Kasus: kecelakaan

  • Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

    Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

    Jakarta

    Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan pengobatan gratis. Oleh karena itu, penting untuk masyarakat mengetahui secara pasti apa saja penyakit yang ditanggung oleh JKN.

    Meski kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, pelayanan medis yang diterima pasien tetap sama. Artinya peserta kelas 1, 2, dan 3 yang mengalami penyakit-penyakit yang disebutkan, dapat menggunakan JKN untuk pengobatan.

    Salah satu orang yang memanfaatkan program JKN adalah Ridwan Fadhil (22) asal Cianjur, Jawa Barat untuk perawatan gagal ginjanya. Ketika dihubungi detikcom, ia mengaku sudah memanfaatkan program JKN untuk bisa cuci darah secara gratis, meski beberapa obat harus ia tanggung sendiri.

    Perawatan cuci darah itu sudah ia jalani selama dua tahun lebih.

    “Sudah jalan dua tahun (cuci darah). Sebulan itu delapan kali. Minum obat-obatan juga itu ada yang ditanggung BPJS ada yang enggak. Kalau cuci darahnya ditanggung,” cerita Ridwan ketika berbincang dengan detikcom tahun lalu.

    Daftar Penyakit yang Ditanggung

    BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tersendiri berkaitan dengan penyakit apa saja yang bisa menggunakan JKN atau tidak. Ketentuannya dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018.

    Setiap peserta setidaknya bisa mendapatkan 144 pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum, dan rumah sakit kelas D pratama.

    Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

    Kejang DemamTetanusHIV AIDS tanpa komplikasiTension headacheMigrenBell’s PalsyVertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)Gangguan somatoformInsomniaBenda asing di konjungtivaKonjungtivitisPerdarahan subkonjungtivaMata keringBlefaritisHordeolumTrikiasisEpiskleritisHipermetropia ringanMiopia ringanAstigmatism ringanPresbiopiaButa senjaOtitis eksternaOtitis Media AkutSerumen propMabuk perjalananFurunkel pada hidungRhinitis akutRhinitis vasomotorRhinitis vasomotorBenda asingEpistaksisInfluenzaPertusisFaringitisTonsilitisLaringitisAsma bronchialeBronchitis akutPneumonia, bronkopneumoniaTuberkulosis paru tanpa komplikasiHipertensi esensialKandidiasis mulutUlkus mulut (aptosa, herpes)ParotitisInfeksi pada umbilikusGastritisGastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)Refluks gastroesofagusDemam tifoidIntoleransi makananAlergi makananKeracunan makananPenyakit cacing tambangStrongiloidiasisAskariasisSkistosomiasisTaeniasisHepatitis ADisentri basiler, disentri amubaHemoroid grade ½Infeksi saluran kemihGonorePielonefritis tanpa komplikasiFimosisParafimosisSindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)Infeksi saluran kemih bagian bawahVulvitisVaginitisVaginosis bakterialisSalpingitisKehamilan normalAborsi spontan komplitAnemia defisiensi besi pada kehamilanRuptur perineum tingkat ½Abses folikel rambut/kelenjar sebaseaMastitisCracked nippleInverted nippleDM tipe 1DM tipe 2Hipoglikemia ringanMalnutrisi energi proteinDefisiensi vitaminDefisiensi mineralDislipidemiaHiperurisemiaObesitasAnemia defisiensi besiLymphadenitisDemam berdarah dengueMalariaLeptospirosis (tanpa komplikasi)Reaksi anafilaktikUlkus pada tungkaiLipomaVeruka vulgarisMoluskum kontagiosumHerpes zoster tanpa komplikasiMorbili tanpa komplikasiVaricella tanpa komplikasiHerpes simpleks tanpa komplikasiImpetigoImpetigo ulseratif (ektima)Folikulitis superfisialisFurunkel, karbunkelEritrasmaErisipelasSkrofulodermaLepraSifilis stadium 1 dan 2Tinea kapitisTinea barbeTinea facialisTinea corporisTinea manusTinea unguiumTinea crurisTinea pedisPitiriasis versicolorCandidiasis mucocutan ringanCutaneus larvamigranFilariasisPedikulosis kapitisPediculosis pubisScabiesReaksi gigitan seranggaDermatitis kontak iritanDermatitis atopik (kecuali recalcitrant)Dermatitis numularisNapkin ekzemaDermatitis seboroikPitiriasis roseaAcne vulgaris ringanHidradenitis supuratifDermatitis perioralMiliariaUrtikaria akutEksantemapous drug eruption, fixed drug eruptionVulnus laseraum, puctumLuka bakar derajat 1 dan 2Kekerasan tumpulKekerasan tajamDaftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 pasal 52, diatur 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ketentuannya:

