Kasus: kecelakaan

  • Banjir Terjang Venezuela, 14 Orang Penambang Emas Tewas

    Banjir Terjang Venezuela, 14 Orang Penambang Emas Tewas

    Jakarta

    Banjir menerjang Venezuela timur usai hujan deras melanda daerah tersebut. Sebanyak 14 orang penambang dilaporkan tewas.

    Dilansir AFP, Rabu (15/10/2025), badan-badan bantuan bencana dan militer mengatakan bahwa mereka sedang berupaya mengevakuasi jenazah para pekerja dari sebuah tambang emas di Kota El Callao di negara bagian Bolívar.

    Para pekerja sedang berada di bawah tanah ketika hujan deras turun di wilayah yang berbatasan dengan Guyana dan Brasil. Air membanjiri beberapa lubang tambang.

    “Mereka terkejut,” kata Gubernur Bolívar Yulisbeth Garcia dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa upaya penyelamatan masih terus berlanjut.

    Video yang diunggah di media sosial menunjukkan para pekerja mengangkat beberapa jenazah berlumpur dari tambang.

    “Apa yang kami alami sungguh mengerikan,” ujar Elizabeth Zerpa, yang kehilangan dua kerabatnya dalam bencana tersebut-saudara laki-laki dari keluarga yang sama-kepada AFP.

    Pertambangan emas merupakan tulang punggung perekonomian El Callao, sebuah kota sekitar 800 kilometer di tenggara Caracas. Wilayah ini merupakan rumah bagi sekitar 60.000 penambang.

    Tidak jelas apakah tambang tersebut beroperasi secara legal atau ilegal.

    Kecelakaan mematikan sering terjadi di tambang emas ilegal di seluruh Amerika Selatan. Antara tahun 2023 dan 2024, setidaknya 30 penambang tewas dalam runtuhnya tambang emas di negara bagian Bolivar.

    Lihat juga Video Korban Banjir Meksiko: 64 Orang Meninggal Dunia, 65 Hilang

    (lir/lir)

  • 5
                    
                        PPPK: Janji yang Tak Setara
                        Nasional

    5 PPPK: Janji yang Tak Setara Nasional

    PPPK: Janji yang Tak Setara
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KETIKA
    pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, publik birokrasi menyambutnya dengan harapan baru.
    Undang-undang itu menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua kelompok: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di atas kertas, keduanya setara dalam prinsip dan penghargaan.
    Namun, sebagaimana banyak janji negara lainnya, kesetaraan itu berhenti di atas kertas. Dalam praktik birokrasi, PPPK masih menjadi warga kelas dua.
    Mereka direkrut melalui seleksi nasional yang ketat, bekerja di posisi strategis yang sama dengan PNS, tetapi tidak menikmati kepastian karier, mobilitas jabatan, atau jaminan pensiun yang memadai.
    Revisi UU ASN yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 sejatinya diharapkan menuntaskan ironi tersebut.
    Namun, proses pembahasan justru memperlihatkan wajah lama birokrasi: lamban, politis, dan terbelenggu kalkulasi fiskal. Janji kesetaraan yang diucapkan dengan lantang kembali terperangkap dalam bahasa rapat dan perhitungan anggaran.
    Sebagian besar PPPK adalah mereka yang telah lama mengabdi: guru, tenaga kesehatan, dan staf teknis di daerah.
    Mereka dulunya berstatus honorer, digaji seadanya, lalu dijanjikan kepastian hukum melalui formasi PPPK.
    Namun kini, setelah diangkat, mereka justru terjebak dalam sistem yang belum siap memberikan perlakuan setara.
    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memang memperbarui struktur gaji dan tunjangan PPPK. Namun, di banyak daerah implementasinya tersendat karena keterbatasan fiskal.
    Pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK dari belanja pegawai yang sudah melampaui batas 30 persen APBD.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, hanya menjelaskan mekanisme teknis—tanpa solusi atas kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
    Perbedaan perlakuan juga tampak dalam jenjang karier. PNS dapat berpindah antarinstansi, naik pangkat, dan menduduki jabatan struktural.
    PPPK sebaliknya, terikat kontrak dan lokasi kerja, dengan masa kerja yang bergantung pada perpanjangan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah membuka ruang mutasi antarinstansi dengan syarat persetujuan kedua PPK.
    Namun, dalam praktiknya, sistem birokrasi belum siap. Banyak instansi tidak memiliki mekanisme mutasi PPPK, sehingga mereka tetap terkungkung dalam lingkaran administrasi yang sempit.
    Ironinya, dalam banyak kasus, PPPK justru menanggung beban kerja yang sama—bahkan lebih berat—daripada PNS, karena di banyak sekolah dan puskesmas hanya ada satu tenaga fungsional yang harus melayani ribuan warga.
    Negara menuntut kesetiaan dan profesionalisme, tetapi kepastian hidup masih menjadi kemewahan.
    Memang benar, sebagian hak dasar seperti perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 99. Namun, jaminan pensiun dan karier yang setara masih belum nyata. Di sinilah rasa keadilan birokrasi diuji.
    Revisi UU ASN yang sedang digodok DPR menjadi ujian keseriusan negara menegakkan prinsip meritokrasi.
    DPR mendorong beberapa gagasan besar: menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS, memperpanjang masa kontrak agar tidak bergantung pada evaluasi tahunan, dan membuka peluang alih status bagi PPPK berprestasi.
    Namun, pemerintah menanggapinya dengan hati-hati. Kekhawatiran terhadap beban fiskal menjadi alasan klasik yang berulang.
    Dalam rapat Komisi II DPR (Maret 2025), pemerintah memperkirakan tambahan beban keuangan negara sekitar Rp 18 triliun per tahun jika hak pensiun PPPK disetarakan penuh dengan PNS.
    Solusi yang kini dibahas adalah skema pensiun berbasis iuran bersama, di mana negara dan pegawai sama-sama menanggung kontribusi.
    Padahal, masalah kesetaraan bukan sekadar soal angka. Ini soal penghargaan atas pengabdian.
    Bila negara bisa menanggung ratusan triliun rupiah untuk proyek-proyek ambisius dan subsidi politik, mengapa jaminan masa depan bagi aparatur yang melayani rakyat dianggap beban?
    Revisi UU ASN juga harus berhati-hati terhadap jebakan baru: kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
    Kebijakan ini memang ditujukan untuk menata tenaga non-ASN. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang, status paruh waktu justru bisa menjadi “honorer gaya baru”—bekerja untuk negara tanpa kepastian karier yang layak.
    Ketimpangan antara PNS dan PPPK bukan sekadar administratif, melainkan struktural. Ia menggambarkan wajah ganda birokrasi Indonesia: di satu sisi berbicara tentang meritokrasi, di sisi lain masih memelihara sistem hierarkis yang menilai pegawai dari status, bukan prestasi.
    Bagi sebagian kepala daerah, PPPK bukan mitra profesional, tetapi sekadar tenaga kontrak yang bisa digerakkan sesuai kebutuhan politik lokal.
    Laporan Ombudsman RI tahun 2024 bahkan mencatat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan kontrak PPPK di sejumlah daerah, terutama bagi pegawai yang kritis terhadap kebijakan pimpinan.
    Kesenjangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak semangat reformasi birokrasi.
    PNS mendapat penghargaan simbolik sebagai “abdi negara”, sedangkan PPPK sering dianggap “pekerja kontrak pemerintah”. Padahal, keduanya sama-sama melayani publik, terikat pada sumpah jabatan, dan tunduk pada sistem merit yang sama.
    Reformasi ASN tidak akan berarti bila negara masih memandang aparatur dari status hukum, bukan dari kontribusi terhadap pelayanan publik.
    Keadilan birokrasi bukan sekadar tabel gaji atau angka tunjangan. Ia diukur dari bagaimana negara memperlakukan setiap pegawai sebagai manusia yang bermartabat.
    Dalam konteks PPPK, keadilan berarti memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan ruang karier yang adil.
    Negara perlu membangun sistem jaminan pensiun dan hari tua yang modern dan berkelanjutan.
    Skema pensiun berbasis iuran—di mana PPPK dan pemerintah sama-sama berkontribusi—bisa menjadi jalan tengah antara kemampuan fiskal dan kewajiban moral.
    Selain itu, fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pengawasan merit perlu dijaga agar pengangkatan, promosi, dan mutasi PPPK tidak terjebak dalam politik patronase.
    Revisi UU ASN semestinya menjadi momentum koreksi moral terhadap sistem kepegawaian yang masih elitis. Setiap aparatur, apa pun status hukumnya, layak mendapat perlakuan yang adil.
    Harapan PPPK kini bertumpu pada keberanian politik pemerintah dan DPR. Setelah satu tahun penerapan UU ASN baru dan kebijakan gaji yang diperbarui, publik birokrasi menunggu bukti, bukan lagi janji.
    Di sekolah, rumah sakit, dan kantor pelayanan publik, rakyat tidak peduli siapa yang melayani mereka—PNS atau PPPK. Yang mereka harapkan hanyalah pelayanan yang cepat, jujur, dan manusiawi. Negara seharusnya menjawab dengan kebijakan yang adil, bukan diskriminatif.
    Jika PPPK terus dibiarkan menunggu di ruang kebijakan yang tak kunjung pasti, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi mitos. Janji kesetaraan akan tinggal kenangan, seperti banyak janji lain yang tak pernah ditepati.
    Negara harus menepati janjinya bukan karena tekanan politik, tetapi karena panggilan moral: menghormati setiap pengabdian yang telah diberikan warganya kepada republik.
    Reformasi birokrasi sejati bukan sekadar efisiensi, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan di dalam tubuh negara sendiri. PPPK telah menunjukkan loyalitas tanpa jaminan; kini giliran negara menepati janji tanpa alasan.
    Revisi UU ASN menjadi cermin bagi arah moral birokrasi kita. Bila kesetaraan hanya menjadi retorika, dan nasib PPPK tetap di ruang tunggu, maka yang gagal bukan undang-undangnya, melainkan nurani negara yang kehilangan rasa adilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita Lansia Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Tidak Ditahan

    Wanita Lansia Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Tidak Ditahan

    Liputan6.com, Surabaya – Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya peristiwa seorang wanita Lanjut Usia (Lansia) inisial H (71) warga Kutisari Indah Selatan, Surabaya, menabrak pengemudi Ojek Online (Ojol) IS (40) asal Desa Sidogolong, Kecamatan Krian, Sidoarjo, hingga meninggal dunia.

    “Lokasi kejadiannya di frontage Ahmad Yani Surabaya, sisi barat depan SPBU pada Jumat 10 Oktober kemarin,” ujarnya kepada Liputan6.com di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Dikonfirmasi mengenai perkembangan insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, AKP Rina menjawab bahwa perkaranya masih dilanjut.

    “Perkaranya lanjut mas, tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan,” ucapnya.

    Terpisah, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi menjelaskan, korban pada saat kejadian sedang antre mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor di SPBU tersebut.

    “Antrean kendaraan roda dua di SPBU tersebut mengular hingga ke tepi jalan,” ujarnya.

    Pada saat bersamaan, kata Iptu Suryadi, pelaku yang mengendarai mobil melaju dari arah selatan ke utara dan tiba-tiba menabrak korban.

    Setelah menabrak, lanjut Iptu Suryadi, pelaku sempat panik dan tetap menancap gas. Laju pelaku berhenti setelah sepeda motor korban menabrak pohon di sekitar lokasi.

    “Korban meninggal dunia di tempat akibat tertabrak dan terjepit di pohon. Penyebabnya, menurut pengemudi mobil, karena kurang konsentrasi,” ucapnya.

     

  • STNK Hilang tapi Nggak Lapor? Risikonya Ngeri Banget!

    STNK Hilang tapi Nggak Lapor? Risikonya Ngeri Banget!

    Jakarta

    STNK hilang? Jangan lupa untuk langsung lapor. Kalau kamu nggak lapor risikonya ngeri!

    Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Bentuknya surat dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku termasuk pengesahannya. Untuk itu, setiap kamu berkendara maka wajib membawa STNK. STNK harus disimpan di tempat yang kamu ingat agar tidak hilang.

    Kalau hilang, kamu wajib lapor ke pihak kepolisian. Sebab, risiko bahaya mengintai bila kamu tak lapor STNK hilang. Youtube NTMC Korlantas Polri menjelaskan bila STNK hilang dan kamu tidak lapor, tak menutup kemungkinan justru disalahgunakan. Pernah ada kasus STNK-nya asli tapi kendaraannya tak sesuai. Alhasil yang terseret kasus justru si pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tersebut. Ini lantaran nama pemilik kendaraan masih tercantum di dokumen tersebut.

    Tak cuma itu, bila STNK hilang itu ternyata digunakan untuk kendaraan bodong, saat terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal, kamu berpotensi dipanggil sebagai saksi bahkan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

    Syarat Urus STNK Hilang

    Jika STNK hilang, maka kamu harus langsung melapor. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

    “Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
    a. mengisi formulir permohonan
    b. melampirkan:
    – tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
    – surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    – BPKB
    – surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
    – surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
    – hasil cek fisik ranmor,” demikian bunyi pasalnya.

    Cara Urus STNK Hilang

    Kalau semua syarat sudah dipenuhi, berikut cara mengurusnya.

    1. Datang ke Polsek atau Polres bawa KTP dan BPKB kendaraan
    2. Ceritakan kronologi hilangnya STNK
    3. Dapatkan surat keterangan resmi dari kepolisian

    Nah surat itu merupakan syarat untuk pencetakan ulang STNK di Samsat. Kamu tinggal membawa syarat-syarat tersebut ke Samsat untuk dilakukan pencetakan ulang STNK. Nah proses pencetakan ulang STNK ini akan memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung di wilayah masing-masing. Biayanya, Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

    (dry/lth)

  • Marquez Sukses Jalani Operasi Tulang Belikat usai Crash di Mandalika

    Marquez Sukses Jalani Operasi Tulang Belikat usai Crash di Mandalika

    Jakarta

    Marc Marquez dilaporkan telah berhasil melalui operasi tulang belikat sebelah kanan. Hal itu menyusul cedera yang dialami Marquez setelah kecelakaan di MotoGP Mandalika 2025.

    Ducati melaporkan, Marquez telah menyelesaikan operasi tulang belikat kanan. Mengingat risikonya, Marquez harus menjalani operasi.

    “Setelah pemeriksaan cedera tulang belikat kanannya, Marc Marquez telah menjalani operasi yang sukses di Rumah Sakit Ruber Internacional di Madrid, Spanyol,” demikian tulis pernyataan resmi Ducati.

    “Tim medis yang sama yang memeriksanya tujuh hari sebelumnya menemukan bahwa fraktur korakoid dan kerusakan ligamennya tidak menunjukkan tanda-tanda stabilisasi yang memadai setelah seminggu diimobilisasi. Oleh karena itu, mengingat risiko ketidakstabilan yang tersisa, diputuskan untuk melanjutkan operasi stabilisasi dan memperbaiki ligamen akromioklavikular,” katanya.

    Operasi itu menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan oleh dokter sejak awal jika perawatan konservatif yang direncanakan gagal. Bagaimanapun, Marc Marquez, yang sudah berada di rumah, akan melanjutkan proses pemulihannya, dan perkembangannya akan menentukan waktu kembalinya ia ke kompetisi balap.

    Marc Marquez dipastikan absen dari dua seri MotoGP mendatang setelah mengalami cedera di Mandalika. Ducati langsung menyiapkan penggantinya untuk seri Australia.

    Ducati Lenovo Team resmi menunjuk test rider mereka, Michele Pirro, untuk turun menggantikan sang juara dunia tujuh kali di Phillip Island akhir pekan depan.

    “Michele Pirro akan menggantikan Marc Marquez pada seri Australia mendatang,” tulis Ducati dalam pernyataan resminya dilansir dari Crash.

    “Pebalap Italia itu akan menjalani balapan ke-70 di kelas utama bersama Desmosedici GP,” lanjut Ducati.

    (rgr/din)

  • Mobil Double Cabin Tabrak 2 Motor di Cikupa, 2 Orang Tewas

    Mobil Double Cabin Tabrak 2 Motor di Cikupa, 2 Orang Tewas

    Jakarta

    Mobil kabin ganda atau double cabin menabrak dua motor di Jalan Raya Otonom, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kejadian itu mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10) sore. Dari video yang beredar pascakejadian, terlihat mobil double cabin berhenti dan rusak usai menabrak tembok. Sementara itu, satu motor tergeletak di pinggir jalan, dan satu motor lainnya terlindas di bawah mobil.

    Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Irruandy Aritonang, menyampaikan kecelakaan itu terjadi di dekat PT Federal Food. Mobil dan dua sepeda motor melintas dari arah berlawanan.

    Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi R 8244 B, yang dikemudikan saudara AW, melaju ke arah Pasar Kemis. Dari arah berlawanan, terdapat dua sepeda motor Honda Beat, masing-masing bernomor polisi A 3632 CED dikendarai wanita berinisial AP, dan A 6319 VBB dikendarai pria berinisial S.

    Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara sepeda motor tewas dan dibawa ke RSUD Balaraja.

    Aritonang menambahkan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. “Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti di lapangan,” ujarnya.

    (aik/whn)

  • Dari Rekaman CCTV, Satlantas Polres Bojonegoro Ungkap Sopir Bus Kabur Usai Kecelakaan Maut

    Dari Rekaman CCTV, Satlantas Polres Bojonegoro Ungkap Sopir Bus Kabur Usai Kecelakaan Maut

  • Motor Jatuh ke Jurang karena Tak Kuat Naik Tanjakan, 1 Tewas dan 2 Terluka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Oktober 2025

    Motor Jatuh ke Jurang karena Tak Kuat Naik Tanjakan, 1 Tewas dan 2 Terluka Regional 13 Oktober 2025

    Motor Jatuh ke Jurang karena Tak Kuat Naik Tanjakan, 1 Tewas dan 2 Terluka
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas menimpa sebuah sepeda motor saat sedang melintas di jalan menanjak, tepatnya di hutan Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (13/10/2025) siang.
    Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan satu orang dilaporkan tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.
    Ketiga korban dalam kecelakaan tersebut diketahui merupakan satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak.
    Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Barat AKP J. R  Soplanit mengatakan, insiden kecelakaan tersebut  bermula saat  sepeda motor Yamaha Vario bernomor polisi DE 2608 LP yang dikendarai MS (57) bergerak dari arah Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, hendak menuju Hatu Alang, Kecamatan Seram Barat.
    Saat itu, MS ikut membonceng istrinya, MP (52) dan anaknya AS yang baru berusia 10 tahun.
    Menurut Soplanit, kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor melintasi jalan menanjak di  kawasan Gunung Parang di desa tersebut. Tiba-tiba, motor tak sanggup menaiki tanjakan hingga akhirnya pengendara hilang kendali.
    “Diduga sepeda motor tidak mampu menaiki tanjakan hingga menyebabkan pengendara kehilangan kendali dan akhirnya sepeda motor beserta penumpangnya jatuh ke dalam jurang  sedalam 10 meter,” kata Soplanit kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Ia mengatakan, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian dan segera mengevakuasi ketiga korban dari dalam jurang.
    Ia mengaku, kecelakaan tersebut menyebabkan MP meninggal dunia  setelah mengalami benturan keras di kepala dan luka lecet di wajah.
    MS mengalami nyeri di bagian badan dan dada serta lecet pada siku. Sedangkan AS mengalami luka lecet di bagian hidung dan nyeri tubuh.
    “Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu luka berat dan satunya luka ringan,” ujarnya.
    Adapun polisi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan membantu proses evakuasi ketiga korban.
    “Olah TKP sudah dilakukan dan untuk penyebabnya diduga karena faktor kelalaian pengendara dan kondisi kendaraan yang tidak layak saat menghadapi tanjakan,” ujarnya.
    Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, terutama di jalur tanjakan dan turunan.
    Soplanit juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan helm standar dan selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, termasuk sistem rem, tekanan ban, dan kelayakan mesin.
    “Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjadi pengendara yang tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain,” pintanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapal Nelayan Sinar Bahari Wulungan Terbalik di Perairan Nguling, Seluruh ABK Berhasil Diselamatkan

    Kapal Nelayan Sinar Bahari Wulungan Terbalik di Perairan Nguling, Seluruh ABK Berhasil Diselamatkan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa kecelakaan laut kembali terjadi di perairan Kabupaten Pasuruan. Sebuah kapal nelayan bernama Sinar Bahari Wulungan terbalik akibat gelombang tinggi dan angin kencang pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Insiden tersebut berlangsung di perairan Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, saat kapal tengah beraktivitas mencari ikan. Kapal berbobot 15 GT ini membawa 17 Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan nelayan asal wilayah pesisir Pasuruan.

    Menurut laporan, kapal berangkat dari Pelabuhan Kota Pasuruan sekitar pukul 16.00 WIB dengan nakhoda bernama Solikin, warga Kelurahan Mandaranrejo. Mereka berlayar menuju perairan Nguling untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring bolga.

    Sekitar pukul 17.30 WIB, kapal mulai lego jangkar dan menyalakan lampu tembak untuk menarik perhatian ikan. Cuaca awalnya terlihat normal, namun menjelang malam, angin mulai berhembus kencang disertai gelombang tinggi.

    Nakhoda kapal, Solikin, menyadari tanda-tanda bahaya ketika air laut mulai masuk ke ruang palka. Ia segera memerintahkan ABK memotong tali jangkar agar kapal bisa bermanuver dan menghindari hempasan ombak.

    Namun, hanya satu mesin kapal yang berfungsi sehingga manuver berjalan lambat. Tak lama kemudian, gelombang besar menghantam sisi lambung kapal hingga akhirnya perahu terbalik dan membuat para ABK terjun ke laut.

    Sejumlah ABK berpegangan pada bagian kapal yang masih terapung dan benda-benda lain di sekitar lokasi. Beruntung, beberapa nelayan lain yang tengah berada di sekitar perairan tersebut segera datang memberikan pertolongan.

    Salah satu saksi mata, Zaimi (60), mengaku langsung mendekati lokasi begitu melihat kapal terbalik. “Kami bersama nelayan lain bergegas menolong dan berhasil menarik 15 orang ke perahu kami,” ujarnya.

    Dua ABK yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan keesokan paginya dalam keadaan selamat. Mereka adalah Ahok (50) dan Ajib (20), keduanya warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

    Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pasuruan, Anang Sururin, membenarkan bahwa seluruh ABK kini telah kembali ke rumah masing-masing. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Semua berhasil diselamatkan oleh nelayan sekitar,” ujarnya. (ada/ian)

  • Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipelototi 5.000 Kamera ETLE!

    Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipelototi 5.000 Kamera ETLE!

    Jakarta

    Pelanggar lalu lintas tak akan bisa ngelak lagi. Ribuan kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan mengawasi pengguna kendaraan di jalan raya.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan akan mengoperasikan ribuan kamera ETLE. Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

    Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

    “Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Agus dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Menurutnya, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas menunjukkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

    Untuk saat ini, Korlantas Polri telah menggunakan empat jenis kamera ETLE. Keempat jenis kamera ETLE itu antara lain:

    ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

    Dengan target 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok.

    “Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” kata Agus.

    (rgr/din)