Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com –
Terjadi kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, Sambungmacan, Sragen, Kamis (6/6/2025) dini hari, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP.
Ada empat korban dalam peristiwa tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian, sementara dua lainnya luka-luka.
Berdasarkan keterangan yang diterima,
Kapolres Sragen
AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, tepatnya di Dukuh Gringging, Kelurahan Banaran, Sambungmacan, Sragen.
Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua lainnya luka-luka.
Mobil Toyota Fortuner AE-1240-JP dan Nissan Truck Tronton AA-8469-BP semula melaju searah dari barat ke timur.
Mobil Fortuner
berada di lajur 2 (lajur cepat) di belakang truk Tronton yang melaju di lajur 1 (lajur lambat).
Diduga, pengemudi
mobil Fortuner
kurang konsentrasi sesaat sebelum kejadian.
Kendaraan tersebut oleng ke kiri dan masuk ke lajur 1.
Pada saat bersamaan, truk Tronton melaju di lajur yang sama.
Karena jarak yang terlalu dekat, mobil Fortuner menabrak bagian bak belakang truk Tronton.
“Dua korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua korban luka-luka lainnya telah dilarikan ke RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolres.
Petrus mengatakan, adapun
korban tewas
yakni Waluyo (61), seorang pengacara beralamat di Dukuh Kedunggalar, RT 05/03, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dan Talitha Salsabila (19), seorang pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07/03, Margomulyo, Ngawi.
Identitas kedua korban meninggal dunia telah dikonfirmasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan di TKP.
Sedangkan korban luka-luka yakni Bintang Akmal Fajri Husaini (19), pelajar/mahasiswa, beralamat di Dukuh Plosorejo, RT 02 RW 06, Kedunggalar, Ngawi, dan Ummu Bayinah (53), seorang PNS, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07 RW 03, Kelurahan Margomulyo, Ngawi.
“Kami telah mengevakuasi kendaraan yang terlibat laka dan sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya laka,” katanya.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Waluyo merupakan anggota DPRD Ngawi.
Namun demikian, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.
“Itu identitas korban yang meninggal dunia berdasarkan KTP yang kami peroleh di TKP. Kami belum mendapatkan informasi jika ternyata ada yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kecelakaan
-
/data/photo/2025/06/06/6842680ed7a23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi Regional
-

Nyetir di Indonesia Siap-siap Jadi Tersangka
Jakarta –
Profesi sopir truk di Indonesia semakin ditinggalkan. Bahkan disebutkan, jumlah sopir truk di Indonesia sudah masuk kategori berbahaya.
Menurut KNKT, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan. Rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).
Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), di balik kemudi, sopir truk menjadi tumpuan sekaligus tumbal sistem yang secara beringas mengeksploitasinya.
“Di jalur Tol Cipali, di tengah panas terik, mereka harus memaksakan tubuh lelah melanjutkan perjalanan, karena tak ada tempat istirahat yang layak. Padahal jika terjadi kecelakaan, merekalah yang pertama dicurigai, disalahkan, bahkan sering ditersangkakan di depan hukum. Sementara pemilik barang tak pernah hadir saat pemeriksaan dan melenggang bebas dari jeratan hukum,” sebut MTI dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Kamis (5/6/2025).
Bahkan, MTI mengutip pernyataan seorang sopir truk yang bilang bahwa, “Mengemudi kendaraan di Indonesia itu artinya siap jadi tersangka.”
Di Indonesia, jadi sopir truk tidak ada standar jam kerja. Perlindungan hukum pun tak ada. Juga belum ada skema pengupahan yang menjanjikan penghidupan layak.
“Pungli di banyak titik bisa menggerus hingga 35 persen ongkos angkut, sebagaimana dicatat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tak heran, profesi sopir truk kini ditinggalkan banyak orang. Krisis pengemudi di tengah lonjakan kebutuhan distribusi jadi ironi yang tak pernah dibahas serius dalam rapat-rapat para pejabat yang bertanggung jawab,” ucap MTI.
Problem truk kelebihan dimensi dan muatan bukan semata urusan pelanggaran teknis atau siasat mencari profit. Masalah ini adalah cermin kekacauan tata kelola logistik nasional. Karoseri masih bebas memproduksi truk berdimensi tak wajar. Pemilik barang dengan enteng memaksa sopir memuat lebih demi efisiensi biaya tanpa peduli akan aturan hukum. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, belum juga membuat regulasi yang memaksa produsen dan pemilik barang bertanggung jawab.
“Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberi keleluasaan pada cara penetapan tarif angkutan barang melalui kesepakatan antara pengguna dan operator. Akan tetapi dalam praktiknya, liberalisasi tarif justru membiakkan eksploitasi. Regulasi keselamatan dan batas teknis kendaraan tak ditegakkan. Truk kelebihan dimensi dan muatan menjamur. Prasarana jalan dan pelabuhan rusak. Negara merugi.
(rgr/din)
-

