Kasus: kecelakaan

  • Belum Pernah Finis Balapan Utama di Mandalika, Marquez Bilang Begini

    Belum Pernah Finis Balapan Utama di Mandalika, Marquez Bilang Begini

    Jakarta

    MotoGP memasuki rangkaian balapan flyaway, mulai dari Motegi, lalu dilanjutkan ke Mandalika, Phillip Island, dan Sepang. Dari empat seri ini, Marc Marquez menilai ada dua trek yang paling menantang baginya.

    “Jadi Mandalika (Indonesia) bersama dengan Sepang (Malaysia), mungkin, adalah trek yang paling sulit – tetapi kita tidak pernah tahu (hasil ke depannya),” ungkap Marquez dikutip dari Crash.

    Marquez punya alasan sendiri mengapa menempatkan Mandalika sebagai salah satu trek tersulit. Soalnya rider Ducati Lenovo itu belum pernah menuntaskan balapan di sini.

    “Saya harap ini akan menjadi pertama kalinya saya menyelesaikan balapan hari Minggu (di Mandalika), dan mari kita lihat apakah saya bisa naik podium,” sambung pebalap asal Spanyol itu.

    Mandalika memang belum ramah bagi pebalap Spanyol itu. Pada debutnya di MotoGP Indonesia 2022, Marquez mengalami kecelakaan hebat saat sesi warm up, hingga bikin Marquez mengalami gegar otak dan diplopia, yang membuatnya absen dari balapan.

    Setahun kemudian, bersama Repsol Honda, nasibnya tak jauh berbeda. Ia gagal finis baik di Sprint maupun di balapan utama Grand Prix Indonesia 2023. Baru di musim lalu bersama Gresini Ducati, Marquez bisa mencicipi finis di ketiga pada balapan sprint.

    Sayangnya, Marquez gagal melanjutkan momentum setelah mesin motornya bermasalah di balapan hari Minggunya. Alhasil, pemegang enam gelar juara dunia MotoGP itu pun belum pernah finis di balapan utama MotoGP Mandalika.

    Hingga saat ini, Mandalika dan Portimao menjadi dua sirkuit di kalender MotoGP di mana Marquez belum pernah meraih kemenangan. Meski begitu, ia sudah menorehkan sejarah dengan dua kali juara di Sepang pada 2014 dan 2018.

    Selain Marquez, musim ini juga menghadirkan pemenang beragam, mulai dari Alex Marquez (Jerez, Catalunya), Marco Bezzecchi (Silverstone), Francesco Bagnaia (COTA), hingga Johann Zarco (Le Mans).

    (lua/riar)

  • Kecelakaan Maut di Sampang, Sopir Truk Meninggal

    Kecelakaan Maut di Sampang, Sopir Truk Meninggal

    Sampang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut yang melibatkan dua truk terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Minggu (21/9/2025)

    Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk molen yang dikemudikan Fajar Sufandi dengan Nomor polisi M 8011 UN melaju dari arah timur ke barat.

    Diduga sopir mengantuk, kendaraan tersebut lalu oleng ke kanan dan memasuki jalur berlawanan. Di waktu yang sama melintas truk pengangkut bata ringan dengan nomor polisi L 8092 UAA yang dikemudikan oleh Setyabudi Hardiyanto (37), warga Kabupaten Jombang. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

    Akibat benturan keras tersebut, Fajar Sufendi, sopir truk molen milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix, mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan.

    Sementara itu, Setyabudi Hardiyanto dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius. Pihak kepolisian memperkirakan kerugian materi akibat insiden ini mencapai Rp30 juta.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk,” pungkasnya. [sar/but]

  • Dibekukan Polri, Simak Lagi Aturan Pemakaian Sirine dan Rotator

    Dibekukan Polri, Simak Lagi Aturan Pemakaian Sirine dan Rotator

    Jakarta

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirine dan rotator (strobo) setelah timbul banyak penolakan dari masyarakat. Ini aturan penggunaan sirine dan rotator di mobil pengawal.

