Kasus: kecelakaan

  • Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin

    Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin

    Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi

    Pelayanan Samsat bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB; Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Matland Cyber Puri dari jam 09.00 – 14.00 WIB; Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB; Samsat keliling Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Cinere di halaman parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Top 3: Viral Pesawat Batik Air Hampir Kecelakaan – Page 3

    Top 3: Viral Pesawat Batik Air Hampir Kecelakaan – Page 3

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung dari Juli hingga September.

    Keputusan ini diambil meskipun secara kalkulasi ekonomi terdapat potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Selengkapnya

  • Jejak di Tembok Bolong Jatinegara: Pecahan Botol hingga Kondom

    Jejak di Tembok Bolong Jatinegara: Pecahan Botol hingga Kondom

    Jakarta

    Tembok pembatas rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi sorotan. Lubang-lubang di tembok tersebut tidak hanya digunakan sebagai akses penyeberangan ilegal, tetapi juga diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

    Sejumlah warga menyebut tembok yang sebelumnya telah ditutup kembali dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab. Di balik lubang tembok, ditemukan sejumlah barang seperti bungkus kondom hingga botol minuman keras.

    Seorang pedagang di sekitar Stasiun Jatinegara, Ahmad (39), mengatakan aktivitas prostitusi kerap terjadi di balik tembok yang sebelumnya telah ditutup.

    “Masih ada yang berbuat begitu, kayak prostitusi. Padahal temboknya sudah ditutup, tapi masih ada yang manjat atau bolongin tembok lagi,” kata Ahmad, Kamis (26/6).

    Menurutnya, sejak tembok ditutup dan patroli petugas ditingkatkan, praktik tersebut memang berkurang namun belum sepenuhnya hilang. Hal senada disampaikan tukang ojek pangkalan bernama Jaka (40) yang menyebut penutupan lubang cukup efektif, meski masih ada upaya untuk membobol kembali.

    “Ya, mereka ada aja akalnya, ada yang bolongin lagi, atau manjat, tapi tetap berkurang dibanding dulu semenjak tembok sudah ditutup,” ucapnya.

    Temuan Kondom hingga Botol Miras

    Di titik lain, terlihat kondom bekas yang telah mengering berserakan di sekitar area lubang. Temuan serupa juga ditemukan dekat JPO Halte Pasar Enjo, di mana bungkus kondom tercampur dengan sampah lain.

    Sejumlah warga tak menampik dugaan adanya aktivitas prostitusi.

    Selain dugaan prostitusi, warga sekitar memanfaatkan lubang sebagai jalur penyeberangan ilegal. Menurut Sri, warga setempat, akses itu dianggap lebih praktis ketimbang harus memutar jauh.

    “Emang udah lama ini jadi akses, soalnya kalau jalan kaki muterin rel kan jauh, sampai ke sono,” ujar Sri.

    Pembobol Tembok Bisa Dipidana

    Menanggapi kondisi ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan pembobolan tembok merupakan tindakan pidana. Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    “Setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Ixfan, Sabtu (28/6).

    Dalam UU tersebut, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun. Bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun.

    PT KAI berjanji akan menutup kembali lubang yang terbuka dan meningkatkan patroli. KAI juga akan bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian dan aparat kepolisian untuk mencegah aksi perusakan.

    “Masih terdapat oknum yang secara sengaja melakukan perusakan untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya, termasuk penyeberangan sembarangan hingga dugaan praktik prostitusi,” ungkap Ixfan.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas perkeretaapian dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. “Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas,” tegasnya.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bus Terbalik di KM 70 Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Padat

    Bus Terbalik di KM 70 Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Padat

    Jakarta

    Sebuah bus dilaporkan mengalami kecelakaan di KM 70+600 Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Lalu lintas di sekitar lokasi padat.

    Jasa Marga melalui akun X @PTJASAMARGA melaporkan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini proses evakuasi masih berlangsung.

    “Di Dawuan KM 70+600 arah Jakarta, ada evakuasi kecelakaan kendaraan bus terbalik,” tulis Jasa Marga, Senin (30/6/2025).

