Kasus: kecelakaan

  • Boncengan Tiga Tabrak Pohon, Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Gubeng Surabaya

    Boncengan Tiga Tabrak Pohon, Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Gubeng Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecelakaan lalulintas pengendara sepeda motor bonceng tiga terjadi di Jalan Sulawesi, Kecamatan Gubeng, Surabaya pada pukul 04.04 WIB, menewaskan dua remaja, Senin (22/9/2025) pagi.

    Remaja bonceng tiga mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah pohon di tepi jalan, setelah kendaraan yang ditumpanginya melaju oleng dari arah timur Viaduk Kertajaya ke arah barat.

    “Laka tunggal korban berboncengan tiga dari arah timur Viaduk Kertajaya oleng kekanan nabrak pohon dua MD (meninggal dunia),” kata Kanit Lantas Polsek Gubeng Ipda Didik Supriyanto, Senin (22/9/2025).

    Didik menyampaikan, korban meninggal dunia masing-masing adalah berinisial R usia 16 tahun, warga Jalan Gubeng Klingsingan, dan L 15 tahun yang belum diketahui tempat tinggalnya.

    “Korban meninggal dunia dievakuasi ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo Surabaya menggunakan ambulans,” urainya.

    Sementara, untuk korban selamat ialah berinisial A perempuan 17 tahun asal Gubeng Jaya. Ia mengalami indikasi fraktur di tulang rahang dan juga dirujuk ke RSUD dr. Soetomo.

    Dan terhadap barang bukti kecelakaan telah diamankan anggota Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

    Dalam penanganan kecelakaan lalulintas tunggal bonceng tiga ini, turut melibatkan petugas BPBD dan Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes Kota Surabaya dalam proses evakuasi.

    Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya Linda Novanti mengatakan, meninggalnya dua korban remaja ini terjadi di lokasi kejadian kecelakaan setelah menabrak pohon.

    “Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Penanganan dua korban MD (meninggal dunia) dipastikan oleh rekan Tim Gerak Cepat Pusat,” tutupnya. [rma/aje]

  • Bayar Rp 50 Ribu Masih Kembalian, Pajak Motor Listrik Cuma Segini!

    Bayar Rp 50 Ribu Masih Kembalian, Pajak Motor Listrik Cuma Segini!

    Jakarta

    Pajak motor listrik murah meriah. Bahkan kalau bayar Rp 50 ribu setiap tahun, masih ada kembaliannya.

    Pajak tahunan jadi salah satu pertimbangan bagi seseorang sebelum membeli kendaraan. Tapi buat kamu yang mau membeli motor listrik, tampaknya nggak perlu pusing nih mikirin pajak tahunan. Soalnya, pajak tahunannya nggak sampai Rp 50 ribu.

    Pajak Tahunan Motor Listrik

    Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk motor listrik Maka Cavalry kepemilikan pertama atas nama perusahaan, pajak tahunannya Rp 35 ribu. Pajak tahunan itu hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua. Tak ada PKB Pokok yang dibebankan untuk motor listrik dengan nilai jual Rp 31,6 juta itu. Sedangkan harga jualnya diketahui Rp 35,85 juta.

    Ya, kendaraan listrik memang mendapat keringanan berupa pembebasan pajak kednaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi nggak cuma mobil listrik, motor listrik berbasis baterai tidak dikenai pajak lagi.

    Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    Spesifikasi Motor Listrik Maka Cavalry

    Adapun soal Maka Cavalry, memiliki jarak tempuh 160 km hanya dalam sekali pengecasan. Hal ini berkat baterai berkapasitas 4 kWh dan mode berkendara Hi-Regen yang bisa memperpanjang jarak tempuh. Baterainya pun tersertifikasi IP67 sehingga tahan debu dan tahan air sedalam 60 cm.

    Secara performa, skuter listrik ini bisa menghasilkan tenaga puncak 12 dk dan torsi 242 Nm. Cavalry bisa mencapai kecepatan maksimal 105 km/jam dan berakselerasi dari 0-60 km/jam hanya dalam 4,8 detik. Cavalry juga mampu menanjak hingga kemiringan 30 derajat. Terkait pengecasan, setiap pembelian Maka Cavalry sudah termasuk dengan Maka Charger. Buat menempuh jarak sejauh 20 km per hari, motor listrik ini bisa dicas dengan Maka Charger selama 60 menit menggunakan daya 500 watt, max 6A.

    Kemudian jika menggunakan Maka Charger+ dengan 1.200 watt, max 15 A, bisa dicas selama 26 menit. Selanjutnya jika menggunakan Maka Fast Charging Station dengan 5.500 watt, max 52 A, hanya membutuhkan waktu 12 menit.

    (dry/din)

  • Saya Lihat yang Ilegal, Harus Ditertibkan

    Saya Lihat yang Ilegal, Harus Ditertibkan

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menangapi soal keresahan publik soal penggunaan sirine dan strobo di jalan. Menurut Agus, saat ini memang banyak penyalahgunaan sirine dan strobo untuk kendaraan.

    Sehingga, menurutnya, wajar bila muncul gerakan warga menolak memberi jalan kepada kendaraan yang dikawal sirine dan strobo selain mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

    “Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan, lah, enggak boleh (dibiarkan),” tutur Agus ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu, 21 September.

    Agus mengaku sepakat bahwa pengawalan lampu strobo, sirine, dan rotator hanya diperuntukkan bagi kendaraan VVIP.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan mengenai kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan tercantum di Pasal 134.

    Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    “Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ujar Agus.

    Oleh sebab itu, Agus mengklaim dirinya telah memberi peringatan kepada Polisi Militer atau POM TNI untuk tidak menyalakan strobo dan sirine saat mengawal kendaraan yang ia tumpangi ketika jalanan kosong.

    “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan,” jelasnya.

    Panglima TNI Agus Subiyanto. (Diah-VOI)

    Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Soal gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” urai Agus Suryonugroho kepada wartawan.

    Agus juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” tandasnya.

  • Tragedi Kecelakaan di Jombang: Sepeda Motor CBR vs Honda Beat, Dua Korban Terluka

    Tragedi Kecelakaan di Jombang: Sepeda Motor CBR vs Honda Beat, Dua Korban Terluka

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025).

    Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi S-3724-WAA dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-2878-OY. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Jombang.

    Kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor Honda CBR yang dikendarai oleh Elvian Fahri Maulana (20), seorang pekerja swasta asal Dusun Banjarkerep, Desa Banjardowo, Jombang, melaju dari arah barat menuju timur.

    Setibanya di lokasi kejadian, diduga pengendara motor CBR tersebut tidak dapat menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Victory Bagyo Candra (63), seorang ojek online (ojol) asal Perum Jombang Permai, hendak belok kanan setelah menyalakan lampu sein.

    Menurut keterangan saksi mata, Susilo (45) dan Farit (26), keduanya warga Desa Sengon, kecelakaan terjadi karena kurangnya perhatian dari pengendara motor CBR terhadap rintangan di depan.

    Motor Honda Beat yang sedang belok kanan menjadi sasaran tabrakan. Akibatnya, kedua pengendara motor, yakni Elvian Fahri Maulana dan Victory Bagyo Candra, serta penumpang motor Beat, Daffa (20), seorang mahasiswa asal Tulungagung yang sedang dalam perjalanan menuju Pondok Unwaha Tambakberas, mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit.

    Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, menyampaikan, “Kecelakaan ini terjadi karena kurangnya jarak aman antara kedua pengendara motor, yang mengakibatkan terjadinya tabrakan. Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman, terutama pada saat berkendara di jalan raya yang padat.”

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Saat ini, kedua korban yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang.

    Dalam kecelakaan ini, pengendara sepeda motor Honda Beat diketahui sedang mengantar penumpang, yang merupakan seorang mahasiswa. Kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara ojek online (ojol) di Jombang.

    Hal ini semakin menyoroti pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi ojek online yang memiliki risiko lebih tinggi dalam beroperasi. [suf]

  • Pramono harap kecelakaan bus Transjakarta tak terulang

    Pramono harap kecelakaan bus Transjakarta tak terulang

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap kecelakaan bus Transjakarta tak terulang lagi demi kenyamanan dan keamanan para pengguna karena saat ini kenaikan pengguna Transjakarta semakin signifkan, terlebih dengan adanya Transjabodetabek.

    “Orang yang menggunakan Transjakarta sudah naik secara signifikan. Karena memang saya mendorong untuk penggunaan transportasi publik itu meningkat,” kata Pramono di Jakarta, Senin.

    Oleh karena itu, dia meminta agar pihak Transjakarta perlu menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.

    Pramono menilai, terkadang kecelakaan dapat terjadi karena adanya pengguna kendaraan lain yang memotong jalur Transjakarta. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah meminta pihak Transjakarta untuk melakukan evaluasi.

    “Memang kan gini, kadangkala kejadiannya karena ada yang motong (jalur Transjakarta) dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, tentunya akan kami perbaiki. Nggak boleh terjadi lagi. Supaya ini juga memberi rasa aman dan nyaman,” katanya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi tim keselamatan internal TransJakarta mengarah pada faktor manusia (human factor) sebagai perhatian utama.

    Oleh karena itu, Transjakarta fokus memperbaiki dan memperkuat aspek faktor manusia dari sisi pramudi.

    “Fokus perbaikan yang akan dilakukan adalah penguatan aspek faktor manusia (human factor) pramudi, terutama melalui peningkatan pelatihan lewat TransJakarta Academy dan penguatan proses Fit To Work (FTW) untuk memastikan seluruh pramudi dalam kondisi layak saat bertugas,” jelas Chico.

    Terkait instruksi untuk memperketat pemeriksaan penunjang keselamatan seperti rem secara berkala, Chico menegaskan bahwa TransJakarta sudah rutin melakukannya.

    Hingga kini belum ada informasi tambahan terkait investigasi lanjutan. Namun, TransJakarta memastikan akan mengutamakan langkah-langkah perbaikan ke depan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau bayar pajak kendaraan di Jadetabek? Ini lokasinya

    Mau bayar pajak kendaraan di Jadetabek? Ini lokasinya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin.

    Pelayanan Samsat Keliling ini bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang dan ruko Green Village dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

    9. Ciputat halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka, Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 08.00-12.00 WIB;

    13. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.

    Sementara untuk Samsat Keliling di Kota Bekasi pada Senin ditiadakan.

    Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dugaan Pemicu ABG di Tangerang Tabrak 3 Motor hingga Tewaskan 1 Orang

    Dugaan Pemicu ABG di Tangerang Tabrak 3 Motor hingga Tewaskan 1 Orang

    Jakarta

    Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut yang melibatkan pemobil remaja 15 tahun di Tangerang, Banten. Polisi menyebut remaja itu diduga hilang kendali hingga mobilnya menabrak 3 motor.

    “Sampai saat ini karena kita baru minta keterangan awal, dengan CCTV yang kita lihat juga, memang lost control, karena di situ ada water barier juga yang ketabrak sebelum adanya kecelakaan itu. Itu dari CCTV,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Polisi masih mendalami penyebab pengemudi mobil itu hilang kendali. Selain mengecek CCTV, polisi juga memeriksa 5 orang saksi.

    “Masih kita dalami dulu, karena CCTV yang sebelumnya itu, ini lost control karena apa, apakah karena ada kelalaian pengemudi lain, kami masih cari dulu, jadi CCTV kawasan itu yang terekam hanya pada saat dia lost control saja, sebelumnya kami cabut nggak ada… CCTV sebelumnya nggak ada. Karena kami dalami saksi, satpam di situ,” tutur dia.

    Danny mengatakan pemobil remaja itu hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi akan memeriksa remaja tersebut Selasa besok.

    “Sampai saat ini karena ini anak di bawah umur, untuk SPDP, berkas semua sudah kita kirim ke Kejaksaan, namun kita rencana hari Selasa atau Rabu manggil lagi pengemudinya. Jadi dalam undang-undang itu ada perlakukan khusus untuk anak di bawah umur, sebelum kita ngecek kita harus 3 hari sebelum itu kirim SPDP,” kata dia.

    Danny mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kecelakaan itu. Pemeriksaan pengemudi mobil itu juga akan didampingi oleh wali karena pelaku masih anak di bawah umur.

    “Kemudian kalau memang nanti ke depannya setelah hasil gelar segala macam, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi saat ini belum, itu pun kita harus BAP-nya dia harus didampingi oleh walinya,” jelasnya.

    Pemobil remaja itu menabrak 3 pemotor pada Jumat (19/9) lalu. Satu korban meninggal dunia, sementara 2 korban lainnya luka-luka.

    “Dua korban yang luka, terakhir tadi malam kami update, yang satu sudah pulang. Karena memang satu ke puskesmas dinyatakan tidak ada masalah bisa rawat jalan, memang luka ringan. Kemudian yang di Eka Hospital kemarin juga sudah bisa dipulangkan karena lukanya ringan,” katanya.

    (lir/knv)

  • Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa Nasional 22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: “Wuk Wuk Wuk” Seolah Punya Hak Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyentil pejabat yang menggunakan strobo dan sirene ‘tot tot wuk wuk’ untuk cepat sampai ke lokasi tujuan.
    Soedeson menekankan, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
    Dia meminta pejabat untuk tidak merasa memiliki hak istimewa.
    “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata Soedeson, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Soedeson menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
    Dia mengingatkan bahwa kebiasaan itu bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
    Sebab, rombongan yang dikawal biasanya melakukan manuver di jalan.
    “Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.
    Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
    Ia mengeklaim dirinya kerap memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
    “Sehingga kebiasaan-kebiasaan itu menurut saya tidak perlulah. Kecuali presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” kata Soedeson.
    “Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana ya kan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akui Minta Pengawalnya Matikan Sirine-Strobo di Jalan, Panglima TNI: Ganggu Saya Juga

    Akui Minta Pengawalnya Matikan Sirine-Strobo di Jalan, Panglima TNI: Ganggu Saya Juga

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto mengaku dirinya juga terganggu dengan bisingnya suara sirine dan lampu strobo pengawalan kendaraan di jalan, seperti yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini.

    Bahkan, Agus mengklaim dirinya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mematikan perangkat tersebut ketika mengawal kendaraan yang ia tumpangi. Sebab, Agus juga merasa terganggu.

    “Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga,” ucap Agus ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu, 21 September.

    Agus juga mengklaim tak mau menggunakan sirine dan strobo untuk menerobos lampu lalu lintas. Hal itu juga ia tekankan kepada pejabat TNI lainnya.

    “Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. Kasad, semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan,” ungkap Agus.

    Agus mengaku sepakat bahwa pengawalan lampu strobo, sirine, dan rotator hanya diperuntukkan bagi kendaraan VVIP.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan mengenai kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan tercantum di Pasal 134.

    Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    “Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ujar Agus.

    Oleh sebab itu, Agus mengklaim dirinya telah memberi peringatan kepada Polisi Militer atau POM TNI untuk tidak menyalakan strobo dan sirine saat mengawal kendaraan yang ia tumpangi ketika jalanan kosong.

    “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan,” jelasnya.

    Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Soal gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” urai Agus Suryonugroho kepada wartawan.

    Agus juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” imbuhnya.

  • Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur dan Lindas Pemotor di Pringsewu Lampung, 1 Orang Tewas

    Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur dan Lindas Pemotor di Pringsewu Lampung, 1 Orang Tewas

    Liputan6.com, Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Podosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Minggu sore (21/9/2025). Sebuah truk Fuso bermuatan batu tidak kuat menanjak lalu mundur tak terkendali hingga melindas sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri.

    Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Truk Fuso bernomor polisi B 9362 PU yang dikemudikan Krisna (22), warga Bandar Lampung, melaju dari arah Sukoharjo menuju Pringsewu.

    Saat melewati tanjakan, truk kehilangan tenaga dan mundur menabrak sepeda motor Honda Beat BE 2131 GCX yang dikendarai WO (49) dan istrinya, EI (46), warga Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

    “Korban atas inisial EI mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Suaminya selamat dengan luka-luka dan sudah dibawa ke RSUD Pringsewu,” ujar Kadek, Minggu (21/9/2025).