Tiga Nyawa Melayang di Tol Jombang – Mojokerto: Kecelakaan Maut di Malam Takbir
Jombang (beritajatim.com) – Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) kembali menjadi saksi bisu tragedi yang merenggut tiga nyawa dalam sekejap, Jumat dini hari, 6 Juni 2025, saat malam takbir Iduladha.
Sekitar pukul 00.50 WIB, suara benturan keras memecah kesunyian malam di KM 704+000 B. Dua kendaraan—sebuah truk besar bermuatan beton U-ditch seberat 35 ton dan Toyota Innova yang melaju kencang—terlibat dalam kecelakaan maut.
Menurut Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto, insiden itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dan satu balita selamat. “Kondisi jalan saat kejadian cerah. Tidak ada kerusakan aset tol yang ditimbulkan,” ujarnya.
Doni Oktavianus (44), pengemudi truk dengan nomor polisi L 8695 VB, melaju dari Gresik menuju Kediri dengan kecepatan stabil di jalur satu. Tanpa diduga, kendaraan Toyota Innova L 1303 HD yang dikemudikan Imam Dawud (43) dari arah belakang menabrak keras bagian belakang truk.
Benturan tersebut menghentikan laju Innova seketika, menempel erat di bak belakang truk. Imam Dawud meninggal di tempat, begitu pula dengan Sumiati (70). Seorang perempuan muda bernama Revadinna (20), sempat mendapatkan penanganan medis di RS Basoeni, namun nyawanya tak terselamatkan.
Satu-satunya penumpang yang selamat dari kendaraan Innova adalah seorang balita perempuan bernama Shafa, yang diduga adalah anak korban.
AKP Sudirman, Kanit PJR Jatim III Warugunung, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa seluruh korban langsung dievakuasi ke RS Basoeni dan pihaknya bersama tim gabungan segera menangani TKP serta mengamankan barang bukti. “Kami langsung koordinasi dengan semua pihak, termasuk Satlantas Polres Jombang,” jelasnya.
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban yang berasal dari kawasan Bubutan, Surabaya. Imam Dawud, Revadinna, dan Sumiati—tiga generasi dalam satu mobil—harus mengakhiri perjalanan hidup mereka dalam kecelakaan tragis di malam gelap itu.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus kecelakaan ini kepada Lakalantas Satlantas Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk, Doni, menolak dirujuk ke rumah sakit dan menandatangani surat penolakan perawatan medis. Barang bukti dua kendaraan kini berada di Satlantas Polres Jombang.
Tol Jomo kembali lancar setelah proses evakuasi selesai, namun cerita pilu di balik tragedi ini akan terus melekat di benak mereka yang ditinggalkan. Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bahwa satu kelalaian di jalan bisa merenggut nyawa dalam hitungan detik. [suf]
-

21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan belum mampu menanggung pembiayaan semua penyakit. Setidaknya ada 21 kriteria penyakit dan layanan yang belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit atau layanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganPelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan mendesak.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Perawatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.Penyakit infertilitas atau mandul.Perawatan gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.Perbekalan kesehatan rumah tangga.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(kna/kna)
-

Antisipasi Konvoi dan Kriminalitas di Tuban, Personel Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Tuban (beritajatim.com) – Ratusan personel Polres Tuban dikerahkan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kabupaten Tuban pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Kegiatan patroli skala besar ini dilaksanakan secara gabungan bersama unsur TNI dari Kodim 0811 Tuban dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kamis, (05/06/2025) malam, dimulai dari apel di Mapolres Tuban, dilanjut menyasar sejumlah titik rawan maupun lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa atau konvoi hingga aksi kriminalitas.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang merayakan malam takbiran.
“Patroli gabungan ini wujud sinergitas antara Polri, TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum khususnya pada malam takbiran,” ungkap AKBP Tanasale sapanya.
Lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat demi keamanan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas agar tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan di jalan raya.
“Demi keamanan bersama, mari kita kumandangkan takbir di masjid maupun mushola sekitar,” kata Perwira polisi kelahiran Ambon itu.
Selain itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti konvoi kendaraan yang ugal-ugalan atau penggunaan petasan.
“Patroli ini juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran, dengan harapan agar malam takbiran dapat berlangsung dengan aman damai dan penuh khidmat menjelang pelaksanaan salat Idul Adha keesokan harinya,” pungkasnya. [dya/ian]
-

