Kasus: kebakaran

  • Kereta Tabrak Truk di Jerman, 12 Orang Terluka

    Kereta Tabrak Truk di Jerman, 12 Orang Terluka

    Hamburg

    Kecelakaan kereta menabrak truk terjadi di salah satu persimpangan di Kota Hamburg, Jerman. Imbas insiden itu, sebanyak 12 orang dilaporkan terluka.

    “Sebuah kereta bertabrakan dengan sebuah truk di persimpangan di Jerman pada hari Selasa, menyebabkan sedikitnya 12 orang terluka,” kata layanan darurat dilansir AFP, Selasa (11/2/2025).

    Pemadam kebakaran di negara bagian utara Hamburg mengatakan, dari 12 orang terluka, 10 di antaranya mengalami luka ringan. Sekitar 80 petugas pemadam kebakaran pun diterjunkan ke lokasi kejadian.

    Sementara itu, perusahaan kereta api Deutsche Bahn mengatakan kecelakaan itu terjadi di persimpangan jalan di kawasan Roenneburg selatan, Hamburg, dalam jalur menuju Bremen. Dilaporkan sekitar 300 orang berada di dalam kereta tersebut pada saat kecelakaan itu terjadi.

    Truk yang ditabrak oleh kereta disebut milik perusahaan pembuat rel kereta api. Gambar setelah kejadian menunjukkan komponen lintasan dan puing-puing berserakan di sekitar lokasi, serta kerusakan parah pada truk.

    (maa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Blak-blakan Bahlil soal Maju Mundur Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport

    Blak-blakan Bahlil soal Maju Mundur Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan lobi-lobi PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga.

    Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan pasti terkait izin ekspor yang telah berakhir pada 1 Januari 2025 itu. 

    Menurutnya, pemerintah masih menantikan keseriusan Freeport dalam mempercepat perbaikan smelter konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur yang mengalami kebakaran pada bagian pengolahan asam sulfatnya.

    “Tapi, saya sudah kasih tahu sama Dirut Freeport Tony Wenas, sahabat saya. Tony, kita dulu ini kawan. Saya ini kuliah dulu di Beasiswa dari Freeport, sekalipun cuma 3 semester. Jadi gaya-gaya Freeport ini dari saya masih kuliah, dari belum lahir sampai saya sudah jadi Menteri. Kok belum ada perubahan, masih ‘gaya’ lama terus,” ujar Bahlil di Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025). 

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat apabila Freeport dapat menyelesaikan perbaikan pabrik dengan cepat. Pemerintah juga meminta tanggal pasti kapan perbaikan tersebut rampung. 

    Apabila perbaikan telah selesai dengan waktu dijanjikan, dirinya akan segera melaporkan dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian Teknis dan Presiden Prabowo Subianto secara langsung. 

    “Jadi saya bilang sama dia, boleh saya kasih izin, tetapi you harus take care, kapan perbaikan ini selesai. Supaya kita fair. Karena di Amman Mineral, di apa namanya, NTB, itu sudah berjalan. Jadi konsentrat gak ada lagi yang kita ekspor,” terangnya. 

    Sebelumnya, Bahlil meminta PTFI untuk mempercepat perbaikan smelter yang mengalami kebakaran, dari target semula pada Agustus 2025 menjadi Mei atau Juni mendatang. 

    “Kemarin saya sudah rapat sama Freeport, saya minta untuk dipercepat, awalnya itu kan mereka bikin di bulan 8 [Agustus], tapi sekarang kita tarik dia mungkin selesainya di Mei-Juni ya,” ujarnya, beberapa waktu lalu. 

    Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc (FCX) berharap PT Freeport Indonesia dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga pada kuartal I/2025. 

    Mengutip Laporan FCX Kuartal IV dan Akhir Tahun 2024, Kamis (30/1/2025), FCX menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengenai keadaan kahar, Freeport Indonesia (PTFI) telah meminta persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk mengizinkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025 hingga smelter tembaga barunya di Gresik, Jawa Timur rampung diperbaiki dan dapat berproduksi sekala penuh. 

    Menurut President & Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk, pemerintah Indonesia memberi sinyal positif akan memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia sambil meminta Freeport untuk mempercepat perbaikan smelter.

    “Mereka [pemerintah Indonesia] telah mengunjungi lokasi smelter dan mereka telah mengindikasikan dukungan untuk mengizinkan kami melanjutkan ekspor pada 2025,” ujar Kathleen dalam Earnings Conference Call Q4 2024.

    Saat ini, kata Kathleen, Freeport masih menunggu revisi aturan terkait ekspor mineral mentah. Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini melarang ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025.

  • Detik-Detik Evakuasi Teknisi PLN Tersengat Listrik, Begini Kondisinya Sekarang

    Detik-Detik Evakuasi Teknisi PLN Tersengat Listrik, Begini Kondisinya Sekarang

    Surabaya (beritajatim.com) – Inilah detik-detik proses evakuasi seorang teknisi PLN yang tersengat listrik saat melakukan pekerjaannya.

    Seorang teknisi PLN berinisial A (40) mengalami kecelakaan kerja tersengat listrik saat memperbaiki kabel DC tiang listrik bertegangan tinggi di Jalan Sumatra, Surabaya, Selasa (11/2).

    Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya berhasil mengevakuasi korban A yang tersangkut jaringan kabel di atas tiang listrik. Korban selamat, dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    “Proses evakuasi tadi dibantu petugas DLH Kota Surabaya,” kata Komandan Regu (Danru) 3 Tim Rescue Damkar Surabaya, Hanggar Fradiyanto, Selasa.

    Hanggar menjelaskan, proses evakuasi korban A dilakukan dengan menggunakan bantuan mobil Sky Walker. Saat ditemukan, korban dalam kondisi pingsan dan mengalami luka bakar.

    “A pingsan dan mengalami luka bakar derajat dua di pergelangan tangannya,” jelas dia.

    Proses evakuasi korban A ini berlangsung selama 30 menit dan sempat menimbulkan ketegangan. Saat ini, korban telah dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    “Sudah dilakukan penanganan, korban dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo,” tutupnya. [ram/ian]

  • Gegara Lampu Templek, Sebuah Rumah di Bondowoso Ludes Terbakar

    Gegara Lampu Templek, Sebuah Rumah di Bondowoso Ludes Terbakar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Dusun Krajan Timur, Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, ludes dilalap api pada Selasa (11/2/2025). Kebakaran ini disebabkan oleh lampu templek yang dinyalakan oleh pemilik rumah, Jamal (77), sebelum ditinggal pergi.

    Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, api mulai berkobar sekitar pukul 10.30 WIB. Anak korban pertama kali melihat asap mengepul dari dalam rumah. Angin yang bertiup kencang mempercepat penyebaran api, menghanguskan bangunan berukuran 5×7 meter tersebut.

    Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, tiga penghuni rumah, yaitu Jamal (77), Hairiyah (38), dan Riyansyah (5), kehilangan tempat tinggal dan sangat membutuhkan bantuan.

    “Tim BPBD telah melakukan assessment dan kaji cepat di lokasi. Kami segera menyalurkan bantuan logistik, seperti sembako, selimut, terpal, paket sandang, family kit, hingga matras lipat untuk para korban,” kata Sigit Purnomo kepada Beritajatim.com.

    BPBD juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu proses pemulihan pascabencana, termasuk penyediaan material bangunan agar rumah korban dapat segera diperbaiki.

    Saat ini, tim BPBD dan Agen Informasi Bencana Jawa Timur 5.5 Kabupaten Bondowoso masih berada di lokasi untuk memastikan semua kebutuhan korban terpenuhi.

    BPBD Bondowoso mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah.

