Kasus: kejahatan siber

  • Malaysia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai 2026

    Malaysia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai 2026

    Kuala Lumpur

    Pemerintah Malaysia menetapkan tahun 2026 sebagai target penerapan pembatasan akun media sosial bagi warga Malaysia berusia 16 tahun ke bawah. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, mengatakan hal itu didasarkan pada keputusan kabinet untuk menangani kejahatan siber lintas generasi dan melindungi anak-anak dari predator seksual.

    “Itulah keputusan Kabinet, untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujarnya kepada wartawan setelah meresmikan upacara penutupan Seminar Kesadaran Penipuan Siber untuk Komunitas India seperti dilansir New Straits Times, Minggu (23/11/2025).

    Fahmi mengatakan pemerintah Malaysia sedang meninjau penerapan batas usia umum serupa dengan langkah-langkah yang diadopsi di Australia dan beberapa negara lain. Hal itu terkait dengan mekanisme penegakan hukum.

    “Setiap negara mungkin mengambil pendekatan yang berbeda, tetapi kami akan mempelajari metode mana yang paling sesuai untuk memastikan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.

    Dia mengatakan salah satu mekanisme yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan verifikasi e-KYC yang melibatkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID. e-KYC, yang merupakan singkatan dari Electronic Know Your Customer merupakan proses digital untuk memverifikasi identitas seseorang secara daring menggunakan teknologi seperti autentikasi biometrik dan verifikasi dokumen.

    Batas usia ini naik dari yang diusulkan sebelumnya, yaitu 13 tahun. Dia menambahkan bahwa semua platform akan diwajibkan untuk menerapkan e-KYC guna memverifikasi usia pengguna untuk pendaftaran.

    (haf/haf)

  • Menyeimbangkan Pengamanan Transaksi Elektronik dan Inklusi Keuangan

    Menyeimbangkan Pengamanan Transaksi Elektronik dan Inklusi Keuangan

    Jakarta

    Saat ini teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita, termasuk dalam melakukan transaksi ekonomi. Dari berbagai penggunaan digital ekonomi, satu yang terlihat menonjol dan berkembang sangat pesat adalah penggunaan teknologi tersebut dalam transaksi keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) melesat menjadi Rp 659,93 triliun dari 6,24 miliar transaksi di tahun 2024 dari hanya Rp 8,21 triliun yang berasal dari 124,11 juta transaksi di tahun 2020. Sementara transaksi uang elektronik naik 34,62 persen menjadi Rp 2,5 kuadriliun di tahun 2024 dari Rp 1,85 kuadriliun di tahun sebelumnya.

    Tetapi, selalu ada dua sisi dari kemajuan teknologi. Seiring masifnya transaksi keuangan digital, praktek-praktek penipuan atau scam menggunakan platform digital juga mengalami peningkatan tajam. Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), terdapat 323.841 laporan terkait penipuan yang dihimpun selama satu tahun sejak peluncurannya pada November 2024. Besarnya permasalahan ini tentu saja perlu ditangani secara tepat agar berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan mendapatkan perlindungan yang mencukupi, tanpa memberatkan semua pihak, dan dapat diterapkan secara efektif.

    Dalam rangka memberikan perlindungan tersebut, Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru saja direvisi tahun lalu, mengharuskan setiap transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTET). Apa yang dimaksud dengan transaksi berisiko tinggi? Ternyata dalam penjelasan UU tersebut, definisinya adalah “transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik”. Definisi yang sangat luas ini tentu saja dapat menimbulkan berbagai implikasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

