Kasus: kekerasan seksual

  • Mendikdasmen Kaji 2 Model Sekolah Khusus untuk Anak Korban Kekerasan Seksual

    Mendikdasmen Kaji 2 Model Sekolah Khusus untuk Anak Korban Kekerasan Seksual

    Jakarta

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berbicara tentang peluang membuka sekolah khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dia menyebut wacana itu sedang dikaji kementeriannya.

    Abdul Mu’ti menuturkan pentingnya sekolah khusus bagi korban kekerasan seksual. Dia menyoroti kasus siswa yang dikeluarkan dari sekolah saat menjadi korban kekerasan seksual.

    “Pertama, adalah beban karena dia sudah dikeluarkan dari sekolah dan kedua adalah beban dia juga punya masalah dengan apa yang terjadi pada dirinya,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Dia mengaku pihaknya sedang mengkaji dua model sekolah khusus bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pertama, yaitu meniru sekolah khusus yang dikembangkan di Amerika.

    “Memang itu (sekolah di Amerika) khusus untuk mereka yang secara psikologis, secara sosial ada masalah dan mereka belajar di tempat pendidikan tertentu,” jelasnya.

    Model kedua yaitu model boarding school sebagaimana yang sudah diterapkan belakangan ini. Namun, Abdul mengatakan kajian harus dilakukan dengan data yang akurat untuk mengantisipasi permasalahan.

    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai pentingnya memikirkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Mereka, para korba kekerasan seksual itu, butuh perhatian khusus dan jangan sampai putus sekolah karena menjadi korban.

    “Kemarin sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus. Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah. Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri ya, bukan ide saya,” ungkap Gibran.

    “Dan ini saya kira ide yang sangat baik dan saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo, dia pasti akan menyambut baik juga. Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan. Ini saya kira sangat baik sekali. Jadi jangan sampai mereka ditinggal, mereka tuh malah harus mendapatkan atensi khusus,” jelas dia.

    (ond/ygs)

  • Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2024

    Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas Regional 12 November 2024

    Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com 
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian khusus terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
    Pada Senin (11/11/2024) Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi berkunjung ke Purworejo untuk bertemu korban, Pemerintah Kabupaten, Kapolres dan Kajari di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo agar mendapatkan konstruksi kejadian dan penanganannya secara utuh.
    Dalam kunjungannya tersebut, Arifatul berharap kasus dugaan pemerkosaan anak oleh 13 orang di Kabupaten Purworejo diusut tuntas. Bahkan jika ada pelaku lain yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Arifatul berharap kasus ini diproses secara transparan dan sesuai sesuai peraturan yang ada.
    “Kami benar-benar berharap kasus ini diusut secara tuntas, termasuk ketika jika ada memang pelaku lain yang terlibat,” kata Arifatul dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Selasa (12/11/2024).
    Saat di depan awak media, Arifatul menyampaikan bahwa kedatangannya adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menemui, menggali informasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
    Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pihak nya bersama instansi terkait tidak akan gegabah atau ‘grusa-grusu’ menyimpulkan dan mengambil tindakan sebelum semuanya jelas.

    “Pesan pak Presiden jangan grusa-grusu (terburu-buru),” kata menteri.
    Menurutnya, korban dalam kondisi baik dan sehat, serta mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo dan UPTD PPA Provinsi Jateng.
    “Alhamdulillah korban dalam kondisi baik dan sehat, bayinya juga sehat,” tegas Arifatul.
    Pj Sekda R Achmad Kurniawan Kadir menambahkan, status dugaan kasus ini pelaku maupun korban masih dibawah umur.
    “Terkait kasus ini, karena korban statusnya masih di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan fasilitasi sesuai kapasitas kami,” kata
    Pj Sekda menyebut, bahwa pendampingan terus dilakukan melalui UPT PPA sejak mendapatkan informasi atau laporan peristiwa tersebut di bulan Januari 2024 sebelum kasus ini sempat viral di bulan Oktober kemarin.
    “Sementara dari sisi hukum, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum tidak pernah berhenti sejak ditangani kepolisian baik Polres Purworejo maupun saat ini di Polda Jateng,” katanya.
    Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual, dimohon untuk tidak ragu-ragu menyampaikan atau melaporkan kepada kepolisian.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Quraish Shihab Imbau Masyarakat Berhati-hati Pilih Guru untuk Dalami Ilmu Agama

    Quraish Shihab Imbau Masyarakat Berhati-hati Pilih Guru untuk Dalami Ilmu Agama

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus kejahatan seksual yang melibatkan pemuka agama akhir-akhir ini membuat cendekiawan Islam Quraish Shihab mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan pandai memilih teman dan guru untuk mendalami ilmu agama.

    Mantan menteri agama tersebut mengimbau para orang tua untuk melindungi anak-anak agar tidak mendapatkan ilmu yang menyimpang dari ajaran agama. Umumnya, ilmu yang bertentangan ajaran agama yang disampaikan oleh mereka yang mengaku sebagai pemuka agama. 

    “Saya ingin imbau masyarakat, orang tua, agar memberikan pendiikan dan peringatan kepada anak-anaknya. Kita harus membentengi diri, keluarga kita dan anak-anak dari terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama dan yang mengatasnamakan sesuatu padahal sebenarnya dia tidak menyandang sesuatu itu (status pemuka agama),” kata Quraish Shihab dalam dialog Majelis Hukuma Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2024).

     Untuk mengenal pemuka agama yang dapat dipelajari ilmunya, Quraish Shihab mengajak masyarakat untuk menilai mereka dari sikap sehari-hari. “Lihatlah bagaimana sikapnya sehari-hari. Mungkin sepintas kita belum tahu, tetapi perhatikan sehari-harinya. Jadi pandai-pandailah memilih teman,” kata ulama berusia 80 tahun tersebut. 

    Sementara itu, Indonesia akhir-akhir ini kerap dihebohkan dengan pemberitaan tentang oknum berkedok pemuka agama yang diduga melakukan kejahatan seksual, termasuk pada anak-anak. 

    Pada awal Oktober 2024, Polres Metro Kota Tangerang telah menetapkan Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Tangerang, Banten.

    Sudirman adalah pimpinan panti yang disebut polisi telah beroperasi sejak Mei 2006 tanpa izin. Ia juga dikenal sebagai guru mengaji hingga ustaz yang pernah diundang ke televisi. Jumlah korban kekerasan seksual di panti asuhan tersebut, diperkirakan bisa mencapai lebih dari 40 anak.

    Pada September 2024 viral video warga menggeruduk sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah mendengar kabar pelecehan santriwati. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kasus pelecehan 5 santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Dua ustaz, ayah dan anak, berinisial SM (51) alias Sudin serta MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan, berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

    Pada Selasa (8/10/2024) Sudin ditemukan meninggal dunia di tahanan Polres Metro Bekasi. Polisi menyebut Sudin tiba-tiba mengalami gangguan pernapasan. Nyawanya tak tertolong meski telah dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati. 

    Sementara itu, kasus kekerasan seksual juga diduga dilakukan seorang ustaz berinisial S (55) di Sumberlawang, Kabupaten Sragen, terhadap murid ngajinya V (16). Korban diduga telah disetubuhi sebanyak tujuh kali, dan dicabuli lebih dari 10 kali sejak 2022.

  • Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pria Bejat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

    Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pria Bejat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial TW (42) di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang tega menyetubuhi anak tirinya puluhan kali hingga hamil delapan bulan. Perbuatan tercela itu berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA atau kurang lebih selama dua tahun.

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu dialami korban sejak 2022 hingga 2024. 

    “Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali, sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 hingga korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Robi, tersangka TW mengaku bahwa melakukan persetubuhan terhadap gadis malang yang kini berusia 16 tahun itu di dalam rumah ketika anggota keluarga lainnya tak ada. 

    “Tersangka melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan tersangka,” ungkapnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. 

    “Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan. 

    Tersangka TW diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat. 

    “Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

     

    Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan

  • Mendikdasmen Bakal Jadikan AI dan Coding Mata Pelajaran Pilihan di Kurikulum – Page 3

    Mendikdasmen Bakal Jadikan AI dan Coding Mata Pelajaran Pilihan di Kurikulum – Page 3

    Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan ide yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terkait sekolah khusus bagi korban kekerasan seksual.

    Menurut Gibran, sekolah khusus tersebut dimaksudkan agar korban kekerasan seksual itu mendapatkan atensi khusus. Mengingat, kata dia selama ini korban kekerasan seksual kerap dikeluarkan dari sekolah.

    “Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah. Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri, bukan ide saya,” kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Gibran menilai, ide yang diusulkan Abdul Mu’ti itu merupakan ide yang baik. Dia berujar, Presiden Prabowo Subianto juga akan menanggapi ide tersebut dengan baik.

    “Dan ini saya kira ide yang sangat baik dan saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo dia pasti akan menyambut baik juga. Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan. Ini saya kira sangat baik sekali,” ucapnya.

  • Wapres Gibran Ingin Murid SD dan SMP Mulai Diberi Pelajaran Koding

    Wapres Gibran Ingin Murid SD dan SMP Mulai Diberi Pelajaran Koding

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ingin seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberi pelajaran koding.

    Koding merupakan pelajaran ihwal bahasa program komputer yang bisa dimanfaatkan untuk membuat aplikasi maupun game di ponsel dan komputer.

    Gibran menjelaskan bahwa Negara India belakangan ini sudah menerapkan mata pelajaran koding di setiap sekolahnya. Dia mengatakan bahwa Indonesia tidak boleh kalah, bahkan jika perlu mata pelajaran matematika harus sudah diterapkan sejak Taman Kanak-Kanak (TK).

