Kasus: kecelakaan

  • Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan Megapolitan 18 Juli 2025

    Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –

    Kecelakaan
    lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan mobil MPV Grand Livina terjadi di dekat exit
    Tol Cimanggis
    Golf, Depok, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    Insiden bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Jakarta di lajur satu.
    “Lalu lanjut di TKP disalip (didahului) kendaraan Fortuner yang tidak terdeteksi nomor polisinya, memotong dari lajur 2 untuk keluar exit Cimanggis Golf,” kata Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Burhan dalam keterangannya, Jumat.
    Manuver mobil Fortuner tersebut membuat pengemudi Grand Livina, DH (34), harus mengerem mendadak.
    Di saat bersamaan, truk tronton yang melaju dari arah belakang tidak sempat menghindar dan menabrak mobil Grand Livina dari belakang.
    “Posisi akhir kendaraan Grand Livina normal di lajur 3 menghadap selatan. Kendaraan truk tronton normal di bahu luar hadap selatan,” jelas Burhan.
    Atas insiden ini, dua penumpang mobil Grand Livina berinisial A (27) dan balita berinisial M mengalami luka.
    “Jumlah korban dua orang dari penumpang kendaraan Grand Livina atas nama A dan M luka ringan (akibat) benturan,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi masih dalami penyebab kecelakaan di CSW Jaksel

    Polisi masih dalami penyebab kecelakaan di CSW Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di kawasan lampu merah CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi sekira pukul 05.15 WIB.

    “Saat ini masih kami dalami, informasi sementara ada salah satu kendaraan yang menerobos lampu merah. Ini masih kami dalami karena kejadiannya persis di persimpangan di saat aktivitas pagi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengemudi kendaraan roda empat yang diduga dalam keadaan mabuk, Komarudin belum mau berkomentar.

    “Belum sampai ke sana, kita masih terus dalami,” katanya.

    Komarudin juga menyebutkan saat ini pengemudi roda empat masih dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

    Pihak kepolisian menangani kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di kawasan lampu merah CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

    “Pengendara sepeda motor berinisial ZK, laki-laki, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara penumpangnya, NF, perempuan, mengalami luka-luka dan saat ini dalam perawatan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto di Jakarta, Jumat.

    Sepeda motor Yamaha XMAX bernomor polisi F 4866 FEU mengalami insiden tabrakan dengan mobil Honda WR-V berpelat nomor B 1889 TOV.

    Kompol Mujiyanto menjelaskan kecelakaan terjadi saat sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Sisingamangaraja. Di saat bersamaan, mobil datang dari arah barat ke timur dan terjadi benturan tepat di persimpangan CSW.

    Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara motor tewas di lokasi. Sedangkan, pengemudi mobil berinisial SD, tidak mengalami luka serius dalam kejadian tersebut.

    Kini, kedua kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan. Korban meninggal dan luka-luka telah dievakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jaktim pasang 400 cermin cembung untuk cegah kecelakaan

    Pemkot Jaktim pasang 400 cermin cembung untuk cegah kecelakaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memasang sebanyak 400 cermin cembung di 10 kecamatan selama periode Maret hingga pertengahan Juli 2025 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Sebanyak 400 cermin cembung telah terpasang di kecamatan se-Jakarta Timur. Cermin tersebut berdimensi satu meter yang tentunya bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur Benhard Tobing di Jakarta, Jumat.

    Pemasangan cermin cembung ini tersebar di 10 kecamatan, terutama di lokasi dengan tingkat visibilitas rendah seperti tikungan tajam, simpang jalan, dan jalan penghubung.

    Ratusan cermin cembung tersebut merupakan hasil usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun reses anggota dewan.

    Benhard mengungkapkan pemasangan cermin cembung tidak hanya di simpang jalan yang ada di pemukiman warga, tetapi juga di jalan-jalan penghubung dan jalan kolektor.

    “Ini tindak lanjut hasil usulan musrenbang, usulan langsung dari RW dan reses anggota dewan,” ujarnya.

