Kasus: kecelakaan

  • Kondisi Terkini Haji Kloter 12 Usai Pesawat Saudia Kena Teror Bom

    Kondisi Terkini Haji Kloter 12 Usai Pesawat Saudia Kena Teror Bom

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan dan keamanan 442 penumpang jemaah haji Kelompok Terbang (kloter) 12 Debarkasi Jakarta – Bekasi dari ancaman bom.

    Pilot Pesawat Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah – Jakarta telah memutuskan untuk mengalihkan rute penerbangan atau divert ke Bandar Udara Kualanamu di Medan setelah mendapat ancaman bom melalui surat elektronik e-mail. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih awal.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan Asri Santosa dalam laporannya menjelaskan bahwa setelah Pesawat Saudia Airlines mendarat di Bandar Udara Kualanamu, dilakukan penanganan darurat atau emergency treatment.

    “Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu, maka dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kabin pesawat dan cargo compartment atau barang penumpang di bagasi,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Selasa (17/6/2025).

    Asri menambahkan pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU dan Petugas Keamanan bandar udara atau aviation security serta Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara.

    Dia menegaskan operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu. Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya.

    “Pemeriksaan selesai pada pukul 18.47 WIB dan tidak ditemukan bom atau indikasi bahan peledak lainnya. Seluruh penumpang dan kru saat ini telah diinapkan di penginapan terdekat,” terangnya.

    Direncanakan pesawat akan diterbangkan kembali Rabu (18/6/2025) pagi ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan ancaman bom tersebut.

    Dia memberikan apresiasi kepada segenap pihak yang terlibat baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya yang melakukan langkah cepat sehingga kondisi menjadi aman terkendali dan kondusif.

    Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

  • Siasat Baru Pemerintah Kerek Produksi Minyak Nasional

    Siasat Baru Pemerintah Kerek Produksi Minyak Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memutar otak untuk meningkatkan produksi dan lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional. Kali ini, pemerintah mendorong pemberdayaan sumur minyak rakyat yang selama ini dipandang ilegal. 

    Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

    Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

    Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, aturan baru itu dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional. Ini khususnya dengan cara melibatkan stakeholders partnership untuk optimalisasi potensi produksi dari wilayah kerja (WK) KKKS dan pengelolaan sumur idle, serta sumur minyak masyarakat.

    “Manfaatnya, bagi masyarakat lokal, melalui BUMD, koperasi, badan usaha UKM, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam peningkatan produksi migas nasional,” kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).

    Pengolahan sumur ilegal memang tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih jumlahnya pun tak sedikit. Untuk itu, alih-alih membiarkan, produksi dari sumur masyarakat itu harus ikut dimanfaatkan.

    Kementerian ESDM mencatat sebaran sumur ilegal berada di Sumatra Selatan, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700.

    Kementerian ESDM pun memperkirakan jumlah orang yang bekerja pada 7.700 sumur ilegal di Sumatra Selatan itu mencapai 230.000 jiwa. Adapun, perkiraan produksi dari sumur tersebut mencapai 6.000 sampai dengan 10.000 barel per hari (bopd).

    Praktik sumur ilegal itu umumnya berada di luar wilayah kerja migas, di dalam wilayah kerja migas, dan di dalam wilayah kerja tetapi berada di dalam wilayah operasi kontraktor.

    Oleh karena itu, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM tersebut dalam jangka waktu 4 tahun. Ini khususnya untuk penguasaan tata kelola produksi migas yang baik, teknologi, aspek lingkungan, dan penguatan permodalan.

    Dwi mengatakan, pemerintah juga mendapat keuntungan dari aturan baru itu. Keuntungan tersebut berupa penambahan pasokan migas nasional berkontribusi dalam penciptaan ketahanan energi dan ketersediaan lapangan kerja di daerah.

    Maklum, realisasi lifting minyak RI belum meningkat secara signifikan. Tercatat, realisasi lifting minyak bumi pada kuartal I/2025 mencapai 573.900 bopd. Angka ini masih di bawah target APBN yang sebesar 605.000 bopd.

    Beban bagi KKKS

    Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat aturan baru itu seperti memberikan karpet merah legalisasi bagi sumur ilegal. Hal ini pun malah menjadi beban bagi KKKS.