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat ataupun alkohol.Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.Keperluan kesehatan rumah tangga.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events).Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikanPelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (avk/kna)

  • Senin, juga tersedia 20 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Senin, juga tersedia 20 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan 20 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametrodi di X, menjelaskan, melalui layanan ini, warga dapat mengesahkan STNK setiap tahun, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan halaman TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 14.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

    Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

    Kabupaten Bandung Barat: Anggota Komisi IX DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. mendorong masyarakat di Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Hal ini disampaikan Cucun dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Bale Abah Padalarang, Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, sosialisasi itu juga turut dihadiri Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan dan Pimpinan DPRD Bandung Barat.
     
    Dalam sosialisasi tersebut, Cucun menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi semua profesi, mulai dari petani, pedagang, tukang ojek, hingga pekerjaan lainnya. Ia menyebut bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Saya mengapresiasi langkah2 strategis BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsinya menghadirkan negara untuk melindungi segenap pekerja Indonesia. Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan Anggota DPRD Bandung Barat yang hadir pada hari ini, ayo terus ingatkan pemberi kerja dan seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Bandung barat untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkap Cucun
     
     

    Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja. Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.
     
    Sejalan dengan amanah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagai bentuk negara hadir dan sebagai wakil rakyat kita bisa menghadirkan negara di tengah masyarakat dan mendukung dengan regulasi yang ada.
     
    Cucun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tergerak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran yang terjangkau dan manfaatnya. Pekerja bisa fokus kerja keras biar kecemasannya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.” Tegas Cucun
     
    Dalam kesempatan yang sama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk negara hadir melindungi seluruh pekerja di Indonesia

    “BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai sebuah lembaga, tapi sebagai sahabat bagi para pekerja, bagi Bapak/ibu semua. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja, baik itu buruh pabrik, pedagang di pasar, nelayan, petani, driver ojek online, hingga pekerja lepas di desa-desa dan dimanapun, memiliki perlindungan saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Ujar Pramudya
     

     
    Disebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
     
    “Hari ini kami juga secara simbolis memberikan santunan manfaat Program JKK, JKM, JP dan Beasiswa kepada 4 Orang Ahli waris dengan total santunan sebesar Rp640 Juta, Kami berharap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mempertahankan kehidupan yang layak bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kita tentu tidak pernah berharap musibah datang, namun hidup penuh dengan ketidakpastian, dan tidak ada salahnya jika kita berjaga-jaga sejak dini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, karena perlindungan hari ini bisa jadi penyelamat di hari esok. Dan ini sejalan dengan tujuan dari Badan untuk memastikan pekerja yg dilindungi fokus utk Kerja Keras dan BPJS Ketenagakerjaan yg menangunggung cemas nya, spt yang diungkapkan Pak Cucun dan sesuai dengan kampanye komunikasi yang kita selalu gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas, tutup Pramudya
     
    BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja tidak berhenti di sosialisasi ini. Ke depan, berbagai program edukasi akan terus digelar di berbagai kecamatan, dengan fokus pada pekerja sektor informal yang masih minim kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
     

    Kabupaten Bandung Barat: Anggota Komisi IX DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. mendorong masyarakat di Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Hal ini disampaikan Cucun dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Bale Abah Padalarang, Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, sosialisasi itu juga turut dihadiri Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan dan Pimpinan DPRD Bandung Barat.
     
    Dalam sosialisasi tersebut, Cucun menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi semua profesi, mulai dari petani, pedagang, tukang ojek, hingga pekerjaan lainnya. Ia menyebut bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Saya mengapresiasi langkah2 strategis BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsinya menghadirkan negara untuk melindungi segenap pekerja Indonesia. Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan Anggota DPRD Bandung Barat yang hadir pada hari ini, ayo terus ingatkan pemberi kerja dan seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Bandung barat untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkap Cucun
     
     

     
    Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja. Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.
     
    Sejalan dengan amanah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagai bentuk negara hadir dan sebagai wakil rakyat kita bisa menghadirkan negara di tengah masyarakat dan mendukung dengan regulasi yang ada.
     
    Cucun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tergerak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran yang terjangkau dan manfaatnya. Pekerja bisa fokus kerja keras biar kecemasannya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.” Tegas Cucun
     
    Dalam kesempatan yang sama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk negara hadir melindungi seluruh pekerja di Indonesia
     
    “BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai sebuah lembaga, tapi sebagai sahabat bagi para pekerja, bagi Bapak/ibu semua. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja, baik itu buruh pabrik, pedagang di pasar, nelayan, petani, driver ojek online, hingga pekerja lepas di desa-desa dan dimanapun, memiliki perlindungan saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Ujar Pramudya
     

     
    Disebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
     
    “Hari ini kami juga secara simbolis memberikan santunan manfaat Program JKK, JKM, JP dan Beasiswa kepada 4 Orang Ahli waris dengan total santunan sebesar Rp640 Juta, Kami berharap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mempertahankan kehidupan yang layak bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kita tentu tidak pernah berharap musibah datang, namun hidup penuh dengan ketidakpastian, dan tidak ada salahnya jika kita berjaga-jaga sejak dini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, karena perlindungan hari ini bisa jadi penyelamat di hari esok. Dan ini sejalan dengan tujuan dari Badan untuk memastikan pekerja yg dilindungi fokus utk Kerja Keras dan BPJS Ketenagakerjaan yg menangunggung cemas nya, spt yang diungkapkan Pak Cucun dan sesuai dengan kampanye komunikasi yang kita selalu gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas, tutup Pramudya
     
    BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja tidak berhenti di sosialisasi ini. Ke depan, berbagai program edukasi akan terus digelar di berbagai kecamatan, dengan fokus pada pekerja sektor informal yang masih minim kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

    Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

    Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com —

    Jasa Raharja
    mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia
    Gibran Rakabuming
    Raka dalam kunjungannya ke Pelabuhan Ketapang ASDP Indonesia Ferry, Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (6/7/2025) pagi.
    Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung proses penanganan korban kecelakaan kapal
    KMP Tunu Pratama Jaya
    yang tenggelam di perairan
    Selat Bali
    , Rabu (2/7/2025).
    Kehadiran Jasa Raharja merupakan wujud komitmen perusahaan sebagai representasi negara dalam memastikan penanganan korban berjalan dengan cepat, humanis, dan tepat sasaran.
    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo bersama Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi, serta jajaran Jasa Raharja lain, turut mendampingi Wapres Gibran dalam kunjungan tersebut.
    Selain itu, ada pula Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Deputi Operasi Basarnas Ribut Eko Suyatno, Panglima Komando Armada 2 Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, General Manager ASDP Cabang Ketapang Yanes Kurniawan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Polisi Aan Suhanan.
    Rangkaian kegiatan kunjungan Wapres Gibran di Pelabuhan Ketapang diawali dengan paparan dari Deputi Operasi Basarnas kepada Wapres mengenai kondisi terkini evakuasi korban.
    Kemudian, Wapres Gibran menyapa langsung keluarga korban yang masih menunggu kabar anggota keluarganya, serta meninjau Posko Operasi Basarnas yang menjadi pusat koordinasi pencarian dan evakuasi.
    Pada kesempatan itu, Rubi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut. menurutnya, sejak awal kejadian, tim Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan aktif di Pos Terpadu Banyuwangi dan Ketapang untuk melakukan pendataan identitas korban serta ahli waris yang sah.
    “Secara paralel, kami juga mulai melakukan pendataan awal untuk mengetahui status korban, domisili, serta ahli waris yang berhak. Tujuannya, agar proses penyerahan santunan dapat berjalan cepat dan tepat ketika masa pencarian dinyatakan selesai,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
    Hingga Minggu, enam korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya telah berhasil diidentifikasi sebagai korban meninggal dunia.
    Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris sah sesuai ketentuan yang berlaku.
    Selain itu, kapal KMP Tunu Pratama Jaya juga memiliki perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera–anak perusahaan Jasa Raharja–yang memberikan manfaat tambahan sebesar Rp 75 juta.
    Dengan demikian, total santunan yang diterima oleh ahli waris mencapai Rp 125 juta per korban.
    “Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penanganan korban dan pemberian santunan dapat dilakukan secepat dan seakurat mungkin,” kata Rubi.
    Keterlibatan aktif Jasa Raharja sejak hari pertama juga mempertegas posisinya sebagai badan usaha milik negara (
    BUMN
    ) garda depan dalam perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di Indonesia.
    Jasa Raharja pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat tersebut, seperti Basarnas, TNI, Polri, ASDP Ketapang dan Gilimanuk, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta berbagai unsur lain yang telah bekerja keras sejak hari pertama kecelakaan.
     “Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam memastikan evakuasi dan penanganan korban berjalan maksimal karena musibah ini adalah duka kita bersama. Kami berharap seluruh keluarga yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
    Tak hanya itu, kehadiran Wapres Gibran bersama pimpinan lembaga dan instansi teknis juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian penuh terhadap korban kecelakaan transportasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Desak Audit ODOL & KPLP Usai Insiden KMP Tunu

    DPR Desak Audit ODOL & KPLP Usai Insiden KMP Tunu

    Jakarta

    Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Kamis (3/7) dini hari, mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Kecelakaan kapal motor penumpang yang sarat muatan itu menelan korban jiwa dan kembali menyingkap persoalan klasik tentang keselamatan pelayaran di jalur Ketapang-Gilimanuk yang padat.

    Bambang mengaku sehari sebelum kejadian sudah mengingatkan para pemangku kepentingan, mulai dari KSOP, ASDP, perusahaan pelayaran hingga KPLP, agar memastikan kelaikan kapal dan memperketat pengawasan muatan berlebih. Ia menegaskan lintasan Ketapang-Gilimanuk rawan kecelakaan, apalagi di musim gelombang tinggi.

    “Saya juga menekankan bahwa saat mereka akan berlayar harus dipastikan dari sisi kelaikan kondisi kapal itu sendiri maupun kondisi kapal setelah dimuati muatan karena sering terjadi muatan truk itu overload yang tidak diketahui oleh nahkoda,” ujar Bambang, Minggu (6/7/2025).

    Ia menyebut lemahnya pengawasan ODOL (over dimension over loading) membuat kapal bekerja melebihi daya apungnya. Situasi semakin riskan karena arus lalu lintas kapal pada jam-jam puncak, antara pukul 21.00-02.00, belum diimbangi kesiapan komponen keselamatan.

    “Di saat terjadinya kecelakaan KMP Tunu saat itu kondisi kendaraan di waktu peak atau waktu puncak muatan dari pelabuhan Ketapang Banyuwangi adalah dari jam 21.00 sampai dengan pukul 02.00 maka disitu lah semua komponen keselamatan dan keamanan harus siap siaga di lokasi,” tegasnya.

    Meski mengapresiasi kehadiran cepat KPLP dan Basarnas, Bambang menilai standar respon darurat masih kurang ideal. “Perlu dibuat standarisasi respon time yg tidak boleh lebih dari 15 menit. Maka dari itu, pangkalan dari coast guard KPLP maupun pangkalan Basarnas harus dekat dengan kepadatan lalu lintas angkutan laut atau penyeberangan ini,” katanya.

    Ia juga mengingatkan dampak serius bagi citra pariwisata Bali jika infrastruktur transportasi penyeberangan tetap buruk. Politisi Gerindra ini mendesak pemerintah segera membangun crisis management center, ruang medis, dan layanan trauma healing bagi korban dan keluarga.

    “Saya juga mengapresiasi kinerja dari Coastguard KPLP yang hadir di lokasi tidak lebih dari 20 menit setelah kejadian juga Basarnas yang hadir beberapa menit setelah KPLP. Tetapi sangat disayangkan, yang banyak menyelamatkan penumpang adalah nelayan,” tuturnya.

    Sebagai catatan, KMP Tunu Pratama Jaya kala itu mengangkut muatan penuh: 8 truk tronton sebagian berisi semen dan muatan berat, 3 truk besar, 3 truk sedang, 4 pick-up barang, 4 kendaraan kecil, serta sepeda motor.

    (rrd/rrd)

  • Jorge Martin Sudah Ngebut Lagi, Marc Marquez Harus Waspada?

    Jorge Martin Sudah Ngebut Lagi, Marc Marquez Harus Waspada?

    Jakarta

    Jorge Martin akhirnya kembali menunggangi motor balap di sirkuit setelah absen panjang karena cedera. Juara dunia MotoGP 2024 itu menjalani sesi latihan pribadi di Barcelona. Apakah ini jadi sinyal ancaman untuk Marquez?

    Martin terlihat menunggangi Aprilia RSV4 di Circuit de Barcelona-Catalunya, Kamis (3/7/2025). Itu jadi pertama kalinya ia kembali mengaspal sejak mengalami kecelakaan hebat di MotoGP Qatar, April lalu.

    “Sudah mulai. Sangat senang dengan sensasi pertama, masih ada pekerjaan dan sedikit rasa tidak nyaman di beberapa bagian tubuh, kami bekerja keras untuk kembali secepat mungkin. Terima kasih banyak kepada @circuitdebcncat karena telah mengizinkan saya menyiapkan pangkuan saya!,” tulis Martin dalam unggahan Instagram pribadinya.

    [Gambas:Instagram]

    Seperti diketahui, pebalap asal Spanyol itu absen sejak GP Qatar, 13 April lalu. Saat itu, ia mengalami kecelakaan parah usai terjatuh dan tertabrak Fabio Di Giannantonio. Hasil diagnosis menyebutkan Martin mengalami retak di 11 tulang rusuk dan cedera paru-paru ringan.

    Sebelum itu, Martin bahkan sudah lebih dulu menepi karena dua insiden di pramusim. Yang pertama terjadi saat tes di Sepang, dan yang kedua saat sesi latihan supermoto. Ia mengalami cedera pergelangan tangan dan pergelangan kaki.

    Meski sudah kembali mengaspal, Martin belum bisa tampil dalam waktu dekat. Dokter MotoGP, Angel Charte, mengatakan proses pemulihan berjalan baik, tapi masih ada beberapa tulang rusuk yang belum sepenuhnya menyatu.

    “Perkembangannya sangat positif. Namun, dibutuhkan dua minggu lagi untuk pemulihan total,” kata Charte, dikutip dari Crash.net.

    Dengan situasi tersebut, Martin dipastikan absen di GP Jerman di Sachsenring pekan depan. Target realistisnya adalah GP Ceko di Brno pada 18-20 Juli. Balapan tersebut juga menjadi seri terakhir sebelum jeda musim panas.

    Marc dan Alex Marquez Foto: dok. Ducati

    Siap Jadi Ancaman Buat Marquez Bersaudara?

    Comeback Martin bisa jadi kabar buruk untuk rival-rivalnya, termasuk Marc dan Alex Marquez. Saat ini, Marquez bersaudara tengah menikmati puncak klasemen.

    Namun jika Martin bisa kembali tampil di Brno dengan kondisi prima, bukan tak mungkin ia akan langsung kompetitif.

    Statusnya sebagai juara bertahan dan rekam jejak kecepatan yang impresif membuat banyak pihak memprediksi ia bakal jadi ancaman serius di paruh kedua musim.

    Namun perjuangan Martin tentu tak mudah. Pebalap asal Spanyol ini belum mengantongi satu poin pun sejak awal musim. Sementara Marc duduk di posisi tertinggi klasemen sementara MotoGP 2025 dengan raihan 307 poin dan adiknya, Alex, sudah punya 239 poin.

    (mhg/din)

  • Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS terus menurun sejak 2015 hingga 2024. Mengutip Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia per 2024 sebanyak 3.566.141.

    Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, jumlah PNS telah berkurang hingga 1.027.463 orang. Pada 2015 tercatat jumlah PNS sebanyak 4.593.604.

    “Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak 2015 hingga posisi terendah pada tahun 2024 dalam 10 terakhir, yaitu berjumlah 3.566.141,” dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024, Minggu (6/7/2025).

