Kasus: kecelakaan

  • Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2025

    Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2025

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan . 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, yang dilaksanakan bersama TNI serta stakeholder terkait.

    “Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan memyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Karyoto.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Adapun operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat. Berikut ini rinciannya:
    1. Sasaran Pengendara

    Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:

    – Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
    – Berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol,
    – Menggunakan ponsel saat mengemudi,
    – Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
    – Melebihi batas kecepatan,
    – Pengemudi di bawah umur.
     

     

    2. Sasaran Kendaraan

    Kendaraan yang akan ditindak meliputi:

    – Tidak layak jalan,
    – Tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
    – Kendaraan tanpa STNK atau TNKB palsu,
    – Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
     
    3. Sasaran Lokasi

    Operasi akan difokuskan di kawasan yang rawan pelanggaran dan kepadatan lalu lintas seperti:

    – Kawasan tertib lalu lintas dan industri,
    – Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
    – Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
    – Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
     
    4. Sasaran Kegiatan

    Penertiban juga menyasar aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti:

    – Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
    – Aksi unjuk rasa yang mengganggu arus lalu lintas,
    – Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan . 
     
    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, yang dilaksanakan bersama TNI serta stakeholder terkait.
     
    “Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan memyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Karyoto.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
     
    Adapun operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat. Berikut ini rinciannya:

    1. Sasaran Pengendara

    Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:
     
    – Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
    – Berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol,
    – Menggunakan ponsel saat mengemudi,
    – Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
    – Melebihi batas kecepatan,
    – Pengemudi di bawah umur.
     

     

    2. Sasaran Kendaraan

    Kendaraan yang akan ditindak meliputi:
     
    – Tidak layak jalan,
    – Tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
    – Kendaraan tanpa STNK atau TNKB palsu,
    – Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
     

    3. Sasaran Lokasi

    Operasi akan difokuskan di kawasan yang rawan pelanggaran dan kepadatan lalu lintas seperti:
     
    – Kawasan tertib lalu lintas dan industri,
    – Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
    – Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
    – Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
     

    4. Sasaran Kegiatan

    Penertiban juga menyasar aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti:
     
    – Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
    – Aksi unjuk rasa yang mengganggu arus lalu lintas,
    – Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Keluarga Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Kecewa Pihak Perusahaan Tak Minta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Keluarga Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Kecewa Pihak Perusahaan Tak Minta Maaf Megapolitan 15 Juli 2025

    Keluarga Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Kecewa Pihak Perusahaan Tak Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga korban
    kecelakaan
    truk molen di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ucu Julaeha (61), mengaku kecewa dan tidak puas setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dari truk molen tersebut.
    “Kami kecewa, karena rasa empati mereka ke keluarga korban tidak ada sama sekali,” kata Gardhika, anak korban, kepada
    Kompas.com
    , Selasa (15/7/2025).
    Menurut Gardhika, pihak perusahaan langsung menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 40 juta saat proses mediasi.
    “Mereka ketemu dengan keluarga korban saja tanpa mengucapkan minta maaf ataupun berbelasungkawa, langsung mau menyelesaikan dengan uang dan tutup perkara,” ungkapnya.
    Gardhika menegaskan bahwa sejak awal keluarganya tidak membahas soal uang ganti rugi.
    Yang mereka harapkan hanyalah tanggung jawab dari pihak perusahaan pemilik truk.
    “Pihak keluarga belum membicarakan soal ganti rugi, karena pada mediasi awal mereka menemui kita tanpa meminta maaf,” kata Gardhika.
    Bahkan, sebelumnya salah satu perusahaan yang turut terlibat sempat membantah bahwa Ucu terseret sejauh 100 meter sebagaimana yang disebutkan Gardhika.
    Padahal, kata Gardhika, klaim tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian setelah terjadi kecelakaan.
    Saat ini, Gardhika tidak lagi terlalu memperhatikan tanggapan dari perusahaan lain yang turut terlibat karena perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai penyedia karyawan
    outsourcing
    .
    Proses mediasi selanjutnya masih berlangsung bersama perusahaan pemilik truk. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) di Kantor Peradi Bersatu, Jakarta Pusat.
    Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil yang diharapkan, Gardhika bersama kuasa hukum ibunya siap untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
    Ia tidak mau perusahaan menutup perkara begitu saja dengan kompensasi saat ibunya sudah tidak bisa berjalan lagi.
    “Korban kehilangan kedua kakinya karena kelalaian fatal, sehingga pelaku dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, tidak bisa cuci tangan begitu saja,” tegas Gardhika.
    Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Ucu Julaeha (61) mengalami kecelakaan di depan Toko Buku Leksika, Jalan Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (19/5/2025).
    Ia tersenggol sebuah truk mixer kemudian terjatuh. Kaki dan sepeda motornya tersangkut di kolong truk dan ia terseret sejauh 100 meter.
    “Saya merasa diseruduk oleh truk molen dari belakang, lalu motor saya oleng dan tidak bisa dikendalikan, kemudian saya jatuh,” ungkap Ucu dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
    Akibatnya, Ucu harus kehilangan kedua kakinya. Malam itu juga, kaki Ucu diamputasi.
    Anaknya, Gardhika, terus mengupayakan keadilan untuknya. Melalui media sosial instagramnya, Gardhika membagikan cerita Ucu.
    Ia mengajak warganet untuk ikut mengawal kasus ini agar pihak perusahaan dapat mempertanggung jawabkan kejadian ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Jakarta – Masih ada saja pengendara Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas palsu. Terbaru, Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor dinas palsu.

