Kasus: kecelakaan

  • Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Solihin Tewas Tabrak Truk Box

    Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Solihin Tewas Tabrak Truk Box

    Gresik (beritajatim.com) – Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik kembali mencatatkan kecelakaan fatal yang merenggut korban jiwa. Solihin (38), warga Desa Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, menjadi korban dalam kecelakaan tragis yang terjadi saat sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk box.

    Kecelakaan tersebut mengakibatkan Solihin tewas setelah terpelanting dan terlindas oleh truk yang menabraknya.

    Peristiwa nahas ini bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario W 6216 HZ melintas di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan. Truk box L 8106 GC yang dikemudikan Agus Kasmuji (27), warga Kediri, datang dari arah timur menuju barat.

    Diduga karena kelalaian pengemudi truk, yang kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya, truk tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

    Akibat benturan keras tersebut, Solihin terpelanting ke jalan dan tak lama kemudian terlindas oleh truk. “Korban sempat mendapat perawatan medis sewaktu dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun, lukanya yang sangat parah dinyatakan meninggal,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko, Senin (11/11/2025).

    Setelah kejadian tersebut, Agus Kasmuji, pengemudi truk box, segera diamankan oleh pihak kepolisian. “Sopir truk box yang menyebabkan nyawa korban melayang telah diamankan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut peristiwa ini,” tambah Aswoko.

    Sementara itu, kendaraan truk box yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik dikenal sebagai kawasan rawan kecelakaan atau black spot. Jalur yang lurus dan sering digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi ini memerlukan kewaspadaan ekstra bagi pengendara yang melintas. [dny/suf]

  • Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berharap pemerintah melalui Danantara terlibat dalam merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).

    Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya berharap penggabungan kedua perusahaan dapat berada di bawah kendali negara atau pemerintah melalui Danantara.

    “Hal ini merupakan angin segar bahwa dua perusahaan tersebut akan lebih baik lagi memperhatikan kesejahteraan para pengemudi onlinenya dengan mematuhi peraturan atau regulasi yang dibuat oleh negara serta pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Namun, Igun menegaskan apabila aksi korporasi tersebut murni dilakukan swasta tanpa campur tangan pemerintah dalam bentuk pengambilalihan saham, pihaknya tidak setuju. Menurutnya, aksi korporasi swasta murni hanya akan berorientasi pada keuntungan tanpa mempedulikan kesejahteraan para pengemudi.

    Igun melanjutkan, jika merger tersebut dibarengi dengan aksi korporasi akuisisi saham oleh negara atau pemerintah, misalnya melalui Danantara, pihaknya berharap kesejahteraan pengemudi dapat meningkat seiring membaiknya perhatian dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara.

    “Dengan aksi korporasi berupa merger apabila dibarengi dengan aksi korporasi berupa akuisisi saham oleh negara maka transportasi online di Indonesia akan lebih baik kinerjanya dan perhatian terhadap para pengemudi online akan lebih baik, itu harapan kami,” ujarnya.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menekankan merger Grab dan GOTO harus sepenuhnya dikuasai negara melalui Danantara agar ekonomi platform dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, ekonomi platform nasional yang baru harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sesuai amanat konstitusi.

    “Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).

    Lily menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera mengambil alih perusahaan platform karena terdapat ancaman halus dari perusahaan yang ada saat ini. Menurutnya, perusahaan hanya akan menyerap 17% tenaga kerja jika status pengemudi diubah dari mitra menjadi pekerja.

    Dia juga menyoroti penggunaan alasan “contoh Spanyol” oleh perusahaan platform. Lily menjelaskan, ekonomi platform di Spanyol masih berjalan dan tidak terjadi pengangguran massal. Justru para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Setelah status pengemudi online diubah menjadi pekerja, negara memberikan perlindungan yang memastikan hak-hak mereka terpenuhi, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja, upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit berbayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya. 

    Lily menekankan sudah saatnya Presiden melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol, dan kurir dengan menerbitkan Perpres yang menetapkan mereka sebagai pekerja agar seluruh haknya terpenuhi.

    “Bagi perusahaan platform yang tidak patuh pada hukum nasional untuk segera dilakukan tindakan tegas dan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

  • Terduga Pelaku Rakit Sendiri Peledak SMAN 72 Jakarta, Lihat Internet

    Terduga Pelaku Rakit Sendiri Peledak SMAN 72 Jakarta, Lihat Internet

    Jakarta, CNBC Indonesia – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku merakit sendiri bahan peledak yang digunakan dalam insiden ledakan di SMA 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Disebutkan, terduga pelaku mempelajari membuat bom dari tutorial di internet.

    “Dirakit sendiri dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

    Namun Mayndra enggan mengungkap lebih jauh perihal proses perakitan peledak tersebut. Termasuk jenis peledak yang dibuat dan digunakan terduga pelaku dalam insiden itu.

