Kasus: kecelakaan

  • Kalangan Menengah Terabaikan, Paket Stimulus Dinilai Belum Maksimal

    Kalangan Menengah Terabaikan, Paket Stimulus Dinilai Belum Maksimal

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 24,44 triliun guna menerbitkan lima paket stimulus. Paket stimulus tersebut diharap bisa mendorong daya beli masyarakat selama libur sekolah Juni hingga Juli 2025.

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah seharusnya dirancang untuk menjangkau seluruh kalangan masyarakat, mulai dari kelas bawah, termasuk kelas menengah.

    “Misalnya paket kebijakan yang saya dengar ada subsidi gaji Rp 300.000 per bulan. Rp 300.000 dapat apa? Kemudian, bansos. Bansos itu mungkin hanya cukup untuk kelompok masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah yang menengah dan atas kan tidak butuh itu,” jelas Esther.

    Hal ini merespons lima paket kebijakan ekonomi mencakup diskon transportasi, tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 lalu.

    Esther mengungkapkan, manfaat stimulus ekonomi tersebut hanya menyasar masyarakat bawah dan belum dirasakan masyarakat menengah. Menurutnya, pemerintah cenderung mengabaikan kelas menengah.

    “Jadi ini memang paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saya rasa hanya bisa menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi yang menengah dan atas itu cenderung diabaikan,” tambahnya.

    Sekadar informasi, terdapat lima jenis stimulus utama yang disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian domestik.

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • 5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

    5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah meluncurkan stimulus berupa lima paket kebijakan ekonomi yang mencakup diskon transportasi, tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

    “Paket kebijakan ini belum cukup efektif untuk mendongkrak daya beli masyarakat,” ungkap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti saat dihubungi Senin (9/6/2025).

    Esther menilai, manfaat paket kebijakan ekonomi ini belum dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat, utamanya kelas menengah. Menurutnya, berbagai stimulus yang diluncurkan pemerintah saat ini hanya menyasar masyarakat kelas bawah.

    “Misalnya paket kebijakan yang saya dengar ada subsidi gaji Rp 300.000 per bulan. Menurut saya, Rp 300.000 dapat apa? Kemudian, bansos. Bansos itu mungkin hanya cukup untuk kelompok masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah. Yang menengah dan atas kan tidak butuh itu,” jelas Esther.

    “Jadi ini memang paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saya rasa hanya bisa menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi yang menengah dan atas itu cenderung diabaikan,” tambahnya.

    Esther berpendapat, pemerintah seharusnya dapat merancang stimulus ekonomi yang menjangkau masyarakat kelas menengah. Dia mengatakan, jangan sampai pemerintah mengabaikan kelas menengah hingga akhirnya turun kelas menjadi kelas bawah.

    Apalagi, populasi masyarakat kelas menengah di Indonesia saat ini terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.

    “Jadi jangan lupakan kelompok masyarakat menengah,” pungkas Esther.
     

  • Gelombang Tinggi Pesisir Selatan Banten Capai 4 Meter, BMKG Minta Warga Waspada – Page 3

    Gelombang Tinggi Pesisir Selatan Banten Capai 4 Meter, BMKG Minta Warga Waspada – Page 3

    BMKG secara khusus mengimbau para nelayan dan pelaku pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi. Tinggi gelombang di Selat Sunda bagian barat Pandeglang diperkirakan berkisar antara 1.25 hingga 2.5 meter.

    Tiupan angin yang bergerak dari arah timur hingga tenggara dengan kecepatan 05 – 30 km/jam juga perlu diwaspadai. Angin kencang ini dapat memperburuk kondisi gelombang dan membahayakan aktivitas pelayaran.

    “Kami minta nelayan siaga dan waspada menghadapi cuaca buruk itu agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama.

    Selain itu, wisatawan yang mengunjungi pantai selatan Banten juga diimbau agar tidak berenang di sekitar pesisir pantai untuk mencegah kecelakaan laut.

    Bagi para nelayan yang tetap melaut, disarankan untuk menggunakan alat keselamatan yang memadai seperti jaket pelampung. Selain itu, pastikan kondisi kapal dalam keadaan baik dan laik laut. Selalu pantau informasi cuaca terkini dan hindari melaut jika kondisi cuaca memburuk.