    “Pastikan api dalam kondisi aman sebelum meninggalkan ruangan, terutama saat menggunakan lampu templek atau kompor,” pungkas Sigit. (awi/ian)

     

  • Pesan Khusus Bahlil buat Freeport Kalau Mau Dapat Izin Ekspor Konsentrat

    Pesan Khusus Bahlil buat Freeport Kalau Mau Dapat Izin Ekspor Konsentrat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFPI). Izin ekspor Freeport telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin ekspor tergantung pada penyelesaian perbaikan smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, yang dilanda kebakaran beberapa waktu lalu.

    Menurut Bahlil izin ekspor akan diberikan apabila Freeport bisa memastikan kapan perbaikan smelter tersebut rampung.

    “Di Freeport ada sedikit masalah, smelter mereka yang sudah jadi kurang lebih sekitar US$ 3 miliar kemudian kebakaran di satu rantai yang namanya asam sulfat,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Mereka lagi mengajukan ke saya untuk memperpanjang ekspor konsentrat. Jadi saya bilang sama dia, boleh saya kasih izin tetapi you harus take care kapan perbaikan ini selesai, supaya kita fair. Karena di Amman (Amman mineral), di NTB itu sudah berjalan (penghentian ekspor). Jadi konsentrat nggak ada lagi yang kita ekspor,” sambung mantan menteri Investasi itu.

    Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku sedang mengajukan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menghentikan sementara seluruh operasional produksi katoda tembaga di Smelter.

    “Masih full berhenti. Kalau lagi perbaikan kan nggak mungkin produksi karena itu kan Capture CO2,” ungkap Tony di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1).

    Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PTFI usai insiden kebakaran, smelter PTFI baru bisa memulai produksinya kembali di Juli 2025.

    “Katanya masih enam bulan lagi ya, pokoknya selesai. Awal ramp-up. Pokoknya semester I selesai,” ujarnya.

    (hns/hns)

  • Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menurunkan 15 personel untuk memadamkan kapal KM Elang Jaya yang terbakar saat bersandar di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa malam.

    “Kami baru selesai melakukan pemadaman sekitar pukul 20.16 WIB, aksi pemadaman dimulai pukul 18.20 WIB,” kata Kasiops Suku Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Dia menduga kebakaran itu disebabkan korsleting listrik di ruang mesin pada kapal milik nelayan cumi. Objek yang terbakar seluas 20 meter persegi (m2).

    “Untuk mencari penyebab pasti dari kebakaran, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Gatot.

    Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi kebakaran sekitar pukul 17.50 WIB saat petugas keamanan pelabuhan datang ke pos melaporkan terjadi kebakaran kapal di gang kepiting Jalan Tuna Raya Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran yang memadamkan si jago merah yang menghanguskan kapal tersebut.

    “Kapal berhasil dipadamkan oleh petugas setelah dua jam lebih. Total kerugian akibat kebakaran ini ditaksir Rp400 juta,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru Megapolitan 11 Februari 2025

    Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah kapal tongkang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2025).
    “Objek terbakar adalah kapal,” kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat, Jakarta Utara Gatot Sulaeman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
    Dari rekaman video yang
    Kompas.com
    terima, kepulan asap hitam membumbung tinggi ke langit imbas kebakaran kapal ini.
    Gatot mengatakan, pertama kali menerima laporan kebakaran itu dari seorang warga bernama Wahyudi sekitar pukul 17.50 WIB.
    Saat menerima laporan, satu unit mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.
    Namun, karena api semakin membesar, tiga unit mobil pemadam tambahan diterjunkan ke lokasi dengan total 15 personel.
    Proses pemadaman pertama kali dilakukan pukul 18.20 WIB. Kemudian, pukul 18.37 WIB api berhasil dilokalisir.
    Sekitar pukul 18.37 WIB hingga kini proses pendinginan masih berlangsung.
    Namun, belum diketahui pasti penyebab
    kapal kebakaran
    di Pelabuhan Muara Baru ini. Begitu pula dengan total kerugian dan korban jiwa akibat kebakaran ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi Bunuh Iklim dan Demokrasi – Halaman all

    Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi Bunuh Iklim dan Demokrasi – Halaman all

    Di tengah gelombang panas, banjir dan kebakaran hutan yang semakin merajalela, upaya perlindungan iklim melewatkan salah satu hambatan paling signifikan, budaya koropsi yang kian menjamur.