    Benhard merinci pemasangan cermin cembung terakhir dilakukan pekan lalu di Jalan Kayu Putih Raya, Sunan Drajat, Cipinang Baru, Perikani, Mas Koki Raya dan Jalan Cipinang Baru 1, wilayah Kecamatan Pulo Gadung.

    Lalu di Kecamatan Cipayung antara lain di Jalan Bambu Hitam, simpang Jalan SMAN 33, Jalan Suralaya, Jalan Lubang Buaya dan sejumlah titik lainnya.

    “Saat ini stok di gudang sudah habis. Jika masih ada warga yang mengusulkan untuk pemasangan cermin cembung, maka menunggu pengadaan barang baru 2026 mendatang,” ucapnya.

    Benhard berharap keberadaan cermin cembung dapat membantu pengendara melihat kendaraan dari arah berlawanan di lokasi dengan visibilitas terbatas, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KAI-Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang di Semarang

    KAI-Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang di Semarang

    Seiring meningkatnya kecepatan kereta api yang kini bisa mencapai 120 km/jam, sistem keselamatan tambahan menjadi semakin krusial,

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan uji coba sistem panic button guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro (JPL Nomor 6).

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, inisiatif itu hadir sebagai respons terhadap tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan, terutama di wilayah perkotaan dengan lalu lintas padat seperti Semarang.

    “Seiring meningkatnya kecepatan kereta api yang kini bisa mencapai 120 km/jam, sistem keselamatan tambahan menjadi semakin krusial,” kata Anne dikutip di Jakarta, Jumat.

    Sistem panic button terdiri dari tiga komponen utama yaitu tombol darurat, panel kontrol, serta lampu dan sirine peringatan. Tombol itu berada di pos penjaga perlintasan dan terkoneksi langsung dengan sistem peringatan visual dan audio yang dipasang sejauh 1 kilometer ke kiri dan kanan perlintasan.

    Dalam kondisi normal, lampu indikator tetap padam yang berarti lintasan aman dilalui. Tapi jika tombol darurat ditekan, misalnya karena ada kendaraan mogok atau rintangan lain di jalur, maka lampu merah mulai berkedip disertai bunyi sirine.

    “Ini menjadi sinyal kuat bagi masinis bahwa kondisi tidak aman dan perlu dilakukan pengereman darurat,” ujarnya.

    Rancang bangun sistem itu juga memperhitungkan jarak pengereman optimal, sehingga masinis memiliki waktu yang cukup untuk menghentikan kereta secara aman dan tepat waktu.

    Anne mengatakan, teknologi itu merupakan bagian dari strategi besar KAI dalam memodernisasi sistem keselamatan.

    “Lewat sistem panic button, KAI ingin menghadirkan solusi praktis dan terukur dalam mencegah kecelakaan. Ini jadi langkah nyata kami untuk menghadirkan perjalanan yang makin aman, selamat dan andal,” jelasnya.

    Lebih dari sekadar alat bantu teknis, kehadiran sistem itu menunjukkan bagaimana teknologi bisa memperkuat peran petugas jaga perlintasan dalam merespons situasi darurat secara cepat dan tepat.

    Semarang menjadi kota uji coba karena mewakili kompleksitas lalu lintas perkotaan yang padat, dinamis, dan penuh interaksi antara moda transportasi.

    Dengan frekuensi perjalanan KA yang terus meningkat, sistem panic button diharapkan menjadi standar baru yang bisa direplikasi di perlintasan-perlintasan lain yang berisiko tinggi.

    KAI juga aktif menggandeng instansi pemerintah dan masyarakat untuk terus mengedukasi pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kampanye keselamatan secara daring maupun luring terus digencarkan agar kesadaran publik semakin meningkat.

