Kasus: kebakaran

  • Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tenaga honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar mengaku bingung mengapa kontrak kerjanya tak diperpanjang di Damkar Depok. 

    Ia mempertanyakan alasan pasti mengapa dirinya diputus kontrak setelah hampir satu dekade mengabdikan diri sebagai juru padam api.

    Sandi curiga, apakah di balik pemecatannya ada faktor dendam pribadi dari atasannya. 

    “Saya enggak tahu (alasan pemutusan kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi, di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    Selama ia bertugas, pria yang kerap menyuarakan dugaan tindak korupsi di tempatnya bekerja itu, mengaku selalu patuh dengan perintah atasan. 

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat.”

    “Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi, Selasa (7/1/2025). 

    Sandi menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja.

    Sandi mengatakan, hampir 10 tahun bekerja tidak pernah menerima evaluasi. 

    Parahnya, kata Sandi, justru para petugas yang diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT. 

    “Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

    “Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” lanjutnya. 

    Kinerja Sandi Disebut Tak Penuhi Standar 

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, mengatakan bahwa kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

    Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.

    Sandi Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak 

    Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.

    Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

    Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”

    “Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibumasy) 

  • Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    loading…

    Sandi Butar Butar bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sekaligus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal disomasi buntut kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Somasi akan dilayangkan oleh Kuasa Hukum Eks Juru Padam Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara .

    “Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini, sehingga ini masih kita perjuangkan. Posisi dia adalah status quo. Artinya ya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. Kita akan minta itu,” kata Deolipa kepada wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Lewat somasi kita kepada Pemerintah Kota Depok, kepada Damkar. Somasi itu ditujukan Pemerintah Kota Depok saat ini sama Damkar,” imbuhnya.

    Deolipa mengatakan bahwa kliennya mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok merupakan fakta dan mengurangi nilai dari Pemkot Depok saat ini. Menurutnya, pemerintahan di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini tidak beres dalam bekerja, sehingga dibuka oleh Sandi.

    Deolipa menilai tentu berdampak dalam politik elektoral di Kota Depok. “Jadi memang karena mereka kerja enggak beres, ya dibuka. Kemudian berdampak secara politik, ya pasti berdampak. Kita enggak peduli dampaknya seperti apa, karena kita bukan orang-orang yang kemudian berpihak secara politik. Kita orang independen yang kemudian membela untuk kebenaran, untuk kepentingan Kota Depok,” pungkasnya.

    (rca)

  • Daftar Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Opsen Berlaku

    Daftar Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Opsen Berlaku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah provinsi menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku. K

    Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Sebelum ada aturan opsen terdapat lima hal yang perlu dibayar pemilik kendaraan seperti tertera di STNK, yaitu PKB, BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Kini kolom pembayaran di STNK bertambah dua, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. 

    Seiring penerapan opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian. Meski demikian pemerintah daerah punya kebijakan masing-masing soal penerapannya.

    Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Ini turun dari sebelumnya paling tinggi 2 persen.

    Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    Berikut beberapa wilayah yang memberikan diskon pajak:

    1. Jawa Tengah

    Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

    [Gambas:Instagram]

    2. Jawa Timur

    Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.

    “Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.

    Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

    Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKB II atau menjadi 0 (nol) atau gratis.

    3. Jawa Barat

    Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku.

    “Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskas,” tulis mereka di Instagram.

    4. Banten

    Pemerintah Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.

    “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten di Instagram.

    5. Sumatera Selatan

    Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya. Dalam Instagramnya, Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

    Selain tidak adanya kenaikan pajak, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

    6. Bali

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.

    Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

    Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

    (lom/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Depok

    Memanas lagi perselisihan Sandi Butar Butar dengan Damkar Depok usai sempat viral ‘room tour’ alat operasional rusak. Damkar Depok kini mengakhiri kontrak kerja Sandi.

    Sandi dikenal kritik ke Damkar Depok. Dia pernah melaporkan dugaan kasus korupsi Damkar Depok pada tahun 2021. Kemudian Sandi juga pernah melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan di tahun 2022.

    Pada pertengahan 2024 Sandi membuat video ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak. Video itu menuai reaksi KPK. Kala itu, KPK mengatakan temuan itu bisa diusut pidana jika memang ditemukan dugaan perbuatan korupsi.

    Awal tahun 2025, Sandi muncul lagi. Perselisihan Sandi dengan Damkar Depok kembali memanas gegara kontrak kerja tak diperpanjang.

    Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom, Senin (7/1/2025).

    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. Tesy membenarkan surat itu.

    “Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar. Itu saya nyatakan itu benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tesy kepada wartawan.

    Tesy mengatakan ada dua petugas lain yang kontrak kerjanya tak diperpanjang. Dia mengatakan surat itu telah disampaikan kepada tiga orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang.

    “Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” tuturnya.

    Alasan Kontrak Sandi Tak Diperpanjang

    Foto: Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, membuat video ‘room tour’ yang mengeluhkan gergaji mesin hingga rem tangan mobil damkar tidak berfungsi dengan baik (dok Istimewa)

    Damkar Depok menjelaskan alasan kontrak kerja Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Sandi sempat viral karena ‘room tour’ alat operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok rusak dan melaporkan dugaan korupsi.

    “Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

    Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjutkan juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

    Sandi Bingung Kontraknya Diakhiri

    Foto: dok. Istimewa

    Sandi Butar Butar bingung kontrak kerjanya di Damkar Depok tak diperpanjang. Dia bertanya-tanya alasan kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Damkar Depok.

    “Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tesy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi kepada wartawan di Depok, Selasa (7/1/2025).

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen. Termasuk selalu menjalankan perintah atasan.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” jelasnya.

    Dia menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan pernah dipanggil atasannya pada 31 Januari.

    “Saya ke Mako, saya tanya-tanya. Malah ngoper-ngoper ke kepala UPT. Ke mana, segala macam. Katanya sudah ngirim surat. Ngirim surat ke mana? Ke rumah. Saya telepon anak saya. Pas saya lihat, lah…, kok begitu. Memang sebelumnya saya udah dapet info,” terangnya.

    Sandi mengatakan ada dua petugas Damkar Depok lain yang kontrak kerja juga tak diperpanjang. Dia menyebut dua rekannya diputus kontrak karena jarang masuk untuk bertugas.

    “Ada tiga, yang dua karena jarang masuk. Kalau saya kan, boleh tanya rekan saya satu satu tim. Saya nggak tahu ya, Kepala UPT atau kasubag saya manipulasi absen saya atau tidak,” ujarnya.

    Sandi Bakal Somasi Damkar Depok

    Foto: Sandi Butar Butar tak diperpanjang kontrak oleh Damkar Depok. (Devi/detikcom)

    Sandi akan mengajukan somasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

    “Kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota, tapi Wali Kota ini kan berganti. Sementara Wali Kota baru tidak bertindak dalam posisi yang sekarang ini,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, di Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Jadi tentunya kita melakukan somasi dan kita melakukan advokasi Sandi kepada Wali Kota baru. Mengingat Sandi namanya sudah dikenal oleh masyarakat Kota Depok kan,” tambahnya.

    Deolipa mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Wali Kota terpilih Depok Supian Suri. Dia meminta Walkot terpilih menyoroti mengenai sistem gaji dan pendapatan semua anggota Damkar.

    “Kita minta bantuan Wali Kota baru, Pak Supian Suri. Supaya Pak Supian Suri kemudian bisa menjembatani kepentingan pekerjaan Sandi. Jadi nafkah Sandi harus dijembatani juga. Yang lain-lain juga mengenai sistem gaji atau pendapatan dari semua anggota Damkar atau sebagian besar anggota Damkar yang di bawah UMP juga akan kita kejar,” tuturnya.

    Deolipa mengaku sebelumnya melayangkan somasi terhadap pihak Damkar. Namun kali ini, katanya, kliennya juga akan melakukan petisi untuk mengganti pejabat Damkar saat ini.

    “Kita minta pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Kenapa? Karena tidak profesional. Sandi bekerja atau tidak bekerja, ya anggaplah dia diberhentikan. Tapi ini kan kita sedang perjuangkan. Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini. Sehingga ini masih kita perjuangkan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

  • Sarang Kena Senggol, Tawon Vespa Serang Pasutri di Karawang, Satu Pingsan

    Sarang Kena Senggol, Tawon Vespa Serang Pasutri di Karawang, Satu Pingsan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tawon Vespa menyerang pasangan suami istri (pasutri) setelah sarangnya kena senggol di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

    Serangan tawon vespa membuat satu diantaranya pingsan sedangkan lainnya badannya terasa panas.

    Tawon vespa menyerang pasutri bernama Jaenudin (60) dan Oti (54) warga Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

    Jaenudin mengatakan, kejadian itu bermula saat istrinya, Oti pergi mencari jantung pisang untuk dikonsumsi di belakang rumah.

    Saat di area rumpun bambu, Oti tak sengaja menyenggol sarang tawon vespa.

    Sekumpulan tawon kemudian menyengat Oti.

    Mendengar Oti berteriak, Jaenudin kemudian datang menolong dan turut disengat.

    “Panas gitu, istri (Oti) yang pingsan habis kena tawon,” ujar Jaenudin.

    Jaenudin menerangkan, dia juga kena sengat dan langsung membaluri bekas sengatan dengan lumpur di bagian lengan, kaki, hingga kepala.

    Adapun Oti disengat di bagian punggung hingga pantat.

    Dia dan istrinya langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

    “Sudah berobat, saya juga kena sengat. Tapi engga pingsan cuman badan panas aja,” ujar Jaenudin.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang, Rohmat Ilyas menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari warga perihal tawon vespa di pekarangan yang menyengat warga.

    “Iya kita baru tahu dan akan tindaklanjuti terkait hal itu,” imbuhnya.

    Vespa affinis atau disebut juga tawon ndas merupakan tawon predator yang memangsa larva serangga lain, seperti hama pertanian.

    Sengatan dan racun yang dimiliki itu sebenarnya dipakai untuk pertahanan atau melindungi diri dan kelompoknya yang diganggu. Sengatan tawon ini bisa mematikan, apabila disengat cukup banyak.

    Hidup tawon ndas ini secara berkelompok. Dalam satu sarang bisa terdapat ratusan hingga ribuan individu tawon. (Wartakota)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kebakaran Hutan Landa Pinggiran Kota Los Angeles AS

    Kebakaran Hutan Landa Pinggiran Kota Los Angeles AS

    Jakarta

    Kebakaran hutan yang bergerak cepat di pinggiran kota Los Angeles membakar gedung-gedung dan memicu evakuasi. Kondisi diperparah dengan angin “yang mengancam jiwa” menerjang wilayah tersebut.

    Dilansir AFP, Lebih dari 200 hektar (80 hektar) terbakar di Pacific Palisades, tempat mewah dengan rumah-rumah bernilai jutaan dolar di Pegunungan Santa Monica. Asap tebal menutup jalan raya utama.

    Saksi mata mengatakan sedikitnya dua rumah terbakar, dengan rekaman dari tempat kejadian menunjukkan api berkobar di lereng bukit.

    Kebakaran meletus pada Selasa (7/1) tengah pagi dan membesar dengan cepat, dengan puluhan petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api, termasuk dari udara.

    Peringatan evakuasi diberlakukan untuk sebagian besar area tersebut.

    Kebakaran terjadi saat daerah tersebut dilanda angin musiman Santa Ana yang menurut para peramal cuaca dapat berkembang menjadi badai angin terburuk dalam satu dekade.

    “PERHATIAN!!! Badai Angin yang Meluas dan Mengancam Nyawa diperkirakan terjadi pada Selasa sore hingga Rabu pagi di sebagian besar Ventura/LA,” kata NWS.

    Peringatan bendera merah tentang bahaya kebakaran kritis — tingkat kewaspadaan tertinggi — diperkirakan akan tetap berlaku hingga Kamis malam.

    “Warga Los Angeles di daerah tersebut didesak untuk memperhatikan peringatan evakuasi dan mengikuti arahan dari pejabat keselamatan publik,” tulisnya.

    (aik/aik)

  • Sandi Butar-Butar yang Viral karena Bongkar Korupsi Damkar Kota Depok Dipecat

    Sandi Butar-Butar yang Viral karena Bongkar Korupsi Damkar Kota Depok Dipecat

    Depok, Beritasatu.com – Diduga kerap ‘vokal’ menyuarakan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar-butar merupakan petugas Damkar UPT Cimanggis dipecat dari tempat kerjanya. Surat pemecatan Sandi Butar-Butar dikirimkan pada 31 Desember 2024 yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

    Proses pemecatan yang dirasa janggal tersebut membuat Sandi Butar-Butar melakukan aksinya, pria yang pernah membongkar kasus korupsi pengadaan sepatu dinas PDL Dinas Damkar Depok pada 2021 tersebut, membentangkan poster dengan tulisan bernada meminta Presiden Prabowo untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan alat lainnya, di tubuh Dinas Damkar Kota Depok.

    Selain itu, saat ditemui Sandi Butar-Butar membantah, dirinya sudah melanggar SOP pekerjaan, karena selama 10 tahun sebagai petugas Damkar, Sandi Butar-Butar tidak pernah bolos piket bahkan setiap kali melakukan penanganan kebakaran dan penyelamatan Sandi Butar-Butar selalu bertaruh nyawa.

    “Saya bingung, saya dipecat karena faktor apa? Standardisasinya seperti apa kalau dibilang masuk. Saya selalu masuk, apa yang dikomandokan mereka (pimpinan) saya selalu menyelesaikan tugas, sampai terkena luka bakar, patah tulang dan lain-lain,” ujar Sandi Butar-Butar kepada awak media, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum Sandi Butar-Butar, Deolipa Yumara mengatakan, pemecatan terhadap Sandi Butar-Butar dilakukan dengan proses tidak benar, dilakukan tidak sesuai dengan SOP, juga tidak ada peringatan sebelumnya.

    Bahkan, Deolipa menduga pemecatan lantaran Sandi Butar-Butar kerap membongkar kebobrokan dari pimpinannya di Dinas Damkar Kota Depok.

    “Rasanya pemberhentian Sandi ini lebih kepada rasa kebencian, dari satu orang, satu kelompok atau beberapa orang yang dirugikan oleh tindakan Sandi membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar. Hal ini akan kita kejar dengan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Deolipa.

    Diketahui, proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat oleh sejumlah pimpinan Dinas Damkar Depok yang dilaporkan Sandi Butar-butar masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Depok.

  • Jumlah Bencana Indonesia Menurun pada 2024, BNPB Ingatkan Masyarakat Ancaman di 2025

    Jumlah Bencana Indonesia Menurun pada 2024, BNPB Ingatkan Masyarakat Ancaman di 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya penurunan jumlah bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024. Sebanyak 2.107 kejadian bencana Indonesia tercatat, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 5.100 kejadian.

    Laporan ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Kaleidoskop Bencana 2024 & Outlook Potensi Bencana 2025” oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa (7/1/2025). Ia menjelaskan bahwa perbedaan jumlah bencana ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan metode pencatatan pada 2024.

    “Pada tahun 2024, BNPB menggunakan mekanisme baru dalam mencatat bencana Indonesia. Sebelumnya, hampir semua kejadian yang melibatkan pertolongan dan kebutuhan masyarakat dimasukkan ke dalam laporan bencana,” ujar Abdul Muhari.

    Sebelumnya, BNPB menggunakan Peraturan No. 7 Tahun 2023 sebagai pedoman pencatatan. Namun, pada 2024, metode ini diubah dengan mendefinisikan ulang kriteria kejadian bencana Indonesia. Jika metode lama tetap digunakan, jumlah bencana pada 2024 sebenarnya mencapai 5.593 kejadian, melebihi angka pada 2023.

    Selain metode pencatatan, fenomena cuaca juga menjadi faktor utama perbedaan jumlah dan jenis bencana antara 2023 dan 2024. Pada 2023, bencana Indonesia didominasi oleh kebakaran hutan akibat fenomena El Nino yang memicu musim kering berkepanjangan.

    Sebaliknya, pada 2024, Indonesia mengalami La Nina, yang ditandai dengan curah hujan lebih tinggi dari biasanya. Hal ini memicu bencana Indonesia seperti banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan skala kecil.

    “Peralihan dari El Nino ke La Nina membawa dampak langsung pada pola bencana di Indonesia. Banjir dan cuaca ekstrem menjadi kejadian yang paling sering terjadi sepanjang tahun ini,” tambah Abdul Muhari.

    Dalam outlook untuk tahun 2025, BNPB mengingatkan potensi bencana Indonesia akibat perubahan cuaca yang terus berlanjut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan menghadapi berbagai ancaman, termasuk banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

    Dengan metode pencatatan yang lebih terperinci, BNPB berharap data bencana Indonesia ke depan dapat digunakan untuk perencanaan mitigasi yang lebih efektif.

  • Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan Megapolitan 7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Deolipa Yumara, kuasa hukum petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok
    Sandi Butar Butar
    , akan meminta wali kota Depok terpilih Supian Suri mempertimbangkan pemberhentian kliennya sebagai petugas damkar.  
    Deolipa menyebut akan membuat petisi menolak sikap Dinas Damkar Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.
    “Nanti kita akan bikin petisi kepada Wali Kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” kata Deolipa ketika ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (7/1/2025).
    Deolipa bilang, petisi itu akan disiapkan pihaknya dalam waktu dekat, sembari menunggu Supian Suri dilantik sebagai Wali Kota Depok yang baru.
    “Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru, kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok,” ujar Deolipa.
    “Bahasanya, (kontrak) dia disudahi dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.
    Deolipa menilai, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi mengandung unsur kebencian personal dari petinggi Dinas Damkar Kota Depok.
    Pasalnya, belakangan Sandi vokal menyuarakan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar tersebut. 
    “Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” lanjutnya.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar kini dipecat.

    Sandi sendiri merupakan petugas pemadam kebakaran atau damkar yang sudah 10 tahun bekerja secara kontrak.

    Kini, kontrak Sandi habis per 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang dinas.

    Sandi sempat viral di media sosial merekam peralatan pemadaman dan penyelamatan di UPT-nya yang tak berfungsi.

    Hal itu membuat sering kali Sandi dan kawan-kawan tidak mengindahkan laporan masyarakat, terutama soal pohon tumbang, karena geregaji mesin rusak.

    Sandi juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.

    Dia juga sudah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Depok tahun 2022-2024 sesuai laporan yang diajukan.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, tidak mau berkomentar soal ramai anggapan masyarakat yang menyebut Sandi dipecat karena laporan dugaan korupsi tersebut.

    “Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja,” ucap Tesy kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Tesy mengatakan, alasan pemecatan Sandi murni karena kinerja.

    “Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.

    Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.

    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya. 

    Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

    Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

    “Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

    Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

    Sandi Angkat Bicara

    Di sisi lain, Sandi melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, pernyataan pihak Dinas Damkar Depok soal alasan pemecatan itu.

    “Pemberhentian (kontrak kerja) Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar,” ungkap Deolipa saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.

    Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar. “Ini sudah ngawur. Sudah 10 tahun baru dievaluasi bilang enggak baik, padahal selama 10 tahun kerjanya bagus,” tegas Deolipa.

    Sebagai tindak lanjut, Deolipa dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Dinas Damkar Depok atas tindakan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya