Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BERMULA
dari seringnya nomor telepon Whatsapp dibajak orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian oleh mereka digunakan untuk melakukan penipuan seolah-olah berinteraksi dengan nomor kontak yang ada di ponsel, saya tergerak menulis artikel ini.
Bukan semata-mata curhat pribadi, tetapi ada persoalan besar mengenai mudahnya data pribadi penduduk Indonesia, termasuk saya di dalamnya, dibajak oleh peretas. Mungkin juga pengalaman pribadi ini pernah dialami oleh para pembaca.
Dengan tulisan ini, niatan saya adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman, jangan sampai pembajakan nomor telepon dan mungkin juga akun-akun penting lainnya terjadi pada para pembaca dan menjadi bencana digital.
Jujur, saya agak trauma tatkala nomor telepon atau akun media sosial kena bajak orang lain dengan tujuan busuk, yakni penipuan digital.
Tahun 2010, saat berkunjung ke markas Kaspersky di Moskow, Rusia, saya melihat paparan sekaligus demo bagaimana para peretas di kawasan Rusia dan negara-negara dekatnya seperti Estonia dan Ukraina, menjebol akun bank hanya menggunakan ponsel di telapak tangan.
Kaspersky sebagai produsen software antivirus terkemuka saat itu memperkenalkan antivirus khusus untuk ponsel.
Dalam demo itu diperlihatkan, bagaimana seorang peretas muda dengan mudah mencuri password akun bank seseorang hanya dalam hitungan menit. Padahal kata sandi yang diretas terdiri dari 13 karakter; gabungan angka, huruf dan lambang yang ada di keyboard ponsel atau laptop.
Dari sinilah saya “parno” seandainya tiba-tiba nomor Whatsapp saya diretas. Ini pastilah aksi sindikat terorganisir, pastilah ada orang berlatar IT atau seseorang yang punya bisnis menjual nomor-nomor Whatsapp ke sembarang orang.
Keamanan ponsel dari pabrikan itu dianggap biang dari penyerapan -kalau tidak mau disebut perampokan- data pribadi para penggunanya.
Dengan banyaknya aplikasi, seorang pengguna bisa dengan sukarela menyerahkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat email beserta password-nya, lokasi di mana pengguna berada, rekening bank dan data-data sensitif lainnya.
Kembali kepada persoalan mengapa akun media sosial dan nomor Whatsapp demikian sering kena retas? Itulah yang membuat saya coba menesuri akar persoalannya, syukur-syukur bisa menjawab ketidakpahaman saya.
Tentu saya paham bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi warganya di ranah digital melalui beberapa kebijakan dan institusi, utamanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak 2022 dan mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi atas pelanggaran.
Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengawasi keamanan siber nasional, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering memblokir situs pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Ada juga strategi nasional keamanan siber untuk mencegah serangan dari dalam maupun dari luar.
Namun, secara realistis, perlindungan ini belum benar-benar efektif menjaga kerahasiaan data digital penduduk Indonesia. Buktinya Whatsapp saya sering coba dibajak.
Implementasi UU PDP masih lambat, kesadaran dan penegakan hukum rendah, serta insiden kebocoran data terus meningkat.
BSSN mencatat ratusan serangan siber setiap tahun, dan Indonesia sering masuk peringkat atas negara dengan kebocoran data terbanyak secara global. Saya termasuk salah satu “korban” di dalamnya tentu saja.
Contoh kasus kebocoran data yang merugikan rakyat yang masuk kategori kasus besar dalam kurun waktu 2023-2025, menunjukkan kerentanan sistem itu sendiri.
Kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2024, misalnya, di mana peretas berhasil membobol ratusan juta data pribadi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk data ASN dan layanan publik. Perlindungan yang jauh dari maksimal.
Kemudian Data Dukcapil dan NPWP (2023-2024) di mana peretas seperti Bjorka membocorkan jutaan data kependudukan dan pajak untuk kemudian dijual di forum gelap.
