Kasus: kebakaran

  • Tindak Pengguna Strobo Ilegal! Jalan Raya Bukan Panggung Arogansi

    Tindak Pengguna Strobo Ilegal! Jalan Raya Bukan Panggung Arogansi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta polisi menindak tegas pengguna strobo dan sirine ilegal di Indonesia. Sebab, selain menyalahi aturan, perbuatan tersebut juga termasuk arogan.

    Menurut Hasbi, jalan raya merupakan fasilitas milik bersama. Sehingga, kata dia, tak ada yang boleh merasa paling berhak melintasinya.

    “Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujar Hasbi, dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin (22/9).

    Strobo mobil Foto: Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2024, total 74 penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya ditindak polisi. (dok TMC Polda Metro Jaya)

    Hasbi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, yakni ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

    Di luar itu, kata dia, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

    “Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ungkapnya.

    “Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tambahnya.

    Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Dia menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

    “Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah membekukan pemakaian strobo dan rotator di jalan raya. Namun, pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
    Keputusan bijak tersebut diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

    “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata dia.

    (sfn/din)

  • Bahaya Tawon Vespa di Ponorogo: Sarang Bersembunyi di Kamar, Warga Tersengat Hingga Bengkak

    Bahaya Tawon Vespa di Ponorogo: Sarang Bersembunyi di Kamar, Warga Tersengat Hingga Bengkak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, digegerkan dengan temuan sarang tawon Vespa di dalam sebuah kamar rumah. Sarang berukuran besar itu baru terungkap setelah penghuninya, Dwi Wahyuni, tersengat dua kali oleh serangga berbisa tersebut.

    Peristiwa bermula saat Dwi hendak beraktivitas senam pada Minggu (21/9/2025) kemarin. Tanpa disangka, Dia merasakan sengatan tajam di kaki kanan dan tangan kanannya. Rasa sakit yang menusuk, membuat bagian yang tersengat menjadi bengkak.

    “Kemarin mau senam, mau pakai kaos kaki. Saya nginjak langsung nyeeeesss. Disengat tawon dua kali, bagian tangan dan kaki. Sakit, sampai bengkak. Sebenarnya saya malu, tapi saya beranikan saja lapor ke polisi. Tawon kan bahaya,” ungkap Dwi Wahyuni, Senin (22/9/2025).

    Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Siman segera berkoordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas dan meneruskan ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo. Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, menegaskan bahwa keberadaan tawon Vespa di dalam rumah berpotensi membahayakan nyawa penghuni.

    “Tadi pagi ada laporan dari Bu Yuni. Setelah dicek, ternyata benar tawon bersarang di dalam kamar, ukurannya lumayan besar. Kalau tidak segera dibasmi, sangat berbahaya. Sengatan tawon bisa membuat orang pingsan,” jelas AKP Nanang.

    Tak butuh waktu lama, tim Damkar Ponorogo datang ke lokasi. Petugas langsung mengevakuasi sarang tawon Vespa yang bersarang di bawah dipan kamar korban. Dari hasil pemeriksaan, sarang itu diperkirakan sudah terbentuk sejak 8 bulan lalu.

    Andi Susanto, salah satu petugas Damkar Ponorogo yang terjun ke lokasi, menjelaskan evakuasi berjalan cukup menantang lantaran sarang berada di tempat tersembunyi. Namun, dengan metode penyemprotan cairan pertalite, tawon berhasil dilumpuhkan.

    “Tawonnya bersarang di dipan, dalam kamar, sudah besar. Kendalanya, sarangnya terlalu bersembunyi. Kita semprot pakai pertalite, otomatis tawon mati. Tidak lama evakuasinya. Kalau soal takut disengat, itu sudah konsekuensi pekerjaan kami,” terang Andi.

    Beruntung, upaya cepat aparat dan petugas damkar membuat situasi segera terkendali. Korban hanya mengalami bengkak dan kini dalam kondisi stabil. Kasus sengatan tawon Vespa di Ponorogo bukan kali pertama terjadi. Serangga yang dikenal dengan sebutan tawon ndas ini memiliki racun cukup kuat. Jika menyerang secara berkelompok, sengatannya bisa berakibat fatal. [end/aje]

  • Saya Lihat yang Ilegal, Harus Ditertibkan

    Saya Lihat yang Ilegal, Harus Ditertibkan

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menangapi soal keresahan publik soal penggunaan sirine dan strobo di jalan. Menurut Agus, saat ini memang banyak penyalahgunaan sirine dan strobo untuk kendaraan.

    Sehingga, menurutnya, wajar bila muncul gerakan warga menolak memberi jalan kepada kendaraan yang dikawal sirine dan strobo selain mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

    “Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan, lah, enggak boleh (dibiarkan),” tutur Agus ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu, 21 September.