    “Keselamatan bukan hanya soal teknologi, tapi juga budaya. Maka kami terus berinovasi dan melibatkan semua pihak demi mewujudkan perlintasan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan dan pelanggan kereta api,” kata Anne.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menyulam transportasi Medan bernapas listrik terintegrasi

    Menyulam transportasi Medan bernapas listrik terintegrasi

    Jakarta (ANTARA) – Di dalam kabin sejuk bus listrik yang melaju tenang membelah Kota Medan, Sinta Duma Siregar duduk santai, seraya menikmati perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

    Sore itu, perempuan 52 tahun yang sehari-hari bekerja di Puskesmas Tanjung Morawa itu mengaku bersyukur karena kini tidak perlu lagi mengandalkan sepeda motor untuk beraktivitas.

    “Kalau dulu pulang-pergi naik motor, sekarang lebih nyaman, ngadem di dalam bus,” ujar Sinta, sambil tersenyum, sesekali memandang ke luar jendela.

    Perjalanan ke tempat kerjanya memakan waktu sekitar satu jam, namun terasa ringan karena bisa mengatur waktu dengan baik.

    Tidak hanya lebih nyaman, baginya keberadaan bus listrik ini juga menjadi solusi atas kejar-kejaran waktu absensi yang kerap membuatnya terburu-buru ketika di pagi hari.

    Sinta Duma Siregar (52) penumpang bus, bercerita kepada media terkait pengalaman naik bus listrik di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7/2025). ANTARA/Harianto

    Kehadiran bus listrik, baginya bukan hanya membuat nyaman dan murah, tetapi bisa mengurangi kemacetan dan mengurangi risiko adanya kecelakaan lalu lintas bila menggunakan kendaraan pribadi saat berpacu dengan waktu ke kantor.

    Di kursi seberang, Sesil Sibarani (19), mahasiswi, mengaku setuju saat ditanya tentang kenyamanan bus listrik yang ia gunakan hampir setiap hari ke kampus.

    Editor: Masuki M. Astro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BRI Insurance bayar klaim asuransi Rp1 miliar di Jayapura

    BRI Insurance bayar klaim asuransi Rp1 miliar di Jayapura

    Jakarta (ANTARA) – PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS) atau BRI Insurance membayarkan klaim asuransi alat berat kepada tertanggung Gunawan Benzola selaku Direktur PT Tiga Rizky Jaya senilai Rp1,18 miliar.

    Kerusakan alat berat itu disebabkan oleh terjadinya kecelakaan di tambang pasir dan batu di Desa Argapura, Jayapura Selatan. Reruntuhan batu di lokasi menyebabkan alat berat excavator yang sedang beroperasi terguling pada 8 Maret 2025.

    Pimpinan cabang BRI KC Jayapura Burhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan, kehadiran asuransi kerugian bagi pemilik bisnis di Jayapura menjadi penting mengingat kondisi geografis yang luas dan beragam.

    Maka, asuransi kerugian menjadi solusi yang dibutuhkan untuk perlindungan aset.

    Senada, Gunawan selaku tertanggung mengaku merasakan manfaat asuransi. Musibah yang dialaminya mendapatkan ganti rugi dengan proses dan nilai klaim yang sesuai. “Dengan menggunakan asuransi membuat saya terbantu untuk memulai usaha kembali,” ujar dia.

    BRI Insurance menyatakan komitmennya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proteksi asuransi.

    Perusahaan juga mengaku siap memberikan pelayanan proteksi terhadap aset-aset tertanggung, baik pelayanan untuk pembelian produk hingga proses klaim yang mudah.

    Dengan begitu, diharapkan nasabah dapat merasa aman dan menikmati manfaat berasuransi.

    Diberitakan sebelumnya, BRI Insurance mendorong integrasi asuransi dengan ekosistem layanan perbankan.

    Corporate Planning and Strategy Division BRI Insurance Aryo Swastika menyoroti potensi bancassurance yang dinilai belum dioptimalkan secara strategis karena pendekatan yang kurang terstruktur dan proaktif.

    Dia menilai, minimnya interaksi langsung antara perusahaan asuransi dan debitur bank menyebabkan potensi pasar bancassurance belum dimanfaatkan secara optimal.