    Diberitakan detikNews, kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Halte TransJakarta Utan Kayu, Jumat (11/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor dinas menabrak 5 mobil.

    Polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu itu untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa membaca pelat nomor kendaraan dinas.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    (rgr/dry)

  • Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Jakarta – Di jalan raya ternyata masih marak penggunaan pelat nomor dinas palsu. Tak cuma sekali, beberapa kali terungkap mobil SUV Fortuner dipasang pelat dinas palsu.

    Yang terbaru, terungkap Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu hari Jumat lalu menggunakan pelat nomor dinas palsu. Dikutip detikNews, polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Buat Hindari ETLE Hingga Dapat Prioritas

    Menurutnya, penggunan pelat dinas palsu dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa meng-capture pelat dinas.

    “Bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE,” sebut Komaruddin.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

    “Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

    “Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

    “Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

    Sering Terungkap Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu

    Terungkapnya penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, sudah beberapa kasus terungkap Fortuner menggunakan pelat dinas palsu.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

    Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

    (rgr/dry)

  • Fenomena Kecelakaan Truk ODOL: yang Dituntut Hanya Sopir

    Fenomena Kecelakaan Truk ODOL: yang Dituntut Hanya Sopir

    Jakarta – Kecelakaan yang disebabkan truk ODOL kerap terjadi. Dari kecelakaan truk ODOL itu hanya sopir yang dituntut bertanggung jawab.

    Permasalahan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sudah menahun. Ragam upaya dilakukan namun belum ada hasilnya. Truk ODOL masih menjamur. Padahal, keberadaan truk ODOL sangat membahayakan.

    Truk berlebihan muatan ini seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang fatal. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap truk ODOL ini sudah banyak memakan korban jiwa.

    “Setelah melakukan evaluasi selama belasan, bahkan puluhan tahun ini permasalahan terkait dengan truk-truk yang over dimension dan juga overload ini telah menyebabkan banyak permasalahan terutama kecelakaan lalu lintas,” kata AHY dilansir laman Korlantas Polri.

    Namun, dari rentetan kecelakaan yang diakibatkan truk ODOL, hanya sopir yang menjadi sasaran empuk dari penegakan hukum. Padahal bila memang ingin menindak truk ODOL, maka harus dari hulu ke hilir semua diselidiki.

    “Di sana-sini kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa, bahkan bukan hanya pengemudi tapi juga masyarakat yang tidak berdosa pengguna jalan lainnya dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi. Padahal kita tahu, barangnya, pemiliknya juga harus bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat ODOL,” tutur Agus.

    Tak cuma memakan korban jiwa, keberadaan truk ODOL juga merusak infrastruktur jalan. Walhasil, pemerintah harus menggelontorkan triliunan rupiah setiap tahun hanya untuk memperbaiki jalan agar aman dilewati.

