Kasus: kekerasan seksual

  • LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan informasi terkait penyebab kematian siswa SMP Padang itu.

    Afif sebelumnya dinyatakan tewas diduga dianiaya oknum Sabhara Polda Sumatra Barat.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, pada saat RS Bhayangkara membawa jenazah Afif ke rumah duka, keluarga hanya ditunjukkan secarik kertas yang berisi dua poin keterangan.

    “Sebelumnya secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas, yang didalamnya termuat, satu kematian tidak wajar, kedua penyebab belum ditentukan,” kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

    Bahkan sebelumnya Diki juga menjelaskan, pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Kata Diki pihak keluarga hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki.

    Padahal jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang, seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih duahulu di rumah duka, baru kemudian dikebumikan.

    “Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan Diki bahwa keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan mengapa jenazah Afif dilarang dimandikan di rumah.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” ujarnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang tersebut merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa itu.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Kejanggalan muncul dari kasus Afif Maulana alias AM (13) yang tewas diduga disiksa oleh oknum polisi di Padang. (Tribunnews)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah pengajuan perlindungan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap saksi dan keluarga korban kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi.

    Seperti diketahui sebelumnya LBH Padang telah mengajukan sebanyak 6 orang saksi dan keluarga korban Afif Maulana ke LPSK.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, setidaknya pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 30 hari kedepan untuk memproses pengajuan perlindungan tersebut.

    “Kalau dalam SOP (standar operasional prosedur) kita itu, kita bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ucap Susi di Gedung LPSK, Rabu (26/6/2024)

    Adapun dalam proses telaah itu, LPSK kata Susi mesti terlebih dahulu melihat fakta hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

    Selain itu pihaknya juga masih akan mendalami apakah sosok saksi atau korban yang akan diajukan ini memiliki keterangan penting dalam kasus yang tengah terjadi.

    “Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting dalam tindak kejahatan ya kita tidak bisa berikan perlindungan,” ucapnya.

    Oleh sebabnya Susi menekankan, penting bagi pihaknya untuk melakukan proses telaah terhadap pengajuan ini sebelum nantinya akan memberikan keputusan.

    “LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan apakah ada ancaman terus tindak pidana dan sebagainya,” pungkasnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menyebut bahwa pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif Maulana (13) setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Adapun kata Diki, keluarga kala itu hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang oleh pihak RS Bhayangkara Polri.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka sebelum dimakamkan.

    “Nah, ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut Diki menjelaskan, keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif Maulana dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu, pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif Maulana dilarang dimandikan di rumah duka.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” pungkasnya.

    Saksi dan Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan tentang pengajuan perlindungan 6 saksi dan keluarga Afif Maulana (13), siswa SMP diduga dianiaya polisi di Padang; di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Kronologi: Penuh Luka

    Seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024), dan diduga akibat disiksa polisi. (Dok. LBH Padang/Ist)

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima di antaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • Pria Peneror Wanita Surabaya 8 Tahun Diancam Penjara 6 Tahun

    Pria Peneror Wanita Surabaya 8 Tahun Diancam Penjara 6 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – AP, pria Kebraon Surabaya yang meneror teman wanitanya selama 8 tahun akhirnya diancam hukuman penjara selama 6 tahun. AP diamankan Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim setelah korban membuat laporan.

    AP ditangkap setelah polisi melakukan patroli Siber pada 17 Mei 2024 lalu terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila melalui media sosial. Patroli tersebut juga merespon laporan dari korban berinisial N.

    Setelah melakukan meneliti laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

    Dengan cara melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

    Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N, dengan cara menghubungi secara terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.

    Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016.

    Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.

    Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    ” Pelaku sudah kita amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum’at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).

    Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan. Pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

    “Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” katanya.

    Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” ujarnya. [uci/beq]

  • Pria Peneror Wanita Surabaya 8 Tahun Diancam Penjara 6 Tahun

    Pelaku Teror Wanita Idaman Ditangkap, Menangis dan Menyesal

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama 10 tahun melakukan teror pada teman wanitanya, AP ditangkap tim Siber Polda Jatim. Pria yang tinggal di Kebraon Surabaya ini sambil menangis mengaku menyesal.

    AP (29) telah resmi berstatus sebagai tersangka atas tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman. Ancaman hukumannya, sekitar enam tahun penjara dan atau denda satu miliar rupiah.

    Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda.

    Meskipun dengan posisi kepala menunduk bermaksud menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sepanjang dibawa penyidik berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Tersangka AP berusaha menjawab rentetan pertanyaan awak media.

    Bahwa dirinya masih cinta dan sayang terhadap Sosok NR yang merupakan teman sejak dirinya duduk di bangku SMP.  “Cinta iya sayang. Iya. Belum tahu, seneng,” ujar Tersangka AP.

    Mengenai adanya pesan pengancaman pembunuhan dan bermuatan asusila. Tersangka AP mengaku tidak memiliki niat untuk melukai atau menyakiti sosok korban NR. Kendati demikian, ia mengaku merasa sedih dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    Apalagi, ternyata membuat dirinya berurusan hukum hingga dipenjara. Dan tentunya, lanjut Tersangka AP, membuat ibundanya bersedih. “Maaf gak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku. Kasihan sama ibu,” pungkasnya dengan nada menahan tangis nyaris pecah.

    Sebelumnya, viral utasan di medsos x.com dari seorang wanita asal Surabaya yang mengaku menjadi korban kejahatan teror pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin, dari pria yang mengaguminya.

    Dongkolnya lagi, sosok pria pengirim pesan mesum melalui medsos x.com atau Twitter, adalah teman semasa SMP negeri di Surabaya. Yang bikin korban geram, pria itu nekat mengirimkan pesan PAP alat kelamin dan pesan teror kekerasan seksual tersebut, selama hampir 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024. [uci/kun]

  • Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Perempuan Selama 10 Tahun

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Perempuan Selama 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskrimsus subdit V Siber Polda Jatim menangkap pelaku teror terus menerus selama 10 tahun terhadap seorang wanita cantik. Pelaku dengan inisial AP ditangkap di rumahnya di daerah Kebraon Surabaya dan langsung ditahan oleh polisi lantaran melanggar UU ITE.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

    “Setelah korban membuat laporan, setelah itu langsung diminta keterangan dan hasil keterangan korban kami langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 19.00 Wib,” ujarnya.

    Perlu diketahui, korban melaporkan apa yang dia alami tersebut ke Polda Jatim. Teror yang dia alami tersebut dilakukan oleh teman satu kelas waktu SMP yang mengaguminya.

    Sebelum lapor ke polisi, apa yang dialami NR ini sempat viral di jagat media sosial x.com. NR merasa tertekan atas kejahatan teror pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin, dari pria yang mengaguminya tersebut.

    Yang bikin korban geram, pria itu nekat mengirimkan pesan PAP alat kelamin dan pesan teror kekerasan seksual tersebut, selama hampir 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.

    Utasan tersebut diviralkan pertama kali oleh korban melalui akun x.com miliknya berinisial NR, yang diunggah pertama kali pukul 11.25 WIB, pada Rabu (15/5/2024).

    Melalui akun x.com tersebut, NR mengeluh bahwa dirinya merasa lelah dikejar-kejar oleh sosok pria yang merupakan teman SMP terdahulu.

    Sosok pria tersebut dianggap NR menyalahartikan kebaikannya, hingga terobsesi untuk terus mengejar dan memperoleh cintanya. Padahal, menurut NR, bahwa sikap dan perilaku peduli yang ia tunjukkan selama ini, juga berlaku kepada orang lain atau seluruh teman-temannya, entah laki-laki atau perempuan.

    Karena obsesinya itu, pria tersebut terus menerus mengejar NR. Bahkan, sampai mengirimkan pesan berisi PAP foto alat kelaminnya, dan pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual. Perbuatan nekat pria tersebut, ternyata dilakukan selama 10 tahun. Yakni semenjak NR duduk di bangku sekolah kelas dua SMA hingga Mei 2024 kini.

    Korban NR membenarkan, dirinya yang membuat utas tersebut. Dan kini sedang melaporkan perbuatan sosok si pria terduga pelaku itu ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. “Iya benar, saya NR yang jadi korban kejahatan teror tersebut,” Jumat (17/5/2024) malam.

    Korban NR mengaku telah diteror oleh si pria tersebut sejak tahun 2014 hingga Mei 2024, atau sejak 10 tahun lalu. Teror pengiriman pesan berisi foto PAP alat kelamin melalui direct message (DM) akun x.com atau Twitter, termasuk Instagram (IG) terjadi selama lima tahun, yakni sejak tahun 2014 hingga tahun 2018.

    Ia tidak pernah menghitung jumlah pesan PAP aneh yang masuk ke ponselnya. Seingatnya, terkadang, kurun waktu sehari, terdapat tiga kali Tweet. “Kadang sebulan berapa. Kadang mood dia aja. Kadang dalam seminggu selalu ada. Mulai ngancam sejak 2014, SMA kelas 2. Foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya,” katanya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.

    Bahkan, penelusuran Korban NR, si pria sudah melakukan serangkaian intimidasi tersebut selama 10 tahun lamanya, menggunakan ratusan akun.

    Tercatat dalam histori pengaturan akun x.com/Twitternya, pria itu telah membuat sekitar 440 akun. “Pap kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun. Dia bikin saya blok dia bikin lagi. Nah gitu terus. 40-an itu berkaitan akun dia. Tapi totalnya akun lain yang saya blok ada 440-an,” ujarnya.

    Namun, teror berupa pengiriman pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual berlanjut selama 10 tahun lamanya, hingga tahun 2024. “Asusila secara langsung sih enggak. Tapi melalui psikologis DM IG 2018. Nah tahun itu tahun terberat tersiksa. Karena perilaku (kirim PAP kelamin) terjadi di tahun 2018, dari Januari-Desember,” ungkapnya.

    Korban NR mengaku tidak tahan dengan kelakuan pria tersebut. Pasalnya, aksi nekatnya tak melulu dilakukan melalui akun platform medsos. Beberapa kali, si pria juga sempat mendatangi rumahnya dengan berkelakuan aneh. Yakni berdiri di jalanan depan rumahnya, mulai pukul 01.00-04.00 WIB.

    Kemudian, pria itu secara sengaja menyalakan lampu motor yang menyilaukan itu, tepat di depan rumahnya, hingga membuat ibundanya ketakutan. “Paling terburuk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati, dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia pernah jam 1 pagi dia berdiri sampai jam 4 subuh,” jelasnya.

    Bahkan, yang bikin Korban NR khawatir. Si pria itu, sempat memberikan pesan DM melalui akun x.com bermuatan ancaman pembunuhan. Ancaman pembunuhan tersebut ditujukan kepada siapa saja sosok pria yang sedang pendekatan (PDKT) atau berpacaran dengan Korban NR.

    “Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi; kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh,” ungkapnya.

    Mengenai pemicu awal perbuatan si pria yang sebegitu nekat mengejarnya. Korban NR menduga, sosok pria itu telah menyalahartikan kebaikan dirinya yang pernah memberikan uang lima ribu, semasa sekolah dulu.

    Padahal dirinya memang memiliki sifat yang extrovert atau mudah bergaul terhadap siapa saja teman di lingkungan sekolahnya. Entah itu laki-laki atau perempuan.

    Lagi pula, kala itu, Korban NR sengaja memberi uang tersebut karena merasa iba terhadap kondisi dari si pria yang memiliki sifat introvert atau cenderung pendiam. Apalagi, konteks peristiwa di sekolah kala itu, bahwa si pria sedang duduk sendirian di kelas dan tidak membeli jajanan atau makanan siang pada jam istirahat.

    “Iya pernah kasih yang Rp5 ribu. Ia merasa; kok NR peduli banget ya. Nah saya itu extrovert, semua satu sekolah saya pedulikan. Tapi dia aja yang aneh,” jelasnya.

    Lalu, mengenai upaya untuk menghentikan perbuatan si pria pengagum dirinya. Korban NR mengaku, pernah meminta secara baik-baik kepada si pria untuk menghentikan perbuatan intimidasi tersebut, pada tahun 2016.

    Ternyata, upayanya itu, tak pernah digubris, dan si pria itu, tetap saja melanjutkan perbuatannya, selama 10 tahun lamanya, hingga di tahun 2024. “Pernah. Saya sudah pernah bilang baik-baik 3 kali ke rumah, tahun 2016. Kon pengenmu opo. Enggak direspon. Kalau ketemu orangtuanya si dia, saya selalu dilarang. Dia selalu bilang; orangtuaku baik gak usah dilibatkan,” terangnya.

    Namun, lanjut Korban NR, dirinya belum pernah mendatangi pihak keluarga dari si pria untuk mengadukan perbuatan anaknya yang keterlaluan.

    Pasalnya, si pria selalu menolak dan menghalangi Korban NR untuk mendatangi kediamannya. “Funfact-nya adalah dia sangat menutupi dari 2016-2024 ini. Kakaknya itu baru tahu kemarin, kamis pekan ini, dan orangtuanya baru tahu semalam Kamis 16 Mei 2024 kemarin,” tukasnya.

    Kini, Korban NR telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024). Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

    Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban.

    Bahwa korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

    Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya. “Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Diteror Temannya Selama 10 Tahun, Wanita Ini Lapor Polda Jatim

    Diteror Temannya Selama 10 Tahun, Wanita Ini Lapor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Mendapat teror terus menerus selama 10 tahun, seorang wanita cantik melaporkan apa yang dia alami tersebut ke Polda Jatim. Teror yang dia alami tersebut dilakukan oleh teman satu kelas waktu SMP yang mengaguminya.

    Sebelum lapor ke polisi, apa yang dialami NR ini sempat viral di jagat media sosial x.com. NR merasa tertekan atas kejahatan teror pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin, dari pria yang mengaguminya tersebut.

    Yang bikin korban geram, pria itu nekat mengirimkan pesan PAP alat kelamin dan pesan teror kekerasan seksual tersebut, selama hampir 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.

    Utasan tersebut diviralkan pertama kali oleh korban melalui akun x.com miliknya berinisial NR, yang diunggah pertama kali pukul 11.25 WIB, pada Rabu (15/5/2024).

    Melalui akun x.com tersebut, NR mengeluh bahwa dirinya merasa lelah dikejar-kejar oleh sosok pria yang merupakan teman SMP terdahulu.

    Sosok pria tersebut dianggap NR menyalahartikan kebaikannya, hingga terobsesi untuk terus mengejar dan memperoleh cintanya.

    Padahal, menurut NR, bahwa sikap dan perilaku peduli yang ia tunjukkan selama ini, juga berlaku kepada orang lain atau seluruh teman-temannya, entah laki-laki atau perempuan.

    Karena obsesinya itu, pria tersebut terus menerus mengejar NR. Bahkan, sampai mengirimkan pesan berisi PAP foto alat kelaminnya, dan pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual.

    Perbuatan nekat pria tersebut, ternyata dilakukan selama 10 tahun. Yakni semenjak NR duduk di bangku sekolah kelas dua SMA hingga Mei 2024 kini.

    Korban NR membenarkan, dirinya yang membuat utas tersebut. Dan kini sedang melaporkan perbuatan sosok si pria terduga pelaku itu ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

    “Iya benar, saya NR yang jadi korban kejahatan teror tersebut,” Jumat (17/5/2024) malam.

    Korban NR mengaku telah diteror oleh si pria tersebut sejak tahun 2014 hingga Mei 2024, atau sejak 10 tahun lalu.

    Teror pengiriman pesan berisi foto PAP alat kelamin melalui direct message (DM) akun x.com atau Twitter, termasuk Instagram (IG) terjadi selama lima tahun, yakni sejak tahun 2014 hingga tahun 2018.

    Ia tidak pernah menghitung jumlah pesan PAP aneh yang masuk ke ponselnya. Seingatnya, terkadang, kurun waktu sehari, terdapat tiga kali Tweet.

    “Kadang sebulan berapa. Kadang mood dia aja. Kadang dalam seminggu selalu ada. Mulai ngancam sejak 2014, SMA kelas 2. Foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya,” katanya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.

    Bahkan, penelusuran Korban NR, si pria sudah melakukan serangkaian intimidasi tersebut selama 10 tahun lamanya, menggunakan ratusan akun.

    Tercatat dalam histori pengaturan akun x.com/Twitternya, pria itu telah membuat sekitar 440 akun.

    “Pap kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun. Dia bikin saya blok dia bikin lagi. Nah gitu terus. 40-an itu berkaitan akun dia. Tapi totalnya akun lain yang saya blok ada 440-an,” ujarnya.

    Namun, teror berupa pengiriman pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual berlanjut selama 10 tahun lamanya, hingga tahun 2024.

    “Asusila secara langsung sih enggak. Tapi melalui psikologis DM IG 2018. Nah tahun itu tahun terberat tersiksa. Karena perilaku (kirim PAP kelamin) terjadi di tahun 2018, dari Januari-Desember,” ungkapnya.

    Korban NR mengaku tidak tahan dengan kelakuan pria tersebut. Pasalnya, aksi nekatnya tak melulu dilakukan melalui akun platform medsos.

    Beberapa kali, si pria juga sempat mendatangi rumahnya dengan berkelakuan aneh. Yakni berdiri di jalanan depan rumahnya, mulai pukul 01.00-04.00 WIB.