    “Untuk jenisnya telah diketahui. Terkait dengan detailnya, bisa dikonfirmasi kepada otoritas Brimob Gegana atau Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    Diketahui, ada tujuh peledak yang ditemukan di SMAN 72 Jakarta. Bahan peledak itu ditemukan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayndra menyebutkan, dari tujuh bahan peledak, hanya empat yang meledak di dua lokasi. Ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11).

    “Benar bahwa ditemukan tujuh peledak. Yang tiga tidak meledak,” tuturnya.

    Di sisi lain, Densus menemukan riwayat aktivitas pelaku yang kerap mengunjungi komunitas daring yang menampilkan konten kekerasan ekstrem di situs gelap atau dark web. Situs yang diakses oleh terduga pelaku memuat video atau foto-foto terkait perang, pembunuhan, hingga aksi-aksi sadis lainnya.

    “Yang bersangkutan kerap mengunjungi komunitas daring (terutama di forum dan situs-situs gelap) yang menampilkan video atau foto orang yang benar-benar meninggal dunia, biasanya akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

    Densus belum memerinci komunitas daring yang kerap dikunjungi terduga pelaku. Temuan itu saat ini masih dalam pendalaman petugas.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Sebulan, 8 Orang Meninggal dalam 35 Kasus Kecelakaan di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan delapan orang meninggal dunia dan 49 orang lainnya mengalami luka-luka. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah setempat masih cukup tinggi, terutama akibat faktor kelalaian pengendara.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Andriana mengungkapkan bahwa sebagian besar insiden disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti melanggar rambu, berkendara tanpa kelengkapan keselamatan, hingga kurang hati-hati saat melintas di jalur padat.

    “Ini penyebabnya masuk kategori human error yang membuat faktor risiko meningkat. Catatan sebulan terakhir (Oktober) sampai sekarang ada 35 kasus kecelakaan dengan 8 korban jiwa dan 49 orang luka ringan,” terang Dendy, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, mayoritas kecelakaan melibatkan pengguna kendaraan roda dua, yang masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materil mencapai lebih dari Rp48 juta.

    “Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan mayoritasnya dari pengguna roda dua. Ini dari 35 kasus, kerugian materilnya sampai Rp48 juta lebih,” tambahnya.

    Dendy menjelaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memperkuat sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai titik rawan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyebaran brosur, pemasangan spanduk imbauan, hingga kegiatan tatap muka bersama masyarakat dan pelajar.

    “Kita terus melakukan sosialisasi untuk penekanan angka kecelakaan, sebab brosur dan imbauan bagi pengendara juga selalu dilakukan di kawasan rawan,” jelasnya. [has/beq]

  • Strobo-Sirene Dibekukan, Kok Masih Ada Fortuner Pakai ‘Tot Tot Wuk Wuk’?

    Strobo-Sirene Dibekukan, Kok Masih Ada Fortuner Pakai ‘Tot Tot Wuk Wuk’?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan strobo dan sirene. Tapi, kok masih ada pengguna Fortuner arogan yang memakai strobo sirene di jalan raya?

    Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    Namun, masih ada saja pengguna kendaraan pribadi yang menyalahgunakan strobo dan sirene. Bahkan, mereka sampai berlaku arogan meminta jalan ke pengendara lain.

    Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di situ tertulis penggunaan warna strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu.

    Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Sementara itu, untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan. Mereka adalah:

    (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    (b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

    (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

    (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ada sanksi jika melakukan pelanggaran ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Sayangnya, sanksi itu dinilai terlalu rendah. Alhasil, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa kapok.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno belum lama ini.

    (rgr/dry)

  • Cerita di Balik Mobil Dinas Polisi Beli BBM di SPBU Pakai Drum

    Cerita di Balik Mobil Dinas Polisi Beli BBM di SPBU Pakai Drum

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil dinas polisi membeli BBM dengan menggunakan drum yang disimpan di bagasi. Ternyata begini cerita di baliknya.

    Beredar di media sosial video yang menampilkan personel polisi tengah membeli BBM menggunakan drum. Dalam video itu terdengar narasi mobil dinas PJR membeli BBM yang diisi ke drum tersimpan di bagasi. Disebutkan kejadian tersebut berlangsung di salah satu SPBU di Surabaya.

    “Di salah satu SPBU di Surabaya nih kelihatan ada mobil dinas lagi isi BBM tapi kok BBM-nya dimasukin ke drum ya? Soalnya kalau kita rakyat biasa isi ke drum gini sih langsung dilarang sama petugas. Nah ini gimana ceritanya? Semoga aja ada penjelasan resmi ya biar nggak salah paham karena aturan kan harusnya berlaku buat semua bukan cuma buat sebagian,” demikian narasi yang terdengar dalam video.

    Usut punya usut, polisi yang membeli BBM di drum itu merupakan bentuk layanan darurat untuk membantu pengguna jalan tol yang kehabisan bahan bakar. Dilihat detikOto dalam laman Instagram ditlantaspoldajatim, mobil PJR itu mengambil BBM yang ada di drum untuk diisi ke mobil warga.