Bank Syariah Indonesia dan BPJS Kesehatan juga tidak luput dari serangan peretas di mana jutaan data nasabah dan pasien bocor, menyebabkan risiko penipuan identitas dan kerugian finansial. Mengerikan.
KPU dan PLN Mobile jelas berisi data pemilih dan pelanggan listrik, juga bocor dengan total ratusan juta rekaman pada 2023-2025.
Kasus-kasus ini jelas merugikan rakyat karena data pribadi (NIK, nomor HP, alamat) digunakan untuk penipuan, pinjol ilegal, atau pencurian identitas, menyebabkan kerugian materiil dan psikologis.
Pertanyaan yang menggantung pada benak saya, mengapa momor telepon (Whatsapp) sering dibajak? Boleh jadi nomor telepon, terutama yang terkait Whatsapp, karena banyaknya layanan digital (bank, email, media sosial) menggunakan verifikasi SMS/OTP (One Time Password).
Indonesia merupakan salah satu pengguna Whatsapp terbanyak di dunia, sehingga menjadi target empuk sasaran penipuan digital. Diperkirakan mencapai lebih dari 112 juta pengguna pada tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia setelah India dan Brasil.
Dari literatur yang saya susuri, saya paham bagaimana cara utama pembajakan, yakni dengan cara yang disebut SIM Swapping, yakni kejahatan siber di mana pelaku menipu operator seluler untuk mentransfer nomor ponsel korban ke kartu SIM mereka, sehingga pelaku bisa menerima SMS dan panggilan korban, termasuk kode OTP untuk membajak akun bank, e-wallet dan media sosial, lalu menguras dana atau mencuri data.
Bagaimana cara kerjanya? Penjahat siber mengumpulkan data pribadi korban (via phishing atau kebocoran data), lalu menghubungi operator seluler dengan berpura-pura sebagai korban untuk memindahkan nomor ke SIM baru mereka.
Mereka lalu menerima OTP dan mengambil alih Whatsapp/akun bank sebagaimana telah saya jelaskan tadi.
Phishing
dan
social engineering
juga sering dilakukan, yakni mengirim
link
(tautan) palsu atau menipu korban dengan memberikan kode verifikasi Whatsapp, atau menggunakan data bocor untuk reset akun email/media sosial.
Banyak cara lainnya, termasuk serangan
malware
sebagaimana yang saya lihat di Moskow, Rusia itu.
Tatkala ponsel Whatsapp saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud melakukan penipuan, jelas saya dirugikan.
Setidak-tidaknya kredibilitas saya jatuh karena dalam aksi penipuannya para pembajak bisa berpura-pura meminjam uang atau menawarkan produk tertentu, biasanya lelang fiktif.
Memang saya tidak kehilangan akses akun Whatsapp, email atau media sosial, tetapi penjahat tentu telah berkirim pesan ke “circle” saya dengan maksud menipu teman atau keluarga. Paling sering modus pinjam uang itu tadi, misalnya.
Mungkin orang lain yang lebih sial dari saya telah kehilangan akses terhadap ponselnya sendiri di mana aplikasi Whatsapp ada di ponsel tersebut.
Padahal, di dalamnya ada aplikas bank dan boleh jadi akses rekening bank seperti transfer ilegal dapat mengakibatkan kerugian jutaan bahkan miliaran rupiah.
Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh seseorang juga dapat digunakan untuk teror, pinjol ilegal, atau pencemaran nama baik.
Apa dampak dari nomor Whatsapp yang dibajak orang berkali-kali? Jelas akan waswas dan traumatis, apalagi “parno” yang tidak hilang begitu saja setelah melihat bagaimana anak-anak remaja di Rusia sedemikian gampangnya membobol akun bank dengan
password
rumit sekalipun.
Tambahan lagi dampak psikologis berupa stres dan kehilangan privasi. Di berbagai tempat, banyak kasus bunuh diri akibat teror melalui
peretasan
akun aplikasi percakapan maupun akun media sosial.
Pemerintah Indonesia aktif memblokir ribuan situs judol dan pinjol ilegal, serta ada Satgas Pemberantasan Judi Online.
Namun, regulasi itu masih longgar dibanding Eropa, yang menerapkan GDPR (General Data Protection Regulation) yang sangat ketat soal data dan batasan usia untuk media sosial/ponsel. Misalnya, anak di bawah 13-16 tahun dilarang memakai platform tertentu tanpa izin orangtua.
Di Indonesia, anak muda sangat rentan, mereka banyak terjebak pinjol ilegal (bunga mencekik, teror penagihan) dan judol (kecanduan cepat).
Dampaknya tentu parah, yakni kerugian finansial, utang menumpuk, depresi, gangguan mental, hingga bunuh diri.
Laporan menunjukkan korban pinjol/judol didominasi usia 19-35 tahun, sering dari kalangan mahasiswa atau pekerja muda.
Dari penelusuran ini timbul pertanyaan pada diri saya, apakah penipuan digital ini terorganisir dan justru melibatkan aparat yang paham seluk-beluk data penduduk?
Bukan saya berburuk sangka, tetapi memang banyak penipuan digital (terutama judol dan scam investasi) karakteristiknya menurut para pemerhati siber bersifat terorganisir, sering melibatkan sindikat internasional (WNA China , Rusia dan Ukraina di Indonesia atau WNI dipaksa menjadi bagian dari kriminalitas ilegal digital di Kamboja dan Myanmar).
Ini seperti “bisnis” dengan
call center, script
penipuan, dan target korban massal.
Soal keterlibatan aparat, ada dugaan oknum aparat penegak hukum terlibat di beberapa kasus lokal, misalnya “kebal hukum” karena kuatnya
backing
, tetapi ini bukan bukti sistematis atau melibatkan institusi secara keseluruhan.
Kebanyakan kasus yang terungkap justru ditangani aparat, seperti penggerebekan sindikat WNA. Rumor ini sering beredar di media sosial, tetapi sumber kredibel lebih menunjuk ke korupsi oknum secara individu ketimbang konspirasi besar institusi.
Atas semua fakta dan kejadian itu, secara pribadi saya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia belum cukup serius dan efektif dalam melindungi rakyat di ranah digital, meski ada kemajuan seperti UU PDP tadi.
Bukti nyata adalah kebocoran data masih saja terus terjadi, bahkan setelah regulasi baru diberlakukan dan hal itu menunjukkan
enforcement
masih lemah, tata kelola buruk, dan kurangnya investasi di keamanan siber di sini.
Sementara semua layanan (e-KTP, bank, pemilu) sudah beralih online, rakyat dibiarkan “terpapar” tanpa perlindungan memadai. Ini ibaratnya seperti membangun pasar digital besar tanpa pagar dan personel keamanan yang kuat.
Bandingkan dengan Eropa dan Singapura di mana mereka sangat peduli terhadap generasi mudanya dengan pemberlakuan ketat batas usia dan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar privasi.
Sementara di sini, anak muda justru “terpenjara” pinjol/judol hanya karena edukasi literasi digital yang tidak serius, bahkan masih minim, regulasi yang masih longgar, dan blokir situs mudah diakali VPN (Virtual Private Network).
Penipuan terorganisir memang seperti bisnis haram yang menguntungkan segelintir orang, dan dugaan oknum aparat terlibat semakin memperburuk kepercayaan publik. Bagi saya, ini mencerminkan masalah korupsi struktural yang lebih dalam lagi.
Solusi yang saya usulkan adalah perlunya penegakan hukum super tegas (sanksi berat bagi pengelola data ceroboh), edukasi masif sejak di sekolah, batasan usia untuk platform berisiko, dan kolaborasi internasional melawan sindikat digital terorganisir.
Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban di “pasar digital” yang tak terkendali ini.
Pemerintah harus bertindak lebih proaktif, bukan reaktif setelah kejadian demi kejadian. Jangan juga seolah menjadi korban seperti yang saya alami dan kesannya putus asa dengan terus menerusnya bertambah korban dari waktu ke waktu.
Karena
keamanan digital
bukan sekadar pilihan, tapi keharusan bagi negara untuk melindungi rakyatnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kejahatan siber
-
/data/photo/2024/11/18/673a850fcc4d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir
-

Aturan Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah Bakal Diundangkan Akhir 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM baru.
Regulasi tersebut ditargetkan diundangkan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tahapan konsultasi publik atas RPM tersebut telah rampung dan seluruh masukan dari pemangku kepentingan sudah diakomodasi ke dalam draf aturan.
Dia menyampaikan saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, baik secara internal maupun eksternal bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan apabila seluruh proses berjalan lancar, regulasi itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.
“Target penetapan akhir tahun sebenarnya. Cuma kalau keburu. Kalau enggak ya awal tahun penetapan ini,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk”Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Edwin menjelaskan, penerapan kewajiban face recognition akan dilakukan secara bertahap. Dalam masa transisi awal, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru.
“Sampai enam bulan ke depan itu sifatnya sukarela untuk kebukaan kartu baru, tapi setelah 1 Juli itu sudah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” jelasnya.
Dia menegaskan adanya masa transisi agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu untuk beradaptasi. Terkait perlindungan data pribadi, Edwin memastikan penerapan face recognition dalam registrasi SIM Card tidak menimbulkan risiko tambahan terhadap data pelanggan.
Hal itu karena proses verifikasi langsung terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Edwin, mekanisme verifikasi biometrik tersebut serupa dengan layanan perbankan digital yang telah lebih dulu menggunakan data kependudukan. “Sama aja seperti Livin atau Wonder. Wonder kan juga sebuah biometrik. Itu kan dia ini juga data yang didukcapil,” ucapnya.
Kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.
Edwin menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu melibatkan nomor telepon.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.
Sebelumnya, Komdigi membuka konsultasi publik terkait RPM Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2025. Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.
Selama bertahun-tahun, registrasi kartu seluler mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, dalam praktiknya skema tersebut kerap disalahgunakan.
“Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025).
-

Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kewajiban registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan face recognition akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama enam bulan mulai Januari 2026.
Dalam periode tersebut, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. Namun, setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi kartu baru wajib menggunakan pengenalan wajah.
“Tapi setelah 1 Juli itu udah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Edwin, ketentuan masa transisi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan peraturan. Dia mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini telah melewati tahap konsultasi publik dan seluruh masukan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam rancangan aturan.
“Saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi internal maupun eksternal bersama Kemenkumham [Kementerian Hukum dan HAM] sebelum nantinya ditandatangani oleh Menteri,” katanya.
Edwin menegaskan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang terus meningkat. Dia menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.
Tanggapan ATSI
Dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut penerapan biometrik menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi keamanan digital saat ini.
“1 Juli 2024, sudah full biometrik. Karena situasi kita itu banyak sekali situasi yang merugikan masyarakat sekarang. Sudah lah saatnya kita berpindah,” kata Marwan.
Marwan mengatakan pembahasan peraturan menteri telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan. Pihaknya berharap peraturan tersebut dapat ditandatangani pada akhir tahun ini. Nantinya, operator akan mendapatkan masa uji coba selama enam bulan sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Marwan menyebut masa uji coba ini penting untuk menilai kesiapan implementasi di lapangan.
“Uji coba enam bulan masih dua jalur. Yang lama 4444 masih jalan, yang baru [biometril] ditambahkan. Enam bulan nih, kita evaluasi. Kita lihat enam bulan ini,” ujarnya.
Marwan menambahkan kebijakan tersebut akan diterapkan sepenuhnya apabila tidak ditemukan kendala di lapangan. Namun, apabila implementasinya menimbulkan kegaduhan atau menunjukkan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, skema penerapannya akan dievaluasi.
“Misal oh di masyarakat terjadi kegaduhan atau ternyata di masyarakat masih butuh waktu,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan masyarakat selama ini justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya penipuan digital, seperti phishing, spoofing, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.
-

Ancaman Siber di Sektor Industri Diprediksi Meningkat 2026, Transportasi-Logistik Jadi Target
Bisnis.com, JAKARTA – Ancaman siber terhadap sektor industri diproyeksi meningkat signifikan pada 2026, seiring penggunaan kecerdasan buatan oleh pelaku kejahatan digital. Serangan disebut akan menyasar logistik global dan rantai pasokan teknologi tinggi.
Menurut prediksi Kaspersky, perusahaan keamanan siber dan privasi digital global, target serangan juga meluas ke sektor non-tradisional, seperti sistem transportasi cerdas, kapal, kereta api, angkutan umum, bangunan pintar, hingga komunikasi satelit.
Kepala Kaspersky ICS CERT Evgeny Goncharov, menerangkan, pelaku ancaman mulai dari kelompok advanced persistent threat (APT), kelompok regional, aktivis peretas, hingga geng ransomware, diperkirakan akan semakin memusatkan aktivitasnya ke kawasan Asia, Timur Tengah, dan Amerika Latin.
Perkembangan operasi berbasis agen AI dan kerangka kerja berbahaya yang semakin otonom juga dinilai akan menurunkan hambatan untuk kampanye serangan industri dalam skala besar.
“Industri menghadapi lingkungan di mana serangan menjadi lebih cepat, lebih cerdas, dan semakin asimetris daripada sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan, Senin (15/11/2025).
Tahun ini saja, Kaspersky menyelidiki kampanye seperti Salmon Slalom, yang menargetkan perusahaan manufaktur, telekomunikasi, dan logistik melalui phishing canggih dan sideloading Dynamic Link Library (DLL). Kemudian, ada operasi spionase Librarian Ghouls yang membahayakan sekolah teknik dan lingkungan desain industri.
“Serangan-serangan ini menunjukkan bahwa rantai pasokan multinasional dan ekosistem teknologi lokal sama-sama berisiko, dan setiap perusahaan industri harus berasumsi bahwa mereka sudah menjadi target dan bertindak sesuai dengan itu,” tegas Goncharov.
Tidak dipungkiri, tekanan terhadap ekosistem industri global masih berlanjut sepanjang 2025 seiring meningkatnya kompleksitas ancaman siber. Lanskap ini tercermin dari masih tingginya proporsi komputer industri atau industrial control systems (ICS) yang terpapar malware, meskipun terdapat indikasi perbaikan bertahap pada sisi pertahanan organisasi.
Menurut laporan Kaspersky Security Bulletin terbaru, pangsa komputer industri yang mengalami serangan malware berada di kisaran 21,9% pada kuartal I 2025 dan menurun menjadi sekitar 20% pada kuartal III. Penurunan ini mengindikasikan adanya penguatan keamanan siber secara gradual, di tengah metode serangan yang terus berevolusi dan semakin canggih.
Secara geografis, ancaman tidak tersebar merata. Afrika, Asia Tenggara, Asia Timur, Timur Tengah, dan Asia Selatan tercatat sebagai wilayah dengan pangsa perangkat komputer industri yang paling sering menjadi sasaran serangan.
Dari sisi sektoral, paparan serangan siber juga menunjukkan perbedaan signifikan. Industri biometrik menempati posisi teratas dengan 27,4% objek berbahaya yang diblokir pada komputer industrinya. Posisi berikutnya ditempati sektor otomatisasi bangunan sebesar 23,5%, tenaga listrik 21,3%, konstruksi 21,1%, rekayasa dan integrasi teknologi operasional (OT) 21,2%, manufaktur 17,3%, serta minyak dan gas 15,8%.
Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh sektor kritikal masih menjadi target utama pelaku kejahatan siber, terutama industri yang sangat bergantung pada sistem terhubung dan infrastruktur digital.
Dilihat dari tren serangan, penyerang semakin agresif memanfaatkan celah pada rantai pasokan dan hubungan tepercaya, seperti vendor lokal, kontraktor, hingga penyedia layanan penting termasuk operator telekomunikasi. Pendekatan ini digunakan untuk menembus perimeter keamanan tradisional yang dinilai semakin sulit ditembus secara langsung.
Selain itu, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam serangan siber mengalami lonjakan signifikan. AI dimanfaatkan tidak hanya sebagai kamuflase malware, tetapi juga sebagai penggerak operasi intrusi melalui agen otonom.
Pada saat yang sama, serangan terhadap peralatan OT yang terhubung langsung ke internet turut meningkat, terutama pada lokasi terpencil yang masih mengandalkan firewall lama dan belum dirancang untuk menghadapi ancaman modern berbasis internet.
Goncharov menyampaikan, seiring proyeksi ancaman siber yang meningkat signifikan pada 2026, industri sebaiknya melakukan penilaian keamanan sistem OT secara berkala guna mengidentifikasi dan menutup celah siber.
Selain itu, pengelolaan kerentanan berkelanjutan dan pembaruan tepat waktu terhadap komponen utama jaringan OT dinilai krusial untuk mencegah gangguan produksi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Penggunaan solusi deteksi dan respons ancaman lanjutan, termasuk endpoint detection and response (EDR), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan OT, juga menjadi faktor kunci.
“Pelatihan keamanan OT khusus untuk staf keamanan TI dan personel OT adalah salah satu langkah kunci yang membantu mencapai hal ini,” tutur Goncharov.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443204/original/002707600_1765631524-Jalin_dan_AFTECH.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalin dan AFTECH Kolaborasi Perang Melawan Penipuan Keuangan Digital
Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan pengembang digital di bawah ekosistem Danantara Holding BUMN Danareksa, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membentuk Fraud Detection Consortium (FDC).
Langkah ini menandai pembentukan jaringan intelijen fraud (penipuan) industri pertama di Indonesia yang berfokus pada layanan keuangan digital dan sektor financial technology (fintech).
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menegaskan bahwa FDC akan menjadi pilar utama dalam penguatan tata kelola mitigasi fraud dan insiden siber, khususnya di ekosistem fintech dan keuangan digital.
“Melawan fraudster yang terorganisasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Industri membutuhkan wadah untuk penyelarasan standar keamanan dan pertukaran insight,” ujar Firlie dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, inisiatif ini diambil sebagai langkah konkret AFTECH dan Jalin untuk melindungi ekosistem fintech agar tumbuh sehat dan tepercaya,
Terlebih, FDC dirancang sebagai wadah kolaborasi utama industri untuk memerangi kejahatan siber yang semakin terorganisasi melalui mekanisme pertukaran intelijen data yang terpusat.
Secara konseptual, FDC akan mengonsolidasikan sinyal risiko dari berbagai entitas industri. Dengan pendekatan ini, data yang sebelumnya terfragmentasi dapat diolah menjadi wawasan anti-fraud yang lebih utuh dan relevan bagi seluruh anggota.
-

Ancaman Kejahatan Siber Meningkat, Ini Jurus Transaksi Digital Tetap Aman
Jakarta –
Transaksi digital yang terus berkembang di Indonesia masih dibayangi ancaman kejahatan siber. Penguatan sistem fraud management menjadi prioritas bagi seluruh ekosistem pembayaran.
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa mengambil langkah strategis dengan menggandeng BPC untuk memperkuat kapabilitas deteksi dan penanggulangan fraud pada ekosistem pembayaran nasional. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam gelaran BFN Fest 2025, langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dalam ekosistem keuangan digital.
“Jalin berkomitmen memperkuat ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia,” ujar Direktur Jalin Eko Dedi Rukminto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Melalui MoU ini, Jalin akan memperluas pemanfaatan SmartVista Fraud Management System milik BPC untuk memastikan pemantauan fraud secara real-time, mempercepat proses investigasi, dan meningkatkan kemampuan mitigasi risiko bagi mitra lembaga keuangan yang terhubung dalam jaringan Jalin.
Eko menerangkan SmartVista Fraud Management memiliki kinerja yang stabil, mendukung penguatan pengendalian risiko pada layanan switching Jalin. Didukung arsitektur teknologi yang modular dan skalabel, peningkatan kapabilitas keamanan dapat dilakukan secara bertahap seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan industri.
“Perluasan kolaborasi ini difokuskan pada penguatan kapasitas operasional, khususnya pada aspek fraud detection system, untuk memastikan layanan pembayaran digital yang melalui jaringan Link dapat berjalan secara aman dan terukur,” tambah ia.
Country Manager Indonesia, BPC Benny Christophorus menyampaikan kepercayaan merupakan pondasi utama dari ekosistem keuangan digital. MoU ini menjadi landasan bagi pengembangan bersama, peningkatan sistem, serta penyelarasan operasional jangka panjang kedua pihak.
Kolaborasi ini selaras dengan prioritas nasional untuk memastikan konektivitas pembayaran yang aman, stabil, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kualitas layanan bagi lembaga keuangan dan masyarakat pengguna layanan pembayaran digital di Indonesia.
“Kolaborasi kami dengan Jalin difokuskan untuk memperkuat kapabilitas pemantauan fraud nasional sehingga transaksi digital bagi perbankan, fintech, serta jutaan pengguna di Indonesia dapat berlangsung secara aman dan terpercaya,” ujar Benny.
Lihat juga Video: 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber
(rea/ara)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1592707/original/069028500_1494662129-ransomware.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AI Mentransformasi Kejahatan Siber, Ransomware bakal Makin Ganas pada 2026
Liputan6.com, Jakarta – Tren kejahatan siber diprediksi memasuki era industrialisasi penuh pada tahun 2026. Laporan Security Predictions Report 2026 terbaru dari Trend Micro memperingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi telah mengubah serangan siber menjadi operasi otonom.
Ancaman siber itu berjalan mulai dari tahap pengintaian hingga pemerasan dengan kecepatan dan kompleksitas yang belum pernah dihadapi oleh tim keamanan perusahaan (defender).
Ryan Flores selaku Lead, Forward-Looking Threat Research di Trend Micro, menegaskan bahwa tahun 2026 akan dikenang sebagai titik balik di mana kejahatan siber beralih dari industri jasa menjadi industri yang sepenuhnya terotomatisasi.
“Kita memasuki era di mana agen-agen AI akan menemukan, mengeksploitasi, dan memonetisasi berbagai kelemahan tanpa input dari manusia,” kata Ryan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
“Tantangan bagi para defender bukan sekadar mendeteksi serangan, tetapi juga mengimbangi tempo ancaman yang dikendalikan oleh mesin,” ia menambahkan.
Fokus utama laporan ini adalah transformasi ekosistem ransomware yang berkembang menjadi entitas yang dikendalikan dan dikelola secara mandiri oleh AI.
Para peneliti ancaman di Trend Micro memprediksi kemampuan ransomware akan semakin ganas, di mana mampu:
Mengidentifikasi dan memilih korban.
Mengeksploitasi kelemahan target secara real time.
Bahkan bernegosiasi dengan korban melalui extortion bots (bot pemerasan) otomatis.Serangan-serangan ini dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih sulit dilacak, dan lebih persisten, dengan didorong oleh data dan bukan hanya sekadar enkripsi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4731330/original/087268000_1706698285-fotor-ai-2024013117501.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan di Indonesia Jauh Lebih Berbahaya Gara-Gara AI
Liputan6.com, Jakarta – Lanskap keamanan siber Indonesia diprediksi memasuki babak baru yang jauh lebih berbahaya pada tahun 2026. Ancaman siber berbasis kecerdasan buatan (AI)diprediksi akan meningkat, mengincar sejumlah sektor krusial.
Perusahaan keamanan siber global, Fortinet, memperingatkan serangan siber yang dimotori AI akan meningkat tajam, mengancam stabilitas berbagai sektor krusial, mulai dari perbankan, e-commerce, pemerintahan, manufaktur, energi, hingga layanan publik.
Menurut Fortinet, gelombang serangan siber yang akan datang tidak hanya bergerak lebih cepat, tetapi juga jauh lebih sulit dideteksi dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang masif dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, perusahaan dan institusi didorong untuk segera mempersiapkan strategi pertahanan yang lebih responsif dan otomatis.
Rashish Pandey selaku Vice President of Marketing and Communications, APAC, Fortinet, menyebut AI telah menjadi katalisator utama ‘gelombang ketiga kejahatan siber’.
“AI memungkinkan pelaku melancarkan serangan tanpa henti, memindai celah keamanan, beradaptasi dengan sistem pertahanan, serta menciptakan pola serangan yang hampir mustahil dibedakan dari aktivitas manusia,” Pandey menjelaskan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, serangan yang dulunya membutuhkan waktu berhari-hari, sekarang bisa dilakukan dalam hitungan menit atau bahkan detik.
“Ini tantangan besar bagi perusahaan yang masih menggunakan pendekatan keamanan tradisional,” Pandey menambahkan.
-

Waspada Serangan Siber 2026, Fortinet: Pelaku Pakai Teknologi AI
Bisnis.com, JAKARTA — Kecerdasan buatan (AI) dinilai bisa meningkatkan risiko ancaman serangan siber pada 2026 seiring dengan besarnya ketergantungan terhadap sistem digital.
Laporan Fortinet memprediksi adanya ancaman serangan siber di Indonesia berbasis AI yang bergerak jauh lebih cepat, lebih masif, dan lebih sulit ditahan menggunakan pendekatan tradisional.
Vice President of Marketing and Communications APAC Fortinet, Rashish Pandey, mengatakan teknologi AI kini telah menjadi mesin akselerator bagi pelaku kejahatan siber.
“Jika sebelumnya serangan membutuhkan waktu dan tenaga manusia untuk merancang payload dan mengeksekusi serangan, kini AI mampu melakukannya secara otomatis, adaptif, dan terus-menerus,” kata Pandey dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, ancaman ini akan menuntut dunia usaha untuk mengubah cara mereka menilai risiko, mengalokasikan anggaran, dan merancang strategi pertahanan digital. Teknologi AI memungkinkan penyerang bekerja 24 jam, mencari celah, mencoba berbagai teknik serangan, dan mengeksekusinya dalam hitungan detik.
Dia menambahkan bahwa fenomena cybercrime-as-a-service juga membuat teknologi serangan semakin mudah diakses meskipun pelakunya tidak memiliki kemampuan teknis tinggi.
Sementara itu, Country Director Fortinet Indonesia, Edwin Lim, menegaskan bahwa kesiapan dunia usaha Indonesia menghadapi ancaman ini masih harus ditingkatkan. Meski beberapa tahun terakhir perusahaan mulai memperbaiki arsitektur keamanannya, perubahan lanskap ancaman yang sangat cepat membuat prioritas masa depan harus berbeda.
“Tahun 2026 bukan hanya soal memperkuat infrastruktur, tetapi memikirkan ulang seluruh pendekatan keamanan. Kita perlu melihat ancaman dari sudut pandang risiko bisnis,” kata Edwin.
Menurutnya, bahwa salah satu langkah paling kritis adalah melakukan loss analysis untuk memahami dampak finansial dari downtime yang dialami aplikasi atau sistem tertentu. Banyak perusahaan menganggap aplikasi seperti ERP atau sistem akuntansi sebagai yang paling penting.
Namun kenyataannya, banyak bisnis modern justru bergantung pada sistem pendukung seperti API pembayaran, platform chat internal yang digunakan untuk transaksi, atau server cloud tempat aplikasi pelanggan berjalan.
Fortinet memperkenalkan kerangka kerja CTN (Cyber Threat Neutralization) sebagai panduan strategis untuk membantu perusahaan memetakan risiko, menentukan prioritas keamanan yang paling kritis, dan membangun pertahanan secara bertahap sesuai kapasitas anggaran.
CTN memungkinkan perusahaan memulai dari area dengan potensi kerugian terbesar sehingga investasi tidak terbuang untuk hal yang kurang berdampak.