    “Menurut kami ini risiko cukup besar. Kenapa? Karena yang tadinya ilegal akhirnya dibuat seolah-olah menjadi legal. Dan ini menjadi beban bagi si KKKS-nya,” katanya.

    Moshe mengatakan, kerja sama dengan sumur rakyat itu dapat merugikan KKKS. Musababnya, KKKS harus bertanggung jawab terhadap sumur yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu, sedangkan sumur tersebut bukan sesuatu yang potensial secara bisnis.

    Terlebih, Permen baru ini juga malah bisa menjadi ‘senjata’ bagi pemegang sumur rakyat untuk memaksa kerja sama dengan KKKS. Moshe menukarkan sejumlah ‘beban’ yang harus ditanggung KKKS itu seperti memperbaiki tata kelola sumur rakyat, menanggung keselamatan, hingga menjaga lingkungan.

    Dalam beleid terbaru itu, gubernur/bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA, dan KKKS diminta untuk membina dan memperbaiki tata kelola sumur rakyat. Pembinaan dan perbaikan itu meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian, serta monitoring dan evaluasi.

    Menurut Moshe, ini sesuatu yang sukar dicapai. Sebab, melakukan pembinaan pada sumur yang dikelola masyarakat bukan hal mudah.

    Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumur rakyat masih rentan akan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices. Moshe menyebut, setiap tahunnya selalu terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, koperasi, atau UMKM. Moshe menilai hal ini bisa menjadi ancaman bagi investor.

    “Kalau ini dibenarkan dan dibiarkan, tanggung jawabnya itu didorong ke KKKS, wah itu investor bisa kabur,” ucapnya.

    Alih-alih memperbolehkan KKKS bekerja sama dengan sumur rakyat, Mose mengingatkan pemerintah sebaiknya membentuk badan khusus pemberantas sumur ilegal itu.

    Pada praktiknya, masyarakat hanya menjadi korban. Pasalnya, dalam operasional sumur rakyat itu terdapat oknum dari pelindung sampai pembeli minyaknya. Oleh karena itu, menurutnya, operasional sumur rakyat itu seolah menjadi kejahatan yang terstruktur.

    “Jadi menurut saya, daripada nge-push Permen seperti ini, lebih baik membentuk sebuah badan pemberantas sumur ilegal,” kata Moshe.

    Dia mengatakan, badan tersebut harus dibuat selayaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas memberantas narkoba. Badan itu harus berdiri sendiri sehingga saat rezim berganti, badan itu tetap berdiri.

    “Siapa yang memimpin badan ini? Bukan Kementerian ESDM, tapi instansi yang bertanggung jawab terhadap hukum,” kata Moshe.

    Iklim Investasi Perlu Dijaga

    Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengingatkan agar upaya merangkul sumur rakyat oleh pemerintah itu, jangan sampai mengganggu iklim investasi.

    Dia menuturkan, sejatinya aturan kerja sama pengelolaan sumur rakyat sah-sah saja jika sudah ada payung hukum baru itu. Namun, sebaiknya kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, atau UMKM tetap menghormati kontrak kerja sama yang berlaku.

    “Prinsipnya, agar apa yang menjadi objektif pemerintah bisa berjalan tetapi tidak mengganggu kegiatan operasional KKKS yang sudah ada dan tidak mengganggu iklim investasi hulu migas secara keseluruhan,” ucap Pri Agung.

    Dalam Permen Nomor 14 Tahun 2025 tadi, KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian crude price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.

    Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

    Sementara itu, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.

    Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif. Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan menteri.

    Menurut Pri Agung, ketentuan harga dan insentif ini cukup masuk akal secara keekonomian. Ini juga merupakan upaya pemerintah yang ingin tetap memperhatikan kepentingan KKKS.

    “Dari sisi keekonomian, itu bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai objektif dengan tetap menyeimbangkan atau memperhatikan kepentingan KKKS,” katanya.

    Dari sisi peningkatan lifting, Pri Agung menilai kerja sama dengan sumur rakyat ini tak akan memberikan peningkatan signifikan. Menurutnya, bisa mendapat tambahan minyak 10.000 barel per hari saja sudah sangat bagus.