    Jasa Marga melakukan rekayasa lalu lintas. Hal ini untuk mengurai kepadatan.

    “Lalu lintas diberlakukan rekayasa lalin BUKA-TUTUP secara situasional,” tambahnya.

    Belum diketahui ada tidaknya korban jiwa dari insiden ini. Karena kecelakaan, lalu lintas mengalami kepadatan.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Arsip foto – Petugas melakukan evakuasi truk bermuatan pasir yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 75, Serang Barat, Banten, Kamis (4/7/2024). Kecelakaan tunggal truk bernomor polisi A 9808 B itu menyebabkan arus lalu lintas di jalan tol yang mengarah ke Jakarta mengalami kemacetan panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

    Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 29 Juni 2025 – 23:19 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan protokol maupun kawasan padat penduduk.

    “Saya menerima banyak laporan dari masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading) masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia termasuk di DKI Jakarta.

    Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.

    Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.

    “Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini,” ujarnya.

    Bang Kent–sapaannya–menyatakan bahwa perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik.

    Hal itu karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum.

    “Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari yang kerap melintas secara ilegal.

    “Saya meminta Dishub dan Satpol PP tidak tutup mata, jangan sampai ketegasan hanya di atas kertas saja. Truk ODOL ini harus ditindak tegas, termasuk pemilik dan pengusaha angkutannya,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri​​​​​​​, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.

    Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.

    Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Padahal kebijakan pelarangan truk ODOL itu sudah digagas sejak 2017 silam, tapi hingga saat ini implementasinya tidak pernah terealisasikan. Artinya kebijakan ini sudah mangkrak 16 tahun lamanya,” katanya.

    Kent menambahkan, Indonesia khususnya Jakarta harus “Zero ODOL”, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Perlu adanya insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, dan sangsi tegas bagi yang melanggar.

    “Selain itu, edukasi publik dan transparansi pengawasan juga harus ditingkatkan,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

    Menurut Kent, truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak.

    Banyak kasus truk ODOL yang menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.

    Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.

    Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. “Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa ‘zero’ kendaraan ODOL,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Soal Aturan Zero ODOL, Asosiasi Pengusaha Truk Minta Menhub juga Pertimbangkan Dampak Ekonomi

    Soal Aturan Zero ODOL, Asosiasi Pengusaha Truk Minta Menhub juga Pertimbangkan Dampak Ekonomi

    PIKIRAN RAKYAT – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyayangkan pernyataan Menteri Perhubungan yang fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik. 

    Dikatakan Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan, Minggu 29 Juni 2025, hal ini hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan.

    Hal ini diutarakan Gemilang menanggapi diskusi yang diselenggarakan oleh Kemenhub bersama wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, terkait penanganan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). 

    Dia menyayangkan narasi retorika sepihak soal keselamatan dan korban kecelakaan akibat kendaraan ODOL, tanpa disertai narasi strategis atau rencana kerja konkret untuk solusi yang adil dan menyeluruh. 

    Dia juga menyesalkan adanya komentar dari salah satu individu yang disebut sebagai pengusaha truk dalam forum tersebut, yang memberikan pendapat tanpa mempertimbangkan realita dan beban operasional yang dialami pengusaha angkutan barang saat ini. 

    “Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari Aptrindo dan tidak mewakili aspirasi mayoritas pengusaha truk secara nasional,” katanya.

    Lebih lanjut lagi, ia menyampaikan  kekecewaan atas sikap Kemenhub yang hingga saat ini tidak pernah melibatkan Aptrindo secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan ODOL. Padahal, Aptrindo adalah asosiasi resmi dan sah yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia.

    “Sangat disayangkan bahwa justru asosiasi-asosiasi yang tidak memiliki struktur nasional yang jelas, tanpa keanggotaan yang terverifikasi, diberikan ruang dalam diskusi kebijakan yang sangat berdampak pada sektor logistik nasional. Hal ini berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan menimbulkan disinformasi,” ujar Gemilang.

    Oleh karena itu, Aptrindo mendesak Menhub untuk menghentikan narasi publik yang terus menyudutkan pelaku usaha angkutan barang. Penanganan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang sebagai bagian dari ekosistem yang menentukan dimensi dan muatan kendaraan.

    Kendati begitu, Aptrindo tetap berkomitmen untuk mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik. “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem transportasi barang nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan,” katanya. (*)

  • Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Juni 2025

    Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia Surabaya 29 Juni 2025

    Sah-sahan Massa PSHT di Tulungagung Gelar Konvoi, Seorang Ibu Ditabrak hingga Meninggal Dunia
    Editor
    TULUNGAGUNG, KOMPAS.com

    Pengesahan anggota baru PSHT
    atau sah-sahan pesilat di Tulungagung, Sabtu (28/6/2025) malam, masih diramaikan konvoi sepeda motor.  
    Bahkan rombongan penggembira bermotor menabrak seorang warga perempuan di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol pukul 21.00 WIB.
    Korban diketahui bernama Nafiatul Khozimah (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan yang tertabrak konvoi sepeda motor para anggota persilatan sampai meninggal dunia.
    Kejadian ini satu dari sejumlah insiden di seluruh wilayah Tulungagung di waktu yang sama.
    Rombongan pesilat ini adalah massa penggembira yang akan menghadiri
    pengesahan anggota baru PSHT
    di Kecamatan Kauman.
    Kasi Humas
    Polres Tulungagung
    , Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kejadian bermula saat AEP (19) ikut dalam rombongan dari Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
    Remaja asal Kabupaten Nganjuk ini mengendarai Kawasaki KLX AG 4288 VBO, membonceng LP (19). 
    “Mereka dalam satu konvoi besar melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol,” kata Nanang, Minggu (29/6/2025).
    Saat itu AEP akan mendahului kendaraan di depannya namun manuvernya terlalu ke kanan dan masuk ke lajur berlawanan.
    Setir sepeda motornya berbenturan dengan warga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AG 4757 RAK.
    Akibatnya, kedua kendaraan ini sama-sama terjatuh ke aspal jalan.
    “Pengemudi sepeda motor Honda Beat mengalami luka di bagian kaki. Sementara korban yang dibonceng mengalami luka berat di bagian kepala,” sambung Nanang.
    Nafiatul sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia dalam perawatan karena luka berat yang dialami.
    Sementara AEP mengalami luka lecet di kaki dan tangan, sementara LP mengalami lecet serta bengkak di kaki kanan.
    AEP akhirnya berhasil diamankan, dan dibawa ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung.
    “Yang bersangkutan ternyata tidak mempunyai SIM C. Ia masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nanang.
    Di malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1385 FR juga terlibat insiden dengan rombongan pesilat.
    Setidaknya ada 3 sepeda motor yang terlibat tabrakan dengan mobil yang dikemudikan MDP (28) ini.
    Masing-masing Honda PCX AG 4397 RFA, Honda Verza AG 2886 RFR, dan Honda CRF AG 6773 REU.
    Saat itu, MDP mengendarai mobilnya dari arah Utara ke Selatan, dengan membawa 5 penumpang.
    “Saat itu pengemudi mobil ini melihat
    konvoi massa PSHT
    dari arah berlawanan. Sebagian massa masuk ke lajur kanan,” ungkap Nanang.
    Menurut Nanang, melihat konvoi pesilat ini, MDP sudah berusaha menepikan mobilnya ke kiri jalan.
    Namun barisan konvoi dari belakang yang melaju cepat dan menabrak bagian belakang sebelah kanan mobilnya.
    Akibat kejadian ini, satu pengendara sepeda motor mengalami patah tangan, sementara yang lain luka ringan.
    Melihat kejadian itu MDP dan para penumpangnya sempat ketakutan dan tidak berani keluar mobil. 
    “Setelah kejadian itu, pengemudi mobil dan para penumpang mencari panitia dari pihak PSHT untuk minta perlindungan,” tutur Nanang. 
    Pada pukul 22.30 WIB, satu peserta konvoi massa PSHT juga mengalami kecelakaan tunggal di jalan umum Desa/Kecamatan Boyolangu.
    MZ (21) yang mengendarai Honda Vario W 6224 NAW terjatuh saat melaju dengan membonceng AIF (21).
    Keduanya mengalami luka ringan, sepeda motornya juga mengalami kerusakan ringan.
    Sementara sejumlah pengemudi mobil di jalan Raya Gondang-Trenggalek mengeluhkan perilaku tidak terpuji massa pesilat.
    Mereka memukul mobil meski sudah melaju di lajurnya.
    Bahkan berusaha minggir hingga turun aspal jalan. 
    Para pengemudi memilih turun dari jalan dan menghentikan kendaraannya sampai massa konvoi lewat.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Sah-Sahan Massa Pesilat di Tulungagung Gelar Konvoi Motor, Tabrak Seorang Ibu Sampai Meninggal Dunia
    .
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Daftar BPJS Online dan Cek Status Kepesertaan