    Penggunaan sirine dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

    (a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    (b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    (e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    (f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    (g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Aturan Penggunaan Sirine dan Rotator

    Pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Dikatakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, sanksi yang diberikan terlalu rendah. “Jadi sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” ungkap Djoko.

    Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene (pasal 59). Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.

    Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

    Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:

    (a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    (b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

    (c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Menurut Djoko, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. “Tak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Djoko.

    Peraturan perundang-undangan yang ada memberi peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

    “Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri,” sambungnya.

    Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

    (lua/riar)

  • Bekukan Sirine "Tot Tot Wuk Wuk", Kakorlantas Polri Evaluasi Internal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

    Bekukan Sirine "Tot Tot Wuk Wuk", Kakorlantas Polri Evaluasi Internal Nasional 21 September 2025

    Bekukan Sirine “Tot Tot Wuk Wuk”, Kakorlantas Polri Evaluasi Internal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya telah membekukan penggunaan strobo dan sirene ‘tot tot wuk wuk’ untuk pengawalan kendaraan.
    Agus menyatakan kepolisian tengah mengevaluasi penggunaan sirene tersebut.
    “Sementara kami bekukan sambil kami evaluasi,” ujar Agus kepada
    Kompas.com
    , Minggu (21/9/2025).
    Saat ditanya perihal bentuk evaluasi yang dilakukan apakah berupa pembatasan pengawalan dengan sirene, Agus tidak menjawab terang.
    Dia hanya menyebut, mereka akan melakukan rapat koordinasi serta evaluasi internal terlebih dahulu.
    “Nanti kami akan ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” imbuhnya.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Polisi pun menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapat pengawalan.
    “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.
    Selain itu hal tersebut juga diberikan kepada ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.
    Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirene, masyarakat disebut bisa melaporkannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Sebut Kecelakaan Transjakarta Sering Terjadi karena Pengendara Potong Lajur Khusus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 September 2025

    Pramono Sebut Kecelakaan Transjakarta Sering Terjadi karena Pengendara Potong Lajur Khusus Megapolitan 21 September 2025

    Pramono Sebut Kecelakaan Transjakarta Sering Terjadi karena Pengendara Potong Lajur Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta kerap dipicu oleh pengendara lain yang tiba-tiba masuk dan memotong lajur khusus Transjakarta.
    Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi serangkaian kecelakaan Transjakarta yang terjadi sepanjang September 2025.
    “Kadangkala kejadiannya karena ada yang motong (lajur) dan sebagainya,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
    Pramono menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Transjakarta.
    Menurut dia, keselamatan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas.
    “Kami mengevaluasi terhadap Transjakarta. Sehingga dengan demikian, tentunya akan kami perbaiki,” ungkap Pramono.
    Tidak hanya itu, ia pun meminta peristiwa serupa tidak terulang lagi. Pasalnya saat ini, banyak warga yang mengandalkan Transjakarta untuk bepergian.
    Ia mengeklaim lonjakan jumlah penumpang terjadi karena dorongan Pemprov DKI untuk masyarakat beralih ke transportasi publik.
    “Enggak boleh terjadi lagi. Supaya ini juga memberi aman dan nyaman. Karena sekarang ini betul-betul Transjakarta, kenaikan orang menggunakan Transjakarta sudah naik secara signifikan. Karena memang saya mendorong untuk penggunaan transportasi publik itu meningkat,” kata Pramono.
    Diketahui, sepanjang September 2025, tercatat tiga kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta terjadi di Jakarta.
    Sejumlah orang, baik penumpang, pengemudi, maupun warga sekitar, mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
    Kecelakaan pertama terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Bus Transjakarta menabrak sebuah toko di Jalan Raya Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Akibat kejadian itu, seorang penjaga toko berinisial S mengalami luka di kaki dan sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo.
    Insiden berikutnya terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Bus Transjakarta bertabrakan dengan truk di Jalan Cideng Timur arah Harmoni, tepat di perempatan RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
    Keesokan harinya, Jumat (19/9/2025) pagi, sebuah bus Transjakarta kembali mengalami kecelakaan di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
    Bus menabrak motor, mobil, hingga deretan ruko. Enam orang mengalami luka-luka, terdiri dari empat penumpang, satu pramudi, dan satu warga yang berada di dalam ruko.
    Seluruh korban langsung dirawat di RS Islam Jakarta Pondok Kopi.
    Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah rem blong.
    “Mohon maaf atas kejadian ini, melibatkan bus operator Steady Safe – SAF 045. Korban seluruhnya telah mendapat perawatan di RS Pondok Kopi, dalam pendampingan tim Steady Safe dan Transjakarta,” ungkap Ayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Gerakan Stop "Tok Tok Wuk Wuk"
                        Nasional

    9 Gerakan Stop "Tok Tok Wuk Wuk" Nasional

    Gerakan Stop “Tok Tok Wuk Wuk”
    Guru Besar/Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Studi Hukum Masyarakat & Pembangunan/ Pengajar Tidak Tetap Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Executive Committee World Society of Victimology -WSV/ Co-Founder Victims Support Asia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 – 2022
    BILA
    kita berkendara di kota-kota besar di Indonesia, utamanya Jakarta, Surabaya, Bandung, atau Semarang, kemacetan di hari-hari kerja adalah hal yang tak terpisahkan. Seolah-olah ini menjadi bagian dari ritme kehidupan lalu lintas kota besar.
    Alih-alih melawan, sebagian besar pengguna jalan memilih pasrah. Kemacetan adalah bagian dari keseharian metropolitan. Nikmati saja.
    Berdasarkan data, juara dunia kemacetan terbesar di dunia jatuh pada Manila, Philippines (traffic index 71.29), lalu Mumbai, India (traffic index 67.68), Sao Paulo, Brasil (5.97), Istanbul Turkiye (49.6 1), dan baru Jakarta dengan traffic index 48.58 (data dari detract.com, 08/ 05/ 2005).
    Bila kemacetan mulai banyak dimaklumi, kenyataannya ada fenomena lain di tengah kemacetan yang lebih dibenci pengguna jalan. Bahkan lebih dibenci dari kemacetan itu sendiri.
    Yaitu penggunaan strobo, rotator, sirene, dan patrol pengawalan (
    voorijder
    ) yang tak perlu dan tak urgen.
    Mengapa hal ini menyebalkan dan melelahkan? Karena urusan sang tuan dan nyonya yang dikawal oleh
    voorijder
    tersebut seringkali tidak penting. Dan mereka bukan pula pihak yang harus dikawal.
    Mereka hanya ingin laju jalan bebas macet dan cepat sampai tujuan. Padahal, urusan pengguna jalan lain juga tidak kalah penting. Hanya saja mereka tak punya kuasa, apalagi dana untuk mendapat layanan 
    voorijder
    alias patwal.
    Naila Sakhailla (lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024) mengulas bahwa Patwal sejatinya sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
    Contohnya adalah
    Sunday Morning Ride
    (sunmori) motor-motor gede (moge), rombongan liburan pejabat, dan pengawalan artis menuju lokasi syuting. Bahkan, ada pula kendaraaan sekolah dan kampus yang dikawal oleh polisi.
    Fenomena ini memancing kemarahan masyarakat. Warga berpikir bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara. Namun, mereka tidak bisa bersuara karena sudah dinormalisasi.
    Masyarakat biasa hanya bisa mengeluh “Mengapa harus sirene? Siapa mereka sampai wajib didahulukan? Saya juga takut terlambat, mengapa mereka tidak berangkat lebih awal saja?”
    Atau “urusan saya tak kalah penting dengan Anda, lalu mengapa Anda harus jalan terburu-buru dengan minta dikawal?”
    Maka lahirlah Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, gerakan protes masyarakat di Indonesia yang ramai di media sosial dengan menolak penggunaan strobo, sirene, dan rotator secara sembarangan atau ilegal di jalan raya.
    Istilah “Tot Tot” dan “Wuk Wuk” meniru bunyi sirene dan strobo yang kerap mengganggu pengguna jalan lain.
    Gerakan ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan fasilitas tersebut oleh pejabat atau pengguna kendaraan yang tidak berhak, yang sering memakai strobo dan sirene untuk membelah kemacetan atau bertindak arogan.
    Mereka menuntut hanya ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat resmi saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut sesuai aturan.
    Respons atas gerakan ini antara lain dari Korlantas Polri yang membekukan penggunaan strobo dan sirene pengawalan yang menimbulkan gangguan, serta surat edaran dari Istana agar pejabat menggunakan fasilitas tersebut secara wajar dan tidak semena-mena, menghormati pengguna jalan lain. Gerakan ini juga diwujudkan dengan penyebaran stiker dan kampanye kesadaran di jalan.
    Padahal, sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan penggunaan sirene, lampu strobo, dan rotator di jalan raya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pelanggaran penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan (misalnya, digunakan oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (sekitar dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Pasal 287 ayat (4) UU No. 22/2009.
    Lalu, petugas berwenang dapat melakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan perangkat sirene atau strobo yang ilegal sebagai barang bukti pelanggaran.
    Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan pengawalan resmi dalam keadaan darurat.
    Pelanggaran penyalahgunaan perangkat ini dapat membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.
    Mengapa sirene dan strobo ilegal wajib dilarang?
    Penggunaan sirine ilegal memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas. Beberapa dampak utama adalah sebagai berikut:
    Pertama, gangguan kesehatan dan keselamatan pengendara. Lampu strobo yang sering dipadukan dengan sirine menghasilkan pendar cahaya cepat yang menyebabkan distraksi dan teralihkannya fokus pengendara lain (indonesiare.co.id, 15/02/ 2022) sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
    Paparan yang berkepanjangan bahkan bisa mempercepat penuaan jaringan retina dan berisiko menyebabkan gangguan penglihatan permanen.
    Selain itu, paparan cahaya strobo dapat memicu gangguan saraf seperti perilaku mirip autisme pada penderita autisme.
    Kedua, erosi kepercayaan masyarakat dan ketidakadilan sosial. Penyalahgunaan sirine dan strobo sebagai simbol status atau kekuasaan menciptakan ketimpangan perlakuan di jalan.
    Masyarakat yang tidak memiliki akses merasa dipinggirkan dan ini merusak rasa keadilan serta mengikis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah (Sakhailla, lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024).
    Ketiga, kehilangan fungsi utama sirine sebagai alat keselamatan. Penggunaan yang tidak tepat menyebabkan sirine menjadi kurang dipercaya oleh pengendara lain, bahkan bisa menghambat kendaraan darurat sesungguhnya karena pengguna jalan lain ragu memberi jalan dengan alasan takut salah paham.
    Tidak heran jika publik banyak yang beropini negatif mengenai hal tersebut. Bahkan, ketidakpercayaan masyarakat kadang meluas sampai pada kendaraan darurat resmi.
    Sebagai contoh, pada 7 Juli 2025 di Puncak, Bogor, pengawalan darurat oleh polisi untuk anak yang sakit sempat tertahan karena pengendara lain tidak percaya kendaraan tersebut benar-benar membawa pasien (Raihan Sultan Nugraha,
    Kumparan.com
    , 18/ 09/ 2025).
    Keempat, kerusakan sosial dan budaya disiplin berlalu lintas. Penyalahgunaan fasilitas negara seperti sirine mencerminkan perilaku arogansi dan semena-mena yang menyuburkan pelanggaran lalu lintas yang lebih luas, menghambat pembentukan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan (Sakhailla, lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024)
    Penyalahgunaan sirene oleh pihak yang tidak berhak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak rakyat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum.
    Karena patwal adalah aparat negara dan motor atau mobilnya pun adalah kendaraan dinas milik negara yang dibiayai oleh pajak.
    Di negara lain, jangankah penggunaan sirene, rotator, dan strobo ilegal, membunyikan klakson sembarangan yang tidak urgen dan tidak perlu-pun oleh pengguna jalan, adalah dilarang.
    Beberapa negara melarang penggunaan klakson sembarangan atau mengatur ketat penggunaannya untuk mengurangi kebisingan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
    Contohnya: Irlandia melarang klakson dibunyikan antara pukul 11.30 malam hingga 7 pagi kecuali keadaan darurat.
    Kota New York, Amerika Serikat, melarang penggunaan klakson kecuali dalam keadaan darurat dan memberikan denda.
    Jepang membatasi penggunaan klakson hanya untuk keadaan darurat, penggunaan sembarangan dianggap tidak sopan.
    Inggris melarang penggunaannya kecuali keadaan tertentu, denda cukup besar bagi pelanggar.
    Sebelum mengharapkan sanksi dari aparat penegak hukum untuk segala pelanggaran ini, yang harus pertama sadar adalah tuan atau nyonya dari pemilik mobil atau barangkali pemilik moge (motor gede) yang menggunakan jasa patwal/
    voorijder
    ber-strobo atau rotator ataupun sirene.
    Ketahuilah bahwa Anda tidak berhak menggunakan semua fasilitas tersebut, sekalipun Anda memiliki kekuasaan, privilleges dan dukungan cuan untuk mendapatkan layanan tersebut.
    Bila ingin jalan lebih lengang dan cepat sampai tujuan, maka berangkatlah lebih awal. Jalanlah lebih pagi. Atau gunakan transportasi umum seperti KRL, MRT, TransJakarta (bila di Jakarta) hingga ojek online.
    Karena, seringkali, urusan Anda juga tidak lebih penting dari urusan kami. Masyarakat biasa, pengguna jalan biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyawa Pemotor Melayang Buntut Ditabrak Mobil Disetiri ABG di Tangerang

    Nyawa Pemotor Melayang Buntut Ditabrak Mobil Disetiri ABG di Tangerang

    Jakarta

    Mobil SUV yang dikendarai remaja 15 tahun mengalami kecelakaan dan menewaskan satu pengendara motor di Simpang The Icon, Kabupaten Tangerang. Dikarenakan pengemudinya masih di bawah umur, polisi menjelaskan mekanisme penyelidikan kasusnya.

    “Jadi kemarin kita sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sudah ambil bukti CCTV-nya. Kita masih dalam proses penyelidikan karena driver (mobil) anak di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Danny Sutarman, Sabtu (20/9/2025).

    “Jadi ketika kita menetapkan tersangka anak di bawah umur, tidak serta-merta, harus ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), dan harus ada ketentuan pasal anak di bawah umur,” lanjutnya.

    Saat ini, status remaja tersebut masih sebagai saksi. Namun, Danny mengatakan untuk SPDP-nya sudah dikirimkan kepada kejaksaan sebagai langkah berjalannya penyelidikan.

    “Jadi saat ini memang status si pengemudi masih sebagai saksi. Sambil berjalan, kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan,” ungkapnya.

    Pihaknya juga akan memanggil kembali remaja tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Remaja tersebut nanti akan didampingi oleh walinya.

    “Nanti hari Selasa kita akan panggil driver. Karena anak di bawah umur, dia harus didampingi oleh walinya. Dia bisa memilih antara ayah atau ibunya,” tuturnya.

    Remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan usai kecelakaan maut itu terjadi. Namun saat ini, sudah kembali ke rumah setelah 1×24 jam.

    “Sudah kita kembalikan, 1×24 jam kemarin kita lakukan pemeriksaan. Saat ini sudah kita kembalikan ke rumah, karena kita tidak bisa menahan untuk anak di bawah 17 tahun,” sebutnya.

    Detik-detik Kejadian

    Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan Iptu Michael Bagus mengatakan peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (19/9) siang. Mulanya, pengemudi mobil remaja berusia 15 tahun melaju dari arah Rancageda menuju pintu Tol BSD.

    “Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), kendaraan tersebut harusnya belok kiri. Diduga pengemudi hilang kendali,” kata dia, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Mobil yang dikendarai remaja itu kemudian menabrak pembatas jalan. Setelahnya, mobil melaju lurus sehingga menabrak tiga sepeda motor yang datang dari arah Intermoda Cisauk menuju Froggy.

    “Akibat kecelakaan tersebut, pengendara atas nama S mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP,” ucapnya.

    Kecelakaan tersebut melibatkan mobil dan sepeda motor yang dikendarai S (56), sepeda motor yang dikendarai EAS (34), dan sepeda motor yang dikendarai IA (30).

    Halaman 2 dari 2

    (kny/zap)

  • 8
                    
                        September Kelabu Transjakarta: Tiga Kecelakaan Beruntun Lukai Penumpang hingga Warga
                        Megapolitan

    8 September Kelabu Transjakarta: Tiga Kecelakaan Beruntun Lukai Penumpang hingga Warga Megapolitan

    September Kelabu Transjakarta: Tiga Kecelakaan Beruntun Lukai Penumpang hingga Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga kecelakaan bus Transjakarta terjadi di wilayah Jakarta dalam kurun September 2025.
    Rangkaian insiden tersebut menyebabkan sejumlah orang terluka, mulai dari penumpang, pengemudi, hingga warga sekitar.
    Berikut rangkuman peristiwa yang dihimpun
    Kompas.com
    :
    Kecelakaan pertama terjadi pada Sabtu (6/9/2025), ketika sebuah bus Transjakarta menabrak toko di Jalan Raya Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kecelakaan diduga dipicu oleh kelalaian sopir berinisial L.
    “(Pengemudi diduga) karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan tidak terkontrol dan oleng ke kanan,” ujar Ojo.
    Bus oleng ke kanan dan menabrak toko di sisi jalan.
    Seorang penjaga toko berinisial S menjadi korban, mengalami luka di pergelangan kaki kiri serta lecet di kaki kanan. Korban dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo.
    Akibat peristiwa itu, bus mengalami kerusakan pada bagian depan, sementara toko rusak di area halaman.
    “(Korban) mengalami luka-luka, kendaraan Transjakarta mengalami kerusakan pada bagian depan dan toko mengalami kerusakan pada bagian halamannya,” jelas Ojo.
    Insiden kedua terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Cideng Timur, arah Harmoni, tepat di perempatan RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
    Sebuah bus Transjakarta bernopol B-7165-PGA yang dikemudikan Yolanda Pardamean Ritonga (27) bertabrakan dengan truk B-9083-BYW yang dikemudikan Putra Anugerah Lumbantobing (24).
    Menurut AKBP Ojo Ruslani, jarak kedua kendaraan terlalu dekat sehingga tabrakan adu banteng tak terhindarkan.
    “Benar, ada kecelakaan antara bus Transjakarta dengan truk. Sopir truk mengalami luka lecet di bagian kaki dan dada terasa sesak, kemudian dibawa ke RS Tarakan untuk perawatan,” ungkap Ojo.
    Benturan keras membuat truk mengalami kerusakan parah.
    Sopir truk mengalami luka, sementara pengemudi bus Transjakarta selamat.
    “Korban langsung dibawa ke RS Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang terlibat juga sudah diamankan,” tambah Ojo.
    Kecelakaan ketiga terjadi pada Jumat (19/9/2025) pagi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
    Bus Transjakarta yang dioperasikan Steady Safe dengan kode SAF 045 kehilangan kendali, lalu menabrak motor, mobil, hingga deretan rumah toko (ruko).
    Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menyebut dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah rem blong.
    “Mohon maaf atas kejadian ini, melibatkan bus operator Steady Safe – SAF 045. Korban seluruhnya telah mendapat perawatan di RS Pondok Kopi, dalam pendampingan tim Steady Safe dan Transjakarta,” ujar Ayu.
    Akibat insiden tersebut, enam orang terluka, terdiri dari empat pelanggan, satu pramudi, dan satu warga yang sedang berada di dalam ruko.
    Seluruh korban langsung mendapat penanganan di Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi, Duren Sawit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Truk Tabrakan di Cikembar Sukabumi, Dua Sopir Luka-luka

    Dua Truk Tabrakan di Cikembar Sukabumi, Dua Sopir Luka-luka

    Akibat kejadian ini, kedua sopir mengalami luka-luka ringan. Pengemudi truk Hino, DA (54), mengalami benturan di bagian dada dan luka di kaki kanan.

    Sementara itu, sopir Mitsubishi Colt Diesel, HA (60), mengalami lecet di tangan, kaki, dan kepala. Keduanya sudah mendapatkan perawatan medis.

    “Truk Hino yang terlibat kecelakaan ini diketahui terdorong hingga menabrak pagar rumah warga, yang berada di sisi kanan jalan jika dilihat dari arah Cikembar,” jelasnya.

    Rumah tersebut mengalami kerusakan pada bagian pagar dan diperkirakan menjadi salah satu sumber kerugian material.

    Kerugian material dari insiden ini diperkirakan mencapai Rp30 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, meskipun dugaan sementara mengarah pada kelalaian pengemudi Mitsubishi Colt Diesel.

  • Lebih dari 1.800 Penerbangan Ditunda di 2 Bandara Dallas Gara-gara Gangguan Komunikasi

    Lebih dari 1.800 Penerbangan Ditunda di 2 Bandara Dallas Gara-gara Gangguan Komunikasi

    JAKARTA – Lebih dari 1.800 penerbangan ditunda dan ratusan lainnya dibatalkan di dua bandara di wilayah Dallas, Amerika Serikat (AS) pada Jumat, setelah gangguan telekomunikasi mendorong Badan Penerbangan Federal (FAA) untuk mengeluarkan penghentian operasional.

    FAA mengatakan lalu lintas penerbangan melambat karena adanya laporan masalah pada peralatan perusahaan telepon lokal yang tidak melibatkan peralatan FAA.

    “FAA sedang bekerja sama dengan perusahaan telepon tersebut untuk menentukan penyebabnya,” kata badan tersebut dilansir Reuters, Sabtu, 20 September.

    FAA  menghentikan keberangkatan ke Dallas Fort Worth hingga pukul 23.00 waktu setempat dan ke Dallas Love Field hingga setidaknya pukul 20.45 waktu setempat

    FlightAware mengatakan maskapai telah membatalkan 20% penerbangan mereka di Dallas.

    American Airlines membatalkan lebih dari 200 penerbangan dan menunda lebih dari 500 penerbangan, hampir semuanya terkait dengan gangguan telekomunikasi Dallas — yang berdampak pada seperempat jadwalnya.

    Southwest Airlines menunda lebih dari 1.100 penerbangan, atau 27% dari jadwalnya, menurut FlightAware, yang melacak penerbangan.

    FAA telah menghadapi banyak masalah komunikasi tahun ini.

    Pada Kamis, FAA memperlambat penerbangan ke Bandara Internasional Denver karena masalah otomatisasi antara menara kontrol pendekatan dan kontrol lalu lintas udara Denver yang memerlukan prosedur serah terima manual untuk penerbangan, yang menyebabkan penundaan rata-rata 30 hingga 45 menit.

    Serangkaian masalah yang melibatkan sistem kendali lalu lintas udara AS yang menua mendorong Kongres pada Juli untuk memberikan dana awal sebesar $12,5 miliar untuk merombak sistem tersebut, yang menurut para pemimpin FAA mengalami masalah teknis hampir setiap hari.

    Masalah jaringan kendali lalu lintas udara FAA telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi serangkaian kecelakaan termasuk pada Januari antara helikopter Angkatan Darat AS dan jet regional American Airlines yang menewaskan 67 orang, memicu kekhawatiran publik.