    “Terkait peningkatan lifting, skalanya pasti akan terbatas di skala pertambangan rakyat/sumur tua. Bisa mendapat 5.000 – 10.000 barel per hari untuk seluruh sumur idle secara stabil per tahun, sudah bisa dikatakan bagus,” ucapnya.

  • Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar proses klaim jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat, terutama saat pengemudi ojek online (ojol) mengalami kecelakaan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan driver ojol yang mengalami kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan, termasuk proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Apabila ada klaim-klaim asuransi seperti itu, mohon cepat [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Karena kalau orang ada tabrakan hari ini kan nggak bisa diproses 2-3 hari lagi, keburu macam-macam sakitnya,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dia kembali menekankan agar BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif saat kecelakaan yang menimpa driver ojol. Permintaan ini juga ditujukan kepada aplikator Grab—Gojek Cs.

    “Pesan dan penekanan kami dari Kementerian UMKM juga kepada aplikator bahwa pada saat ada [kecelakaan kerja] klaim-klaim asuransi seperti itu, agar cepat,” tuturnya.

    Pasalnya, Maman mengungkap bahwa salah satu aspirasi dari para driver ojol adalah isu perlindungan sosial yang meliputi jaminan asuransi kecelakaan, baik minor maupun mayor, serta jaminan kematian.

    “Dan dengan hadirnya BPJS, ini kita semakin menegaskan bahwa pemerintah hadir berkolaborasi dengan aplikator untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada saudara-saudara kita, para driver,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan driver ojol harus menyisihkan penghasilan untuk membayar iuran senilai Rp16.800 setiap bulan untuk menjadi peserta BPJamsostek. 

    Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa skema kepada para driver ojol, yakni perlindungan melalui pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikator Grab—Gojek Cs.

    Dia menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan untuk driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” tuturnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari driver ojol tidak bekerja.

    Lebih lanjut, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan cacat otak juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta dari BPJamsostek. Sementara itu, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta.

    Di samping mendapatkan santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta, driver ojol yang memiliki ahli waris juga mendapatkan beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi.

    Adapun, jaminan sosial yang diterima driver ojol lainnya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang tidak bekerja, nantinya BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan perlindungan senilai Rp42 juta.

    “Apabila ternyata di waktu libur, ternyata sakit, sakit yang bukan karena kerja, meninggal dunia, tetap diberikan perlindungan Rp42 juta. Nah itu jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol,“ tandasnya.

  • Seorang Perempuan Asal Rembang Jateng Terluka Parah, Terlibat Kecelakaan di Tuban

    Seorang Perempuan Asal Rembang Jateng Terluka Parah, Terlibat Kecelakaan di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Peristiwa kecelakaan kembali terjadi, seorang perempuan asal Desa Kendalagung, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah terluka parah hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban. Selasa (17/06/2025).

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistiono mengatakan bahwa sekitar pukul 15.30 Wib, semula kendaraan Pick Up Nopol P 8223 GG yang dikemudikan Ainul Yakin (27) asal Dusun Panggulmlati, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini berjalan dari barat ke timur.

    “Saat mendahului kend MPP yang tidak diketahui identitas yang berjalan searah didepannya,” ujar Eko Sulistiono.

    Saat itu dari arah depan ada kendaraan roda dua Honda Beat Nopol K 5918 RM yang dikemudikan Jamilatun Nisa (22) berpenumpang Sofiatun Nikmah (20), keduanya asal Rembang, Jawa Tengah yang berjalan dari arah timur ke barat.

    “Sehingga, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkap Eko sapaannya.

    Akibatnya, pengemudi kendaraan Honda Beat Jamilatun Nisa mengalami luka berat di bagian kaki dan lengan, serta luka pada bagian wajah. Sedangkan, penumpang Honda Beat mengalami luka ringan. “Kini korban sudah dibawa ke RSUD Koesma Tuban,” imbuhnya.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ainul Yakin pengemudi kendaraan Pick Up P 8223 GG saat itu ia bersama anak dan istrinya arah pulang ke Jember dari arah barat. “Saya dari Rembang ngantar semangka, ini posisi mau pulang,” kata Ainul Yakin.

    Saat di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Tuban-Semarang, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mengalami kecelakaan. “Jadi awalnya di depan saya ada kendaraan Pick Up yang mau belok ke kanan arah SPBU di belakangnya Pick Up ini ada saya, pas dari arah timur ada kendaraan motor yang tiba-tiba masuk jalur kanan, langsung brak tertabrak kendaraan saya yang dibelakang pick up,” terang Ainul Yakin.

    Menurutnya, kemungkinan kendaraan motor ini menghindari kendaraan pick up yang hendak ke SPBU, sehingga masuk jalur kanan mengenai kendaraan yang ditumpanginya dan mengalami ringsek di bagian sebelah kiri.

    “Kendaraan pick up yang didepan saya gak tahu kemana, langsung kabur,” pungkasnya. [dya/ian]

  • Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas Surabaya 17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.40 pagi.
    Kecelakaan ini melibatkan dua motor dan satu mobil pikap.
    Akibat kecelakaan ini, dua pengendara motor tewas. Sedangkan sopir pikap langsung tancap gas dan lari.
    Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto mengatakan, kejadian bermula saat motor dengan pelat nomor DA 2281 AU yang dikendarai oleh Ach Rozi (60), warga Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, berjalan dari arah timur atau dari arah Sampang.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas motor lain berpelat M 5975 GK yang dikendarai oleh Holifah (43), warga Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
    Motor yang dikendarai Holifah menyeruduk motor Ach Rozi. Akibatnya, dua kendaraan itu terjatuh di jalan.
    “Dari rekaman CCTV, dua pengendara motor itu sempat bangun setelah jatuh,” kata Diyon.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas mobil pikap berpelat nomor S 8527 SD. Mobil pikap itu lantas menabrak dua pengendara motor itu. Akibatnya, dua pengendara motor itu terkapar di jalan.
    “Usai menabrak motor, pengemudi pikap langsung tancap gas melarikan diri. Saat ini kami masih selidiki,” imbuhnya.
    Warga dan petugas lalu mendatangi lokasi kejadian untuk membantu mengevakuasi korban. Namun, saat dibawa ke puskesmas nyawa keduanya tak tertolong.
    “Dua korban meninggal dunia. Keduanya pengendara motor. Dugaan kami, meninggal setelah ditabrak pikap karena dari rekaman CCTV kedua pemotor itu sempat bergerak setelah tabrakan antar-motor,” jelasnya.
    Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Polisi menemukan pelat mobil pikap yang melarikan diri itu.
    Setelah ditelusuri, pikap itu sebelumnya sudah pindah tangan di salah satu
    leasing
    sebelum kejadian kecelakaan tersebut.
    “Info dari
    leasing
    ternyata sudah pindah tangan. Kami masih telusuri,” pungkasnya.
    Dua kendaraan milik korban ringsek dan mengalami kerusakan parah. Bahkan, ban motor korban bengkok diduga terlindas mobil pikap itu.
    Tabrakan itu terekam kamera pengawas yang tak jauh dari TKP. Dalam rekaman itu terlihat pikap dengan terpal biru melaju kencang bahkan usai menabrak dua pengendara motor.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

    “Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

    Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

    Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

    Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

    Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

    Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    Bondowoso (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso menggelar kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Selasa (17/6/2025). Desa yang terletak di lereng Gunung Argopuro itu menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan, yang merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

    Kepala Desa Bukor, Mathari, mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang menyosialisasikan langsung manfaat program perlindungan sosial kepada warga desa.

    “Kami beruntung dan berterimakasih atas hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di desa kami. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat kami lebih paham pentingnya jaminan sosial,” ungkapnya.

    Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program perluasan perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

    Pada Jumat (13/6/2025) lalu, Pemkab Bondowoso resmi mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membayarkan premi asuransi ketenagakerjaan bagi 8.445 buruh tani tembakau melalui DBHCHT 2025, dan 5.848 guru ngaji melalui APBD.

    “Khusus untuk 8.445 buruh tani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu anggarannya dari DBHCHT,” terang Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setyaningsih.

    Namun demikian, ia mengakui bahwa belum semua buruh tani di Bondowoso mendapatkan perlindungan karena keterbatasan anggaran tahun 2025. Ia berharap tambahan pagu anggaran di masa mendatang dapat memperluas cakupan kepesertaan.