    “Video yang beredar terkait Personel PJR mengisi BBM menggunakan drum telah menimbulkan salah paham di masyarakat. Perlu kami luruskan bahwa BBM tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.Pengisian BBM menggunakan drum dilakukan sebagai bagian dari layanan darurat untuk membantu pengguna jalan tol yang kehabisan bahan bakar di perjalanan,” begitu penjelasannya.

    Adapun layanan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan berhenti mendadak di bahu jalan tol.

    “Kami memahami kekhawatiran publik dan menghargai setiap kritik. Terima kasih kepada masyarakat yang selalu peduli. Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” demikian penjelasan ditlantaspoldajatim.

    (dry/din)

  • 4
                    
                        Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalur Maut Kalijambe, Sejumlah Orang Terjepit 
                        Regional

    4 Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalur Maut Kalijambe, Sejumlah Orang Terjepit Regional

    Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalur Maut Kalijambe, Sejumlah Orang Terjepit
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –
    Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (11/11/2025) pagi.
    Sebuah truk besar bermuatan solar menabrak deretan bangunan warung di Pasar Desa
    Kalijambe
    yang berada di tepi jalan utama setelah diduga mengalami rem blong di jalur menurun.
    Peristiwa yang terjadi di jalur utama
    Purworejo
    –Magelang itu langsung mengundang perhatian warga sekitar karena merupakan salah satu jalur padat kendaraan.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, truk tampak terguling di tengah jalan, sementara beberapa warung terlihat porak-poranda akibat benturan keras.
    “Tadi kejadiannya sekitar jam 05.10 WIB setelah shalat subuh,” kata Melinda, warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
    Tim gabungan dari Damkar Kabupaten Purworejo, BPBD, Polres Purworejo, dan relawan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
    Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat siaga guna mengantisipasi kebakaran akibat tumpahan bahan bakar solar dari truk.
    Menurut keterangan Melinda, truk tersebut melaju dari arah Magelang menuju Purworejo.
    Saat tiba di lokasi, ada sebuah mobil Carry yang sedang bongkar muatan bawang merah di pasar.
    “Saya belum tahu kronologi lengkapnya, tapi yang jelas ada truk dari arah Magelang bertabrakan dengan mobil Carry yang sedang bongkar di pasar,” kata Melinda.
    Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung. Petugas masih berupaya mengevakuasi korban yang terjepit di bawah bangkai truk.
    Berdasarkan informasi sementara, dua orang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi lemas.
    Situasi di lokasi masih dipantau oleh petugas gabungan, sementara arus lalu lintas di jalur utama Purworejo–Magelang sempat mengalami kemacetan karena proses evakuasi.
    Jalur Kalijambe, Kecamatan Bener, dikenal memiliki kontur jalan menurun dan berbelok tajam. Warga menyebut jalur ini kerap menjadi lokasi kecelakaan, terutama bagi kendaraan besar yang mengalami kendala sistem pengereman.
    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi truk dan sopir yang terlibat dalam peristiwa ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 11 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 11 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!

    Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulans

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  • Kabur Usai Senggol HR-V, Calya Berakhir Tabrak Separator Jalan di Depok

    Kabur Usai Senggol HR-V, Calya Berakhir Tabrak Separator Jalan di Depok

    Jakarta

    Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Calya dengan Honda HR-V terjadi di Jalan Margonda Raya, Depok. Usai menyenggol mobil HR-V, pengemudi Calya diduga kabur namun berakhir menabrak separator di Jalan Margonda Raya, Depok.

    Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok Iptu Pujiono mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, pagi tadi. Mulanya, mobil Honda HR-V melaju searah dengan mobil Toyota Calya dari arah selatan menuju utara.

    “Sesampainya di dekat D’Mall Depok, pengemudi mobil Toyota Calya diduga menyenggol mobil Honda HR-V NRKB,” kata Pujiono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

    Namun, bukannya berhenti, mobil Calya itu terus melaju usai serempetan itu. Pengemudi HR-V kemudian mencoba mengejar mobil Calya tersebut.

    “Dikarenakan pengemudi mobil Toyota Calya tetap melaju dengan cara zig-zag dan tidak menepikan kendaraanya, lalu pengemudi Honda HR-V mencoba mengejar mobil Toyota Calya,” imbuh Pujiono.

    “Mobil Calya membentur sparator yang berada di tengah jalan serta berusaha tetap melaju dan menabrak pembatas jalan antara jalur cepat dan lambat dengan posisi akhir tersangkut,” jelasnya.

    Pujiono mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, mobil Calya mengalami kerusakan parah di bagian depan usai tabrakan tersebut.

    (whn/mea)

  • Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    GELORA.CO – Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

    Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

    Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Irma.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

    Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

    Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

    “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma.

    Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

    Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

    Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

    Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi.

    Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

    “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya.

    “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia.

    Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya

    Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri.

    Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga.

    Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). 

    Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama.

    Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP.

    Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan.

    Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa.

    Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. 

    Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan.

    Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah

    Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. 

    Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.

    Vonis Pelaku Melukai Keadilan

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

    Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

    Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

    “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. 

    Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

    Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

    Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.