    Indeks Persepsi Korupsi, CPI, Transparency International untuk tahun 2024 menemukan bahwa di banyak negara, penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan sangat menghambat perlindungan iklim.

    Dengan pemanasan global yang rutin memecahkan rekor, terkikisnya demokrasi, dan menurunnya perlindungan iklim global, dunia berada dalam posisi yang “terdesak”, menurut studi tersebut.

    “Kita perlu segera mengatasi korupsi sampai ke akar-akarnya sebelum korupsi benar-benar menggagalkan upaya iklim yang signifikan,” tulis Direktur Eksekutif Transparency International Maíra Martini dalam laporan CPI. Dia menyerukan kepada pemerintah dan organisasi dunia untuk mengembangkan mekanisme antirasuah sebagai bagian integral dari strategi perlindungan iklim.

    “Saat ini, kekuatan korup tidak hanya mengendalikan politik, tetapi juga mendikte dan melemahkan demokrasi, membungkam jurnalis, aktivis, dan semua orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keberlanjutan,” kata Martini.

    Korupsi perparah krisis iklim

    Ketahanan iklim menuntut tindakan tegas terhadap koruptor. “Semua orang yang rentan di seluruh dunia sangat membutuhkan tindakan ini.”

    Dalam laporannya, Transparency mengutip sejumlah kasus, di antaranya di AS, di mana industri minyak dan gas mengucurkan jutaan dolar AS untuk memperlambat transisi energi terbarukan.

    Penyalahgunaan dana iklim sebaliknya tercatat di Rusia, ketika dana hibah dari dana lingkungan UNDP untuk efisiensi energi menghilang tanpa hasil. Di Libya, dana perawatan infrastruktur ditilap, yang berujung pada bencana jebolnya dua bendungan dan tewasnya lebih dari 11.000 orang.

    Di Indonesia, yang mendarat di peringkat 99 dari 180 negara, sektor energi dinilai sarat korupsi dan konflik kepentingan, yang melibatkan kongkalikong antara pelaku usaha dan pejabat negara.

    Proyek Rempang Eco City, misalnya, digerakkan oleh kekuasaan dan investasi asing dengan mengorbankan hak warga lokal dan mengancam lingkungan, tulis Transparency dalam laporannya.

    Struktur kepemilikan perusahaan yang kompleks dan keterlibatan perusahaan cangkang di negara surga pajak semakin menyulitkan penanggulangan korupsi.

    “Di seluruh dunia, masyarakat menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim. Namun, suara mereka berulang kali diredam oleh kekuatan korup, perusahaan minyak dan gas yang mengambil untung dari kerusakan lingkungan,” kritik Mads Christensen, Direktur Eksekutif Greenpeace International, dalam Indeks Persepsi Korupsi untuk tahun 2024.

    Perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan uang suap “untuk membungkam para kritikus dan aktivis, membeli kekuasaan, dan mempereteli upaya perlindungan bagi manusia dan planet.”

    Penyalahgunaan kekuasaan sebagai normalitas

    Dalam Indeks Persepsi Korupsi, Transparency International memeringkat 180 negara berdasarkan tingkat korupsi di sektor publik: pada skala nol atau sangat korup hingga 100 poin alias tidak ada korupsi.

    Menurut CPI 2024, lebih dari dua pertiga negara di dunia berada di bawah skor rata-rata 50 poin. “Implikasinya sangat besar dan berpotensi merusak bagi aksi iklim global.” Korupsi berdampak terhadap hampir 6,8 miliar orang, yang setara dengan 85 persen populasi dunia.

    Negara dengan persepsi korupsi terburuk tahun lalu adalah Sudan Selatan, Somalia, Venezuela, Suriah, Libya, Eritrea, Yaman dan Guinea Khatulistiwa.

    Di Asia Tenggara, CPI mencatat perbaikan signifikan dalam pengentasan korupsi di Timor Leste dan Vietnam. Namun begitu, tahun lalu Vietnam mencatat sebanyak 32 proyek pembangunan energi surya terindikasi korupsi.

    Singapura dan Malaysia merupakan dua negara dengan tingkat persepsi korupsi terbaik di Asia Tenggara. Adapun Brunei Darussalam sudah tidak lagi disurvei sejak beberapa tahun lalu. Terakhir kali muncul di Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020, negeri kesultanan itu mendarat di peringkat ke-35 dari 180 negara.

    Lebih dari seribu aktivis lingkungan hidup dibunuh

    Transparency International juga menyoroti korban manusia dari upaya menghentikan kerusakan lingkungan dan krisis iklim. Aktivis konservasi dan lingkungan, yang sering berada di garda terdepan dalam perjuangan melawan krisis iklim, menjadi korban terbesar upaya intimidasi, kekerasan, dan bahkan pembunuhan.

    Maraknya pembunuhan terhadap pegiat merupakan risiko yang sangat besar di negara-negara dengan masalah korupsi yang serius: “Hampir semua dari 1.013 pembunuhan aktivis lingkungan sejak 2019 terjadi di negara-negara dengan skor CPI di bawah 50,” demikian menurut catatan Indeks Persepsi Korupsi.

    CPI menyoroti kontras yang mencolok antara negara-negara dengan tingkat keadilan sosial dan demokrasi yang tinggi, dan negara-negara dengan rezim yang represif dan otoriter.

    Ketika struktur demokrasi dirusak, korupsi seringkali merajalela, kata Brice Böhmer, kepala departemen iklim dan lingkungan di Transparency International, kepada DW. “Secara rata-rata, demokrasi memiliki kinerja yang lebih baik pada Indeks Persepsi Korupsi dibandingkan dengan rezim hibrida dan otoriter. Demokrasi yang terkonsolidasi memiliki skor rata-rata 73 dari 100 poin, sedangkan rezim otoriter hanya memiliki skor 29.”

    Eskalasi korupsi dalam skala global

    Menurut François Valérian, direktur Transparency International, korupsi adalah “salah satu penyebab utama kemunduran demokrasi, ketidakstabilan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    “Masyarakat internasional harus menjadikan perang melawan korupsi sebagai prioritas utama. Hal ini penting untuk melawan otoritarianisme dan mengamankan dunia yang damai, bebas, dan berkelanjutan,” kata dia.

    Sejak diluncurkan pada tahun 1995, Indeks Persepsi Korupsi telah menjadi tolak ukur kinerja sebuah negara dalam menanggulangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Transparency Internasional menilai 180 negara dan wilayah berdasarkan persepsi korupsi di sektor publik. Indeks ini didasarkan pada data dari 13 sumber eksternal, termasuk Bank Dunia, Forum Ekonomi Dunia, firma konsultan swasta, lembaga pemikir, dan lembaga swadaya masyarakat.

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral mobil Fortuner pelat sipil memakai strobo yang menyala. Terlihat juga di depan mobil tersebut terdapat anggota patroli pengawalan (patwal).

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat B-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya dalam rangkaian iringan, terdapat patwal yang berada paling depan.

    Menilik dari aplikasi Sapa Warga, pelat nomor Z-1374-LO itu punya identitas Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T warna hitam metalik. Mobil terdata berasal dari wilayah Tasikmalaya.

    Soal pajaknya terbilang tertib. Fortuner tahun pembuatan 2021 itu tidak menunggak pajak. Rinciannya sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 4.593.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 3.032.000

    Total: Rp 7.768.900

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    (riar/rgr)

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil SUV Toyota Fortuner pelat sipil menggunakan strobo. Padahal di depan kendaraan itu terdapat anggota patroli pengawalan dengan motor Yamaha XJP.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat Z-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya paling depan terdapat patwal.

    Motor dari arah berlawanan sampai nyaris jatuh untuk menghindari rombongan tersebut.

    Warganet menyoroti pelat sipil yang menggunakan strobo. Padahal aksi ini merupakan pelanggaran aturan.

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/rgr)