    Adapun jumlah PNS terdiri dari 2.655.515 dari instansi daerah atau sekitar 74% dan 910.626 dari instansi pusat atau sekitar 26%.

    Kendati jumlah PNS terus menurun dari tahun ke tahun, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 1.117.347 sejak tahun 2021.

    Pada 2021, jumlah PPPK hanya sebesar 50.553 dan melonjak mencapai 1.167.900 pada tahun 2024.

    “Untuk PPPK mengalami kenaikan sejak penetapan NI PPPK (Nomor Identitas PPPK) Tahun 2021 yang didominasi oleh instansi daerah,” tulisnya.

    PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Keduanya sama-sama ASN. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Mengutip situs BKN, perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

    1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

    Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

    2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

    Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

    Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

    Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

    Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

    Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

    3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen

    Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

    Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

    Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

    4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja

    PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    5) PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi

    Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

    Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

    Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Ganti Nama RSUD Al Ihsan, Singgung Soal Kasus Korupsi Yayasan

    Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Ganti Nama RSUD Al Ihsan, Singgung Soal Kasus Korupsi Yayasan

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap alasannya mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung menjadi Rumah Sakit Welas Asih.

    Sebagaimana diketahui, penggantian nama tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang diteken pada 19 Juni 2025 lalu. 

    Dedi menuturkan, nama Al Ihsan maupun Welas Asih sama-sama memiliki makna yang baik. “Al Ihsan kalau di bahasa kita artinya kebaikan, Welas Asih kalau di Bahasa Arab, ar-Rahman ar-Rahim,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Mantan Bupati Purwakarta ini menjelaskan, penggantian nama tersebut diharapkan akan beriringan dengan peningkatan layanan. 

    “Menggunakan nama-nama yang indah harus seiring dengan kualitas layanan yang lebih baik, apalagi menggunakan nama-nama yang sakral dan spiritual. Kualitas layanannya harus mencerminkan kesakralan dan kespiritualitasannya,” ujar Dedi.

    Dedi lantas menyinggung soal kasus korupsi yang pernah terjadi di yayasan rumah sakit tersebut. “Rumah sakit itu merupakan barang bukti yang dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, barang bukti itu merupakan sitaan pengadilan atas kasus korupsi Yayasan Al Ihsan,” ucapnya.

    Diketahui, Rumah Sakit Al Ihsan mulanya didirikan atas inisiatif Yayasan Al Ihsan yang dibentuk pada 15 Januari 1993. Sementara layanan rumah sakit mulai beroperasi pada 12 November 1992.

    Namun, kepemilikan rumah sakit tersebut beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat usai pendirinya, Ukman Sutaryan, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. 

    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 372/Pid/2003 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005, bangunan Rumah Sakit Al Ihsan beserta seluruh asetnya menjadi aset resmi pemerintah.

    Penulis: Arby Salim

     

    Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang – Video Amatir

  • PTPN IV PalmCo Gandeng PLN Berikan Edukasi Keselamatan Panen, K3 Jadi Prioritas

    PTPN IV PalmCo Gandeng PLN Berikan Edukasi Keselamatan Panen, K3 Jadi Prioritas

    JAKARTA- PTPN IV Palmco yang merupakan bagian dari Holding Perkebunan PTPN III (Persero), berkolaborasi antar BUMN dengan menggandeng PT PLN (Persero) untuk memberikan edukasi keselamatan kerja bagi para pemanen sawit. Kegiatan ini berlangsung di area operasional Kebun Sei Putih serta di beberapa titik lainnya di Sumatera Utara.

    Kegiatan yang mengusung tema “Selamat Panen, Selamat dari Bahaya Listrik”, ini menjadi langkah preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pekerja lapangan terhadap potensi bahaya kelistrikan, terutama yang terjadi saat proses panen sawit menggunakan alat-alat panjang di sekitar jaringan listrik.

    Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh perusahaan dalam membangun budaya K3 yang konsisten dan berkelanjutan.

    “Keselamatan kerja adalah pondasi dari keberlanjutan bisnis perkebunan, kehadiran PLN bersama PalmCo dalam memberikan edukasi langsung kepada pemanen sawit merupakan langkah konkret mewujudkan lingkungan kerja yang aman. Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen kami untuk tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga memastikan seluruh pekerja kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli. 