    “Kerusakan jalan, kerusakan infrastruktur jalan, ini signifikan. Setiap tahun pemerintah itu harus mengalokasikan mungkin sekitar Rp 40 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di sana-sini. Tidak hanya jalan-jalan, tapi juga jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota ini juga menjadi salah satu alasan,” pungkas AHY.

    (dry/rgr)

  • BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    Jakarta

    BPJS Kesehatan buka suara mengenai ramai 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.

    “Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada detikcom, Senin (14/7/2025).

    Rizzky menjelaskan aturan terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Contohnya yang kecelakaan, itu kan sudah ada yang menjamin, Jasa Raharja, seperti itu. Atau penyakit yang akibat kelalaian, estetika, itu karena kepentingan kecantikan, itu yang nggak dijamin,” tutur dia.

    Beberapa layanan yang tidak ditanggung seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

    Lebih lanjut, Rizzky mengatakan secara umum hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan sesuai prosedur.

    “Hampir seluruh penyakit bisa dicover dan tidak ada pembatasan, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap,” tandasnya.

    (kna/kna)

  • Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025

    Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025

    Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

    Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 08:00 WIB

    Elshinta.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menggelar operasi kepolisian dengan kode sandi Patuh Jaya 2025 mulai Senin hingga dua pekan ke depan dengan mengusung tema tertib berlalu lintas demi terwujud Indonesia Emas. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto menyatakan operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melainkan turut mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.

    “Tujuan utama Operasi Patuh Jaya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

    Dia menyebutkan beberapa sasaran prioritas operasi ini meliputi pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pihaknya berharap Operasi Patuh Jaya 2025 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting keselamatan dalam berkendara demi tercipta lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

    Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menjelaskan ada 10 target operasi ini yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm SNI. Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan hingga kendaraan tanpa TNKB dan plat nomor rahasia atau palsu.

    “Kita mengacu arahan dari Polda dan Korlantas, ada 10 target operasi dilaksanakan. Dikecualikan operasi truk ODOL (over dimension over loading),” katanya.

    Ia menyebutkan truk ODOL tidak masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2025 mengingat banyak penolakan dari pihak pengemudi maupun pengusaha jasa ekspedisi atau pengiriman barang.

    “Tapi yang jadi concern saat ini banyak penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa pengiriman atau ekspedisi. Tentu itu menjadi pertimbangan tersendiri sehingga penegakan operasi penindakan truk ODOL untuk saat ini tidak ada,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Ini Perangkat yang Diduga Jadi Kunci Jatuhnya Air India

    Ini Perangkat yang Diduga Jadi Kunci Jatuhnya Air India

    Jakarta

    Laporan awal investigator yang menyelidiki kecelakaan Air India yang menewaskan 260 orang menunjukkan bahwa beberapa detik setelah lepas landas, sakelar kontrol bahan bakar mesin pesawat dimatikan sebentar, sehingga kehabisan bahan bakar.

    Akibatnya, Boeing 787 Dreamliner yang menuju London dari Ahmedabad di India pada 12 Juni, langsung kehilangan daya dorong dan celaka. Itu tertera dalam laporan awal Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara India (AAIB).

    Berikut adalah beberapa fakta tentang sakelar serta fungsinya di dalam pesawat yang dikutip detikINET dari CBC:

    Apa itu sakelar kontrol bahan bakar?

    Perangkat sakelar kontrol bahan bakar mengatur aliran bahan bakar ke dalam mesin pesawat. Sakelar ini digunakan pilot menghidupkan atau mematikan mesin di darat atau untuk mematikan atau menyalakan ulang mesin secara manual jika terjadi kegagalan mesin saat penerbangan.

    Nah, sakelar ini paling sering dipakai mematikan mesin setelah pesawat tiba di bandara dan dalam situasi darurat tertentu, seperti kebakaran mesin. Laporan Air India tak menunjukkan ada keadaan darurat yang memerlukan penghentian mesin.

