Kasus: kecelakaan

  • Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Jakarta

    Christiano Tarigan mengaku BMW yang dikemudikannya dipacu pada kecepatan 50-60 km/jam saat menabrak Argo.

    Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi meregang nyawa usai motornya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dinihari. Kecelakaan itu bermula saat Argo hendak memutar balik. Namun saat berbelok pada saat bersamaan datang dari belakang mobil BMW putih yang dikemudikan Christiano. Tabrakan pun tak terhindarkan karena jaraknya terlalu dekat.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap kecelakaan itu dipicu Christiano yang kurang konsentrasi. Tak cuma itu, ada juga pelanggaran kecepatan lalu lintas yang seharusnya hanya 40 km/jam.

    “Ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka sendiri, ini kan pengakuan ya, itu kecepatan 50-60 km/jam, sedangkan jalan di situ jalan provinsi itu tertanam rambunya 40 km/jam artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” kata Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube CNN Indonesia.

    Penyebab Christiano kurang konsentrasi masih diselidiki lebih lanjut. Namun pihak kepolisian menjelaskan kurang konsentrasi itu diketahui sebab Christiano tidak menghindar atau membunyikan klakson saat melihat ada kendaraan lain yang hendak memutar balik. Marka jalan pun dilanggar dan memicu terjadinya kecelakaan.

    “Ini analis dari kita bahwa satu yang pertama pelanggaran dia dari hasil keterangan ini dan saksi lainnya, dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman,” lanjut Edy.

    Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sopir BMW itu telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara.

    “Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.

    (dry/din)

  • Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

    Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

    Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

    Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

    Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

  • Keluarga Korban Ungkap Luka Mendalam di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

    Keluarga Korban Ungkap Luka Mendalam di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

    Kecurigaan keluarga terhadap kematian NI muncul sejak pertama kali melihat kondisi tubuh korban dan kendaraan yang ditemukan di lokasi. Menurut Umi, motor korban tidak mengalami kerusakan berarti, dan korban sebelumnya dalam kondisi sehat.

    “Dari awal kami nggak percaya dia meninggal karena kecelakaan atau sakit. Malam itu dia masih sehat, dan motor pun nggak rusak,” jelas Umi.

    Keluarga juga merasakan hal janggal karena sejak malam sebelum kejadian, korban tidak merespons pesan atau panggilan telepon. Padahal, WhatsApp-nya masih aktif.

    “WA aktif, tapi nggak pernah dijawab. Padahal biasanya dia cepat bales,” tambah Umi.

    Kini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib, sembari berharap keadilan ditegakkan untuk NI.

  • Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

    Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kendaraan over dimensi dan over load atau kelebihan muatan merugikan negara akibat kerusakan jalan diperkirakan mencapai Rp 43 triliun per 10 tahun. 

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut selain kerugian, kendaraan kelebihan muatan juga menyumbang sekitar 30-40% kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

    Maka dari itu, Korlantas akan secara intensif melakukan penindakan terhadap kendaraan kelebihan muatan sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi. 

    “Langkah tegas Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan over dimensi, merupakan kejahatan lalu lintas, dan over load, merupakan pelanggaran lalu lintas, mendapat dukungan luas dari masyarakat dan instansi pemerintah,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025). 

    Adapun penertiban itu dianggap penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.

    Hingga saat ini, pemerintah terus memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan pada 2026. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.

    “Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum,” tutur Agus.

  • Legenda Urban: Asal-usul Teror Mister Gepeng, Populer Sejak Era 90-an

    Legenda Urban: Asal-usul Teror Mister Gepeng, Populer Sejak Era 90-an

    Liputan6.com, Bandung – Kisah-kisah mistis hingga urban legend di Indonesia diketahui banyak dan tersebar luas di masyarakat. Adapun salah satu cerita yang sangat populer di era 1990-an adalah kisah tentang Mister Gepeng.

    Sosok mister gepeng digambarkan sebagai makhluk menyeramkan yang disebut-sebut sebagai hantu korban kecelakaan lift atau tertabrak kendaraan hingga tubuhnya gepeng atau rata.

    Kisah teror mister gepeng bahkan begitu melekat di benak anak-anak dan remaja kala itu terutama karena penyebarannya yang masif lewat cerita dari mulut ke mulut dan majalah-majalah horor.

    Cerita Mister Gepeng sendiri berkembang dalam berbagai versi tergantung daerah dan sumber yang menceritakannya. Ada yang mengatakan Mister Gepeng adalah arwah penasaran seorang pria kaya yang tewas tertimpa lift di apartemen mewah.

    Sementara itu, versi lain menyebutkan ia korban kecelakaan di jalan raya yang membuat wujudnya gepeng. Namun, di antara generasi 90-an ada satu cerita yang paling populer menyebut bahwa Mister Gepeng bisa dipanggil lewat telepon umum dengan ritual tertentu.

    Fenomena Mister Gepeng tidak hanya hadir sebagai kisah seram semata tetapi juga menjadi bagian dari budaya pop Indonesia di masa itu. Banyak anak-anak sekolah yang percaya dan bahkan mencoba memanggil sosok ini.

    Tidak sedikit sekolah yang melarang siswa membicarakan Mister Gepeng karena dianggap membuat takut murid-murid lain dan menimbulkan gangguan belajar. Walau kisah ini tidak pernah terbukti kebenarannya secara faktual pengaruh cerita Mister Gepeng begitu besar.

    Sampai sekarang, Terror Mister Gepeng masih dibicarakan dalam forum nostalgia anak 90-an. Di media sosial, banyak akun yang membahas kembali kisah ini sebagai bagian dari kenangan masa kecil yang menyeramkan namun menghibur.

  • Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW, jadi tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Polisi langsung menahan Christiano.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (28/5/2025), Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.

    Polisi juga menampilkan Christiano saat konferensi pers di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka hanya tertunduk dan diam.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.

    “Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21),” kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5).

    Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Kecelakaan bermula saat Argo, yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B-3373-PCG, sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sigap Terima Aduan Warga 24 Jam, Pemkot Kediri Luncurkan Program Lapor Mbak Wali 112

    Sigap Terima Aduan Warga 24 Jam, Pemkot Kediri Luncurkan Program Lapor Mbak Wali 112

    Kediri (beritajatim.com) – Sebagai bentuk nyata menghadirkan pelayanan publik yang tanggap, cepat dan mudah diakses masyarakat, Pemerintah Kota Kediri resmi meluncurkan layanan aduan Lapor Mbak Wali 112. Digawangi Dinas Komunikasi dan Informatika, program ini telah menerima banyak aduan dari masyarakat.

    “Sebelum dilaunching, kita sudah melakukan ujicoba dan membuka layanan aduan pada awal bulan Mei lalu. Ternyata respon masyarakat sangat luar biasa sehingga sejak dibuka sampai hari ini rata-rata kita bisa menerima 406 aduan per hari,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Chevy Ning Suyudi, Rabu (28/5).

    Selain melalui kanal Lapor Mbak Wali 112, Chevy mengatakan masyarakat Kota Kediri juga bisa memanfaatkan kanal aduan lain yang sudah disiapkan. Diantaranya chatbot WA di nomor 085142281103 Atau melalui media sosial di akun Instagram @LaporMbakWali 112.

    Layanan ini menerima berbagai jenis laporan seperti pelayanan publik, kondisi darurat hingga non-darurat. Untuk kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga kondisi medis yang membutuhkan pertolongan segera. Sementara untuk non-darurat, seperti permasalahan sampah menumpuk, fasilitas umum rusak, saluran air terganggu, pohon tumbang, maupun keluhan sosial lainnya.

    “Panggilan ini gratis bahkan bisa dilakukan meskipun ponsel dalam kondisi terkunci. Masyarakat bisa juga melalui chatbot WA, kemudian dari operator akan meneruskan ke OPD terkait. Tidak usah khawatir karena walaupun melalui WA data pribadi dan nomor pengadu aman,” ujarnya.

    Untuk menindaklanjuti aduan yang masuk, Chevy mengungkapkan sinergitas antar OPD selama ini sudah terjalin dengan baik. Dimana masing- masing OPD telah memiliki tim penanganan aduan yang siaga 24 jam.

    “Kita juga sudah membuat grup WA sehingga segala sesuatu bisa dibahas dan diselesaikan di sana. Setiap aduan yang masuk terus kita pantau agar segera diproses OPD terkait. Bahkan hingga selesai diproses pun tetap kita pantau dan harus disertai dengan bukti dukung,” terangnya.

    Dari total aduan masuk, masih banyak aduan yang bersifat ghost dan prank. Untuk itu, Chevy juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan aduan ini. “Untuk masyarakat, mari gunakan layanan ini dengan bijak. Jangan hanya karena ingin coba-coba kemudian melakukan panggilan karena ini bisa mengganggu warga lain yang benar-benar ingin melapor,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Christiano Tarigan Akhirnya Ditahan, Pelat Nomor BMW Barang Bukti Sempat Ditukar di Polsek

    Christiano Tarigan Akhirnya Ditahan, Pelat Nomor BMW Barang Bukti Sempat Ditukar di Polsek

    GELORA.CO –  Polres Sleman Polda DIY akhirnya menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) atau Cristiano Tarigan Rabu (28/5) terkait penabrakan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Sleman.

    Christiano Tarigan ditahan Rabu usai ditetapkan tersangka Selasa (27/5) atau butuh jarak satu hari bagi polisi untuk menahan anak Setia Budi Tarigan ini.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) menyebutkan tersangka dilakukan penahanan di Polres.

    Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Christiano sebagai pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental dan meninggal di lokasi.

    Sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.

    Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan.

    “Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak,” katanya.

    “Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu,” jelasnya.

    Penukaran Pelat Barang Bukti

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga menyebut terjadi penukaran nopol barang bukti mobil BMW milik Christiano. Dan polisi sudah menangkap pelaku penukaran plat mobil ini.

    Saat ini pelaku yang menukar plat mobil masih berstatus sebagai saksi dan bisa dikenakan upaya pengaburan barang bukti.

    “Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kita proses. Terkait dengan mengaburkan, upaya untuk mengaburkan barang bukti,” jelasnya.

    Dia memastikan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Terkait hubungan dengan tersangka Christiano, polisi masih melakukan pendalaman.

    “Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan,” katanya lagi.

    Edy mengatakan pelat nomor diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Dimana proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik atau lokasi barang bukti diparkir.

    “Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua,” jelasnya.

    Namun Kapolres mengakui untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.***

  • Mbak Wali Vinanda dan Gus Qowim Jamin Kesehatan Masyarakat Kota Kediri

    Mbak Wali Vinanda dan Gus Qowim Jamin Kesehatan Masyarakat Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Peningkatan kualitas kesehatan menjadi salah satu fokus Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin dalam memimpin Kota Kediri. Salah satunya melalui penandatangan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Kediri yaitu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang tidak dicakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk yang pertama bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kediri.

    Wali Kota Kediri mengungkapkan kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang menjadi bagian dari Nawa Cita Persiden Prabowo. Oleh karena itu, pemerintah sangat concern memberikan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Baik melalui berbagai program kebijakan dan juga melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa layanan Kesehatan yang tidak bisa diklaim dengan JKN.

    Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri hadir memberikan jaminan pelayanan kesehatan di luar cakupan JKN pada seluruh warganya. Pelayanan yang diberikan antara lain, IGD di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, rawat inap kelas 3 di RSUD, kecelakaan tunggal yang bukan kategori kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan di kepolisian.

    Lalu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat. Serta pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

    “Ini adalah komitmen saya dan Gus Qowim untuk memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat Kota Kediri ini sudah terjamin. Kesehatan ini salah satu pondasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN,” ujar wali kota termuda ini, Rabu (28/05/2025).

    Mbak Wali menambahkan apabila tidak masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan. Seperti, untuk pelayanan di IGD dilakukan penanganan, observasi dan pelayanan penunjang untuk kepentingan penegakan diagnosa. Selanjutnya, apabila menurut dokter penanggung jawab (DPJP) tidak termasuk dalam kasus gawat darurat maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa, dan pasien dipulangkan dengan terapi maksimal untuk tiga hari dan dianjurkan untuk berkunjung ke FKTP tempat pasien tersebut terdaftar.

    Terakhir, apabila menurut DPJP termasuk gawat darurat dan memerlukan rawat inap, tetapi pelayanannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa dan apabila keadaan pasien aman dalam transportasi selama proses rujukan, segera dirujuk di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yaitu RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci untuk pelayanan rawat inap.

    Rumah Sakit yang bekerjasama bisa memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada pasien, dengan persyaratan memiliki Dokumen Kependudukan sebagai warga Kota Kediri selambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kerja sejak pasien masuk.

    “Saat ini kita telah bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kota Kediri untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar tanggunggan JKN. Pembiayaannya dapat diklaim pada Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan. Ke depan secara bertahap kita juga akan bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang sama,” jelas Mbak Wali Vinanda. [nm/ian]

  • Menaker Target Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan

    Menaker Target Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Aturan itu rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan rancangan beleid itu. Hal ini mengingat BSU merupakan program strategis pemerintah.

    Dia mengharapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini dapat terbit dalam waktu dekat.

    “Harapannya bisa dikeluarkan segera mungkin. Insyaallah [bulan depan] ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu secara detail skema pemberian BSU yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025. 

    Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  

    Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025). 

    “Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.

    Adapun, BSU sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. 

    Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yakni pada Juni-Juli 2025. BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.