Stok beras 4 juta ton, tertinggi selama 57 tahun terakhir
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Mentan: Stok beras 4 juta ton, tertinggi selama 57 tahun terakhir
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 04 Juni 2025 – 22:56 WIBElshinta.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang saat ini dikelola oleh Perum Bulog mencapai 4 juta ton lebih, angka tertinggi yang pernah dicapai Indonesia dalam waktu 57 tahun terakhir.
Oleh karena itu, Amran yakin target swasembada beras yang semula ditargetkan terwujud pada tahun ke-4 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dapat tercapai lebih cepat yaitu pada tahun ke-3.
“Target dari Bapak Presiden, dari awal rencana kita swasembada 4 tahun, kemudian 3 tahun. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada impor,” kata Mentan Amran Sulaiman saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
“Stok (beras) kita sekarang ini ada 4 juta ton lebih, tertinggi selama 57 tahun, dan pernah kita capai 3 juta ton itu tahun 1984,” sambung Amran.
Oleh karena itu, Amran menyebut pemerintah mampu menyalurkan bantuan beras selama 2 bulan yaitu pada periode Juni—Juli 2025 kepada jutaan keluarga penerima manfaat. Amran menyebut Kementerian Pertanian mengalokasikan 180.000 ton beras per bulannya sehingga untuk 2 bulan dibutuhkan 360.000 ton.
“Kami akan bagi ke masyarakat tidak mampu,” kata Mentan Amran Sulaiman.
Bahkan untuk beberapa daerah, misalnya di Papua dan Kepulauan Maluku, Amran menyebut pemerintah siap menyalurkan langsung untuk kebutuhan 2 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Amran menyebut pemerintah mengatur strategi agar penyaluran bantuan sosial beras tidak memengaruhi nilai tukar petani (NTP). Oleh karena itu, bantuan beras itu disalurkan ke daerah-daerah non-penghasil beras seperti kawasan perkotaan, atau daerah-daerah yang produksi berasnya minim misalnya seperti di Kepulauan Maluku dan Papua.
Di Pulau Jawa, yang merupakan produsen utama beras, bantuan beras pemerintah itu disalurkan ke daerah-daerah yang harga pokok penjualannya (HPP) melebihi angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini strategi kami lakukan untuk menjaga harga di tingkat petani tetap baik, juga di tingkat konsumen tetap baik. Sekali lagi, Alhamdulilah, sektor pertanian, komponen NTP cukup baik, dan stok kita cukup aman,” kata Amran.
Dalam jumpa pers yang sama, Amran menyebutkan nilai tukar petani (NTP) per Mei 2025 naik menjadi 121. Amran menyebut angka itu lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 110, dan lebih tinggi dibandingkan dengan NTP pada bulan yang sama tahun lalu sebesar 116.
NTP merupakan rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar oleh petani. NTP menjadi indikator yang menunjukkan kemampuan atau daya beli petani. NTP di atas 100 menunjukkan petani dalam posisi surplus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama, mengumumkan lima insentif ekonomi pemerintah untuk periode Juni—Juli 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Lima insentif itu mencakup diskon sektor transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penambahan bansos, diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.
Sri Mulyani menjelaskan lima paket kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.
Sumber : Antara
-

Tersangka Laka Maut UGM Diduga Otak di Balik Ganti Pelat Nomor BMW
Sleman, Beritasatu.com – Polresta Sleman, Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Erickho Achfandi. Dari hasil pemeriksaan, otak dibalik penggantian plat nomor merupakan tersangka Christiano Tarigan.
Penggantian plat nomor tersebut, tersangka dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengganti plat nomor saat terjadi kecelakaan tertera F 1206 dan setelah mobil diamankan di Polsek Ngaglik menjadi B 1442 NAC.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang menyuruh si pelaku laka lantas (Christiano Tarigan),” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, Kombes Pol Edy Setyanto mengatakan, para terduga pelaku yang mengganti plat nomor BMW diminta agar mengaku sebagai keluarga Christiano Tarigan.
“Dan yang melakukan mengaku keluarga tersangka juga pelaku laka lantas,” ujarnya.
Saat penggantian plat nomor kendaraan terekam kamera CCTV, proses penggantian dilakukan oleh seseorang ditempat barang bukti Polsek Ngaglik. Dari kasus tersebut, kini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum dijadikan tersangka.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Erickho Achfandi.
Akibat kelalaiannya, saat ini tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
-