    Ahli mengatakan pilot tak mungkin tidak sengaja menggerakkan sakelar bahan bakar. Jika digerakkan, efeknya langsung terasa, yaitu memutus daya mesin. Ada sistem daya dan kabel independen untuk sakelar ini dan katup bahan bakar yang dikendalikan olehnya.

    Di mana letaknya?

    Dua sakelar kontrol bahan bakar pada Boeing 787 Dreamliner terletak di bawah tuas dorong. Sakelar-sakelar tersebut diberi pegas agar tetap pada posisinya. Ada dua mode: cut off dan run.

    Untuk mengubah sakelar dari run ke cut off, seorang pilot harus terlebih dahulu menariknya ke atas lalu memindahkannya dari run ke cut off atau sebaliknya.

    Apa yang terjadi dalam penerbangan Air India?

    Menurut perekam penerbangan, beberapa detik setelah lepas landas, sakelar kedua mesin beralih ke posisi cut off dari run satu demi satu dengan jeda sedetik. Akibatnya, mesin mulai kehilangan tenaga.

    Seorang pilot terdengar bertanya ke pilot lain mengapa ia memutus pasokan bahan bakar. Pilot lainnya menjawab ia tidak melakukannya. Tidak disebutkan pernyataan mana yang dibuat kapten pesawat dan mana oleh kopilot.

    Beberapa detik kemudian, sakelar kembali ke posisi run. Ketika sakelar kontrol bahan bakar dipindahkan dari posisi cut off ke run saat pesawat sedang terbang, sistem kontrol masing-masing mesin otomatis mengelola urutan penyalaan ulang. Namun sudah terlambat, pesawat keburu jatuh.

    “Tidak ada pilot waras akan mematikan sakelar-sakelar itu saat penerbangan terutama karena pesawat baru mulai menanjak, ” kata pakar keselamatan penerbangan John Nance.

    (fyk/rns)

  • 8 Pelanggaran Prioritas Sasaran Operasi Patuh Polres Pemalang, Salah Satunya Knalpot Brong

    8 Pelanggaran Prioritas Sasaran Operasi Patuh Polres Pemalang, Salah Satunya Knalpot Brong

    Kata Eko, Satuan Lalu lintas Polres Pemalang memanfaatkan momentum hari pertama pelajar masuk sekolah setelah libur panjang kenaikan kelas, dengan menyelenggarakan dikmas lantas ke sekolah-sekolah.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin, dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelajar dalam berlalulintas,” kata Kapolres Pemalang.

    Pada kesempatan itu, Eko juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Patuh Candi.

    “Dalam gelaran Operasi ini, Polres Pemalang bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat akan terus bekerjasama, dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang

  • Kecelakaan Bus ANS dan Truk di Jalan Lintas Sumatera, 1 Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Kecelakaan Bus ANS dan Truk di Jalan Lintas Sumatera, 1 Tewas Regional 14 Juli 2025

    Kecelakaan Bus ANS dan Truk di Jalan Lintas Sumatera, 1 Tewas
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di
    Jalan Lintas Sumatera
    , Tanjung Gadang,
    Sijunjung
    ,
    Sumatera Barat
    , pada Senin (14/7/2025) pukul 16.30 WIB.
    Sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ANS bertabrakan dengan sebuah truk. Akibatnya satu penumpang truk tewas dan sopirnya luka-luka.
    Menurut informasi yang diperoleh, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dari pihak
    bus ANS
    .
    Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Agung Ngurah Santa Subrata, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
    “Benar terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera di Tanjung Gadang, Sijunjung,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com.
    Agung menjelaskan kronologis kejadian.
    Bus ANS
    dengan nomor polisi BA 7082 QU, yang membawa puluhan penumpang, datang dari arah Kiliran Jao menuju Solok.
    Saat tiba di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului sebuah mobil di depannya.
    Namun, karena jarak yang terlalu dekat dengan truk colt diesel BA 8276 QY yang datang dari arah berlawanan, tabrakan tidak dapat dihindari.
    “Akibat kecelakaan itu, sopir dan penumpang truk mengalami luka berat,” tambah Agung.
    Penumpang truk yang mengalami luka parah meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Gadang, sementara sopirnya dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.