Kasus: kecelakaan

  • Awas Kena Tipu, Kenali Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrakan

    Awas Kena Tipu, Kenali Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrakan

    Jakarta

    Beli mobil bekas memang gampang-gampang susah. Jangan sampai tertipu, apalagi beli mobil bekas tabrakan. Berikut ini ciri-ciri mobil bekas tabrakan.

    Mobil bekas bisa jadi solusi buat yang budgetnya terbatas. Ya dibandingkan model baru, harga mobil bekas memang lebih ramah kantong. Kendati demikian, meminang mobil bekas tak bisa asal. Kamu harus sangat teliti dan jangan langsung tergiur dengan harga yang miring. Sebab, membeli mobil bekas yang punya riwayat rusak parah berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi kalau yang kamu beli mobil bekas tabrakan.

    “Riwayat bekas tabrakan bisa sangat mempengaruhi kondisi mobil dalam jangka waktu panjang. Tidak hanya terkait biaya perbaikan, namun juga risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen penting. Karena itu, AutoFamily harus hati-hati ketika ‘berburu’ mobil bekas supaya nyaman dan aman saat mobilitas,” terang Yagimin, Chief Marketing Auto2000, Jumat (26/9/2025).

    Ciri Mobil Bekas Tabrakan

    Nah supaya nggak tertipu, ada beberapa hal yang bisa kamu kenali dari mobil bekas tabrakan. Rinciannya sebagai berikut.

    1. Gangguan Mesin

    Pada sektor mesin, gangguan dapat terjadi akibat benturan yang terjadi. Pastikan kamu menjajal langsung performa mobil sebelum membeli. Jika dirasa ada masalah, kamu patut curiga. Mesin yang kurang prima dapat menyebabkan mobil mudah mogok dan berisiko terhadap keamanan berkendara. Selain itu, biaya perbaikan mesin cukup merepotkan, tergantung jenis dan tingkat kerusakan.

    Dampak tabrakan bisa mengganggu kabel-kabel, soket, dan konektor, menyebabkan malfungsi pada berbagai sistem seperti lampu, sistem audio, power window, bahkan sistem safety seperti airbags dan ABS. ECU juga bisa rusak akibat benturan atau getaran.

    2. Bodi Penyok

    Lalu pada bagian bodi, akan tampak dari baret, penyok, hingga sasis rusak. Meskipun mobil sudah diperbaiki, mungkin tak kembali seperti semula, terutama jika tabrakan yang dialami cukup parah dan melibatkan sasis.

    Cara Cek Mobil Bekas Tabrakan

    Kamu bisa melakukan pengecekan visual untuk memastikan tidak ada bekas tabrakan. Periksa celah antara kap mesin, pintu, bagasi, dan fender. Celah yang tidak konsisten atau terlalu lebar bisa menginformasikan perbaikan bodi mobil yang kurang presisi. Perhatikan perbedaan warna atau tekstur cat antar panel bodi sebagai penanda pengecatan ulang setelah tabrakan. Periksa bagian-bagian tersembunyi seperti di bawah karpet bagasi atau di sekitar rangka pintu.

    Bekas las yang tidak rapi atau lapisan dempul yang terlalu tebal bisa menjadi indikator perbaikan rangka yang kurang baik. Periksa baut dan mur pada bodi dan rangka. Jika terlihat ada bekas dilepas atau diganti baru, ada kemungkinan perbaikan setelah tabrakan.

    Agar bisa mencegah hal yang tak diinginkan, kamu bisa menggunakan layanan inspeksi dari mekanik terpercaya. Salah satunya THS Inspector dari Auto2000. Layanan ini menyediakan jasa pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas oleh teknisi Auto2000 yang berpengalaman, disertai laporan inspeksi yang dikirim otomatis disertai sertifikat bergaransi. Terdapat sekitar 177 item pemeriksaan pada bagian eksterior, interior, mesin dan transmisi, serta mengecek keaslian dokumen penting kendaraan. Semua tuntas dikerjakan hanya dalam waktu 90 menit sejak mobil dipegang oleh teknisi THS – Auto2000 Home Service.

    Auto2000 membagi tipe pemeriksaan berdasarkan ukuran mobil Toyota yakni LCGC, Economy, Standart, Medium Luxury, Luxury, dan CBU Non TAM. Ada pula layanan Old Models untuk varian Toyota yang sudah stop produksi di Indonesia.

    Biaya layanan THS Inspector sangat bersaing dengan layanan lain oleh pihak ketiga. Pengusaha jual-beli mobil bekas dapat memanfaatkan layanan ini karena memberikan jaminan kendaraan yang dijual dalam kondisi terbaik dan meningkatkan harga mobkasnya.

    (dry/din)

  • Jauh Juga! Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda BeAT

    Jauh Juga! Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda BeAT

    Jakarta

    Pajak tahunan Honda BeAT dan motor listrik ternyata berbeda jauh. Berikut ini perbandingannya.

    Beli motor harus sudah siap dengan pajaknya. Sebab, pajak motor dibayarkan per tahun. Nah besaran pajak motor itu berbeda-beda tergantung dari modelnya. Khusus untuk motor listrik, pajaknya kini lebih rendah. Bahkan berkali-kali lipat jauh lebih murah ketimbang motor matic bermesin 110 cc.

    Pajak Honda BeAT vs Pajak Motor Listrik

    Sebagai perbandingan, detikOto telah menelusuri pajak tahunan untuk dua model motor listrik berbeda yakni Maka Cavalry dan Alva N3. Pajak keduanya sama-sama murah yakni Rp 35 ribu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harusnya dibayarkan setiap tahun, dinolkan.

    Alva N3 Foto: Ridwan ArifinMaka Cavalry Foto: Dok. Detikoto

    Ya, pembebasan biaya PKB pada motor listrik itu tak sembarangan melainkan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    Dua hal itulah yang membuat motor listrik pajak tahunannya nggak sampai Rp 50 ribu. Lalu bagaimana dengan motor matic 110 cc? Ambil contoh untuk Honda BeAT, berdasarkan penelusuran detikOto, pajak tahunannya sekitar Rp 230 ribuan. Penelusuran dilakukan di laman Bapenda Jabar, maka ada beberapa komponen pajak yang dibebankan yaitu PKB Pokok, Opsen PKB Pokok, dan SWDKLLJ Pokok. Jika dibandingkan dengan pajak motor listrik, selisihnya cukup jauh yakni nyaris delapan kali lipat.

    Kalau motor terdaftar di Jakarta, maka yang dibebankan adalah PKB Pokok dan SWDKLLJ dengan tarif Rp 35 ribu. Nah itu tadi perbedaan pajak antara motor listrik dan Honda BeAT. Gimana dengan pajak nggak sampai Rp 50 ribu, kamu tertarik beli motor listrik atau tetap mengandalkan motor bensin nih?

    (dry/din)

  • Blitar Jadi Pelopor, Safety Belt Reminder Inovasi Pertama di Indonesia

    Blitar Jadi Pelopor, Safety Belt Reminder Inovasi Pertama di Indonesia

    Blitar (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar menciptakan terobosan bernama alat simulasi safety belt reminder. Inovasi ini disebut-sebut sebagai pelopor dan pertama kali ada di Indonesia.

    Inovasi ini secara khusus diluncurkan untuk memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat atau lebih (SIM A, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum).

    Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menyatakan bahwa terobosan ini adalah respons terhadap tingginya angka pelanggaran dan fatalitas akibat pengendara yang mengabaikan sabuk pengaman. Rio ingin dengan adanya alat simulasi, masyarakat bisa lebih peka tentang pentingnya penggunaan sabuk pengaman saat berkendara.

    “Kami sampaikan ini salah satu bentuk terobosan atau inovasi Satlantas Polres Blitar. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi yang kuat, terutama pada pemohon SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar, pada Sabtu (27/09/2025).

    Safety Belt Reminder ini bukanlah sekadar teori, melainkan simulasi fisik yang memperlihatkan dampak tabrakan. Dalam simulasi tersebut, pengguna diajak melihat perbedaan fatal yang terjadi antara boneka yang menggunakan sabuk pengaman dan yang tidak.

    Dalam demonstrasi yang disaksikan, terlihat jelas bahwa kecelakaan yang terjadi bahkan pada kecepatan rendah sekitar 20 km per jam, sudah dapat menyebabkan efek fatal pada boneka yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Efek fatalitas ini akan jauh berlipat ganda jika terjadi di jalanan umum Kabupaten Blitar yang rata-rata memiliki batas kecepatan 40-60 km per jam.

    “Sudah kita saksikan bersama. Di sebelah kanan (boneka) pakai safety belt dan yang kiri tidak pakai safety belt. Tentu ada perbedaan yang bisa menyebabkan fatalitas pengendara kendaraan roda empat dan lebih. Dampak pada yang tidak menggunakan sabuk pengaman berakibat lebih fatal dibandingkan yang pakai safety belt yang memberikan keamanan berkendara.” beber Rio.

    Inovasi ini lahir dari pengamatan Satlantas bahwa masih banyak pengendara yang menganggap sabuk pengaman hanya sebagai hiasan atau bahkan mengabaikannya sama sekali, padahal itu merupakan prioritas pelanggaran yang sering terjadi.

    “Mereka belum tahu manfaatnya, atau menganggapnya sebagai sebuah hiasan. Kita buktikan di sini betapa pentingnya safety belt,” tegasnya.

    Diharapkan, setelah melalui simulasi Safety Belt Reminder ini, para pemohon SIM tidak hanya lulus ujian praktik, tetapi juga memahami dan menjadikan penggunaan sabuk pengaman sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar kewajiban hukum. Inovasi ini kini resmi dimanfaatkan oleh masyarakat Blitar yang mengajukan permohonan SIM A, B1, dan B2 umum. (owi/ian)

  • Momen Prabowo Jenguk Korban Ditabrak Mobil Pengangkut MBG

    Momen Prabowo Jenguk Korban Ditabrak Mobil Pengangkut MBG

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 17 Des 2025, 15:07 WIB

    Diterbitkan 17 Des 2025, 15:02 WIB

    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi para korban kecelakaan mobil pengangkut makanan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, yang dirawat di Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Koja, Selasa (16/12).

  • Fakta Soal Sopir Bus Maut Tol Semarang-Batang

    Fakta Soal Sopir Bus Maut Tol Semarang-Batang

    News19 jam yang lalu

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 22 Des 2025, 13:22 WIB

    Diterbitkan 22 Des 2025, 13:15 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkan

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans di simpang susun Tol Krapyak, Semarang, mengungkap sejumlah fakta.

    Bus Mautkecelakaan tunggal buskecelakaan tunggalKecelakaan BusTol SemarangTol BatangTol Semarang-Batang

  • Eks PM Bangladesh Dihukum Mati | Kapolsek Meninggal Usai Mobil Patroli Hantam Pohon

    Eks PM Bangladesh Dihukum Mati | Kapolsek Meninggal Usai Mobil Patroli Hantam Pohon

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 18 Nov 2025, 17:00 WIB

    Diterbitkan 18 Nov 2025, 16:13 WIB

    Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati setelah sebuah tribunal khusus diadakan di Dhaka atas kejahatannya terhadap kemanusiaan terkait penumpasan brutal gerakan mahasiswa pada 2024 lalu.

    Selanjutnya, sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil patroli Polres Situbondo terjadi pada Senin sore di Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jawa Timur. Mobil dinas yang dikemudikan Kapolsek Arjasa, AKP Kusmiani, tiba-tiba hilang kendali dan menabrak pohon di pinggir jalan.

    Simak selengkapnya di News Flash Liputan6.com.

  • Olah TKP Insiden Maut Bus Tol Semarang-Batang

    Olah TKP Insiden Maut Bus Tol Semarang-Batang

    Newssehari yang lalu

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 23 Des 2025, 10:56 WIB

    Diterbitkan 23 Des 2025, 10:52 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkan

    Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Cahaya Trans di Jalan Tol Semarang Kilometer 420, Senin petang.

    Kecelakaan BusKecelakaan MautKecelakaan Maut BusTol Semarang-Batang

  • Kecelakaan Parah di Tol Jagorawi, Sedan Ringsek Parah

    Kecelakaan Parah di Tol Jagorawi, Sedan Ringsek Parah

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 21 Nov 2025, 20:30 WIB

    Diterbitkan 21 Nov 2025, 11:08 WIB

    Diduga akibat aksi kebut-kebutan, kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari. Insiden ini melibatkan sebuah sedan mewah yang ringsek parah setelah menabrak truk pengangkut batu split.

  • Oknum TNI Ngamuk saat Ditegur Karyawan Zaskia Mecca, Lawan Arah Bahayanya Fatal

    Oknum TNI Ngamuk saat Ditegur Karyawan Zaskia Mecca, Lawan Arah Bahayanya Fatal

    Jakarta

    Oknum TNI yang lawan arah ngamuk saat ditegur. Padahal lawan arah itu bahayanya sangat fatal.

    Dia yang salah tapi malah marah, ungkapan itu tampaknya cocok menggambarkan apa yang dialami karyawan Zaskia Adya Mecca bernama Faisal. Faisal yang tengah mengantar anak Zaskia ke sekolah bertemu dengan pemotor lawan arah. Dia kemudian menegur pemotor yang lawan arah itu. Tak disangka usai ditegur dengan klakson, pemotor lawan arah malah nggak terima.

    Pemotor yang mengemudikan Vespa berkelir pink itu justru putar balik dan menghadang motor Faisal. Begitu turun dari motor, Faisal ditarik, dibanting, dipukul, bahkan diinjak oleh pemotor lawan arah tersebut.

    Saat kejadian ada banyak yang melerai. Akan tetapi, pemotor yang menggunakan helm dan Vespa pink itu teriak-teriak dan mengatakan dirinya sebagai ‘anggota’.

    “Banyak yang melerai, tapi dia pelaku teriak-teriak ngaku kalau dia anggota. Jadi gak pada berani buat megangin dia,” tutur Faisal dilansir detikHot.

    Faisal kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Minggu. Belakangan diketahui, pemotor lawan arah itu adalah oknum anggota TNI.

    “Betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap Sdr. FS yang diawali dengan perselisihan lalu lintas di jalan raya di antara keduanya,” kata Kapendam Kolonel Czi Anto Indriyanto.

    Sanksi Pengendara Lawan Arah

    Kini oknum TNI itu sudah diamankan di Denpom Jaya-2, untuk diproses lebih lanjut. Lawan arah jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Melawan arah ini bukan cuma membahayakan diri sendiri tapi juga orang lain. Tidak jarang justru menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena berpotensi tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah benar. Bagi pengendara lawan arah, sudah ada sanksi yang menanti.

    Dalam Pasal 287 Undang-undang no.22 tahun 2009 diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arah, berikut bunyi pasalnya;

    “(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasalnya.

    Road Rage Terus Berulang

    Di sisi lain, aksi oknum TNI berperilaku arogan saat di jalan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga ada beberapa kejadian arogansi di jalan yang melibatkan anggota TNI. Bahkan ada yang sampai menghunuskan senjata tajam akibat berselisih dengan pengguna jalan lain di jalan.

    Adapun perilaku yang ditunjukkan oknum anggota TNI itu termasuk dalam golongan road rage. Praktisi Road Safety & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu belum lama ini menjelaskan pemicu pengemudi agresif di antaranya berhubungan dengan kekuasaan seperti pejabat, organisasi masyarakat, instansi hukum, rombongan seperti iring-iringan jenazah, motor fans club, dan sebagainya. Tak hanya itu dimensi kendaraan yang lebih besar, mahal dan mewah juga berpotensi jadi pemicu road rage. Dalam hal ini, road rage berkaitan dengan instansi hukum.

    Jusri mengungkap, penyebab pengendara berperilaku road rage adalah kesadaran aturan hukum berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran empati untuk berbagi jalan dengan pengguna jalan lain juga lemah. Penegakkan hukum juga dinilai kurang tegas sehingga aksi kekerasan di jalan terus berulang.

    (dry/din)

  • Wanita Tewas Gagal Organ gegara Nggak Sengaja Injak Botol Asam Fluorida

    Wanita Tewas Gagal Organ gegara Nggak Sengaja Injak Botol Asam Fluorida

    Jakarta

    Seorang wanita di China meninggal dunia setelah menginjak asam yang dikenal sebagai ‘bone-dissolving water’ atau ‘air pelarut tulang’. Hal ini memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan limbah berbahaya.

    Insiden ini terjadi pada 9 September 2025. Seorang wanita berusia 52 tahun bermarga Tu dari Hangzhou, pingsan setelah tidak sengaja menginjak wadah asam fluorida bekas saat berjalan melintasi lereng bukit.

    Bahan kimia tersebut menyebabkan pembengkakan yang cepat dan dibawa ke rumah sakit. Dokter menemukan bahwa pasien mengalami gagal organ ganda dan ketidakseimbangan elektrolit yang parah.

    “Kemungkinan untuk menyelamatkannya sudah tipis,” kata dokter pada media, dikutip dari South China Morning Post.

    Dalam lima hari, Tu meninggal dunia akibat gagal jantung dan paru-paru. Anaknya, yang mengunggah postingan soal kondisi ibunya dengan nama ‘LIV Yuanbao’ merasa terpukul.

    “Ibu saya meninggalkan kami dengan cara yang tidak dapat kami pahami, dan begitu cepat. Saya harap tidak ada kecelakaan di surga,” tulis sang anak.

    Dalam postingan tersebut, wadah asam tersebut sudah sangat tua sehingga mudah pecah. Ternyata, paparan asam fluorida sekecil apapun dapat berakibat fatal, dan paparan yang terjadi pada Tu jauh lebih besar dari itu.

    Asam fluorida adalah larutan tak berwarna. Zat ini sangat korosif dan dapat melarutkan logam maupun kaca.

    Biasanya, asam ini digunakan dalam industri dan kedokteran gigi untuk tugas-tugas, seperti penghilangan karat, penggoresan kaca, dan perawatan permukaan.

    Para dokter memperingatkan bahwa paparan tersebut memerlukan tindakan segera dengan melepas pakaian yang terkontaminasi, membilasnya dengan air, dan segera mencari pertolongan.

    Diketahui, insiden itu terjadi di lereng bukit di belakang kompleks perumahan yang akan dihancurkan. Polisi menutup dan mendekontaminasi lokasi tersebut dan mengatakan keluarga Tu akan menerima dukungan.

    Penyelidik juga menemukan dua botol asam fluorida lagi, yang kini telah disingkirkan. Polisi mengatakan asam tersebut ditinggalkan oleh seorang petugas kebersihan bermarga Ai, yang pekerjaannya termasuk membersihkan dinding.

    Seorang pengacara mengatakan Ai dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, karena secara lalai melepaskan zat berbahaya.

    Sebelumnya, pada bulan Januari 2025 seorang pria mengenakan dua pasang sarung tangan saat membersihkan keramik dengan bahan kimia tersebut. Tetapi, ia masih mengalami korosi pada tiga jarinya.

    Halaman 2 dari 2

    (sao/kna)