    Kemudian, pria itu secara sengaja menyalakan lampu motor yang menyilaukan itu, tepat di depan rumahnya, hingga membuat ibundanya ketakutan.

    “Paling terburuk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati, dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia pernah jam 1 pagi dia berdiri sampai jam 4 subuh,” jelasnya.

    Bahkan, yang bikin Korban NR khawatir. Si pria itu, sempat memberikan pesan DM melalui akun x.com bermuatan ancaman pembunuhan.

    Ancaman pembunuhan tersebut ditujukan kepada siapa saja sosok pria yang sedang pendekatan (PDKT) atau berpacaran dengan Korban NR.

    “Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi; kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh,” ungkapnya.

    Mengenai pemicu awal perbuatan si pria yang sebegitu nekat mengejarnya. Korban NR menduga, sosok pria itu telah menyalahartikan kebaikan dirinya yang pernah memberikan uang lima ribu, semasa sekolah dulu.

    Padahal dirinya memang memiliki sifat yang extrovert atau mudah bergaul terhadap siapa saja teman di lingkungan sekolahnya. Entah itu laki-laki atau perempuan.

    Lagi pula, kala itu, Korban NR sengaja memberi uang tersebut karena merasa iba terhadap kondisi dari si pria yang memiliki sifat introvert atau cenderung pendiam.

    Apalagi, konteks peristiwa di sekolah kala itu, bahwa si pria sedang duduk sendirian di kelas dan tidak membeli jajanan atau makanan siang pada jam istirahat.

    “Iya pernah kasih yang Rp5 ribu. Iya merasa; kok NR peduli banget ya. Nah saya itu extrovert, semua satu sekolah saya pedulikan. Tapi dia aja yang aneh,” jelasnya.

    Lalu, mengenai upaya untuk menghentikan perbuatan si pria pengagum dirinya. Korban NR mengaku, pernah meminta secara baik-baik kepada si pria untuk menghentikan perbuatan intimidasi tersebut, pada tahun 2016.

    Ternyata, upayanya itu, tak pernah digubris, dan si pria itu, tetap saja melanjutkan perbuatannya, selama 10 tahun lamanya, hingga di tahun 2024.

    “Pernah. Saya sudah pernah bilang baik-baik 3 kali ke rumah, tahun 2016. Kon pengenmu opo. Enggak direspon. Kalau ketemu orangtuanya si dia, saya selalu dilarang. Dia selalu bilang; orangtuaku baik gak usah dilibatkan,” terangnya.

    Namun, lanjut Korban NR, dirinya belum pernah mendatangi pihak keluarga dari si pria untuk mengadukan perbuatan anaknya yang keterlaluan.

    Pasalnya, si pria selalu menolak dan menghalangi Korban NR untuk mendatangi kediamannya.

    “Funfact-nya adalah dia sangat menutupi dari 2016-2024 ini. Kakaknya itu baru tahu kemarin, kamis pekan ini, dan orangtuanya baru tahu semalam kamis 16 Mei 2024 kemarin,” tukasnya.

    Kini, Korban NR telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024).

    Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

    Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban.

    Bahwa korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual.

    “Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

    Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya.

    “Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Nasib Festival Seks ‘Pertama dan Terbesar’ Korea Selatan

    Nasib Festival Seks ‘Pertama dan Terbesar’ Korea Selatan

    Jakarta

    Lee Hee Tae menaruh harapan besar pada festival seks yang hendak dia selenggarakan. Dengan bangga dia menyebut festival itu sebagai yang “pertama dan terbesar” di Korea Selatan.

    Dia membayangkan 5.000 orang berbondong-bondong melihat aktor dan aktris porno Jepang favorit mereka, yang sengaja didatangkan untuk acara tersebut. Akan ada peragaan busana, pameran mainan seks, dan beberapa permainan dewasa.

    Namun, 24 jam sebelum acara berlangsung, festival tersebut dibatalkan.

    Korea Selatan terkenal dengan kebijakan konservatif terhadap seks dan hiburan dewasa. Ketelanjangan di depan umum dan pertunjukan telanjang dilarang. Menjual atau mendistribusikan pornografi hard core adalah ilegal, tapi menontonnya bukan tindakan pidana.

    “Hampir setiap negara maju memiliki festival seks, tapi di Korea Selatan kami bahkan tidak memiliki budaya hiburan dewasa. Saya ingin mengambil langkah pertama untuk menciptakannya,” kata Lee Hee Tae, pimpinan perusahaan Play Joker.

    Perusahaan milik Lee awalnya memproduksi pornografi soft core yang legal, tapi kemudian merambah ke pengorganisasian acara.

    Sebulan sebelumnya, kelompok hak-hak perempuan dari Kota Suwon, tempat acara tersebut hendak diadakan, menggelar demonstrasi. Mereka menuduh festival tersebut mengeksploitasi perempuan di Korsel negara yang punya riwayat insiden-insiden kekerasan gender.

    Wali kota setempat mengecam acara tersebut karena diadakan di dekat sebuah sekolah dasar dan pihak berwenang mengancam akan mencabut izin lokasi jika acara tetap dilaksanakan. Lokasi acara pun mundur sebagai tempat penyelenggaraan festival.

    Lee berkeras berpindah lokasi, namun rangkaian kejadian serupa tetap terjadi. Otoritas menuduh festival tersebut “menanamkan pandangan menyimpang tentang seks” dan mendesak acara dibatalkan.

    Lee tidak putus asa. Dia memutuskan menggelar festival di sebuah kapal yang berlabuh di pinggir sungai di Seoul.

    Namun, setelah mendapat tekanan dari dewan kota, pemilik kapal mengancam akan membuat barikade dan memutus aliran listrik jika promotor tetap melanjutkan festival tersebut.

    Setiap berpindah tempat, Lee harus mengurangi elemen acara karena pemegang tiket meminta pengembalian dana, yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian setara miliaran rupiah.

    Ketika hampir kehabisan pilihan, Lee menemukan sebuah bar bawah tanah kecil di lingkungan mewah Gangnam di Seoul yang dapat menampung sekitar 400 orang. Kali ini dia merahasiakan lokasinya.

    Dewan kota lantas menulis surat kepada ratusan pemilik restoran di sana yang memperingatkan restoran mereka bisa ditutup jika menjadi tuan rumah festival tersebut. Dewan kota menyebut festival itu “berbahaya secara moral”. Namun, pemilik bar tidak gentar dan festival bisa berlangsung.

    Namun, sehari sebelum acara digelar, para bintang porno Jepang mundur sebagai pengisi acara. Agensi mereka mengatakan reaksi buruk terhadap festival tersebut “mencapai puncaknya” dan para bintang porno khawatir akan diserang bahkan ditikam.

    Dari kantornya di Gangnam, Lee mengatakan kepada BBC bahwa dia terkejut bahwa rangkaian kejadian ini bisa berujung ke “suatu perubahan yang tidak terpikirkan”. Bahkan, dia mengaku telah menerima ancaman pembunuhan.

    “Saya telah diperlakukan seperti penjahat tanpa melakukan sesuatu yang ilegal”, katanya, seraya menambahkan bahwa festival tersebut berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Acara itu, klaimnya, tidak menampilkan ketelanjangan atau tindakan seksual, serupa dengan acara yang dia adakan tahun lalu yang kurang mendapat sorotan publik.

    Baca juga:

    Play Joker telah melakukan berbagai aksi yang menarik perhatian. Tahun lalu mereka menampilkan seorang perempuan di Seoul yang berjalan dengan hanya mengenakan kotak kardus.

    Orang-orang yang lewat kemudian memasukkan tangan mereka ke dalam kardus dan menyentuh payudara perempuan itu.

    Lee mengatakan ingin menantang sikap Korea terhadap seks dan pornografi.

    “Pihak berwenang adalah orang-orang munafik. Jika orang-orang mengakses internet, mereka semua berbagi pornografi. Lalu mereka akan logout dan berpura-pura tidak bersalah. Berapa lama lagi kita akan terus berpura-pura seperti ini?”

    Meskipun situs porno internasional populer tidak dapat diakses dari Korea Selatan, sebagian besar mengetahui cara menggunakan VPN untuk menyiasati pembatasan internet.

    Suwon’s Women’s Hotline yang sejak awal memprotes festival seks tersebut menilai pembatalan acara itu sebagai sebuah “kemenangan”.

    “Terserah pihak penyelenggara mau bilang apa, tapi ini bukanlah perayaan seks. Ini eksploitasi dan objektifikasi perempuan. Industri seks mendorong kekerasan terhadap perempuan,” kata Go Eun-chae, direktur hotline yang menyediakan dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

    Go dan organisasi hak-hak perempuan lainnya di Korea berpendapat bahwa Korsel memiliki masalah kekerasan seksual yang segera memerlukan perhatian.

    “Hal ini [kekerasan seksual] meresap dalam budaya kita,” katanya, seraya menambahkan bahwa laki-laki memiliki kesempatan tanpa batas untuk mengekspresikan seksualitas mereka tanpa memerlukan festival seks.

    Baca juga:

    Bae Jeong-weon, dosen seksualitas dan budaya di Universitas Sejong, mengatakan salah satu masalah dengan festival ini adalah sebagian besar acaranya ditujukan untuk penonton laki-laki.

    “Ada banyak kekerasan terhadap perempuan di sini, sehingga perempuan jauh lebih sensitif terhadap isu-isu eksploitasi,” katanya.

    Dalam survei yang dilakukan Kementerian Gender pada tahun 2022, lebih dari sepertiga perempuan mengatakan mereka pernah mengalami agresi seksual.

    “Di Korea Selatan kita mempunyai sejarah membicarakan seks secara negatif, dalam konteks kekerasan dan eksploitasi, bukan sebagai tindakan yang positif dan menyenangkan,” tambah Bae.

    Baca juga:

    Di Gangnam, tempat festival tersebut akhirnya diadakan, sebagian besar warga muda di kawasan itu punya pendapat yang terbelah berdasarkan jenis kelamin mereka.

    “Ini bukan pornografi dan mereka tidak melakukan sesuatu yang ilegal, jadi menurut saya [acara] itu tidak seharusnya dilarang,” kata Moon Jang-won, seorang karyawan perusahaan IT.

    Namun Lee Ji-yeong, perempuan berusia 35 tahun, mengatakan dirinya bisa mengerti tindakan dewan kota yang melarang festival seks.

    Dia mengaku “muak dengan festival tersebut karena mengomersialkan seks”.

    Namun sebagian besar setuju bahwa dengan melarang festival tersebut, pihak berwenang telah melampaui batas.

    “Larangan ini merupakan keputusan politisi tuadan konservatif yang ingin menarik pemilih yang lebih tua,” kata Yoo Ju, 34 tahun.

    “Generasi tersebut masih percaya bahwa seks harus disembunyikan,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa sikap anak muda terhadap seks sedang berubah dan dia serta teman-temannya membicarakan seks secara terbuka.

    Politik di Korea Selatan sebagian besar masih berpedoman pada nilai-nilai konservatif dan tradisional. Pihak berwenang sebelumnya dituduh melakukan tindakan berlebihan dan menghambat keberagaman.

    Tahun lalu, Dewan Kota Seoul menghentikan parade LGBT yang diadakan di alun-alun utama kota tersebut menyusul tentangan dari kelompok Kristen. Pemerintah belum mengeluarkan undang-undang anti-diskriminasi yang akan melindungi komunitas LGBT dan perempuan, padahal kedua komunitas menghadapi prasangka yang signifikan.

    Kontroversi mengenai festival seks telah membuat topik keberagaman seksual dan kesetaraan gender menjadi saling terkait. Pihak penyelenggara berargumen bahwa pihak berwenang menghalangi warga untuk berekspresi secara bebas, sedangkan para perempuan menyatakan bahwa hak-hak mereka telah dilanggar.

    Pihak berwenang harus mencari cara untuk mengatasi dilema rumit ini.

    Play Joker mengatakan kepada BBC bahwa mereka berencana untuk kembali menjadi tuan rumah festival tersebut pada bulan Juni, hanya saja lebih besar. Lee mengklaim kini ada beberapa politisi yang mendukungnya.

    Pada akhir pekan, Walikota Seoul mengeluarkan pernyataan di saluran YouTube-nya yang menyatakan bahwa kota tersebut “tidak berniat untuk terlibat di masa depan”.

    Reportase tambahan oleh Jake Kwon dan Hosu Lee.

    Lihat juga Video: Aksi Peragaan Busana dari Sampah Plastik di Seoul untuk Hari Bumi

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemkot Percepat Wujudkan Kota Kediri Layak Anak

    Pemkot Percepat Wujudkan Kota Kediri Layak Anak

    Kediri (beritajatim.com) – Pemkot Kediri terus berupaya mempercepat wujudkan Kota Kediri layak anak. Salah satunya melalui penguatan gugus tugas KLA (Kota Layak Anak).

    Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri upaya mempercepat KLA adalah dengan Penguatan Gugus Tugas KLA Menuju Kota Kediri Layak Anak. Saat ini Kota Kediri tengah fokus meningkatkan skor KLA dari predikat madya menjadi nindya hingga muaranya pada perolehan predikat KLA.

    “Pada tahun 2023, skor KLA Kota Kediri yakni 600,36 dengan predikat madya. Untuk menaikkan predikat ke nindya kuncinya ada tiga, yaitu: komitmen tim, kerja keras, dan kekompakan,” jelasnya. Dewasa ini Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dengan 38 kabupaten/kota meraih KLA dengan kategori minimal madya.

    Penyelenggaraan KLA Kota Kediri juga telah dibahas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 dengan menetapkan sasaran meningkatnya pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

    Untuk mewujudkannya, Pemkot Kediri juga telah menyusun strategi melalui peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

    “Dari RPD tersebut kita tentukan arah kebijakan Pemkot Kediri dalam mewujudkan KLA, yakni dengan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meningkatkan perlindungan anak dan partisipasi anak dalam pembangunan, serta meningkatkan pembangunan ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” terang Bagus.

    Ia juga menyebut terdapat lima klaster hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yakni: hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perindungan khusus.

    Pada forum tersebut, Bagus juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi fokus Pemkot Kediri ialah terkait penumpasan kasus kekerasan seksual pada anak. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh OPD teknis terkait, seperti: DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk melakukan upaya perlindungan anak yang ekstra.

    Melalui kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kilisuci tersebut, Bagus berharap skor KLA Kota Kediri dapat meningkat sehingga upaya perlindungan anak yang telah diperjuangkan Pemkot Kediri dapat berbuah manis.[nm/aje]

  • Korpri PMII Unisla Veteran Lamongan Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual di Pesantren

    Korpri PMII Unisla Veteran Lamongan Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual di Pesantren

    Lamongan (beritajatim.com) – Korpri Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Unisla Veteran Lamongan berkomitmen untuk mengkampanyekan anti kekerasan, sekaligus menolak adanya kekerasan seksual di ranah pondok pesantren.

    Kampanye anti kekerasan seksual di pesantren itu salah satunya dilakukan oleh Korpri melalui kegiatan talkshow bersama para santri dan ustazah di Pondok Pesantren Roudlotul Quran Lamongan.

    “Kami Kopri PK PMII Unisla Veteran ikut berkampanye menolak keras tentang adanya perilaku kekerasan seksual di ranah pondok pesantren. Kami mengajak seluruh kader putri se-Unisla Veteran untuk menyuarakan penolakan secara tegas terkait kekerasan seksual di pondok pesantren,” kata Ketua Kopri PK Unisla Veteran, Finda Dwi Faridatul Jannah, ditulis Jumat (29/3/2024).

    Finda berharap, kegiatan ini mampu menjadi wadah dan memberikan pelajaran bagi para sahabat-sahabat PMII, khususnya yang berada di lingkup pesantren agar lebih memahami tentang segala bentuk potensi kekerasan seksual serta pencegahan yang harus dilakukan.

    Selanjutnya Finda juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya kepada Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Qur’an Nyai Maskurotin Azizah beserta segenap para jajaran ustaz dan ustazah.

    “Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat. Kami dari oengurus Kopri Komisariat Unisla Veteran juga berterimakasih banyak kepada pihak-pihak yang ikut serta membantu, sehingga kegiatan ini berlangsung lancar,” tuturnya.

    Sementara itu, Aizatul Faizah selaku aktivis yang pernah menjabat Sekretaris III PKC PMII Jawa Timur periode 2018-2022 dalam talkshow ini menyampaikan bahwa momentum reformasi pesantren harus segera ditegaskan. Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis agama tidak boleh dikelola sebagai lembaga tertutup.

    “Pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis agama, sebagai tempat para santri dari seluruh penjuru berkumpul guna mencari ilmu. Namun, desas-desus terkait kasus kekerasan seksual di ranah pondok pesantren kian hari semakin meroket. Oleh sebab itu, mari kita tunjukkan bahwa pesantren mengajarkan nilai-nilai yang sejuk dan damai,” paparnya.

    Tak cukup itu, Faizah juga menyebut, terdapat UU Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang segala bentuk pencegahaan kekerasan seksual. Hal itu juga diatur pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

    Dalam UU itu dijelaskan bahwa setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

    “Dari kutipan tersebut sangat jelas, bahwa UU tentang kekerasan seksual sudah terancang sedemikian rupa. Kami tentu mendorong adanya transparansi serta bersama-sama mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual,” jelas Faizah.

    “Kami berharap bahwa hal ini juga akan mampu menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” pungkasnya.[riq/ted]