Motor Pelajar Tabrak Truk di Kulon Progo, Satu Tewas dan Satu Luka Berat
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com
– Seorang pelajar bernama WBS (17), warga Kapanewon Girimulyo, tewas setelah motor yang ditumpanginya bertabrakan dengan truk di Jalan Pengasih–Wates, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/9/2025) pukul 15.30 WIB.
Korban meninggal dunia akibat luka berat di kepala setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Wates.
Temannya, AWN (17) asal Kapanewon Nanggulan, yang mengendarai motor Yamaha Vixion AB 3018 CY, mengalami luka serius di bagian perut dan tangan, dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Wates.
“Kecelakaan terjadi di Jalan Pengasih–Wates dengan satu korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, Selasa (30/9/2025).
Menurut polisi, kecelakaan bermula ketika motor yang dikendarai AWN melaju kencang dari arah Nanggulan menuju Wates.
Saat berusaha mendahului mobil di depannya dengan melewati marka jalan, dari arah berlawanan melaju truk Toyota Dyna R 8920 CM yang dikemudikan NR (42), warga Magelang, Jawa Tengah.
Adu banteng pun tidak terhindarkan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara motor diduga mencoba mendahului kendaraan lain dengan melewati marka jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang truk Toyota Dyna, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar Sarjoko.
Motor korban ringsek, sementara truk juga mengalami kerusakan. NR tidak mengalami luka.
Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan menyelidiki penyebab kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, terutama saat hendak mendahului kendaraan lain. Pastikan situasi benar-benar aman dan tidak melanggar marka jalan,” kata Sarjoko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kecelakaan
-
/data/photo/2025/09/30/68dbdec694c4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motor Pelajar Tabrak Truk di Kulon Progo, Satu Tewas dan Satu Luka Berat Yogyakarta 1 Oktober 2025
-

Ortu Murid SDIT Al Izzah Tolak Anak Diberi MBG, Walkot Serang Bilang Begini
Serang –
Wali murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Izzah Kota Serang, Banten, menolak anaknya mendapat makanan dari program makan bergizi gratis (MBG) dan menolak ada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan sekolah. Pemkot Serang pun buka suara.
Dilansir Antara, Selasa (30/9/2025), perwakilan Wali Murid SDIT Al Izzah Kota Serang, Baim Aji, menyatakan mereka keberatan jika MBG tetap dibagikan kepada siswa SDIT Al Izzah. Menurutnya, masih banyak anak sekolah lain di Kota Serang yang lebih membutuhkan program tersebut dibandingkan siswa SDIT Al Izzah yang orang tuanya sudah mampu membiayai kebutuhan pendidikan.
“Kami sudah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya masuk yang cukup besar, sampai belasan juta. Kalau sudah mampu membiayai itu, kenapa harus ada MBG masuk ke dalam sekolah,” katanya usai audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Mereka juga menolak keberadaan dapur dan distribusi MBG di dalam area yayasan tersebut karena berisiko terhadap anak-anak mereka. Dia menyebut aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke lingkungan sekolah itu berbahaya.
“Risikonya, anak-anak harus keluar area sekolah karena kantin dan fasilitas jadi makin sempit. Lalu lalang kendaraan juga menambah risiko kecelakaan. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, ada juga potensi masalah sampah dan keamanan,” ujarnya.
Hasil dari audiensi tersebut, kata Baim, akan dimusyawarahkan kembali secara internal. Dia menegaskan posisi wali murid tetap tidak mau anaknya diberi MBG.
“Hasilnya akan dimusyawarahkan kembali, dan kami tetap akan menolak adanya MBG di sekolah,” ujarnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku telah memfasilitasi audiensi yang dihadiri langsung oleh Kapolres, Dandim, serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami menerima aduan dari para wali murid SDIT Al Izzah. Kami hadirkan semua pihak agar mendengarkan langsung dan tidak ada salah paham,” katanya.
Budi menyatakan dukungannya terhadap program MBG yang digagas Presiden karena sasarannya adalah warga yang membutuhkan. Dia juga memahami aspirasi wali murid SDIT Al Izzah yang mayoritas berasal dari keluarga mampu dan telah memiliki sistem katering sendiri sejak awal.
“Kalau SDIT ini kan kelihatannya dari kalangan keluarga mampu, maka dari itu mereka ingin anak-anak makan sesuai dengan katering yang diterima di awal sekolah, jauh sebelum ada MBG,” tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(haf/rfs)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5206662/original/054677900_1746171463-20250502-Cengkeh-AFP_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Heboh Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif, Pemerintah Langsung Investigasi – Page 3
Diberitakan sebelumnya, belum reda kasus udang beku tercemar radioaktif, kini U.S. Food and Drug Administration (FDA) menemukan indikasi kontaminasi serupa pada produk lain dari Indonesia. Melansir New York Post, Minggu (28/9/2025), FDA memblokir seluruh impor rempah dari perusahaan PT Natural Java Spice setelah inspeksi mendeteksi cesium-137 pada kiriman cengkeh ke California.
FDA menyatakan bahwa perusahaan itu telah mendatangkan sekitar 200 ribu kilogram cengkeh ke AS sepanjang 2025. Meski kadar radioaktif yang terdeteksi masih jauh di bawah ambang batas perlindungan kesehatan, FDA menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Lembaga itu mengingatkan bahwa makanan yang tercemar radioaktif, meskipun rendah, tetap berpotensi memicu masalah kesehatan serius apabila terjadi paparan jangka panjang pada konsumen.
Sementara, cesium 137 (Cs-137) adalah isotop radioaktif yang dihasilkan sebagai produk sampingan reaksi nuklir, termasuk bom nuklir, pengujian, operasi reaktor, dan kecelakaan. Cs-137 tersebar luas di seluruh dunia, dengan jumlah jejak yang ditemukan di lingkungan, termasuk tanah, makanan, dan udara.
-

AS Deteksi Radioaktif di Produk Cengkeh RI, Kemenperin Buka Suara
Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal temuan radioaktif pada produk cengkeh Indonesia yang masuk Amerika Serikat (AS). Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, pihaknya belum mengetahui pasti rincian temuan tersebut.
Namun Kemenperin bakal melakukan penelusuran terkait cemaran radioaktif yang ditemukan pihak AS. Penelusuran lebih lanjut bakal dilakukan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Ya nanti kan setelah ditelusuri akan kelihatan seperti apa, di mana kejadiannya, dalam wadah seperti apa, dan siapa yang membuat barang radioaktif itu di situ. Kita belum tahu, tapi nanti kan ada tim dari Bapeten,” ujar Febri di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Dilansir dari AP News, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pekan lalu memblokir impor seluruh rempah dari PT Natural Java Spice, Indonesia.
Keputusan itu dilakukan setelah terdeteksinya keberadaan cesium 137 pada satu pengiriman cengkeh yang dikirim ke California. Cesium 137 merupakan isotop radioaktif yang terbentuk sebagai produk sampingan dari reaksi nuklir, termasuk bom nuklir, uji coba, operasi reaktor, maupun kecelakaan.
Zat ini tersebar luas di seluruh dunia, dan dalam jumlah jejak dapat ditemukan di lingkungan, mulai dari tanah, makanan, hingga udara.
PT Natural Java Spice sendiri diketahui memasok rempah ke Amerika Serikat dan sejumlah negara lain. Tercatat perusahaan tersebut telah mengirim sekitar 440.000 pon (200.000 kilogram) cengkeh ke Negeri Paman Sam sepanjang tahun ini.
(acd/acd)
-

Keluarga berharap terdakwa tabrak lari mendapat hukuman maksimal
Jakarta (ANTARA) – Keluarga dari korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Oktober 2025.
“Saya berharap majelis hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Haposan di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan keluarga sangat berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk menjatuhkan hukuman berat mengingat tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa kepada pihak keluarga.
Terdakwa juga sudah disarankan oleh majelis hakim agar meminta maaf, namun diabaikan. Terdakwa baru meminta maaf dalam sidang pledoi, dan pihak keluarga menolak permintaan maaf tersebut.
“Makanya, tidak pernah ada permintaan maaf yang sampai disebut oleh majelis hakim itu jangan hanya lips service (omong kosong) kan,” ujar Haposan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan terdakwa dituntut menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil,” ucap Haposan.
Dia pun berharap agar putusan hakim nantinya diberikan secara objektif, dengan penuh rasa keadilan.
Akibat peristiwa tabrak lari tersebut, dia beserta pihak keluarga mengaku sudah kehilangan ayah. Sementara hingga saat ini, terdakwa masih bebas beraktivitas di luar, tidak dilakukan penahanan fisik dan tidak berstatus tahanan kota.
“Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi,” harap Haposan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) meninggal dunia saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang.
“Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia,” ujar Rakhmat.
Dari keterangan rumah sakit, kata dia, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah akibat kecelakaan itu.
Kelalaian itu juga diakui oleh terdakwa yang berusia lanjut itu, yang diketahui baru selesai menjalani operasi katarak, namun tetap mengendarai kendaraan.
“Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya,” tutur Rakhmat.
Sementara itu, penasehat hukum menyatakan korban tersebut berjalan di sisi yang salah, yang dinilai sebagai ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki untuk berjalan di sisi tersebut.
Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan komplek atau perumahan yang padat penduduk sehingga seharusnya pengendara lebih berhati-hati.
“Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi,” ucap Rakhmat.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan.
“Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ungkap Rakhmat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Marquez Sampai Takut Gagal Juara Gara-gara Motor Bagnaia Ngebul
Jakarta –
Motor Ducati Desmosedici tunggangan Francesco ‘Pecco’ Bagnaia sempat mengeluarkan asap putih di tengah balapan MotoGP Jepang yang digelar di Sirkuit Twin Ring Motegi, Jepang, Minggu (28/9/2025). Marc Marquez yang berada di belakang Bagnaia sampai dibikin takut.
Pecco Bagnaia hampir saja gagal menang di MotoGP Jepang 2025 karena masalah teknis. Di tengah balapan, bagian kanan motor Ducati Desmosedici tunggangannya mengeluarkan asap. Namun ia tampak masih fokus di posisi depan dan tetap balap dengan pace-nya.
Kejadian berasapnya motor Bagnaia tak cuma terjadi satu kali. Beberapa kali motor Pecco mengeluarkan asap teknis. Ini dikhawatirkan terjadi jebol mesin. Pace Bagnaia di beberapa lap terakhir juga melambat. Namun, rider asal Italia itu tetap bisa bertahan di depan dan menjadi pemenang MotoGP Jepang 2025.
Bagnaia buka suara soal masalah pada motornya. Menurut rekan setim Marc Marquez itu, ia tidak menyadari ada masalah teknis pada motornya.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi, mungkin saja hal yang sama seperti yang dialami (Fabio) Diggia (Di Giannantonio) dua tahun lalu di Valencia,” ujar Bagnaia seperti dikutip Motorsport.
“Saya tidak merasakan apa-apa, kecuali bahwa dalam tiga atau empat lap terakhir saya merasa (motornya) sedikit kurang bertenaga,” sebutnya.
Kejadian itu membuat Marquez yang berada di belakang Bagnaia takut jatuh dan gagal merayakan gelar juara dunia di Jepang. Marquez khawatir jika motor Bagnaia jebol dan olinya tumpah ke sirkuit akan mencelakai dirinya atau pebalap lain di belakang. Untungnya, sampai akhir balapan tak ada kecelakaan apa pun akibat motor Bagnaia ngebul.
“Saya melihat asap dari motor Pecco. Dan saya takut, karena pembalap pertama di belakang Pecco adalah saya. Jadi, kalau ada yang terjatuh, itu adalah saya. Tapi untungnya bagi saya, bagi semua pembalap, dan bagi Pecco, tidak terjadi apa-apa dan kami menyelesaikan hari dengan baik,” sebut Marquez dilansir Crash.
Marquez akhirnya bisa menyelesaikan balapan dengan suka cita. Bagaimana tidak, ia meraih gelar juara dunia setelah bertahun-tahun puasa gelar karena masa kelamnya. Bertahun-tahun Marquez mengalami masa sulit. Tahun 2020, Marquez mengalami patah lengan yang baru sembuh pada pertengahan 2022. Kemudian dia juga mengalami masalah dengan diplopia yang berulang. Marquez juga berjuang melawan mesin Honda yang kurang kompetitif.
Ia kemudian hengkang dari Honda untuk bergabung ke Gresini Ducati dan menunjukkan tren positif. Tahun selanjutnya Marquez gabung dengan tim pabrikan Ducati dan langsung meraih gelar juara dunia.
(rgr/din)
-

Komdigi Siapkan Regulasi Pemblokiran IMEI, Bersifat Opsional bagi Warga RI
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertimbangkan penerapan regulasi pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat ponsel yang hilang atau dicuri.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan mengatakan regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna ponsel.
Menurut Adis, layanan pemblokiran IMEI ini akan memberikan perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan atau pencurian ponsel.
Dia menekankan, layanan ini sifatnya opsional. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pemblokiran IMEI diperbolehkan untuk mendaftar. Sifatnya tidak wajib.
“Jadi kembali ke pengguna masing-masing,” kata Adis, dalam Diskusi Publik Akademik Perlindungan Konsumen Digital dikutip dari YouTube STEI ITB, Senin (29/9/2025).
Adis menuturkan bahwa blokir dan buka blokir IMEI dapat dilakukan secara mandiri, jadi tidak harus dilakukan di kantor polisi. Kemudian jika smartphonenya telah ketemu, nanti dapat dibuka kembali blokirnya.
Dia menjelaskan terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dari regulasi ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada pengguna smartphone.
Kedua, mengurangi nilai ekonomis ponsel yang hilang atau dicuri, sehingga motivasi pelaku tindak pencurian menurun. Sebab, pelaku kejahatan akan kesulitan menjual ponsel curian ke pasar ilegal. IMEI yang tertanam di smartphone tidak dapat digunakan.
“Kalau sudah diblokir IMEI-nya, jadi akan turun sehingga dia hanya bisa menggunakan WIFI Only untuk menyala. Tingkat pencurian diharapkan juga turun karena antara effort dan risiko kalau ketangkap massa, membuat pencuri berpikir ulang,” kata Adis.
Adis menambahkan regulasi ini diharapkan juga dapat mencegah kecelakaan sebagai efek susulan dari peristiwa pencurian smartphone secara paksa. Tujuan terakhir, agar masyarakat lebih jeli dalam membeli smartphone sehingga mengurangi penyebaran ponsel ilegal.
“Ketika kita beli smartphone kita harus kritis antara serial number dan IMEI, kardusnya, yang akhirnya dengan lebih cerdas sebagai konsumen dapat mengurangi smartphone ilegal. Ini juga dapat membantu menjaga keamanan di ruang digital dengan mengurangi ponsel ilegal,” kata Adis.

/data/photo/2025/09/29/68d9ecf4b91da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)