Kasus: kecelakaan

  • KA Bangunkarta Hantam Mobil dan Motor, Dua Korban Meninggal

    KA Bangunkarta Hantam Mobil dan Motor, Dua Korban Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Kereta api (KA) KA Bangunkarta arah Solo ke Yogyakarta menabrak mobil dan sepeda motor di kawasan Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10.35 WIB. Enam orang jadi korban, dua orang dinyatakan meninggal dunia.

    “KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan berbelasungkawa atas kejadian ini. Kami akan mendampingi dan mendukung setiap proses yang dibutuhkan,” kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

    Disebutkan info awal kejadian ini disebabkan adanya kerusakan palang pintu perlintasan.

    “Total korban (info sementara) enam orang, dia di antaranya MD,” ujarnya.

    Disebutkan saat sepeda motor dan mobil akan melintas dari selatan ke utara, bersamaan melintas KA Bangunkarta. Masinis sudah membunyikan semboyan 35 tetapi karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

    Saat ini, KAI Daop 6 berfokus pada penanganan korban dan pendampingan keluarga untuk seluruh proses yang dibutuhkan.

    Seluruh awak dan penumpang KA 161 Bangunkarta dalam kondisi selamat dan aman. KA 161 Bangunkarta dapat melanjutkan perjalanan.

    KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA yang terdampak atas kejadian ini.

    “KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Kami akan mendampingi dan mendukung seluruh proses yang dibutuhkan. Masyarakat juga kami imbau untuk senantiasa berhati-hati dan waspada serta mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” ujar Feni.

    Dari informasi yang didapatkan, salah satu korban meninggal adalah Uun Sulistyowati (54), perempuan asal Prambanan, Klaten.

  • Truk Bermuatan 5 Ton Cabai Terguling di Tol Jombang, Begini Nasib Pengemudinya

    Truk Bermuatan 5 Ton Cabai Terguling di Tol Jombang, Begini Nasib Pengemudinya

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di KM 673+300 B ruas Tol Jombang – Mojokerto (Jomo), tepatnya di jalur B, yang melibatkan truk Mitsubishi Golongan 2 dengan nomor polisi N 8960 RK, Selasa (4/11/2025).

    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang korban, yaitu pengemudi truk Edy Sudrajat dan seorang penumpang, Achmad Bagus Susilo. Meski mengalami luka, kedua korban berhasil selamat.

    Kejadian bermula ketika truk yang membawa muatan cabai sebanyak 5 ton tersebut dalam perjalanan dari Jember menuju Pemalang dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan dari pengemudi, Edy Sudrajat, dirinya mengaku mengantuk saat berada di sekitar lokasi kejadian.

    Akibatnya, truk hilang kendali dan terguling di median jalan, menghadap ke arah barat. Edy mengalami luka lecet pada kaki kiri, sementara Achmad Bagus Susilo tidak mengalami cedera serius.

    Meskipun korban mengalami luka ringan, keduanya memilih untuk tidak dirujuk ke rumah sakit setelah menandatangani surat penolakan. Tindakan penanganan kecelakaan dilakukan oleh petugas PJR dan Unit KP1A yang tiba di lokasi sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas dari Unit 243, 241, E1, PJR 311, dan Unit G04 juga turut melakukan pemeriksaan dan pemindahan muatan truk yang terguling.

    Kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan ini mencakup kerusakan pada aset tol, seperti guidepost, tanaman hias, dan tiang wirerope yang rusak akibat truk yang terguling. Sementara itu, muatan cabai yang dibawa truk juga tidak mengalami kerusakan berarti.

    Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto, mengonfirmasi bahwa meski insiden ini menimbulkan kerugian pada fasilitas tol, namun proses pemindahan muatan dan penanganan kecelakaan berjalan lancar. Ia juga menyatakan bahwa kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian tetap terkendali.

    Kanit PJR Jatim III Warugunung Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman, menyampaikan bahwa petugas terus memantau proses pemindahan muatan dan penyelidikan kecelakaan ini. “Proses pemindahan muatan truk yang terguling berlangsung dengan hati-hati agar tidak menambah kemacetan atau kerusakan lebih lanjut di area tol,” ujar Sudirman. [suf]

  • Pengendara Motor Tanpa Identitas Meninggal Terlindas Truk di Jalan Raya Daendels Gresik

    Pengendara Motor Tanpa Identitas Meninggal Terlindas Truk di Jalan Raya Daendels Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik, Jawa Timur. Seorang pengendara motor tanpa identitas atau Mr X tewas seketika setelah terlindas truk yang kabur usai tabrakan, Selasa (4/11/2025) pagi.

    Peristiwa tragis itu terjadi tepat di depan PT Angkasa Raya Steel, saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2697 BT dari arah barat ke timur. Berdasarkan keterangan polisi dan saksi di lokasi, korban mencoba menyalip kendaraan di depannya. Namun, karena haluan motor terlalu ke kanan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk yang belum diketahui nomor polisinya.

    Benturan keras tak terhindarkan. Motor korban bertabrakan dengan truk, lalu tubuh korban terlindas ban belakang kendaraan berat tersebut.

    “Korban mengalami luka parah sehingga meninggal dunia di TKP. Jenazahnya sudah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Aswoko.

    Usai kejadian, sopir truk langsung melarikan diri. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang terlibat.

    “Diduga penyebab kecelakaan ini korban Mr X kurang fokus saat berkendara,” tambah Aswoko.

    Jenazah korban yang belum diketahui identitasnya telah dibawa ke kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik untuk keperluan identifikasi lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor ke Satlantas Polres Gresik.

    Kecelakaan di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik bukan kali pertama terjadi. Jalur nasional tersebut memang dikenal sebagai black spot atau titik rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang lurus panjang dan diselingi tikungan tajam.

    “Jalan nasional ini termasuk area black spot rawan kecelakaan. Kondisi jalannya lurus dan ada tikungan. Sebaiknya berhati-hati serta mengendalikan kecepatan,” imbau Aswoko. [dny/beq]

  • Polisi buru pengemudi ojol yang tinggalkan penumpang usai kecelakaan

    Polisi buru pengemudi ojol yang tinggalkan penumpang usai kecelakaan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya tengah memburu pengemudi ojek online (ojol) yang diduga meninggalkan penumpangnya usai kecelakaan lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Senin (20/10).

    “Ini DPO (daftar pencarian orang) Polri, pengemudi ojol yang meninggalkan korban atau penumpangnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) depan gedung DPR RI,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ruslani menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI. Berdasarkan kamera pengawas (CCTV), kendaraan sepeda motor yang dikemudikan ojol tersebut menabrak sebuah truk.

    Namun setelah kecelakaan, pengemudi ojol ini kabur membiarkan penumpangnya ini tergeletak begitu saja di jalan raya.

    “Korban kecelakaan, sempat dirawat di RS Pelni selama satu minggu. Namun, korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.

    Menurut dia, terduga pelaku bernama Bambang Sugiono beralamat di Jalan H. Gari RT/RW 2/3, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

    Informasi tersebut juga viral di media sosial instagram melalui akun @kriminal.jakarta. Dalam unggahan akun tersebut dituliskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di depan Gedung DPR/MPR.

    “Orang (pengemudi ojol) ini ngebut dan nabrak truk yang lagi berhenti, nyokap (ibu) gue jatuh dari motor dan digeletakin gitu aja,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan bahwa korban tutup usia setelah dirawat selama tujuh hari dalam keadaan koma karena mengalami luka serius di bagian kepala.

    “Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti riwayat pemesanan dan rekaman CCTV. Status pelaku saat ini sudah buron dan menjadi DPO,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

    Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.

    Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.

    “Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025,” demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.

    Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.

    Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.

    Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.

    (dry/din)

  • Pemerintah telah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Rp900.000

    Pemerintah telah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Rp900.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mulai mencairkan stimulus ekonomi tambahan bagi masyarakat untuk kuartal IV/2025 dalam bentuk bantuan langsung tunai sementara (BLTS) Kesra. Penyaluran BLT telah mencapai sekitar Rp20 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal IV/2025, Senin (3/11/2025). 

    BLT yang diumumkan pada Oktober 2025 itu menyasar kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat atau KPM. Penyalurannya telah dilakukan secara bertahap dan secara keseluruhan ditargetkan pada pekan kedua November 2025. 

    “Setiap KPM menerima total Rp900.000, jadi Rp300.000 setiap bulan. Sekarang sudah hampir Rp20 triliun tersalurkan,” ujar Purbaya di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025). 

    Purbaya memaparkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyalurkan delapan program akselerasi ekonomi pada September 2025 dengan total anggaran Rp15,6 triliun. Pertama, program magang untuk lulusan perguruan tinggi atau fresh graduates maksimal satu tahun. 

    Kedua, perluasan pembebasan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atau ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. 

    Ketiga, bantuan pangan untuk Oktober dan November 2025. Keempat, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja yang bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir serta kurir selama enam bulan. 

    Kelima, program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, program padat karya tunai Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

    Ketujuh, program deregulasi sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025. Kedelapan, program perkotaan berupa pilot project di Jakarta untuk perbaikan kualitas permukiman serta penyediaan platform pemasaran untuk gig economy. 

    Selepas 2025, pemerintah juga melanjutkan empat program insentif ekonomi pada 2026. Pertama, perpanjangan periode pemberian PPh final UMKM sebesar 0,5% sampai dengan 2029. 

    Kedua, perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Ketiga, perpanjangan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja industri padat karya. Keempat, program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU. 

    Di luar itu, pemerintah juga menyalurkan lima program penyerapan tenaga kerja meliputi: operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; replanting perkebunan rakyat; Kampung Nelayan Merah Putih; revitalisasi tambak Pantura; serta modernisasi kapal nelayan. 

    “Stimulus yang lain adalah insentif PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar sebesar 100% diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” pungkas Purbaya.

  • Pantura Gresik Macet Parah, Ratusan Truk Kini Wajib Parkir Saat Jam Larangan

    Pantura Gresik Macet Parah, Ratusan Truk Kini Wajib Parkir Saat Jam Larangan

    Gresik (beritajatim.com) – Guna mengurangi kemacetan di Jalan Daendels Pantura Gresik, truk bertonase besar wajib parkir saat jam larangan operasional berlaku. Kebijakan ini diterapkan karena masih banyak sopir truk yang melanggar aturan larangan jam melintas.

    Kabid Tata Kelola Prasarana (TKP) Dishub Gresik, Femmy Husada, mengatakan bahwa aturan jam operasional telah disepakati bersama. Truk yang melintas di Jalan Daendels Pantura wajib masuk ke kantong parkir yang telah disediakan di Ngawen, Sidayu. “Semua ini untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan pantura tersebut,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

    Dishub Gresik sebelumnya menetapkan larangan operasional truk mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB, serta pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

    Selama waktu larangan, pergerakan kendaraan berat dialihkan ke kantong parkir Ngawen, Kecamatan Sidayu. Tercatat 602 truk masuk pada jam larangan pagi (05.00–08.00 WIB) dan 1.538 truk pada jam larangan sore (15.00–18.00 WIB).

    Rata-rata ada 20 truk per jam yang parkir. Jika truk tetap dibiarkan melintas, arus kendaraan menuju exit Tol Manyar dapat terhambat hingga 40 menit, padahal jarak 18 kilometer dari Ngawen ke Manyar idealnya bisa ditempuh dalam 20 menit.

    “Dengan skema ini, waktu tempuh bisa lebih cepat 20 menit dan potensi kemacetan serta risiko kecelakaan bisa ditekan,” jelas Femmy.

    Ia menambahkan, lebar jalan pantura hanya sekitar 7 meter sehingga tidak mampu menampung antrean panjang truk yang rata-rata berlebar 2,5 meter per unit. Ditambah perlintasan warga, arus kendaraan pribadi, dan mobil antar-jemput sekolah, situasi akan semakin padat bila truk tetap melintas saat jam sibuk.

    “Kantong parkir ini sangat membantu mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan pantura. Ke depan, kami berharap ada kantong parkir juga di wilayah Gresik Selatan,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Wujud nyata komitmen itu terlihat dari penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai Dinas PUPR, Irwan Zakariyah.

    Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di kediaman almarhum di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Senin (3/11/2025). Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyebut bahwa pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Pasuruan mendapatkan perlindungan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adi.

    Ia berharap, santunan ini dapat membantu keluarga almarhum terutama dalam kebutuhan pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, Adi menyebut momen ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

    “Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, **Sulistijo N. Wirjawan**, menjelaskan bahwa program JKK tidak hanya melindungi selama masa kerja, tetapi juga memberikan manfaat penuh hingga pasca kejadian. Ia menyebut Irwan Zakariyah telah terdaftar sejak Februari 2020 dan mengalami kecelakaan kerja berat.

    “Beliau mengalami kelumpuhan saraf dari pusar hingga tubuh bagian bawah akibat kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh manfaat JKK kami salurkan kepada ahli warisnya,” terang Sulis.

    Menurutnya, total santunan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain santunan cacat, kompensasi tidak masuk kerja, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak korban. Nilai totalnya mencapai Rp230 juta lebih, yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga.

    “Kami berharap momentum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, tapi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Sulis. (ada/ted)

  • Isi Aturan Terbaru Ojol soal Kecelakaan Kerja, Begini Bocorannya

    Isi Aturan Terbaru Ojol soal Kecelakaan Kerja, Begini Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait ojek online (online). Ada beberapa hal yang masuk dalam peraturan nantinya, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja.

    Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan itu sedang dalam proses.

    Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Airlangga juga mengatakan ada beberapa hal yang masuk dalam aturan. Termasuk Jaminan Kematian (JKM) serta hal teknis lainnya.

    “Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis,” kata Airlangga.

    Airlangga mengatakan tak ada pembahasan soal batas tarif. Status kerja para pengemudi ojol juga tak dibahas dalam proses tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan draf aturan ojol masih dikaji. Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan semua pihak terlibat termasuk pengemudi dan aplikator dalam proses tersebut.

    Dia menjelaskan aturan itu akan membahas soal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk pengemudi.

    “Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Tanggapan Grab dan Gojek

    Terkait aturan itu, Grab Indonesia mengatakan apresiasinya pada inisiatif pemerintah. Diharapkan regulasi baru akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan pihaknya menghormati penyusunan regulasi dan kebijakan yang bebrimbang bisa memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Grab berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap Mitra Pengemudi melalui model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia,” ujar Tirza dalam keterangan resmi.

    Terpisah, GoTo juga menyatakan dukungannya pada inisiatif pemerintah itu. Regulasi dinilai penting menciptakan ekosistem untuk semua pihak termasuk pengemudi yang adil dan berkelanjutan.

    “Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bali United FC Punya Bus Baru, Intip Fasilitasnya

    Bali United FC Punya Bus Baru, Intip Fasilitasnya

    Jakarta

    Klub BRI Super League, Bali United FC, baru saja merilis armada bus baru buat kebutuhan operasionalnya. Bus ini menggunakan bodi buatan Laksana yang dipadu sasis Hino. Seperti apa fasilitas yang ditawarkan bus ini?

    Seperti dilihat di unggahan Instagram @laksanabus, bus terbaru Bali United FC ini memakai bodi Legacy SR3 Neo HD Prime Ultimate Edition. Bus menggunakan warna hitam dengan grafis barongan Bali berwarna merah. Selain itu, pada bodi samping juga terdapat tulisan ‘Bali United’ berukuran besar.

    Tampak depan, bus ini tampil gahar dengan lampu proyektor, ditunjang lampu LED DRL yang modern. Bus ini juga menggunakan kaca depan ganda yang makin bikin bus ini terlihat gagah.

    Geser ke bagian kabin, interior bus ini tampak mewah dengan lantai beraksen kayu. Di samping itu, bus ini menggunakan format kursi 2-2 dengan warna hitam dikombinasi aksen merah. Disematkan pula logo Bali United di punggung kursi sebagai penegas identitas.

    Terdapat sejumlah fasilitas di bus ini untuk memanjakan penggawa Bali United FC, seperti televisi berukuran besar di depan, kemudian sound system, legroom yang luas, dan sudah disediakan first aid box untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.

    Bus ini memang tidak dibekali toilet. Namun rasanya fasilitas itu tidak terlalu diperlukan, sebab bus operasional klub ini umumnya digunakan hanya untuk jarak dekat, seperti dari mess atau hotel, menuju ke tempat latihan atau stadion.

    Armada operasional Bali United FC ini menggunakan sasis besutan Hino tipe RM 280 ABS Air Suspension Euro 4.

    (lua/dry)