    Cara Daftar BPJS Online dan Cek Status Kepesertaan

    Jakarta

    Pemerintah menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai penjamin sosial bagi pesertanya. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Sepanjang kuartal I 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola dana hingga Rp 801,31 triliun. Melalui dana yang disetor oleh para peserta ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin akan dihadapi pekerja.

    Adapun klaim dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun. Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

    Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di ponsel pintar calon perserta.

    Cara Daftar BPJS

    1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu 2. Buat Akun Baru yang berwarna hijau
    3. Pastikan calon peserta sudah terdaftar, kemudian calon peserta meng-klik pilihan “ya, saya sudah daftar” dalam tampilan aplikasi JMO
    4. Pilih jenis kepesertaan
    5. Pilih kewarganegaraan
    6. Isi dan lengkapi data diri
    7. Masukkan email yang akan digunakan untuk login
    8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
    9. Masukkan nomor handphone
    10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS
    11. Buat kata sandi akun
    12. Pastikan calon peserta telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, jika sudah klik “setuju”.

    Selain bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengecek statusnya dalam platform tersebut. Pengecekan status ini penting sebab hal ini menandai penjaminan sosial seseorang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek status kepesertaan secara online:

    Melalui aplikasi JMO

    1. Buka aplikasi JMO
    2. Login sesuai akun terdaftar
    3. Setelah masuk, status kepesertaan akan tertera pada halam utama aplikasi JMO.

    Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

    1. Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id
    Pilih menu “Cek Status Kepesertaan”
    2. Masukan NIK, nomor KPJ atau nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir
    3. Kemudian pilih menu “Cari”, dan sistem akan menampilkan informasi kepesertaan.

    (fdl/fdl)

  • Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Jakarta

    Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.

    “Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

    Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo supaya menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan-jalan protokol, maupun kawasan padat penduduk.

    “Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini. Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Menurut Kent, Truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.

    “Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Hal itu juga beresiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah. Selain kerusakan kendaraan dan infrastruktur, waktu dan produktivitas masyarakat juga terhambat akibat kemacetan juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

    Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.

    “Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL,” tutupnya.

    (mpr/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

    Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini beda program pemutihan pajak kendaraan sebelum dan setelah diperpanjang.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi Juli-September 2025.

    Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya. Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya dibayarkan dua tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya dikutip Minggu (29/6/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, pada program pemutihan sebelum 1 Juli 2025, SWDLLJ yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat. Sedangkan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.

    Namun, untuk program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli sampai 30 September 2025, SWDLLJ yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024, serta denda hanya tahun 2025. Untuk denda tahun 2024 ke belakang dihapuskan.

    Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan hanya sampai 6 Juni 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dan yang terbaru, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang lagi sampai dengan 30 September 2025.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, denda keterlambatan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya benar-benar dihapuskan.

    (rgr/lua)