Kasus: kebakaran

  • PPKUKM Jaksel edukasi pelaku UMKM Setiabudi cegah kebakaran

    PPKUKM Jaksel edukasi pelaku UMKM Setiabudi cegah kebakaran

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan mengedukasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Setiabudi untuk menanggulangi kebakaran sebagai upaya mitigasi bencana.

    “Kami menggandeng Gulkarmat bersama kelurahan dan kecamatan Setiabudi mengedukasi pedagang JS09 terkait penanggulangan dan pencegahan kebakaran pada lokasi usaha terkhusus di JS09,” kata Kasatpel Sudin PPKUKM Setiabudi, Bisner Damanik dalam sosialisasi di Kompleks UKM Jalan H. Achmad Bakrie Jakarta, Jumat.

    Kegiatan ini bertujuan agar para pelaku UMKM lebih memahami cara penanggulangan pemadam kebakaran. Apalagi, sebanyak 70 pelaku UMKM kesehariannya berhadapan dengan kompor yang rawan kebakaran.

    Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pedagang itu untuk bisa mawas diri dengan memahami peralatan dan situasi saat terjadi kebakaran.

    “Mereka sangat antusias untuk mengikuti pelatihan pemadaman secara tradisional maupun modern tradisional menggunakan karung dan moderen menggunakan alat pemadam api ringan (APAR),” ujarnya.

    Ke depannya, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi di setiap lokasi sementara (loksem) yang ada di Setiabudi.

    Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyatakan bahwa program gerakan masyarakat punya APAR (gempar) di Jakarta Selatan, perlu dicontoh untuk meminimalkan terjadinya kebakaran.

    Diharapkan dengan adanya APAR di setiap rumah atau lokasi rawan kebakaran dapat mencegah terjadinya kebakaran yang meluas sebab masyarakat dapat meminimalkan dengan alat pemadam yang dimiliki.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pabrik Tekstil Raksasa Hangus Kebakaran, Asap Hitam Berkobar

    Pabrik Tekstil Raksasa Hangus Kebakaran, Asap Hitam Berkobar

    HOME

    MARKET

    MY MONEY

    NEWS

    TECH

    LIFESTYLE

    SHARIA

    ENTREPRENEUR

    CUAP CUAP CUAN

    CNBC TV

    Loading…

    `

    $(‘#loaderAuth’).remove()
    const dcUrl=”https://connect.detik.com/dashboard/”;

    if (data.is_login) {
    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    My Profile

    Logout

    ${suffix}
    `);

    $(“#alloCardIframe”).iFrameResize();

    } else {
    prefix = “

    $(‘#connectDetikAvatar’).html(`

    `);
    $(‘#UserMenu’).append(`
    ${prefix}

    REGISTER

    LOGIN
    ${suffix}
    `);
    }
    }

  • Kebakaran Rumah di Duren Sawit: Warga Sempat Berusaha Padamkan Api, tapi Gagal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Kebakaran Rumah di Duren Sawit: Warga Sempat Berusaha Padamkan Api, tapi Gagal Megapolitan 28 Februari 2025

    Kebakaran Rumah di Duren Sawit: Warga Sempat Berusaha Padamkan Api, tapi Gagal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lili (47), pemilik rumah yang terbakar di Jalan Tegal Amba, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengatakan, dirinya dan warga sempat berupaya memadamkan api yang menghanguskan rumahnya.
    Lili menceritakan, saat itu upayanya tak membuahkan hasil karena api langsung membesar.
    “Kita warga sudah mencoba padamkan api pakai air di ember, semua warga ikut tapi tetap enggak bisa, enggak mempan sudah keburu besar apinya,” kata Lili saat ditemui di lokasi, Jumat (28/2/2025).
    Menurut Lili, ada belasan rumah yang terdampak dari ke
    kebakaran
    tersebut. Api muncul dari salah satu rumah yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
    Ia menceritakan, saat itu ia sedang sedang bersantai di rumah setelah pulang bekerja dari daerah Jakarta Pusat.
    “Saya baru balik kerja di percetakan Kemayoran, tiba-tiba lagi duduk di depan ada teriak warga ‘kebakaran, kebakaran’ terus saya melihat api di seberang,” ujar Lili.
    Mendengar suara teriakan tersebut, Lili bergegas mengambil air menggunakan ember untuk memadamkan api.
    “Cepat banget merembetnya, kita sudah berusaha padamin sekitar 30 menit, tapi enggak bisa keburu membesar. Jadi beberapa warga langsung lapor juga ke pos pemadam kebakaran,” ucap Lili.
    Lalu, Lili bersama istri beserta kedua anaknya langsung menyelamatkan diri dengan membawa sejumlah berkas.
    “Langsung saya bawa semua berkas penting saya bawa anak, istri saya keluar terus mereka sekarang lagi mengungsi di rumah orangtua di daerah Cipinang,” ungkap Lili.
    Lili menyampaikan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, ada satu warga yang pingsan akibat menghirup asap kebakaran.
    Dari pantauan
    Kompas.com,
     hingga pukul 20.30 tim pemadam kebakaran sudah berhasil menjinakkan api dan kini masih dalam proses pendinginan.
    Selain itu, warga juga belum bisa mendekati TKP kebakaran karena dikhawatirkan api masih menyala.
    Untuk kondisi saat ini sekitar TKP diguyur hujan dengan intensitas sedang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00 Megapolitan 28 Februari 2025

    Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H.
    Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin sampai Kamis hanya berlangsung 7 jam.
    “Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” tulis SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
    Sementara itu, jam kerja setiap Jumat berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
    Di sisi lain, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung selama 24 jam, di antaranya rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 jam berlaku ketentuan jam kerja khusus atau
    shifting
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
    “Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir, Jumat.
    Chaidir mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadhan.
    Ia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan masyarakat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
    “Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur
    Pemprov Jakarta
    dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur dia.
    Chaidir menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
    “Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Chaidir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga coba padamkan api saat kebakaran di Pondok Bambu

    Warga coba padamkan api saat kebakaran di Pondok Bambu

    Jakarta (ANTARA) – Pemilik rumah tinggal di kawasan padat penduduk di Jalan Tegal Amba, Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur sempat berupaya memadamkan api saat kebakaran terjadi, tetapi tidak mempan.

    “Dari seberang kan api sudah kelihatan, nah warga udah mencoba padamkan api pakai air di ember, semua warga ikut tapi tetap ga bisa, ga mempan udah keburu besar apinya. Ada belasan rumah,” kata salah satu korban kebakaran Lili (47) saat ditemui di lokasi, Jumat.

    Lili mengatakan, awalnya api muncul dari salah satu rumah warga yang ada di seberang rumahnya. Lili mengetahui hal itu saat tengah duduk di depan pintu setelah pulang kerja di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Saya baru balik kerja di percetakan Kemayoran, tiba-tiba lagi duduk di depan ada teriak warga ‘kebakaran, kebakaran’ terus saya lihat api di seberang,” ujar Lili.

    Melihat api semakin membesar, Lili bersama warga lainnya terus mengambil air dengan ember untuk memadamkan api. Sayangnya, api dengan cepat membesar dan merembet ke rumah warga lainnya.

    “Cepat banget merembetnya, kita udah berusaha padamin sekitar 30 menit, tapi ga bisa keburu membesar, jadi beberapa warga langsung lapor juga ke pos pemadam kebakaran,” ucap Lili.

    Lili bersama sang istri dan kedua anaknya langsung menyelamatkan diri ke luar rumah dan membawa semua berkas penting.

    “Langsung saya bawa semua berkas penting, saya bawa anak, istri saya ke luar. Sekarang mereka lagi mengungsi di rumah orang tua di daerah Cipinang,” jelas Lili.

    Tak ada korban jiwa atas kebakaran tersebut, namun ada satu warga yang pingsan akibat menghirup asap terlalu lama.

    Rumah tinggal di kawasan padat penduduk di Jalan Tegal Amba, Duren Sawit, Jakarta Timur terbakar sore ini.

    Personel Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) dikerahkan sebanyak 11 unit untuk memadamkan api.

    “Objek yang terbakar rumah dengan titik kenal di Gor Pondok Bambu yang beralamat di Jalan Tegal Amba, Pondok Bambu, Duren Sawit,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaktim, Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Abdul menyebut pihaknya menerima informasi terjadinya kebakaran pukul 17.55 WIB dari warga yang datang ke pos Pondok Bambu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kebakaran melanda rumah di permukiman padat Pondok Bambu Jaktim

    Kebakaran melanda rumah di permukiman padat Pondok Bambu Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Kebakaran melanda rumah tinggal di kawasan padat penduduk di Jalan Tegal Amba, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore ini.

    Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur (Gulkarmat Jaktim) untuk memadamkan api.