Masalah Sepele yang Dilakukan Sopir Truk-Bus tapi Berujung Kecelakaan Maut
Jakarta –
Kendaraan besar seperti truk dan bus kerap menjadi penyebab kecelakaan maut di Indonesia. Terkadang, kecelakaan maut itu malah dipicu oleh masalah sepele yang dilakukan oleh sopir truk atau bus.
Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, hampir setiap hari selalu ada berita bus dan truk yang mengalami kecelakaan. Faktor utama penyebabnya selalu ditengarai oleh faktor manusia.
“Kecelakaan selalu diawali oleh adanya hazard (bahaya). Adanya hazard atau bahaya inilah yang kemudian meningkatkan risiko orang celaka saat berlalu lintas di jalan,” kata Wildan dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Rabu (4/6/2025).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan bus dan truk mengalami rem blong. Menurut Wildan, yang pertama kecelakaan rem blong terjadi pada jalan menurun dan memiliki pola yang sama. Beberapa kecelakaan maut dipicu oleh kesalahan pengemudi dalam berkendara di jalan menurun. Mereka malah menggunakan gigi tinggi saat melalui jalan menurun, melakukan pengereman berulang, sehingga mengakibatkan rem tidak berfungsi, memindahkan gigi di jalan menurun saat rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan gigi masuk ke posisi netral dan berakhir dengan tabrakan hebat karena kecepatan kendaraan bisa mencapai 100 km/jam bahkan lebih karena melaju pada jalan menurun dalam posisi gigi netral.
“Kedua, kecelakaan rem blong yang dipicu rem tidak berfungsi karena mengalami malfunction pada sistem rem. Hal ini disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi ( pre-trip inspection),” kata Wildan.
Ketiga, lanjutnya, kecelakaan masuk jurang atau terguling akibat pengemudi tidak memahami jalan yang disebabkan minimnya informasi terkait kondisi jalan dan lingkungannya. Keempat, kecelakaan yang disebabkan pengemudi mengalami microsleep (tidur saat mengemudi) yang dipicu akibat mengemudi lebih dari 12 jam tanpa istirahat atau mengemudi dalam kondisi sakit dan mengkonsumsi obat.
Cara Nyetir di Turunan
Wildan menerangkan, seharusnya pada saat memasuki jalan menurun panjang sopir sudah menggunakan gigi rendah. Penggunaan gigi rendah akan menghindari penggunaan rem pedal secara berulang-ulang.
“Risiko rem blong berkurang. Apa pun yang terjadi jangan memindahkan gigi. Memindahkan gigi di jalan menanjak atau menurun berisiko masuk ke gigi netral,” ujar Wildan.
Jika pengemudi melakukan pengereman berulang maka kampas rem berisiko over heat (kelebihan panas) dan menyebabkan rem blong. Selain itu, juga bisa menyebabkan penurunan tekanan angin secara drastis dan berakibat rem blong.
“Prosedur mengemudi di jalan menurun, gunakan gigi rendah sebelum memasuki jalan menurun. Aktifkan exhaust brake saat RPM mulai mendekati zona merah. Jika RPM tetap naik hingga zona merah, injak pedal rem dan nonaktifkan exhaust brake hingga RPM turun. Lepas pedal rem saat RPM sudah turun. Jika RPM kembali naik, aktifkan kembali exhaust brake. Ulangi langkah ini sesuai kebutuhan,” sebutnya.
(rgr/dry)
-

Beda Pernyataan Menteri soal Diskon Tarif Listrik, Istana Bilang Begini
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi pertanyaan seputar dinamika kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diumumkan tetapi kemudian dibatalkan.
Juri menegaskan bahwa Istana pada prinsipnya berpegang pada keterangan resmi dari para menteri yang menangani kebijakan tersebut.
“Pokoknya kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri dan Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Pak Presiden, bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2025).
Saat ditanya mengenai adanya perbedaan sikap antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM terkait diskon tarif listrik, Juri menyatakan belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.
“Aku belum dapat infonya,” ujar Juri.
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh soal kemungkinan adanya miskomunikasi atau miskoordinasi antar kementerian dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Nah, itu saja. Jadi kami nggak perlu lah, bagaimana dinamika yang terjadi, satu kebijakan dibuat,” pungkas Juri.
Untuk diketahui, wcana diskon tarif listrik sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan diskon tarif listrik ini termasuk dalam enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digulirkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Keenam paket stimulus ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Namun, pemerintah membatalkan secara mendadak rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%, untuk kemudian dialihkan menjadi pemberian upah. Adapun, awalnya subsidi listrik direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam rencana pemberian diskon tarif listrik 50% periode Juni-Juli 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya tidak mengetahui rencana tersebut sejak awal hingga akhirnya dibatalkan dan diganti dengan subsidi upah.
“Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang, saya belum mendapat konfirmasi dan belum kita tahu,” kata Bahlil kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, pihaknya juga telah menegaskan bahwa tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