    Satu hal yang pasti adalah akan adanya tambahan biaya operasional dari kewajiban tersebut. Kewajiban ini bukan saja membebani pelaku industri, tetapi juga bisa menjadi biaya tambahan kepada pengguna. Bila hal tersebut terjadi, maka kebijakan yang diambil menjadi kontradiktif terhadap upaya peningkatan inklusi keuangan, terutama di daerah area tertinggal. Padahal peningkatan inklusi keuangan, dengan target 93 persen pada 2029 telah menjadi indikator Sasaran Utama Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Dari sisi industri keuangan, kewajiban ini juga tentunya akan menimbulkan tambahan beban biaya. Ini dapat memberikan disinsentif bagi industri untuk melakukan berbagai inovasi yang diperlukan, bukan hanya dalam pelayanan, tetapi juga inovasi dalam pengamanan. Sebenarnya, sudah banyak invoasi yang diterapkan untuk meningkatkan pengamanan dan perlindungan, seperti know your customer (KYC), one-time password (OTP), biometrik, dan two-factor authentification (2FA). Berbagai inovasi tersebut juga sudah diakui oleh lembaga regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Patut juga dipertanyakan efektifitas dari aturan ini. Kejahatan siber yang sering terjadi di Indonesia bukanlah pemalsuan identitas data pribadi, tapi lebih sering dalam bentuk social engineering untuk mengelabui korban dalam melakukan pembayaran secara legal dan terotorisasi. Titik paling rentan bagi keamanan pengguna layanan keuangan digital adalah literasi digital dan keuangan masyarakat Indonesia yang belum memadai, bukan penggunaan data pribadi secara ilegal. Kewajiban penggunaan TTET ini tidak akan efektif menyelesaikan permasalahan yang ada, karena memang permasalahan utama bukanlah hal yang akan diselesaikan oleh kebijakan tersebut.

    Mengingat bahwa kebijakan tersebut memberikan beban tambahan kepada pengguna maupun industri, sementara efektifitasnya masih diragukan, pemerintah perlu menetapkan batasan yang lebih jelas bagi transaksi elektronik berisiko tinggi. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 71/2019.

    Tanpa adanya kebijakan yang memberikan batasan, maka keharusan penggunaan TTET justru dapat menjadi bumerang dan kontra produktif terhadap inklusi keuangan. Ini juga memberikan pengaruh yang tidak diinginkan terhadap perkembangan ekonomi digital secara keseluruhan dan berpotensi menganggu pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang direncanakan.

    Sebenarnya ada beberapa alternatif solusi yang lebih efektif dalam memitigasi risiko penggunaan transaksi elektronik. Yang utama dan paling penting adalah memperkuat sosialisasi dan edukasi literasi keuangan di Indonesia. Upaya ini perlu ditingkatkan secara terstruktur, konsisten, dan berkelanjutan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap penipuan.

    Selain itu, kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam melawan penipuan/scam pada transaksi elektronik perlu dilakukan melalui fraud detection system maupun fraud database yang dapat menindak secara cepat para pelaku kejahatan elektronik. Inisiatif yang diluncurkan OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi sebuah refleksi dari kolaborasi antara regulator dan industri keuangan pada 2024 untuk berbagi informasi daftar hitam secara real-time. Selain itu, IASC juga dapat menjadi acuan upaya anti scam berbasis prinsip ekonomi di sektor jasa keuangan.

    State of Scams in Indonesia 2025 Report yang diterbitkan oleh Global Anti Scam Alliance (GASA) mencatat bahwa 66 persen orang dewasa di Indonesia terpapar upaya scam setiap bulannya, dengan total 55 upaya scam per orang per tahun. Hal ini mencerminkan betapa masif dan terorganisasinya pola scam saat ini. Dalam konteks ini, kehadiran IASC menjadi sebuah tonggak penting yang menunjukkan bahwa Indonesia mulai membangun sistem pertahanan digital yang lebih terintegrasi.

    Dalam penerapan kewajiban TTET, pemerintah juga perlu menggunakan cost-benefit analysis dalam menajamkan definisi transaksi berisiko tinggi yang akan menggunakan TTET melalui revisi PP No. 71/2019. Ini juga perlu diikuti dengan proses benchmarking secara sistematis untuk memutuskan kebijakan yang tepat terhadap pengamanan transaksi elektronik. Tidak ada satu negara pun yang mewajibkan penggunaan TTET sebagai cara untuk terhadap risiko penipuan/scam.

