruang penyidik Polda Jatim pada tahun 2014. Ia diminta untuk melaporkan kembali dari nol. Ida saat itu hanya menangis.

    “Saya kesal sekali dengan pelayanan Polda Jawa Timur selama 20 tahun ini. Pelayanan hukum cap opo itu. Saya tau saya orang kecil,” katanya sambil menangis.

    Pada tahun 2023, ia yang sudah putus asa lalu iseng membuat video Tiktok dan thread di media social X. hasilnya saat itu videonya viral karena ada embel-embel bahwa Nera Maria adalah adik kandung dari Jusuf Hamka.

    Pada bulan Agustus 2023, Ida kembali dipanggil Polda Jawa Timur. Namun Ida hanya disuruh untuk mentakedown video kasusnya dengan alasan nama instansi Polda Jawa Timur menjadi buruk di mata masyarakat.

    “Yang menyuruh Kasubdit dengan inisial H. saat ini sepertinya sudah pindah. Baru bulan lalu saya yang disuruh takedown sama pak H itu,” terang Ida.

    Ida pun meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Mekopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menegakan keadilan.

    Perjuangan dari Ida Susanti belum selesai. Ida berpotensi besar akan kembali menangis karena kasus yang dilaporkan telah dianggap kadaluwarsa. Sesuai dengan amanat UU 78 KUHP. Pasal 78 KUHP secara umum membahas hapusnya penuntutan suatu tindak pidana karena lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan pasal tersebut.

    Kini, nama Ida Susanti telah menjadi perbincangan. Sampai saat ini, baik Polda Jawa Timur dan keluarga dari Jusuf Hamka belum memberikan statmen resmi ke public terkait kasus ini. Dari informasi yang dihimpun Ida Susanti telah diundan oleh dua podcaster nasional di youtube dengan jutaan subscriber. (ang/ted)

  • Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita bernama Nera Maria Suhaimi Joseph yang mengaku sebagai adik kandung Jusuf Hamka dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Laporan itu terjadi pada tahun 2002 lalu terkait kasus pemalsuan identitas. Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan Surabaya bernama Ida Susanti yang menjadi korban pemalsuan data Nera Maria.

    Nera Maria Suhaimi Joseph mengaku sebagai laki-laki dan memalsukan KTPnya dengan nama Nardinata Marshioni Suhaimi, SH untuk menikahi Ida Susanti. Selain dilaporkan karena memalsukan data, Nera Maria juga dilaporkan karena kekerasan seksual.

    dari surat yang diterima Beritajatim.com, nama Nera Maria Suhaimi Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi sempat mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim pada tahun 2007 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto. Namun sampai sekarang, Polda Jatim tidak bisa menangkap perempuan yang mengaku sebagai Adik Kandung Jusuf Hamka itu.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Ditemui Beritajatim.com, Ida Susanti menjelaskan ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah perempuan ketika sedang merayakan honeymoon pasca menikah tahun 2000. Saat itu, Nera Maria Suhaimi Joseph mengakui bahwa dia adalah perempuan dan tidak butuh istri. ia hanya membutuhkan pendamping perempuan untuk mengayomi 3 anak angkatnya. Saat itu Ida ingat ia sedang menginap di sebuah hotel di kota Bangkok, Thailand. tiba-tiba suaminya itu mengaku sebagai perempuan. Perasaan Ida saat itu hancur. ia sudah malu dengan orang-orang yang diundangnya ketika menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

    “saya marah sekali. saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar kedepannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida saat ditemui Beritajatim di sebuah cafe di Jalan Dharmahusada, Jumat (29/09/2023).

    Saat itu, perempuan yang mengaku adik dari Jusuf Hamka itu menyanggupi juga. Syaratnya, Ida disuruh menjaga abu orang tuanya yang meninggal dan merawat 3 anak angkatnya. Selain itu, Nera Maria juga meminta agar Ida tidak boleh menjadi perawan karena sudah terlanjur dinikahi. Nera pun meminta agar Ida mau bercinta dengan menggunakan sex toys. Ida pun menyanggupi dengan terpaksa.

    Baca Juga: Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Ida lalu dibelikan rumah setelah 3 bulan menikah. ia juga dibukakan toko sparepart mobil mewah setelah 10 bulan menikah dengan sistem modal join. Pada saat itu, Nera pernah bercerita kepada Ida bahwa ia adalah adik kandung Jusuf Hamka. namun saat itu, Ida hanya menanggapi biasa saja.

    Masalah hidup Ida dimulai ketika seorang perempuan berinisial NU datang ke toko sparepartnya di Jalan Kedungdoro. Ida ingat momen itu terjadi pada pertengahan tahun 2001. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju suaminya saat itu. Setelah beberapa lama, diketahui bahwa NU adalah korban dari Nera. ia juga ditipu oleh Nera dengan identitas lain. Sepengetahuan Ida, Nera mempunyai 3 KTP. Dua KTP Palsu dan satunya asli.

    “aku telpon suamiku (Ardinata/Nera) untuk nanya siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya biarkan. yang dirampas itu mobil dan baju-bajunya Ardinata,” imbuh Ida.

    Baca Juga: Sektor Perikanan di Sleman Terdampak Kekeringan

    Setelah kejadian itu, Ida dan Nera selalu bertengkar. ia kerap dipukuli hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Sepanjang laporannya, ia hanya mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012. Sampai sekarang, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP lagi. Ia sempat beberapa kali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan terkain perkembangan kasusnya. Namun, ia malah dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan Ida hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.

    Selain melaporkan ke Polda Jawa Timur, ia juga menggugat perempuan yang mengaku sebagai Adik Jusuf Hamka itu karena rumah miliknya yang dibelikan suaminya itu tiba-tiba terbit sertifikat dan dijual ke keponakan dari Nera. ia pun sempat menjalani hukuman percobaan 6 bulan dari kepolisian usai dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.

    “baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat ?,” tutur Ida sambil menangis.

    Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal

    Kini ia hanya berharap bahwa Nera akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polda Jawa Timur terhadap kasusnya. Walaupun kasusnya terancam Kadaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan, Ida akan terus berjuang dengan menghadirkan bukti-bukti baru. Salah satunya adalah bukti nikah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil tahun 2002.

    “Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.

    kasus ini viral di media sosial usai Ida mengupload berbagai foto bukti pernikahannya dengan pria bernama Nardinata yang diketahui publik belakangan adalah perempuan dengan nama asli Nera Maria Suhaimi Joseph. Informasi kasus ini disampaikan lewat media sosial TikTok dan X. Dalam waktu dekat berbagai podcaster terkenal di Indonesia berebut untuk mewawancarai Ida. (ang/ian)