    “Objek yang terbakar rumah dengan titik kenal di GOR Pondok Bambu yang beralamat di Jalan Tegal Amba, Pondok Bambu, Duren Sawit,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaktim Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Abdul menyebut pihaknya menerima informasi terjadinya kebakaran pukul 17.55 WIB dari warga yang datang ke pos Pondok Bambu.

    “Kami terima informasi dari pukul 17.55 WIB, ada warga yang datang ke pos Pondok Bambu melapor,” ujar Abdul.

    Merespon laporan tersebut, personel pemadam kebakaran langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) pukul 17.57 WIB dan langsung melakukan pemadaman pukul 17.58 WIB.

    Hingga saat ini petugas yang berada di lokasi masih berupaya untuk memadamkan si jago merah dengan bantuan warga sekitar yang turut membantu mengamankan lokasi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahu Jalan Boleh Dilewati, tapi Kalau Ada Kendaraan Ini Harus Dikasih Jalan

    Bahu Jalan Boleh Dilewati, tapi Kalau Ada Kendaraan Ini Harus Dikasih Jalan

    Jakarta

    Mobil boleh lewat bahu jalan Tol Dalam Kota pada waktu tertentu. Tapi harus diingat, kalau ada kendaraan prioritas, tetap harus memberi jalan.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara melewati bahu jalan Tol Dalam Kota pada pukul 18.00-20.00 WIB. Berdasarkan hasil analisis kepolisian, titik kepadatan ada pada Km (kilometer) 7+500 hingga Km 1 Tol Dalam Kota.

    Kemacetan diharapkan bisa terurai dengan adanya diskresi kepolisian ini. Meski begitu, pengendara tetap harus memberikan jalan kepada kendaraan prioritas ketika tengah melintas di bahu jalan.

    “Sampaikan kepada masyarakat bahwa memang bahu jalan peruntukannya dulu kekhususan darurat. Sehingga apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan, ini kita pada masyarakat untuk sadar dan untuk bisa bekerja sama,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.

    Untuk diketahui, kendaraan prioritas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan dalam pasal 134 ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hak utama berarti kendaraan tersebut harus didahulukan saat melintas, apa saja daftarnya?

    7 Kendaraan Prioritas

    Pertama, ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

    Selanjutnya di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

    Lebih lanjut pada pasal 135 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Petugas yang melakukan pengawalan itu menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (dry/rgr)

  • Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh – Halaman all

    Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya di Jaktim, JS (65) masih polos.

    Karena hal tersebut, menurut Nicolas, pelaku tidak sengaja membunuh orang.

    Jika memang dia pembunuh, kata Nicolas, pelaku sudah melarikan diri.

    “Pelakunya masih polos, tidak sengaja bunuh orang. Kalau memang benar pembunuh, dia sudah hilang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Adapun, polisi menangkap ZA pada rabu sore, setelah dilakukan pelacakan.

    ZA diringkus di Cipete, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah korban. 

    Polisi menjebak pelaku agar mendatangi rumah korban sebelum menangkapnya. 

    Penangkapan ini berawal dari laporan istri korban yang melaporkan suaminya hilang pada 24 Februari 2025.

    “Di situlah baru penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya mengungkap kasus tersebut, dan kebetulan memang sebagian harta korban, berupa uang, sudah diambil oleh terduga pelaku dan ditransfer ke rekeningnya,” kata Nicolas.

    Saat ditangkap, ZA masih membawa ponsel milik korban. 

    Polisi kemudian menemukan adanya jejak transaksi keuangan yang mencurigakan. 

    “Jadi ATM-nya diambil dan ditransfer, diambil uangnya dari ATM, dan juga ada transferan uang ke rekening terduga pelaku,” jelasnya. 

    Nicolas menyebutkan, ZA mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta menggunakan rekening korban.

    Hal ini dimungkinkan karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban.

    Sebelumnya, jenazah JS ditemukan dalam kondisi dicor di saluran air belakang tokonya di Rawamangun, Pulogadung, Jaktim.

    Korban diduga sudah tewas selama dua hari sebelum pelaku menuangkan semen ke tubuhnya. 

    “Selanjutnya, dia masukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata,” ujar Nicolas. 

    Proses evakuasi jenazah korban dilakukan dengan bantuan tim pemadam kebakaran, mengingat kondisi semen yang sudah mengeras. 

    “Kami bersama-sama dengan Damkar akan membongkar semen itu untuk dilakukan otopsi mayat. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan,” tutup Nicolas.

    Motif hingga Kronologi Pembunuhan

    ZA tega menghabisi nyawa korban dan mencor tubuhnya di saluran pembuangan karena rasa sakit hati yang mendalam.