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • Brio Tabrak Salon di Palembang, Pengemudi Tewas di Lokasi

    Brio Tabrak Salon di Palembang, Pengemudi Tewas di Lokasi

    Jakarta

    Satu unit Honda Brio menabrak rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Akibatnya, pengemudi mobil tersebut bernama Juvelt Martogi Pakpahan (34) tewas di lokasi kejadian.

    Dilansir detikSumbangsel, kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Dr M Isa Palembang tepat di depan Salon Velly Zhu, Minggu (8/6/2025), sekitar Pukul 04.30 WIB. Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta menceritakan kronologi kecelakaan tunggal tersebut.

    Kejadian berawal saat mobil dengan nomor polisi BG-1463-JQ yang dikemudikan Juvelt melaju dari arah Simpang Iba hendak ke arah Simpang Golf. Namun, setiba di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai korban hilang kendali dan menabrak Toko Salon Velly Zhu.

    “Korban mengalami luka serius akibat kecelakaan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya kepada detikSumbagsel, Minggu (8/6).

    Setelah kejadian itu, kata dia, korban sudah dibawa ke RSMH, sementara kendaraannya sudah dievakuasi ke Pos Laka Musi 2.

    “Korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mercedes-Benz Tabrak Motor dan Mobil di Medan, Sopir Diduga Mabuk
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        8 Juni 2025

    Mercedes-Benz Tabrak Motor dan Mobil di Medan, Sopir Diduga Mabuk Medan 8 Juni 2025

    Mercedes-Benz Tabrak Motor dan Mobil di Medan, Sopir Diduga Mabuk
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Mobil Mercedes-Benz menabrak sepeda motor dan mobil Daihatsu Xenia di Jalan Kapten Pattimura, Kota
    Medan
    , Sumatera Utara, pada Minggu (8/6/2025).
    Diduga, kecelakaan beruntun ini dipicu oleh sopir mobil Mercedes yang dalam kondisi mabuk.
    Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, kecelakaan beruntun itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
    Mulanya, mobil Xenia melaju dari Jalan Kapten Pattimura ke Jalan Sudirman. Lalu, pengendara motor bersama satu penumpang berkendara di belakang mobil Xenia.
    “Tiba-tiba pengendara mobil Mercy menabrak motor dan mobil Xenia,” ujar Made kepada
    Kompas.com
    melalui saluran telepon.
    “Akibatnya, si pengendara motor dan penumpangnya terluka. Keduanya dilarikan ke RS Columbia Asia,” tambahnya.
    Dia menyampaikan, ketiga kendaraan yang mengalami kecelakaan sudah diamankan di Polsek Medan Baru.
    Sementara itu, petugas masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dugaan pengendara mobil mercedes dalam keadaan mabuk.
    “Sejauh ini, pemicu kecelakaannya diduga karena pengendara mobil Mercy kurang hati-hati,” sebut Made.
    Di sisi lain, Roy selaku warga sekitar menyampaikan sempat mendengar dua kali bunyi dentuman.
    “Itu lah pas saya cek, rupanya ada kecelakaan. Tadi satu ibu-ibu yang naik motor sampai enggak sadarkan diri dan dibawa ke RS Columbia,” ujar Roy saat diwawancarai di lokasi.
    “Katanya tadi, pengendara mobil Mercy itu dalam keadaan mabuk dan melaju kencang. Terus ditabrak lah mobil dan motor itu,” tambahnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Juni 2025

    Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing Yogyakarta 8 Juni 2025

    Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Kecelakaan tunggal terjadi di
    Tanjakan Bibis
    , sebuah turunan ekstrem di Perbukitan Menoreh, Jalan Nanggulan-Goa Kiskendo, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
    Mobil
    Daihatsu Taft GT
    hitam dengan nomor polisi H 1932 EZ menabrak tebing, mengakibatkan dua orang terluka.
    Menurut Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres
    Kulon Progo
    , pengemudi mobil, ES (44), dan penumpangnya, A (51), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sleman, mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
    “Kecelakaan tunggal mobil yang terjadi di jalan Dusun Bulu,” ungkap Sarjoko melalui pesan singkat.
    ES mengemudikan mobil dari arah Kalurahan Jatimulyo yang berada di ketinggian, menuju kawasan Nanggulan.
    Saat melintas di jalan yang beraspal mulus namun menurun tajam, mobil oleng ke kiri dan menabrak tebing di Tanjakan Bibis.
    “Sesampainya di Tanjakan Bibis, mobil oleng ke kiri sehingga menabrak tebing,” jelas Sarjoko.
    Akibat tabrakan ini, mobil mengalami kerusakan parah. Mesin mati, rem tangan tidak berfungsi, bodi samping kanan rusak, serta ban depan kanan patah.
    Sebagian kabin mobil juga lepas dari rangkanya.
    Kedua korban mengalami luka pada kepala dan lecet-lecet di anggota tubuh, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
    Sunarto, Dukuh atau kepala dusun Bulu menyatakan, kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden yang terjadi di Tanjakan Bibis.
    “Tahun ini sudah dua kejadian,” kata Sunarto saat dihubungi melalui telepon.
    Ia menjelaskan, Tanjakan Bibis merupakan turunan ekstrem yang dikenal berbahaya, terutama bagi kendaraan dari luar kota yang tidak familiar dengan medan.
    “Kebanyakan kendaraan yang mengalami kecelakaan berasal dari luar kota. Mereka tidak mengenal medan, berbeda dengan warga di perbukitan yang sangat mengenal kondisi jalan,” tambah Sunarto.
    Ia juga berharap agar pengendara dari luar kota memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melintasi kawasan Girimulyo, terutama melalui Bulu.
    Sunarto mengusulkan agar pemerintah menambah rambu-rambu peringatan di kawasan ekstrem Bibis untuk mengantisipasi potensi kecelakaan yang lebih fatal di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 1.000 Unit Mazda MX-5 Terdampak Recall di Australia

    Hampir 1.000 Unit Mazda MX-5 Terdampak Recall di Australia

    JAKARTA – Kabar kurang sedap datang dari Mazda. Brand otomotif dari Jepang ini mengumumkan penarikan kembali yang melibatkan model MX-5 generasi saat ini di Australia.

    Melansir dari CarExpert, Sabtu, 7 Juni, perintah recall tersebut dilakukan setelah pabrikan menemukan masalah terhadap lampu peringatan yang tidak menyala.

    Menurut perusahaan, masalah tersebut ditenggarai karena pemrograman modul Dynamic Stability Control (DSC) yang gagal menyalakan lampu peringatan.

    “Karena masalah pemrograman perangkat lunak, modul Dynamic Stability Control (DSC) mungkin gagal menyalakan lampu peringatan visual,” kata perusahaan dalam pemberitahuan penarikan kembali.

    Mazda juga memastikan masalah tersebut juga tidak berdampak pada performa dan tidak membahayakan keselamatan pengemudi maupun pejalan kaki lainnya.

    “Tidak ada bahaya keselamatan yang terkait dengan penarikan kembali ini dan cacat tersebut tidak akan memengaruhi kinerja kendaraan,” ungkap pabrikan.

    Diketahui kendaraan yang terdampak berjumlah 966 unit di Australia dengan produksi tahun 2023 hingga 2025.

    Pihak pabrikan menghimbau para pemilik untuk segera membenahi masalah ini dengan menemui janji temu dengan pihak dealer Mazda terdekat untuk melakukan pengecekan atau perbaikan yang dilakukan secara gratis.

    Dilaporkan juga tidak ada kecelakaan atau korban jiwa terkait masalah ini, namun perbaikan diperlukan untuk memberikan kondisi optimal pada Mazda MX-5.

  • 2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok Megapolitan 8 Juni 2025

    2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     Sebuah
    kecelakaan tunggal
    menewaskan dua remaja berinisial A (18) dan AS (18) saat mereka berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/6/2025) malam.
    “Telah terjadi kecelakaan pengendara roda dua, arah dari Bogor menuju Jakarta,” ucap Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok AKP Burhan dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
    Burhan menyampaikan, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB saat motor yang dikendarai A tiba-tiba menabrak pembatas jalan.
    “Pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan,” ungkap Burhan.
    Setelah menabrak, A dan AS terlempar ke sisi seberang jalan hingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi.
    Kedua korban mengalami luka parah di kepala meski salah satu dari mereka mengenakan helm.
    “Korban meninggal di tempat. Pengendara roda dua yang pengendara dan yang dibonceng meninggal dunia. Luka di kepala dibawa ke RS Centra Medika,” jelas Burhan.
    “Pengendara yang depan pakai helm, tapi tidak berbasis SNI,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.