    Menurut Jatmiko, edukasi bahaya listrik sangat relevan di tengah padatnya aktivitas panen, terutama karena banyak kebun sawit bersinggungan dengan jalur distribusi listrik tegangan menengah. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal apabila pekerja tidak memahami risiko dan tidak dibekali pemahaman yang cukup.

    General Manager PLN UID Sumatera Utara Ahmad Syauki, menambahkan bahwa kegiatan edukasi seperti ini harus rutin dilakukan sebagai langkah membangun kesadaran risiko di tengah masyarakat, terutama kelompok pekerja lapangan.

    “Hal-hal yang terlihat sepele namun dilakukan berulang kali, seperti kegiatan panen, bisa menjadi celah bahaya jika tidak disertai pemahaman keselamatan yang tepat. Untuk itu, PTPN berkolaborasi bersama PLN hadir memberikan edukasi dan pengingat agar setiap langkah pekerjaan dilakukan dengan memastikan keselamatan diri dan lingkungan sekitar,” katanya.

    Adapun materi dalam kegiatan ini mencakup risiko penggunaan alat berbahan logam dekat kabel listrik, cara mengenali kondisi jaringan yang berbahaya seperti kabel menggantung atau tiang miring, hingga tindakan pertama saat terjadi insiden kelistrikan.

    Sementara itu mewakili para pemanen, Kepala Kebun Sei Putih, Efri Handoko Asisten menuturkan edukasi langsung sangat efektif karena menyentuh realitas sehari-hari para pemanen di lapangan.

    “Pekerjaan panen sawit penuh tantangan. Dengan edukasi ini, para pemanen kami jadi lebih waspada dan memahami langkah preventif. Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala,” katanya.

    Jatmiko kembali menambahkan, langkah ini menjadi pelengkap dari berbagai strategi PalmCo dalam mewujudkan target Zero Fatality di seluruh unit kerjanya. Hingga April 2025, PTPN IV PalmCo telah mencatat lebih dari 160 unit kerja bersertifikat SMK3 dan melahirkan 268 Ahli K3 Umum (AK3U) dari berbagai Regional.

    “Kami akan terus memperluas edukasi dan pelatihan semacam ini ke wilayah lain, agar seluruh pekerja yang merupakan asset Perusahaan terpenting memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya keselamatan,” pungkas Jatmiko.

  • Mobil Jip Bromo Bawa Wisatawan China Masuk Jurang Sedalam 60 Meter

    Mobil Jip Bromo Bawa Wisatawan China Masuk Jurang Sedalam 60 Meter

    Jakarta

    Kecelakaan melibatkan 2 mobil jip wisata terjadi di jalur menuju Gunung Bromo, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu siang kemarin. Akibatnya, sebuah jip terjun ke jurang sedalam 60 meter.

    Dilansir detikJatim, Minggu (6/7/2025), mobil jip masuk jurang ini dikemudikan Dian Puji Laksono (32), warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura. Dia tengah membawa 2 orang wisatawan asal Tiongkok bernama Chen Fangfang dan Liu Yuran, serta seorang pemandu wisata bernama Prastawa Adni (55).

    Peristiwa bermula saat jip yang ditumpangi korban perjalanan turun dari Bromo ke Surabaya. Saat melintas di sekitar Curah Tengking, tiba-tiba kendaraan mereka diseruduk dari belakang oleh jip lain yang dikemudikan oleh Sutarji.

    Benturan keras itu menyebabkan jip yang dikemudikan Dian Puji kehilangan kendali hingga akhirnya terjun ke jurang. Beruntung bagian atap jip terbuka saat terjatuh, sehingga keempat orang di dalamnya terlempar keluar dan tidak ikut terbawa hingga ke dasar jurang.

    “Saat turunan, saya fokus ke depan. Tiba-tiba dari belakang ada jip menabrak, langsung oleng dan masuk jurang. Untungnya kap atas mobil kebuka, jadi kami semua terlempar keluar,” ucap Dian Puji saat ditemui di Puskesmas Sukapura.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama menyebut penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi jip di belakang yang kehilangan konsentrasi saat berkendara posisi jalan menurun.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini