Kasus: kekerasan seksual

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18:00 WIB di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep, Selasa (7/10/2025).

    Penangkapan tersebut bermula ketika pelaku melancarkan aksinya terhadap Bunga (37) warga Kecamatan Pamekasan, saat sedang mencuci piring di dapur rumahnya sekitar pukul 4:00 WIB. Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dan membekap korban dengan mendorongkan obeng ke arah leher korban.

    Bahkan saat beraksi, pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak menuruti hasratnya, sehingga kasus pelecehan dan pemeriksaan tidak terhindarkan. Namun kurang dari 24 jam, korban ditangkap di Desa Prenduan, Sumenep.

    “Tentu kami mengapresiasi Tim Opsnal Sakera Satreskrim dalam mengungkap kasus ini, sebab dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Minggu (19/10/2025).

    Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dan sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban, RF. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Pamekasan, selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.

    “Kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut, sekaligus menandakan bukti komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dijelaskan jika pelaku merupakan residivis yang sering bermasalah dengan persoalan hukum. “Pelaku merupakan residivis yang sempat terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan,” jelasnya.

    Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. [pin/but]

  • Mendiktisaintek Respons Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugrah

    Mendiktisaintek Respons Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugrah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali, yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) di lingkungan kampus.

    Usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (19/10/2025), Brian menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

    “Kami tentu sangat kaget dan sangat prihatin dengan musibah yang menimpa saudara Timothy Anugrah Saputra. Kami sudah menghubungi Bapak Rektor Universitas Udayana untuk meminta penjelasan. Kami menaruh duka cita yang mendalam dan simpati terhadap keluarga korban,” ujar Brian kepada wartawan.

    Brian mengungkapkan, pihaknya telah meminta Universitas Udayana untuk segera melakukan langkah cepat dan transparan dalam menelusuri penyebab kejadian tersebut.

    “Kami meminta pihak kampus terus berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan pendampingan penuh. Kami juga sudah mendapat laporan bahwa pihak rektor telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi, memeriksa apa yang sebenarnya terjadi, dan memberikan dukungan bagi keluarga maupun pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” ujarnya.

    Dia menekankan, lingkungan pendidikan tinggi tidak boleh menjadi tempat kekerasan atau perundungan dalam bentuk apa pun, baik secara fisik maupun psikologis.

    Brian menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas dalam pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, yakni melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

    “Kami sudah punya regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. Ini menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi agar memiliki mekanisme deteksi dini dan penanganan cepat,” jelasnya.

    Kementerian, menurut Brian, akan memantau langsung proses investigasi di Unud, termasuk memastikan agar suasana kampus tetap kondusif dan kegiatan akademik berjalan tanpa tekanan atau ketakutan.

    Brian mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi mulai dari kementerian, pimpinan universitas, organisasi mahasiswa, hingga dosen pembimbing untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi nasional dalam membangun budaya kampus yang sehat dan empatik.

    “Ini jadi refleksi bagi kita semua kementerian, pimpinan perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan seluruh civitas akademika mari kita cermati kondisi mahasiswa dengan lebih hati-hati,” tuturnya.

    Menurutnya, banyak kasus serupa yang tidak terungkap karena korban memilih diam atau tertutup, sehingga penting bagi pihak kampus dan teman sebaya untuk lebih peka terhadap tanda-tanda tekanan psikologis di lingkungan mereka.

    “Sering kali beberapa kasus itu kondisinya tertutup. Padahal itu yang justru harus kita cermati,” ucapnya.

    Pada akhir pernyataannya, Brian kembali menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga besar Timothy Anugrah Saputra dan seluruh civitas Universitas Udayana, seraya berharap kejadian serupa tidak pernah terulang di kampus mana pun di Indonesia.

    “Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik. Kepada seluruh kampus, mari kita bangun atmosfer yang positif. Saya mengimbau teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang saling peduli dan aman,” pungkas Brian.

  • Lagi Main, Siswi SMP Bertemu Enam Anak Laki-Laki di Jalan Lalu Diperkosa – Page 3

    Lagi Main, Siswi SMP Bertemu Enam Anak Laki-Laki di Jalan Lalu Diperkosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang siswi SMP di Karawang menjadi korban pemerkosaan oleh enam teman sebayanya sendiri. Terkait kejadian ini, empat di antaranya sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.

    “Sementara anak yang sudah kami amankan dan kami proses sebanyak 4 orang. 2 Orang masuk daftar pencarian,” kata Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

    Kejadian berawal saat korban yang merupakan siswi salah satu SMP di Karawang, dijemput oleh teman sebayanya yang juga seorang perempuan. Dia mengajak korban untuk keluar rumah.

    “Korban yang sedang berada di rumahnya dijemput oleh anak saksi untuk main,” ujar dia.

    Namun, siapa sangka ajakan itu justru membuat korban mengalami kejadian tragis. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dua anak laki-laki yang juga berstatus pelajar.

    “Lalu mereka berempat menuju ke TKP ke rumah salah satu (pelaku) anak,” ujar dia.

    Rita melanjutkan, awalnya mereka hanya berbincang di ruang tamu. Tapi salah satu pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar. Di sanalah korban dipaksa untuk melakukan hal-hal tak senonoh.

    “Awalnya mereka hanya berbincang di ruang tamu lalu korban ditarik ke dalam kamar oleh salah satu anak dan dilakukan kekerasan seksual secara bergantian,” ucap dia.

  • 36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

    36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.

    “Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.

    Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

    Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

    Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

    “Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” katanya.

    Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

    Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mencekam! Kesurupan Massal Pegawai Pabrik Konveksi di Bogor, Gara-gara Pohon Tumbang

    Mencekam! Kesurupan Massal Pegawai Pabrik Konveksi di Bogor, Gara-gara Pohon Tumbang

    GELORA.CO –  Fenomena kesurupan massal terjadi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

    Mereka yang kerasukan adalah para pegawai dari pabrik konveksi yang berada di wilayah itu.

    Kejadian terjadi pada malam hari setelah hujan badai besar melanda pada Kamis (16/10/2025).

    Situasi tambah mencekam karena saat itu listrik padam.

    Disebut-sebut, penyebab kesurupan itu karena baru saja ada pohon tumbang akibat hujan badai.

    Video kesurupan massal para pegawai ini telah beredar di media sosial.

    Dalam video yang tersebar di TikTok, para pegawai meronta-ronta seperti menangis dan menjerit histeris.

    Mereka yang tidak kesurupan kebingungan untuk menolongnya karena memang banyak sekali korbannya.

    Terdengar berkali-kali suara istighfar yang melihat korban kesurupan sedang menangis.

    Jeritan histeris dari sejumlah karyawan pabrik yang mayoritas wanita terdengar saling bersahutan.

    Bahkan, juga terdengar karyawan yang justru tertawa melengking.

    Beberapa karyawan lain yang masih sadar terlihat berusaha untuk menenangkan rekannya.

    Terpisah, Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan mengatakan peristiwa itu terjadi saat kondisi cuaca hujan pada hari itu.

    “Malam, pada saat hujan. Enggak ada yang luka, kesurupan saja, ba’da (setelah) Isya,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (17/10/2025), melansir dari Kompas.com.

    Ketika itu, hujan yang mengguyur juga disertai angin kencang, membuat sebuah pohon di sekitar pabrik tumbang.

    Dari situ, karyawan pabrik mulai mengalami kesurupan massal.

    “Pohon tumbang, setelah itu pada kesurupan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, kejadian itu langsung ditangani oleh warga sekitar dengan memanggil orang pintar untuk mengatasi karyawan yang kesurupan.

    “Sama warga yang ‘pinter’ dipanggil. Sudah aman, sudah enggak kesurupan lagi, malam saja,” tuturnya.

    Di Indonesia, fenomena kesurupan cukup banyak terjadi. Kerap fenomena ini dikaitkan dengan hal-hal mistis atau gaib. 

    Namun, bagaimana ya pandangan dunia medis tentang fenomena kesurupan?

    Melansir dari laman AloDokter, fenomena kesurupan sering juga disebut dengan kerasukan atau kemasukan setan.

    Dipercaya, seseorang bisa kesurupan karena tubuhnya dirasuki atau dikendalikan oleh hal-hal gaib, seperti roh atau hantu.

    Padahal, menurut medis, kesurupan tergolong salah satu jenis gangguan mental yang disebut possession trance disorder.

    Possession trance disorder termasuk ke dalam kategori gangguan disosiatif, yakni kategori gangguan mental yang ditandai dengan hilangnya sebagian atau seluruh integrasi akan pikiran, memori, identitas diri, kontrol gerakan tubuh, serta lingkungan sekitar.

    Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), possession trance disorder merupakan gangguan yang terjadi ketika seseorang kehilangan identitas pribadi dan kesadaran akan lingkungannya secara sementara.

    Umumnya, orang yang mengalami possession trance disorder menunjukkan gejala atau tanda seperti berikut:

    – Kehilangan kendali atas tindakan yang dilakukannya

    – Kehilangan kesadaran terhadap lingkungan sekitar

    – Kehilangan memori atau ingatan

    – Kehilangan identitas pribadi

    – Kesulitan berkonsentrasi

    – Kesulitan membedakan kenyataan dan imajinasi

    – Perubahan nada suara

    – Perubahan perilaku

    – Keyakinan yang kuat bahwa terjadi perubahan penampilan tubuh

    Hingga kini, penyebab possession trance disorder belum diketahui secara pasti. 

    Namun, ada beberapa faktor yang diduga bisa memengaruhi berkembangnya gangguan mental ini, yaitu:

    – Faktor genetik atau keturunan

    – Faktor lingkungan dan budaya yang memengaruhi pembentukan watak dan kepribadian seseorang

    – Stres psikososial, seperti kesulitan ekonomi, kematian kerabat dekat, serta konflik agama atau budaya

    – Peristiwa traumatis di masa lalu, terutama pada masa anak-anak, misalnya mengalami kekerasan seksual, terlibat dalam perang, atau menyaksikan tindakan bunuh diri

    – Hysteria

    Mengingat kondisi possession trance disorder sering dikaitakan dengan agama, budaya, dan lingkungan, maka untuk mendiagnosis kondisi ini, psikolog atau psikiater tidak akan hanya memeriksa kondisi psikis dan fisik pasien saja, tapi juga latar belakang lingkungan dan budaya di mana pasien dibesarkan.

    Seseorang baru bisa didiagnosis mengalami possession trance disorder jika ia mengalami gejala-gejala di atas tanpa disengaja, terjadi di luar praktik keagamaan dan budaya, serta tidak dipengaruhi oleh kondisi medis tertentu, seperti cedera otak, epilepsi, dan efek zat psikoaktif apa pun.

    Nah, apabila pasien memang benar didiagnosis menderita possession trance disorder, umumnya kondisi tersebut akan ditangani dengan kombinasi psikoterapi dan konsumsi obat-obatan.

    Hingga saat ini, kaitan antara fenomena kesurupan dan gangguan mental masih terus dikaji dan diteiti lebih lanjut.

    Jadi, apabila kamu mengenal seseorang yang menunjukkan gejala-gejala possession trace disorder seperti di atas, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater, ya.

  • 18 Oktober Hari Apa? Ini 5 Peringatan di Penjuru Dunia – Page 3

    18 Oktober Hari Apa? Ini 5 Peringatan di Penjuru Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sama seperti hari-hari lainnya, tanggal 18 Oktober rupanya juga menyimpan serangkaian peringatan penting dan unik yang dirayakan di seluruh dunia, mulai dari isu kesehatan global hingga penghargaan terhadap peran literasi dan profesi mulia. Apa saja?

    Salah satu peringatan yang penting di tanggal 18 Oktober atau jatuh pada hari ini, Sabtu (18/10/2025) adalah Hari Menopause Sedunia. Yaitu sebuah momentum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan dampak menopause terhadap kesehatan dan kualitas hidup jutaan perempuan di seluruh dunia.

    Ketika kesehatan perempuan berubah secara signifikan di usia paruh baya, Hari Menopause Sedunia atau World Menopause Day bertujuan untuk memberikan informasi dan mendidik tentang menopause, meningkatkan kesadaran tentang apa yang diharapkan perempuan dan mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan yang mereka perlukan dari penyedia layanan kesehatan dan pekerja pendukung lainnya.

    Tidak kalah penting, pada hari ini, Sabtu (18/10/2025) juga didedikasikan untuk memperingati Health Care Aide Day atau Hari Pembantu Perawatan Kesehatan, terutama di beberapa wilayah Kanada dan Amerika Serikat. Hari peringatan ini sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap para pekerja garis depan yang berdedikasi.

    Dalam konteks isu kemasyarakatan dan pendidikan, tanggal 18 Oktober turut menjadi sorotan untuk beberapa peringatan penting lainnya. Hari ini juga diperingati sebagai Hari Angkat Bicara Nasional untuk Korban Kekerasan Seksual di Amerika Serikat, yang bertujuan mendorong keberanian korban untuk bersuara demi penyembuhan dan dukungan.

    Selain itu, ada juga Hari Perpustakaan Sekolah Internasional, yang dirayakan untuk menggarisbawahi peran vital perpustakaan sekolah dalam meningkatkan literasi dan menumbuhkan minat baca.

    Melengkapi peringatan lain versi unik, hari ini juga diperingati dengan Hari Dasi Sedunia, yang merayakan sejarah dan evolusi salah satu aksesori fashion paling ikonik yang berawal dari kain pelindung leher yang digunakan oleh tentara Kroasia.

    Berikutan sederet peringatan yang diperingari setiap tanggal 18 Oktober dihimpun Tim News Liputan6.com dari berbagai sumber:

     

    Dasi merupakan aksesori yang diletakkan pada leher kemeja terutama kemeja pria. Seiring perkembangan, banyak dasi unik dan menarik yang diciptakan untuk digunakan.

  • Isak Tangis Keluarga dan Rekan Kenang Sosok TAS, Mahasiswa Universitas Udayana yang Jatuh dari Gedung FISIP

    Isak Tangis Keluarga dan Rekan Kenang Sosok TAS, Mahasiswa Universitas Udayana yang Jatuh dari Gedung FISIP

    Dalam balutan malam yang tenang, ibunda TAS mengingat momen bersama anaknya lelakinya, serta menyampaikan rasa syukurnya atas sosok anak yang dibesarkannya.

    “Saya bilang, ‘Ibu terima kasih, saya sangat bersyukur karena saya punya Anda sebagai anak saya,’ dan dengan sweet-nya Timmy (panggilan akrab TAS) bilang, ‘Iya mami, saya juga bersyukur punya Anda sebagai ibu. You are a good mom’,” ujarnya dengan nada haru.

    Ia menceritakan bahwa semasa SMA, TAS mengambil jurusan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), namun memilih jalan berbeda dengan menempuh pendidikan tinggi di jurusan Sosiologi.

    “Saya berkali-kali tanya sama dia, ‘gimana kamu menikmati nggak kuliah di Sosiologi?’, karena dia itu anak IPA sebenarnya tapi masuknya Sosiologi,” jelasnya.

    Menurutnya, TAS sangat menikmati bidang yang digelutinya.

    “Dia sungguh-sungguh sangat suka mempelajari fenomena-fenomena sosial. Dia sangat suka mempelajari ini kenapa begini, ini kenapa harus seperti itu, dan aku lihat dia sangat menikmati itu,” ujarnya, yang juga merupakan mantan dosen di sebuah universitas.

    Ibunda TAS juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman dan para dosen serta petugas di Unud yang selama ini bersedia menjadi teman diskusi anaknya.

    “Saya sebagai maminya itu kadang suka tanya, ‘ini kapan kamu harus registrasi lagi,’ karena sebelum saya resign saya 15 tahun jadi dosen dan mahasiswa saya suka banyak yang tukang telat. KRS telat semua telat, jadi saya tidak ingin Timmy begitu,” jelasnya.

    Ia juga berterima kasih kepada rumah sakit, pihak konseling, serta jajaran fakultas dan universitas yang telah mendampingi proses hingga kremasi TAS.

    Sementara itu, Deon, teman dekat TAS sejak hari pertama kuliah, mengenang almarhum sebagai sosok yang ramah dan peduli.

    “Dia tipikal yang sangat menghargai orang, sangat peduli dengan orang lain dan dia dicintai sama orang banyak. Bahkan sebelum perpisahan pun dia masih senyum,” ucap Deon.

    Tak hanya di lingkungan kampus, sosok TAS juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial. Seorang relawan bernama Fira yang pernah bersama TAS dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu, mengenang kebaikan dan kepeduliannya terhadap isu sosial.

    “Sekadar informasi, satu hari sebelum orasi, almarhum mengajukan diri sebagai relawan pencegahan kekerasan seksual pada wanita yang akan bertugas di lapangan besok harinya,” ujarnya.

    Ia juga melihat TAS yang hadir pertama di titik kumpul dan mulai sibuk membagikan selebaran yang berisi tentang cara memperagakan kode tangan SOA

    “Kesanku pada saat itu adalah kagum dengan beliau, tanpa memandang gendernya, ia sangat aware tentang isu pentingnya mengenali tanda bahaya di kerumunan,” lanjutnya.

    Menurutnya, TAS juga ikut dengan para massa untuk menyampaikan aspirasi.

  • Diperiksa 5 Jam, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

    Diperiksa 5 Jam, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Nurul Sahara menjalani pemeriksaan panjang di Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan pelecehan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Jumat (17/10/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB.

    Kuasa hukumnya, Zakki, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. “Alhamdulillah mulai pagi sampai sekarang jam 3 (15.00) pas Mbak Sahara sudah selesai di BAP berkaitan dengan laporan pelecehan seksual dan pornografi,” ujarnya.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Sahara dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporannya terhadap tetangga sekaligus mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai terlapor.

    “Kurang lebih 40 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh kawan-kawan penyidik,” jelas Zakki.

    Zakki menambahkan, terkait rencana visum psikiatri, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik Polresta Malang Kota. Namun, Sahara siap menjalani pemeriksaan psikiatri jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

    “Bisa jadi nanti, kami nunggu juga ya dari teman-teman penyidik apakah kami perlu visum psikiatri. Kami juga masih menunggu nanti perlu koordinasi dengan kawan-kawan penyidik untuk berkaitan dengan hal itu,” katanya.

    Ia menyebut bahwa secara psikis, Sahara mengalami tekanan akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh Yai Mim. Karena itu, visum psikiatri dinilai relevan untuk memperkuat laporan tersebut.

    “Belum, nanti kan nunggu dari penyidik. Apakah perlu visum psikiatri atau bagaimana. Tapi kayaknya memang ada deh, karena secara psikis Mbak Sahara ini kan juga terganggu,” tambahnya.

    Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Nurul Sahara dan Imam Muslimin kini menjadi perhatian publik di Malang. Penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. [luc/beq]

  • Polresta Malang Kota Periksa Sahara Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

    Polresta Malang Kota Periksa Sahara Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memanggil Nurul Sahara untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut merupakan buntut dari perseteruannya dengan tetangganya yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai terlapor.

    Sahara datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (17/10/2025), didampingi suaminya Mohammad Shofwan serta tim kuasa hukumnya, M Zakki. Ia langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kami dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pelecehan seksual dan pornografi terhadap saudara Mim yang dilaporkan Minggu lalu. Ini pemanggilan pertama,” ujar Zakki, Jumat (17/10/2025).

    Zakki menjelaskan, kliennya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan laporan.

    “Kita bawa bukti terkait dengan pelecehan seksual. Kami kumpulkan di dalam flashdisk, ada dua video yang kami serahkan sebagai bahan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, terkait rencana visum psikiatri bagi Sahara, Zakki menyebut hal itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut karena pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.

    “Nanti akan kami kabari lagi terkait visum psikiatri. Kalau visum bisa menjadi bukti pelecehan seksual,” pungkasnya. [luc/beq]

  • Dugaan Kekerasan Seksual oleh Senior di Universitas Brawijaya, Dekanat Selidiki
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Oktober 2025

    Dugaan Kekerasan Seksual oleh Senior di Universitas Brawijaya, Dekanat Selidiki Surabaya 16 Oktober 2025

    Dugaan Kekerasan Seksual oleh Senior di Universitas Brawijaya, Dekanat Selidiki
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Pihak dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) melakukan investigasi atau penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior berinisial F.
    Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah kronologinya diungkap oleh akun media sosial X @jalannyamerah.
    Koordinator Humas FIA UB, Luqman mengatakan bahwa pihak fakultas melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan telah bergerak untuk menangani laporan tersebut.
    Proses penyelidikan tengah berjalan dengan melibatkan Unit Layanan Teknis Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) fakultas.
    “Saat ini, fakultas melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Luqman saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).
    Menurutnya, tim ULTKSP telah memanggil dan meminta keterangan dari korban serta terduga pelaku.
    Proses permintaan keterangan ini telah dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) dan Rabu (15/10/2025).
    “Informasi yang saya peroleh, pihak Wadek bersama tim ULTKSP telah meminta keterangan dari korban dan terduga pelaku,” katanya. 
    Luqman membenarkan bahwa korban telah melaporkan insiden tersebut secara resmi kepada pihak fakultas sebelum tanggal 9 Oktober 2025.
    Pihak fakultas memastikan penanganan kasus ini akan dikoordinasikan secara intensif dengan ULTKSP tingkat universitas untuk menjamin penyelesaian yang seadil-adilnya.
    Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, FIA UB tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
    Luqman menegaskan bahwa Universitas Brawijaya telah memiliki sistem kode etik yang jelas berikut dengan sanksi atas setiap pelanggarannya.
    “Jika memang dinyatakan bersalah, pasti ada sanksinya. Tinggal nanti keputusan jenis pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat, kemudian sanksi akan mengikuti,” ujar dia.
    Sanksi terberat bagi pelanggaran berat, termasuk kekerasan seksual, adalah pemberhentian atau drop out (DO).
    Menyinggung kasus serupa di masa lalu, Luqman menyebutkan bahwa fakultas pernah menangani kasus kekerasan seksual pada tahun sebelumnya.
    Setelah melalui proses dan terbukti bersalah, pelaku pada saat itu dijatuhi sanksi berupa skorsing akademik selama satu tahun berdasarkan keputusan Komisi Etik FIA.
    “Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan ULTKSP universitas,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.