    “Solusinya adalah meningkatkan eksposur asuransi umum melalui integrasi dalam ekosistem layanan perbankan,” kata Aryo.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemotor Tewas Usai Menabrak Trotoar dan Batang Pohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass

    Pemotor Tewas Usai Menabrak Trotoar dan Batang Pohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass

    JAKARTA – Seorang pengendara motor meregang nyawa di lokasi kejadian setelah menghantam trotoar saat melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani atau Bypass, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025.

    Berdasarkan keterangan saksi, pengendara motor tersebut tersungkur di taman setelah menghantam trotoar dan pohon di sisi ruas jalan.

    “Kecelakaan terjadi saat korban menghindari mobil yang berhenti mendadak di depannya,” ucap Amir, pengendara yang menyaksikan kejadian, Kamis, 17 Juli 2025.

    Akibatnya, korban membanting setang motor hingga hilang kendali. Motor kemudian menabrak trotoar pembatas jalan dan batang pohon.

    “Langsung tewas di tempat,” ucapnya.

    Sementara tubuh korban ditutupi oleh kantung jenazah berwarna biru. Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

  • Pakai Pelat Palsu, Copot Pelat Dinas

    Pakai Pelat Palsu, Copot Pelat Dinas

    Jakarta

    Innova yang tabrak Pajero Sport di showroom ternyata menggunakan pelat nomor palsu. Pelat merah yang tersemat pada mobil itu dicopot.

    Kijang Innova Reborn diduga melakukan tabrak lari di Jambi. Saat tengah dikejar warga, mobil itu menghantam tiga mobil yang dipajang di showroom. Ketiga mobil yang ditabrak itu adalah dua unit Pajero Sport dan satu unit Toyota Rush. Akibatnya, tiga mobil di showroom mengalami kerusakan. Bahkan airbagnya sampai mengembang.

    Pemilik showroom bernama Alex menceritakan kronologi tiga mobil yang tengah dipajang itu jadi korban tabrak lari Innova Reborn.

    “Jadi mobil itu dikejar, entah nabrak orang atau gimana, setahu saya tadi lihat ada korban di (RS) Baiturahim, jahitannya banyak. Habis dikejar warga diteriaki warga maling,” ungkap Alex dikutip detikSumbagsel.

    Warga sempat menghalangi laju Innova yang kabur tersebut dengan menjatuhkan motornya. Setelah itu, mobil hilang kendali dan berujung menabrak tiga mobil yang dipajang di depan showroom.

    “Pas dipalang motor ditabraknya, dia sudah nggak kontrol, motor di bawah ban mobil pasti dia nggak bisa kenceng, habis itu ditabrak mobil (showroom). Kena tiga mobil hingga bergeser sampai satu setengah meter,” lanjut Alex.

    Kerusakan yang dialami mobil akibat ditabrak itu pun cukup parah. Dalam foto terlihat bagian depan kanan mobil rusak. Lampu depan kanan pecah dan bemper nyaris terlepas. Bukannya berhenti usai menabrak tiga mobil di showroom, Innova itu langsung tancap gas. Namun diketahui pengemudi Innova itu sudah diamankan polisi.

    Belakangan juga terungkap Innova tersebut adalah mobil dinas berpelat merah. Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto mengungkap Innova Reborn itu adalah mobil Dinas Bawaslu Provinsi Jambi. Saat kejadian, Innova menggunakan pelat hitam dengan nomor BH 1387 KE. Sebelum diamankan, Innova itu dikejadi Polantas dan warga hingga kawasan Sejinjang, Jambi Timur.

    “Iya betul (pelat palsu), terlihat dari bahan dan cetakan yang dipakai pelat palsu,” kata Hadi.

    Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Aksi pengemudi Innova jelas tak dibenarkan. Saat terlibat kecelakaan seharusnya pengemudi memberhentikan mobilnya. Bila ada korban, harusnya juga memberi pertolongan kepada korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Di sisi lain, penggunaan pelat palsu juga jelas menyalahi aturan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

    (dry/din)

  • Pakai Pelat Palsu, Copot Pelat Dinas

    Pajero Sport di Showroom Dihantam Innova Tabrak Lari, Airbag Mengembang

    Jakarta

    Pajero Sport jadi korban dari tabrak lari Innova di Jambi. Akibatnya, bagian depan SUV 7 penumpang itu rusak, lampunya pecah.

    Sejumlah kendaraan yang dipajang di sebuah showroom menjadi korban usai ditabrak Innova. Innova itu disebut tengah dikejar warga karena diduga tabrak lari dan berujung menabrak mobil-mobil baru di showroom, salah satunya Pajero Sport.

    Dikutip detikSumbagsel, pemilik showroom bernama Alex mengaku ada tiga unit mobilnya yang menjadi korban dihantam Innova tersebut. Bahkan airbag dari Mitsubishi Pajero Sport sampai mengembang akibat ditabrak Innova.

    “Iya tadi kecelakaannya sekitar jam 4 sore. Tiga mobil saya yang kena. Dua Pajero dan satu Rush,” kata Alex.

    Alex menceritakan saat kejadian mobil Innova Reborn itu melaju dari arah RS Baiturahim menuju Simpang Kawat. Sebelum sampai traffic light, mobil tersebut memutar arah melalui u-turn. Mobil itu tengah dikejar warga usai diduga melakukan tabrak lari dari arah RS Baiturahim. Warga juga meneriaki mobil itu maling.

    Saat tengah dikejar, salah seorang warga menjatuhkan motornya untuk menghalangi laju mobil. Kemudian Innova itu hilang kendali hingga menabrak tiga unit mobil yang dipajang di showroom. Alex mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp 120 jutaan.

    “Kena tiga mobil hingga bergeser sampai satu setengah meter,” ujar Alex.

    Setelah menabrak, Innova itu kabur dan dikejar warga. Usut punya usut, Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto mengungkap mobil itu merupakan kendaraan dinas Bawaslu Provinsi Jambi. Mobil juga terungkap menggunakan pelat nomor palsu.

    Hadi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi itu.

    “Iya betul (pelat palsu), terlihat dari bahan dan cetakan yang dipakai pelat palsu,” kata Hadi.

    Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur

    Sebagai pengingat, melarikan diri usai terlibat kecelakaan tidak seharusnya dilakukan. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

    1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
    2. memberikan pertolongan kepada korban
    3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

    Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.

    Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

    1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
    2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
    3. memberikan keterangan kepada polisi.

    (dry/din)

  • Notaris Pembunuh Suami Demi Klaim Polis Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

    Notaris Pembunuh Suami Demi Klaim Polis Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

    MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 Juli dilansir ANTARA.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu,” jelas dia.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Tiromsi karena telah menghilangkan nyawa korban Rusman yang juga suami terdakwa.

    Kemudian, perbuatan terdakwa Tiromsi meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

    “Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” papar Hakim Eti Astuti.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Tiromsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Eti Astuti.

    Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting sebelumnya meminta agar terdakwa Tiromsi Sitanggang dihukum pidana mati.

    “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

    JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati.

    Terkait kasus ini, JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang bersama dengan Grippa Sihotang (DPO) diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024.

    “Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

    Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa Tiromsi Sitanggang meminta anaknya mengambil foto korban Rusman Maralen Situngkir sambil memegang KTP.

    Pada 23 Februari 2024, korban Rusman Maralen Situngkir diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

    “Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di rumah mereka Jalan Gaperta Medan pada Sabtu, 22 Maret 2024,” jelas dia.

    Awalnya, terdakwa Tiromsi Sitanggang mengklaim korban Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

    Namun pihak keluarga tidak langsung percaya, dan melapor peristiwa itu ke Polsek Medan Helvetia serta disarankan agar korban Rusman Maralen Situngkir divisum dan diautopsi.

    “Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban,” tutur JPU Risnawati.