    Agus mengaku sepakat bahwa pengawalan lampu strobo, sirine, dan rotator hanya diperuntukkan bagi kendaraan VVIP.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan mengenai kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan tercantum di Pasal 134.

    Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    “Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ujar Agus.

    Oleh sebab itu, Agus mengklaim dirinya telah memberi peringatan kepada Polisi Militer atau POM TNI untuk tidak menyalakan strobo dan sirine saat mengawal kendaraan yang ia tumpangi ketika jalanan kosong.

    “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan,” jelasnya.

    Panglima TNI Agus Subiyanto. (Diah-VOI)

    Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Soal gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” urai Agus Suryonugroho kepada wartawan.

    Agus juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” tandasnya.

  • Kebakaran Hanguskan 15 Rumah di Cilincing Jakut, 1 Orang Alami Luka Bakar

    Kebakaran Hanguskan 15 Rumah di Cilincing Jakut, 1 Orang Alami Luka Bakar

    Jakarta

    Kebakaran terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Total ada 15 rumah hangus terbakar.

    “Jumlah rumah yang terbakar 15,” kata Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Kebakaran terjadi pada Minggu (21/9) pukul 19.40 WIB. Peristiwa itu dipicu oleh korsleting listrik.

    “Dugaan penyebab (akibat) fenomena listrik,” jelas Gatot.

    Api berhasil dipadamkan pukul 21.13 WIB. Gatot menyebut ada satu orang yang terluka bakar akibat kebakaran di lokasi.

    “Korban mengalami luka di bagian muka dibawa ke puskesmas Kecamatan Cilincing,” katanya.

    Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Namun, kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 1,47 miliar.

    (ygs/ygs)

  • Akui Minta Pengawalnya Matikan Sirine-Strobo di Jalan, Panglima TNI: Ganggu Saya Juga

    Akui Minta Pengawalnya Matikan Sirine-Strobo di Jalan, Panglima TNI: Ganggu Saya Juga

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto mengaku dirinya juga terganggu dengan bisingnya suara sirine dan lampu strobo pengawalan kendaraan di jalan, seperti yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini.

    Bahkan, Agus mengklaim dirinya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mematikan perangkat tersebut ketika mengawal kendaraan yang ia tumpangi. Sebab, Agus juga merasa terganggu.

    “Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga,” ucap Agus ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu, 21 September.

    Agus juga mengklaim tak mau menggunakan sirine dan strobo untuk menerobos lampu lalu lintas. Hal itu juga ia tekankan kepada pejabat TNI lainnya.

    “Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. Kasad, semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan,” ungkap Agus.

    Agus mengaku sepakat bahwa pengawalan lampu strobo, sirine, dan rotator hanya diperuntukkan bagi kendaraan VVIP.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan mengenai kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan tercantum di Pasal 134.

    Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    “Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ujar Agus.

    Oleh sebab itu, Agus mengklaim dirinya telah memberi peringatan kepada Polisi Militer atau POM TNI untuk tidak menyalakan strobo dan sirine saat mengawal kendaraan yang ia tumpangi ketika jalanan kosong.

    “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan,” jelasnya.

    Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Soal gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” urai Agus Suryonugroho kepada wartawan.

    Agus juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” imbuhnya.

  • Rumah di Cilincing Jakut Terbakar, Api Masih Berkobar

    Rumah di Cilincing Jakut Terbakar, Api Masih Berkobar

    Jakarta

    Sebuah rumah di wilayah Cilicing, Jakarta Utara, kebakaran malam ini. Api berkobar-kobar di lokasi.

    Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 19.40 WIB. Titik kebakaran berada di Jalan Cakung Drinase, Kelurahan Semper Timur, Cilincing.

    “Objek terbakar rumah tanggal,” kata Gatot kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

    Petugas pemadam kebakaran saat ini masih berada di lokasi. Belum diketahui berapa rumah yang dilalap si jago merah.

    Dari video yang diterima, terlihat nyala api masih berkobar-kobar di lokasi. Sejumlah warga juga nampak membantu untuk memadamkan api.

    (ygs/lir)

  • Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Banjarmsin, 2 Orang Tewas Tersetrum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

    Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Banjarmsin, 2 Orang Tewas Tersetrum Regional 21 September 2025

    Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Banjarmsin, 2 Orang Tewas Tersetrum
    Tim Redaksi
    BANJARMASIN, KOMPAS.com
    – Kebakaran hebat melanda permukiman di Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (21/9/2025).
    Peristiwa ini mengakibatkan tiga rumah hangus terbakar dan dua orang tewas akibat tersetrum saat berusaha memadamkan api.
    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, mengungkapkan bahwa kedua korban adalah relawan pemadam kebakaran dan seorang warga setempat.
    “Korban meninggal atas nama Nurdin dan Wahyudi,” ujar Hendro kepada wartawan.
    Puluhan armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memadamkan api yang dengan cepat membesar.
    Penyebab cepatnya penyebaran api diduga karena bangunan yang terbakar merupakan struktur lama yang terbuat dari kayu.
    Setelah hampir satu jam berjuang, petugas akhirnya berhasil memadamkan api.