    “Saya sudah titip ke Pak Menteri di rapat terakhir kita. Ini kalau sebisa mungkin tingkat SD dan SMP sudah diterapkan pelajaran koding. Jangan sampai kita kalah dari India ya,” tuturnya di sela-sela acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta, Senin (11/11).

    Menurut Gibran, Indonesia membutuhkan banyak sekali ahli koding, ahli Artificial Inteligence (AI) dan ahli machine learning. Dia mengatakan jika semua ahli tersebut sudah dilatih sejak SD dan SMP, maka visi Indonesia Emas 2045 bisa segera terwujud.

    “Untuk menuju Indonesia Emas 2045, kita butuh generasi emas,” katanya.

    Sebelumnya, Gibran juga ingin membuat sekolah khusus untuk para siswa yang menjadi korban kekerasan, baik itu seksual maupun perundungan atau bullying. 

    Menurut Gibran, para siswa yang jadi korban kekerasan atau bullying di sekolahnya tidak boleh diacuhkan. Justru, mereka harus diberikan perhatian khusus agar traumanya hilang.

    “Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan korban lainnya harus diberikan atensi khusus. Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.

  • Gibran Mau Bangun Sekolah Khusus Siswa Korban Kekerasan Seksual dan Bullying

    Gibran Mau Bangun Sekolah Khusus Siswa Korban Kekerasan Seksual dan Bullying

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka ingin membuat sekolah khusus untuk para siswa yang menjadi korban kekerasan, baik itu seksual maupun perundungan atau bullying. 

    Menurut Gibran, para siswa yang jadi korban kekerasan atau bullying di sekolahnya tidak boleh diacuhkan. Justru, mereka harus diberikan perhatian khusus agar traumanya hilang.

    “Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan korban lainnya harus diberikan atensi khusus. Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya di sela-sela acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Dia mengingatkan kepala sekolah agar tidak mengeluarkan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual maupun bullying. Namun, menurut Gibran, harus dibuatkan sekolah khusus sehingga para korban bisa tetap menerima haknya untuk belajar.

    Gibran juga mengimbau agar siswa korban kekerasan seksual maupun bullying tidak ada lagi di setiap sekolah. Dia memastikan bahwa dirinya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti akan ikut melakukan pengawasan.

    “Kalau bisa kita akan beri atensi khusus ya. Ini idenya Pak Menteri, bukan ide saya dan ini sangat baik kalau dilaporkan kepada Pak Presiden Prabowo. Beliau pasti juga akan menyambut baik juga,” katanya.

  • Bejat, Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak hingga Hamil 8 Bulan

    Bejat, Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak hingga Hamil 8 Bulan

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan.

    Tersangka TW ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tiri hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat. 

    “Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

    Dia menuturkan, perbuatan tercela TW itu terungkap setelah guru korban melihat ada perubahan fisik yang dialami gadis malang yang masih duduk di bangku SMA saat proses belajar dan mengajar berlangsung. 

    “Kasus ini terungkap setelah guru bimbingan konseling (BK) korban ini melihat ada perubahan fisik dan kondisinya yang lemas ketika korban berada di dalam kelas,” ungkapnya. 

    Kemudian, kata dia, korban pun dibawa oleh guru tersebut ke Puskesmas setempat untuk diperiksa kondisinya. 

    “Setelah diperiksa, korban yang masih berusia 16 tahun ini pun dinyatakan oleh tenaga medis sedang hamil dengan kondisi kandungan berusia 8 bulan,” terangnya. 

    Kini tersangaka tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA mapolres setempat untuk melengkapi berkas perkaranya.

    “Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. Kemudian, denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tandasnya. 

     

    Janji Suci Dua Sejoli di Kampung Lockdown di Purbalingga

  • Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

    Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

    Pringsewu, Beritasatu.com – Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban yang masih duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA) saat ini hamil 8 bulan. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah guru korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh muridnya tersebut.

    Dari pemeriksaan diketahui, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.

    Setelah dilakukan pendekatan, korban menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku yang selama ini tinggal serumah dengannya. Mengetahui hal ini, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Pelaku berdalih melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya.

    Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, dari laporan ibu kandung korban, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya pada Rabu (6/11/2024). Pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa remaja putri berinisial S yang merupakan anak tirinya.

    “Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA,” kata Robi di Polres Pringsewu, Kamis (7/11/2024).

    Robi menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban saat anggota keluarga lainnya tidak ada di rumah. Dengan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan korban.

    “Pelaku membujuk rayu dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban agar mau menuruti semua keinginannya. Akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku,” ujar Robi.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

  • Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Jakarta

    Polisi menangkap Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi ditangkap di pasar usai dirinya bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang.

    “Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang.

    Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana. Selama diburu polisi, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

    “Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Yandi melarikan diri setelah kasusnya terendus polisi hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 9 Oktober 2024. Setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai DPO, Yandi tangkap pada Kamis, 7 November 2024.

    Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

    Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

    (wnv/mea)