    “Cover jaminan sosial itu berlaku dari April 2025 hingga 17 Januari 2026 nanti. Seandainya nanti ada tambahan pagu anggaran, Insya Allah akan bertambah cakupan peserta yang akan didaftarkan ke BPJS,” jelas Nunung.

    Dalam sesi dialog interaktif, seorang warga bernama Subakri mengajukan pertanyaan yang memancing gelak tawa peserta sosialisasi. Ia menanyakan apakah santunan BPJS bisa diklaim jika dirinya meninggal akibat angin duduk atau kecelakaan saat memancing.

    “Misalnya saya sudah terdaftar di BPJS, terus saya meninggal terkena angin duduk apakah bisa klaim santunan itu? Terus saya kan punya hobi mancing, kemudian kecelakaan saat mancing apakah juga bisa di-klaim-kan?” tanyanya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Bayu Wibowo, menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan yang lugas. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan BPJS hanya mencakup risiko yang berkaitan langsung dengan profesi atau aktivitas kerja peserta.

    “Jadi kalau misalnya hobi mancing dan terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia, itu tidak bisa klaim, pak,” ujar Bayu.

    Namun berbeda halnya jika seseorang mengikuti lomba mancing atau lomba lainnya yang biaya pendaftarannya mencakup premi BPJS.

    “Jika dalam pelaksanaan itu terjadi suatu kecelakaan, maka perlindungan sosial bisa di-klaim-kan,” tegasnya. [awi/beq]

  • Masih Ada Waktu, Jangan sampai Kelewat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Masih Ada Waktu, Jangan sampai Kelewat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir 30 Juni 2025. Buat kamu yang belum ikutan, kesempatan masih ada, jangan sampai terlewat!

    Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih punya waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini resmi diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 Juni 2025.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Bayar Pajak Tahun Berjalan

    Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajaknya selama beberapa tahun kini cukup membayar pajak kendaraan satu tahun ke depan saja.

    Ada dua manfaat utama yang bakal diperoleh warga dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Terlebih bagi mereka yang kemarin sempat menunggak pajak. Pertama, memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk kembali taat pajak tanpa dibebani denda tunggakan yang besar. Kedua, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan, setelah mengikuti program ini. Jadi, prosesnya lebih ringan dan tidak menyulitkan secara finansial.

    Soal SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), denda tahun sebelumnya dihapuskan. Kendati demikian, tunggakan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Cuma Berlangsung Satu Kali

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berakhir pada 30 Juni 2025. Buat kamu yang nunggak dan belum ikutan, masih ada kesempatan. Segera bayar pajak kendaraan kamu karena program ini hanya berlangsung satu kali sebagaimana pernah diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Dedi pada Maret 2025.

    Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

    Samsat Induk dan KelilingSamsat Drive ThruSamsat Outlet di Pusat PerbelanjaanAplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

    (dry/rgr)

  • Terungkap Transkrip Pernyataan Penting dari Utusan Iran

    Terungkap Transkrip Pernyataan Penting dari Utusan Iran

    GELORA.CO – Sebuah transkrip penting milik Utusan Iran untuk PBB Sa’eed Iravani telah beredar ke publik.

    Salah satu pernyataan Iravani dalam transkrip itu menyebut agresi Israel telah melewati semua batas merah.

    Berikut isi transkrip pernyataan Iravani seperti diungkap IRNA -kantor berita resmi Iran, Selasa (17/6). (jpnn/irna)

    Selamat siang.

    Saya ingin menyampaikan pernyataan singkat tentang agresi teroris dan kriminal yang sedang berlangsung oleh rezim Israel terhadap Republik Islam Iran.

    Israel telah melakukan tindakan agresi yang terang-terangan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Iran. Kampanye kekejamannya yang tak henti-hentinya terhadap rakyat kami terus berlanjut tanpa henti. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Serangan ini melewati semua batas merah.

    Yang paling mengkhawatirkan, Israel dengan sengaja menargetkan fasilitas nuklir damai yang beroperasi di bawah perlindungan penuh IAEA. Ini adalah tindakan yang berbahaya dan ilegal. Ini menimbulkan risiko serius pelepasan bahan radioaktif.

    Jika Iran tidak segera mengatasi situasi tersebut, konsekuensinya bisa menjadi bencana besar. Klaim Israel tentang serangan “surgical” itu salah dan menyesatkan. Sebaliknya, Israel telah meluncurkan kampanye serangan yang melanggar hukum dan membabi buta yang menargetkan infrastruktur sipil di Iran. Warga sipil terbunuh. Rumah, rumah sakit, dan infrastruktur sipil lainnya hancur. Ini fakta. Bukan klaim.

    Rezim Israel sengaja menyerang daerah sipil yang padat penduduk di beberapa kota besar Iran, tempat tinggal jutaan orang. Sejauh ini, 1.481 orang telah tewas atau terluka. Setidaknya 224 warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, telah tewas. Banyak korban adalah anak-anak. Dalam satu serangan brutal terhadap sebuah bangunan tempat tinggal di Teheran, sekitar 20 anak menjadi martir. Karena parahnya cedera, jumlah ini mungkin bertambah.

    Israel juga menargetkan infrastruktur sipil dan ekonomi yang vital. Penyimpanan air, depot bahan bakar, dan fasilitas petrokimia—termasuk kilang Asaluyeh di Bushehr terkena serangan. Rumah sakit juga terkena serangan. Ini bukan kecelakaan. Ini adalah kejahatan perang.

    Beberapa jam yang lalu, rezim Israel dengan sengaja menargetkan kantor kantor berita Iran (IRIB) selama siaran langsung. Serangan yang mengerikan ini merupakan kejahatan perang yang nyata dan serangan langsung terhadap kebebasan pers. Rezim Israel sekali lagi telah menunjukkan bahwa mereka adalah musuh utama kebenaran. Mereka memegang rekor memalukan sebagai pelaku kekerasan terkemuka di dunia terhadap jurnalis dan profesional media.

    Menanggapi serangan dan agresi biadab ini, Iran menggunakan haknya untuk membela diri, sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.

    Tanggapan kami bersifat defensif, terarah, dan proporsional. Tanggapan kami semata-mata ditujukan untuk mencegah dan menghalangi terulangnya kejahatan semacam itu. Iran akan dengan tegas mempertahankan keamanan dan integritas teritorialnya.

    Kami hanya berfokus pada aset militer dan ekonomi yang terlibat dalam agresi tersebut. Iran tidak menginginkan perang atau eskalasi. Namun, kami tidak akan ragu untuk membela rakyat, wilayah, dan kedaulatan kami. Tidak seperti rezim Israel, Iran menghormati hukum humaniter internasional. Kami tidak menargetkan warga sipil.

    Pasukan AS mendukung agresi Israel. Tanpa senjata, intelijen, dan dukungan politik AS, serangan ini tidak mungkin terjadi. Amerika Serikat akan ikut bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum ini.

    Agresi ini terjadi tepat saat putaran keenam perundingan nuklir akan dilanjutkan di Muscat kemarin. Iran datang ke meja perundingan dengan itikad baik, dengan proposal baru yang ditujukan untuk menjembatani perbedaan. Namun, AS menanggapi dengan itikad buruk. Kemunafikan ini merusak kepercayaan dan diplomasi.

    Israel mencoba menyabotase diplomasi melalui kekerasan. Ini adalah pola: menggagalkan pembicaraan, meningkatkan konflik, dan mengalihkan perhatian dari kejahatan yang sedang berlangsung, terutama genosida di Gaza.

    Biar saya perjelas: Iran tidak menyerang Israel; Iran tidak memulai perang apa pun.

    Narasi yang disebut “ancaman eksistensial” itu salah. Tidak memiliki dasar hukum. Narasi itu hanya digunakan untuk membenarkan agresi dan menyembunyikan kejahatan perang Israel.

    Iran memperingatkan bahwa negara mana pun yang membantu agresi Israel akan ikut bertanggung jawab secara hukum atas konsekuensinya.

    Jumat lalu, Iran menyerukan pertemuan Dewan Keamanan yang mendesak.

    Permintaan kami sederhana: Dewan harus bertindak sekarang; mengutuk agresi ini; menghentikan agresor; membela Piagam dan hukum internasional.

    Namun, Dewan telah gagal bertindak. Keheningan dan ketidakpeduliannya merusak kredibilitasnya dan fondasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Keamanan yang berdiri di sisi sejarah yang benar. Kami juga berterima kasih kepada mitra regional kami dan para anggota OKI serta Kelompok Sahabat dalam Pembelaan Piagam PBB atas sikap berprinsip dan pernyataan bersama mereka dalam mengutuk agresi ini dan mendukung hak Iran untuk membela diri.

    Iran akan terus menggunakan haknya untuk membela diri sampai agresi Israel berhenti, atau masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan, mengambil tindakan yang berarti.

    Hari ini, kami telah mengirimkan surat lain yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Dewan, untuk mengulangi permintaan mendesak kami. Kami menyerukan kepada Dewan Keamanan untuk:

    Mengecam tindakan agresi ini;

    Menuntut pertanggungjawaban agresor dan para pendukungnya;

    Mengambil tindakan segera untuk mencegah agresi lebih lanjut.

    Tidak adanya tindakan hanya akan membuat agresor semakin berani dan melemahkan supremasi hukum. Hal ini akan merusak kredibilitas Dewan ini.

    Jangan lupa: Israel adalah satu-satunya rezim di wilayah yang memiliki senjata nuklir. Israel menolak untuk bergabung dengan NPT atau menempatkan fasilitasnya di bawah perlindungan IAEA. Israel telah menyerang hampir semua negara tetangganya dan terus melakukan kekejaman di Gaza tanpa konsekuensi.

    Iran akan terus bertindak dalam kerangka hukum internasional. Kami akan membela diri secara sah dan proporsional. Namun, Dewan memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

    Dewan harus bertindak sekarang untuk menghentikan agresor genosida melakukan kekejaman lebih lanjut terhadap rakyat kita.

    Saya berterima kasih atas perhatian Anda.

  • Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Tuban, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas

    Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Tuban, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas

    Liputan6.com, Tuban – Truk tangki Pertamina mengalami tabrakan beruntun dengan truk tronton dan sepeda motor di jalan Pakah pungkasnya- Soko, tepatnya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Akibat kecelakaan maut itu, badan depan truk Pertamina dan tronton ringsek tak berbentuk. Kemudian, insiden tersebut menewaskan pengendara sepeda motor, dan 3 orang mengalami luka yang harus dilarikan ke rumah sakit.

    “Satu korban meninggal dunia, dan 3 orang mengalami luka,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistiyono.

    Kecelakaan maut tersebut bermula saat truk tangki Pertamina bernopol W 8715 UK berjalan dari arah Timur ke Barat yang dikemudikan Rakha Alfian Firman Hakim (27), pria asal Kelurahan Kutorejo, Kota Tuban.

    “Truk berjalan dari arah timur ke barat dan oleng ke kanan,” kata IPTU Eko Sulistiyono.

    Setelah itu, truk tangki Pertamina tersebut menabrak dump truk tronton bernopol L 8789 US yang dikemudikan Mujiko (50), pria asal Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

    Lalu truk Pertamina itu kembali menghantam sepeda motor bernopol S 4310 FP yang dikemudikan Ahmad Sofil Murod (33), pemuda asal Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya, pria tersebut meninggal dunia dengan luka serius pada tubuhnya.

    “Sepeda motor ini berpenumpang Dwi Handoko (33), Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban,” tambah IPTU Eko panggilan akrabnya.

    Apesnya, dari arah belakang melaju sepeda motor bernopol S 5808 EK yang dikemudikan Andafani (27), perempuan asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Tuban. Lalu, motor tersebut menabrak truk tangki Pertamina dari belakang, dan beruntung pengendara motor tersebut lepas dari maut.

    “Pengendara motor perempuan mengalami luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” ungkap IPTU Eko.

    Lebih lanjut, ia menerangkan anggota kepolisian mengevakuasi korban dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, mengamankan barang bukti dalam kecelakaan yang merenggut satu nyawa manusia tersebut.

    “Faktor yang mempengaruhi laka lantas adalah pengemudi truk tangki kurang konsentrasi terhadap situasi yang ada di depannya,” pungkasnya.