    Pengaturan teknis lanjutan mengenai transaksi berisiko tinggi sebaiknya ditetapkan regulator dengan kewenangan paling sesuai, misalnya BI dan OJK pada sektor keuangan. Ini dilakukan agar penerapan kebijakan menjadi lebih kontekstual, sehingga memastikan keseimbangan pengendalian risiko dan keberlanjutan inovasi di industri transaksi elektronik, serta menghidari dampak kontraproduktif terhadap pencapaian perkembangan ekonomi digital dan inklusi keuangan di Indonesia.

    Ditulis oleh Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif, Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia. Lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan master The Australian National University ini juga mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

    (asj/asj)

  • Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Bangkok

    Otoritas imigrasi Thailand meningkatkan pemeriksaan visa untuk mencegah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini menargetkan para WNA yang berulang kali keluar-masuk wilayah Thailand dengan kedok pariwisata.

    Juru bicara Biro Imigrasi Thailand, Mayor Polisi Cheongron Rimpadee, seperti dilaporkan Bangkok Post dan dilansir VN Express International, Jumat (21/11/2025), mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional melawan kejahatan siber.

    Dikatakan oleh Cheongron bahwa menurut data kepolisian, banyak individu yang memanfaatkan kebijakan bebas visa, yang memungkinkan kunjungan hingga 90 hari per kedatangan, untuk melakukan apa yang disebut sebagai “visa run”.

    Dia menyebut sejumlah pengunjung asing menyalahgunakan kebijakan bebas visa 90 hari tersebut, terutama di tempat-tempat dengan populasi ekspatriat yang besar, seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.

    Terdapat industri yang berkembang pesat yang mengkhususkan diri dalam paket perjalanan ke titik perbatasan terdekat untuk mengurus formalitas visa. Beberapa ekspatriat bahkan telah tinggal di Thailand selama bertahun-tahun, dengan memperbarui puluhan visa turis.

    Program bebas visa memungkinkan warga negara dari 93 negara untuk masuk ke Thailand hingga 60 hari tanpa bisa, dengan opsi perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi.

    Namun kemudahan masuk berulang kali ke Thailand ini telah menciptakan celah yang memungkinkan beberapa orang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk scam online, pencucian uang, dan operasi bisnis tanpa izin.

    Untuk menutup celah-celah tersebut, aturan baru diberlakukan di mana para pengunjung yang melakukan lebih dari dua kali “visa run” tanpa alasan yang sah, dapat ditolak masuk ke Thailand oleh pos pemeriksaan imigrasi di bandara dan di perbatasan.

    Mereka yang terdampak, menurut pernyataan di situs resmi Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand, diwajibkan untuk mengajukan jenis visa yang sesuai — bisnis, pensiun, pendidikan, pernikahan, dan sebagainya — untuk bisa masuk kembali ke negara tersebut.

    Sejak awal tahun ini, otoritas imigrasi Thailand telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa.

    Tidak hanya itu, otoritas imigrasi Thailand juga akan memeriksa lebih cermat setiap permohonan perpanjangan izin tinggal sementara.

    Kebijakan baru ini, sebut Biro Imigrasi Thailand, mungkin akan sedikit memperlambat pemrosesan paspor selama periode ramai pelancong. Namun ditegaskan juga bahwa staf tambahan akan dikerahkan agar semua proses tetap berjalan efisien.

    Otoritas Thailand telah meningkatkan pemeriksaan dan penindakan imigrasi terhadap aktivitas ilegal menyusul lonjakan jumlah kejahatan terkait narkoba dan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Gerak Cepat Reformasi Polri Tersandung Pengesahan UU KUHAP

    Gerak Cepat Reformasi Polri Tersandung Pengesahan UU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah untuk lakukan reformasi Polri tengah tersandung usai Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan.

    Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim yang dinamakan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 melalui melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tim tersebut dibentuk tak lain ditugaskan untuk membawa perubahan bagi wajah Polri yang belakangan citranya tidak terlalu positif.

    Namun, di tengah langkah memperbaiki citra Polri, pengesahan UU KUHAP baru dinilai justru bertolak belakang dengan langkah pembenahan lembaga penegak hukum tersebut.

    Pasalnya, sejumlah pihak menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat membuat polisi justru semakin kuat dan sewenang-wenang.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah jika pasal-pasal yang dipersoalkan bakal membuat polisi menjadi semakin kuat tersebut tidak benar.

    Dia menyebut poster-poster yang diunggah di media sosial soal jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim adalah produk hoax.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman.

    Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuaikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Kontradiksi Reformasi Polri

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai alih-alih melakukan reformasi kepolisian, pemerintah bersama DPR justru tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan produk legislasi, yakni KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Sementara mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Dalam laporannya disebutkan, kegagalan praktik penangkapan pelaku yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan ketentuan KUHAP sebelumnya, berbagai kasus penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, penelantaran perkara, hingga diskriminasi dalam penegakan hukum kerap terjadi dan dilakukan oleh kepolisian menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya dalam penegakan hukum, hal mana kerap dipotret dalam berbagai catatan berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara independen.

    “Sementara dengan Rancangan KUHAP saat ini justru memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian,” tulis laporan tersebut.

  • Telkomsel Terapkan AI dalam Sistem Anti-Scam, Dukung Kebijakan Komdigi

    Telkomsel Terapkan AI dalam Sistem Anti-Scam, Dukung Kebijakan Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menerapkan teknologi keamanan berbasis kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) guna menekan aktivitas penipuan digital, termasuk spoofing dan phishing. 

    Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mendorong operator memperkuat perlindungan pelanggan.

    VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Komdigi yang mendorong penguatan sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan AI. 

    “Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk meningkatkan perlindungan pelanggan dan menjaga ekosistem digital,” kata Fahmi kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025). 

    Fahmi mengatakan selama ini Telkomsel telah menerapkan berbagai langkah penguatan keamanan jaringan dan layanan, seperti penggunaan sistem deteksi anomali berbasis AI, pemblokiran trafik yang berindikasi spoofing atau phishing, serta pemantauan pola panggilan dan SMS mencurigakan. 

    Untuk memperkuat aspek responsif, Fahmi bolam, Telkomsel juga menyediakan kanal pelaporan melalui Call Center 188, fitur Bantuan di aplikasi MyTelkomsel, email layanan pelanggan (cs@telkomsel.com), akun media sosial resmi Telkomsel, kanal pelayanan di GraPARI, serta menggunakan nomor SMS pengaduan khusus melalui sms ke 1166 dengan format: penipuan #nomor#isi sms penipuan. 

    “Sehingga pelanggan dapat dengan mudah menyampaikan laporan indikasi penipuan atau aktivitas digital mencurigakan untuk ditindaklanjuti,” katanya. 

    Selain itu, lanjut Fahmi, Telkomsel terus berkolaborasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan lain dalam program pencegahan dan pemblokiran konten ilegal, peningkatan literasi digital, serta pemantauan jaringan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat ilegal seperti Base Transceiver Station (BTS) palsu. Termasuk kampanye edukasi publik soal judi online dan kejahatan siber.

    “Telkomsel mengintegrasikan pesan kampanye ini dengan program literasi digital seperti Internet BAIK dan inisiatif Telkomsel Jaga Data, untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan siber,” ungkap Fahmi.

    Kendati demikian, Fahmi mengakui bukan tanpa tantangan untuk memperkuat perlindungan pelanggan dari penipuan. Dia mengatakan tantangan utama adalah cepatnya evolusi modus penipuan. 

    Menurutnya pola spoofing, masking, phishing, hingga pemanfaatan perangkat ilegal seperti Fake BTS terus berubah sehingga sistem AI harus dapat diperbarui secara adaptif dan berkelanjutan untuk tetap efektif. Selain itu, penanganan harus lintas ekosistem.

    Pasalnya, aktivitas penipuan digital kini melibatkan banyak platform telekomunikasi, aplikasi pesan, hingga layanan finansial yang membuat integrasi data dan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting agar deteksi dan penanganan bisa dilakukan secara komprehensif.

    Dengan pendekatan kolaboratif, Telkomsel menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah.

    “Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berkelanjutan, Telkomsel siap mendukung implementasi kebijakan anti-scam pemerintah demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” ungkapnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komdigi menegaskan maraknya penipuan digital menuntut penguatan teknologi anti-scam di industri telekomunikasi. Modus pelaku disebut berkembang dari spoofing dan masking hingga manipulasi nomor melalui celah teknis di jaringan.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penipuan kini tidak hanya terjadi via panggilan, tetapi lintas kanal komunikasi.

    “Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” kata Edwin dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

  • X Hingga Situs BMKG Ngadat, Diduga Terkait Cloudflare

    X Hingga Situs BMKG Ngadat, Diduga Terkait Cloudflare

    Jakarta

    Platform media sosial X mengalami gangguan bagi ribuan pengguna, menurut Downdetector, termasuk di Indonesia. Situs lainnya termasuk BMKG di Indonesia juga ngadat. Rupanya, diduga ada masalah di Cloudflare, sebuah perusahaan infrastruktur web. Error di Cloudfare disebut memengaruhi banyak layanan.

    “Kami sedang berupaya memahami dampak sepenuhnya dan memitigasi masalah ini. Informasi terbaru akan segera menyusul,” tulis Cloudfare di halaman statusnya.

    “Kami melihat layanan mulai pulih, tetapi pelanggan mungkin masih mengalami tingkat kesalahan yang lebih tinggi dari biasanya seiring upaya perbaikan yang kami lakukan,” sebut mereka. Cloudfare kemudian menyatakan telah mengidentifikasi masalah tersebut dan saat ini sedang menerapkan perbaikan.

    OpenAI selaku pencipta ChatGPT, Facebook, AWS (Amazon Web Services), Canva, Spotify, BrightHR, dan League of Legends juga mengalami gangguan, menurut Downdetector.com.

    “Nonaktifnya Cloudflare hari ini mengikuti pola yang sama seperti yang terjadi pada gangguan AWS dan Azure baru-baru ini. Platform ini sangat luas, efisien, dan digunakan oleh hampir setiap aspek kehidupan modern,” cetus Graeme Stuart, dari Check Point, sebuah perusahaan keamanan siber

    “Ketika platform sebesar ini mengalami kegagalan, dampaknya menyebar luas dan cepat, dan semua orang merasakannya sekaligus,” jelasnya.

    Cloudflare layanannya mencakup perlindungan jutaan situs web terhadap serangan berbahaya. Couldflare dijuluki ‘perusahaan terbesar yang belum pernah Anda dengar’ oleh Alan Woodward, profesor di Surrey Centre for Cyber Security. Perusahaan ini menyediakan layanan untuk melindungi situs web, aplikasi, API, dan beban kerja AI sekaligus mempercepat kinerja.

    Woodward menyebutnya penjaga gerbang dan perannya meliputi pemantauan lalu lintas ke situs untuk melindunginya dari serangan Distributed Denial of Service/DDoS ketika pelaku kejahatan siber mencoba membanjiri situs dengan permintaan. Cloudflare juga memeriksa apakah pengguna adalah manusia.

    Masalah di Cloudflare muncul kurang dari sebulan setelah gangguan Amazon Web Services yang mengakibatkan ribuan situs web lumpuh.

    (fyk/fyk)

  • Kejahatan Siber Makin Marak, Pluang Perkuat Sistem Keamanan Tiga Lapis

    Kejahatan Siber Makin Marak, Pluang Perkuat Sistem Keamanan Tiga Lapis

    Liputan6.com, Jakarta – Popularitas investasi digital di Indonesia terus menigkat, namun seiring dengan tren tersebut, risiko kejahatan siber seperti penipuan online, phishing, dan akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan juga meroket tajam. 

    Menanggapi ancaman itu, salah satu aplikasi trading dan investasi multiaset, Pluang, mempertegas komitmennya terhadap keamanan dan kepercayaan pengguna dengan memperkenalkan Sistem Keamanan Tiga Lapis (3L).