    Nicolas mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ZA dilatarbelakangi oleh kekecewaan pribadi.

    “Motifnya adalah sakit hati,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dan baru terbongkar pada Rabu 26 Februari 2025.

    Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku.

    saat itu, pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi proyek renovasi.

    Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang hilang. 

    Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi untuk menyelesaikan persoalan.

    “Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” ucap Nicolas.

    Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku. 

    Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. 

    Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali. 

    Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.

    “Korban terpeleset dan terjatuh,” tutur Nicolas.

    Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

    “Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)” kata dia.

    Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

    Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

  • Polisi: Penerapan Contraflow Malam Hari di Tol Dalam Kota Tak Memungkinkan – Halaman all

    Polisi: Penerapan Contraflow Malam Hari di Tol Dalam Kota Tak Memungkinkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan penerapan contraflow di Tol Dalam Kota (Dalkot) tidak memungkinkan pada malam hari.

    Menurutnya, hal itu karena volume kendaraan dari kedua arah cukup padat pada jam sibuk.

    “Ya, kalau malam hari setelah kita amati, setelah kita evaluasi, itu nggak memungkinkan,” ucap Latif kepada wartawan di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Dia menjelaskan pemberlakuan contraflow di Tol Dalkot hanya berlaku pagi hari.

    “Contraflow (pagi hari) itu kan di sini 90, di sini 10, mungkin kita masih berani tapi ini kalau disini, ini malah keadaan 50-50,” tambahnya.

    Latif menambahkan dalam perbandingan 60-40 juga masih berbahaya.

    “Kalau sore hari, kita nggak berani apalagi malam hari, yang kita khawatirkan ada cuaca juga kita kadang-kadang. Kalau pagi hari pun kita lihat situasi apa, cuacanya bagaimana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi memberikan diskresi bagi pengemudi untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota berlaku dari Semanggi ( Km 7 ) hingga Interchange Cawang.

    Aturan itu diterapkan pada Senin-Jumat pukul 18.00 – 20.00 WIB.

    Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk.

    Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat saat aturan sedang berlangsung.

    Kendaraan prioritas yang dimaksud ialah ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.

    Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

    Meski menggunakan lajur bahu tetap konsentrasi selama berkendara.

     

     

  • Kapal KM Tarex 2 Bermuatan Semen Terbakar di Perairan Buton
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        28 Februari 2025

    Kapal KM Tarex 2 Bermuatan Semen Terbakar di Perairan Buton Makassar 28 Februari 2025

    Kapal KM Tarex 2 Bermuatan Semen Terbakar di Perairan Buton
    Tim Redaksi
    BUTON, KOMPAS.com –
    KM Tarex 2, kapal barang GT 1597 yang muat semen dari Tuban, Jawa Timur, menuju ke Namlea, Buruh Selatan, terbakar di perairan Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 01.00 wita.
    Beruntung seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 17 orang berhasil diselamatkan oleh nelayan yang melintas.
    Kepala Basarnas Kendari, Amiruddin menyatakan, sekitar pukul 02.40 WIB, pihaknya menerima informasi dari salah satu ABK kapal bernama Emy bahwa kapal KM Tarex 2 yang melaksanakan pelayaran dari Tuban menuju Namlea mengalami kebakaran.
    “Kebakaran itu di perairan Pasarwajo dimana kebakaran itu berasal dari kamar mesin sehingga menghanguskan seluruh geladak kapal dari kamar mesin sampai dengan anjungan,” kata Amiruddin melalui pesan pendeknya, Jumat (28/2/2025).
    Dari video amatir yang direkam kru kapal terlihat api makin membesar hingga membakar bagian buritan kapal.
    Terlihat beberapa ABK kapal menyelamatkan barangnya dalam tas ransel dan kemudian turun dari kapal.
    Semua ABK kapal langsung naik di atas perahu milik nelayan yang kebetulan melintas di lokasi
    kapal terbakar
    .
    “Kru kapal 17 orang, seluruh ABK kapal semuanya berhasil dievakuasi oleh nelayan yang sempat melihat dan melintas di lokasi kebakaran tersebut,” ujar Amiruddin.
    Amiruddin menjelaskan, semua kru kapal berhasil diselamatkan dan langsung dievakuasi ke Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
    “Kami berkoordinasi dengan polaird buton semua ABK kapal tidak ada yang hilang atau mengalami luka- luka.Semuanya sekarang berada di pos Polair Polres Buton,” ucapnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.