    3L Pluang diklaim dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh pada setiap aktivitas pengguna, dengan fitur kunci yang mencakup liveness check dan Two-Factor Authentication (2FA).

    CEO & Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas, menegaskan bahwa keamanan dan kepercayaan pengguna adalah prioritas utama perusahaan.

    “Di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital, kami terus memperkuat sistem keamanan serta memberikan edukasi agar pengguna dapat berinvestasi dengan aman,” ujar Claudia dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Beberapa tahun terakhir, industri investasi digital nasional menghadapi peningkatan kasus penipuan yang signifikan. Modusnya beragam dan semakin canggih, mulai dari grup investasi palsu di media sosial, hingga situs atau aplikasi tiruan yang meniru platform resmi.

    Para penipu beraksi dengan meminta pengguna membagikan One-Time Password (OTP), kata sandi, hingga mengarahkan untuk mengklik tautan atau mengunduh aplikasi (APK) mencurigakan. Tindakan ini dapat menyebabkan pengguna kehilangan akses dan dana investasi mereka.

     

  • DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur perihal penindakan kepolisian seperti penyadapan, penangkapan, hingga penahanan di mana semua harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Selain itu, penindakan harus berdasarkan barang bukti yang cukup. Dia turut menepis isu-isu yang beredar bahwa KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih bagi kepolisian.

    Adapun pengesahan RUU KUHAP menjadi UU langsung diresmikan oleh Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Google Gugat Jaringan Hacker Pembuat SMS Phishing yang Rugikan Jutaan Korban

    Google Gugat Jaringan Hacker Pembuat SMS Phishing yang Rugikan Jutaan Korban

    Liputan6.com, Jakarta – Google mengambil langkah hukum untuk menindak jaringan penipu daring yang diduga menjadi dalang di balik maraknya pesan singkat (SMS) mencurigakan berisi tagihan tol yang belum dibayar atau pemberitahuan pengiriman gagal.

    Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak tak dikenal yang diduga tergabung dalam kelompok bernama Lighthouse.

    Menurut Google, sebagaimana dikutip dari The Verge, Minggu (16/11/2025), “Kelompok itu menawarkan layanan ‘Phishing-as-a-Service’ atau phishing sebagai jasa, yang memungkinkan pelaku kejahatan siber menjalankan penipuan dengan mudah”.

    Lighthouse, diduga menyediakan perangkat lunak SMS atau e-commerce ratusan template situs palsu yang meniru tampilan lembaga keuangan, dan institusi pemerintah.

    Dengan biaya berlangganan bulanan, pengguna bisa mengirimkan pesan spam berisi tautan ke situs tiruan tersebut untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.

    Dalam kurun waktu 20 hari saja, jaringan ini telah membuat sekitar 200.000 situs penipuan yang menjerat lebih dari satu juta korban. Perusahaan juga memperkirakan antara 12,7 juta hingga 115 juta kartu kredit di Amerika Serikat (AS) telah dikompromikan akibat operasi ini.

    Gunakan Logo Google dan Situs Tiruan

    Modus penipuan yang digunakan Lighthouse cukup canggih. Setelah korban mengklik tautan dalam SMS palsu, mereka diarahkan ke halaman login yang menampilkan logo Google, seolah-olah merupakan bagian dari sistem masuk resmi.

    Dari sana, pelaku dapat mengakses dasbor Lighthouse untuk mengirimkan pesan-pesan seperti “USPS membutuhkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman.”

    Tautan dalam pesan itu kemudian membawa korban ke situs tiruan USPS yang meminta mereka mengisi data pribadi dan informasi pembayaran.

    Bahkan sebelum tombol “kirim” ditekan, situs tersebut telah mencatat setiap ketikan pengguna. Semua data yang berhasil dikumpulkan langsung muncul di dasbor Lighthouse milik pelaku.

    Google juga menemukan praktik serupa yang meniru situs pembayaran tol seperti E-Z Pass, lembaga keuangan, serta toko ritel, beberapa di antaranya bahkan menampilkan logo Google pada halaman masuk palsu.