    Hendro menambahkan bahwa pihak kepolisian kini tengah menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
    “Untuk penyebab kebakaran kini ditangani pihak kepolisian untuk menyelidiki,” jelasnya.
    Sementara itu, korban kebakaran terpaksa mengungsi ke rumah kerabat dan membutuhkan bantuan dari pemerintah serta dermawan.
    “Total terdapat 5 jiwa yang terdampak dari peristiwa kebakaran ini,” pungkas Hendro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli BRIN Beri Warning, 29 Pulau di Kepulauan Seribu Terancam Hilang

    Ahli BRIN Beri Warning, 29 Pulau di Kepulauan Seribu Terancam Hilang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingatkan bahwa sebanyak 29 pulau di Kepulauan Seribu terancam tenggelam. Hal itu imbas dari perubahan iklim, kenaikan suhu, cuaca ekstrem, hingga permukaan laut yang terus meninggi.

    “Dalam skenario terburuk, 29 pulau bisa hilang,” ujar Periset Pusat Riset Oseanografi BRIN Martiwi Diah Setiawati, dalam unggahan akun instagram @brin_indonesia, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Air laut naik 3-5 meter, imbasnya adalah ancaman bagi beberapa pulau yang tingginya hanya 2,4 meter dari permukaan laut. Jika 29 pulau lenyap di Kepulauan Seribu maka akan berdampak pada 16.500 orang yang tinggal di wilayah tersebut.

    Jika tidak tenggelam, pulau-pulau akan makin sempit, sedangkan penduduknya terus bertambah. Penduduk setempat melakukan reklamasi pantai secara mandiri untuk meningkatkan luas daratan.

    “Dampaknya, polusi air meningkat, ekosistem pesisir rusak, dan alih fungsi dari laut dangkal ke daratan,” imbuhnya.

    Tidak hanya mengancam hilangnya pulau, suhu yang terus naik hingga 2,2 derajat celcius bisa memperburuk kesehatan, produktivitas, bahkan risiko kematian akibat panas ekstrem.

    Dengan begitu, Martiwi menekankan bahwa perlu adanya aksi nyata mulai dari sistem peringatan dini hingga penanaman mangrove sebagai benteng alami.

    Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa perubahan iklim adalah kenyataan ilmiah yang harus dihadapi bersama.

    Dalam paparannya, Dwikorita menjelaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan telah terjadi saat ini dan semakin nyata dirasakan di berbagai belahan dunia.

    “Perubahan iklim adalah perubahan signifikan pola cuaca global dan regional dalam jangka panjang. Saat ini, kita menyaksikan perubahan yang dulunya memakan waktu jutaan tahun, kini terjadi hanya dalam beberapa dekade akibat aktivitas manusia, terutama sejak Revolusi Industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/4/2025).

    BMKG mencatat, tahun 2024 menjadi tahun terpanas dalam sejarah pencatatan suhu global. Suhu rata-rata global tercatat telah melampaui ambang batas 1,5°C dibandingkan masa pra-industri (tahun 1850). Ambang batas ini adalah angka krusial yang ditetapkan dalam Kesepakatan Paris untuk menghindari dampak paling buruk dari perubahan iklim.

    “Target pembatasan suhu global semestinya baru tercapai pada tahun 2100, namun kini sudah dilampaui jauh lebih awal. Ini menjadi alarm keras bagi seluruh dunia,” tegasnya.

    Di Indonesia, anomali suhu rata-rata nasional mencapai +0,8°C dibandingkan periode normal 1991- 2020. Dampaknya bukan hanya suhu yang lebih panas, tetapi juga peningkatan intensitas dan frekuensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, gelombang panas, dan kebakaran hutan.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mobil Pribadi Pasang Strobo Bisa Kena Sanksi, Ini Kendaraan yang Berhak Pakai

    Mobil Pribadi Pasang Strobo Bisa Kena Sanksi, Ini Kendaraan yang Berhak Pakai

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi kerap ditemui di jalan raya. Dalam kondisi lalu lintas padat, tak sedikit pemilik mobil sipil menyalakan aksesoris tersebut untuk memberi kesan sebagai kendaraan pejabat atau aparat, agar mendapatkan prioritas dan cepat sampai tujuan.

    Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga membahayakan pengendara lain akibat silau cahaya strobo yang mengganggu konsentrasi dari pengendara di depan maupun arah berlawanan.

    Padahal, penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan strobo.

    Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    f. Iring-iringan pengantar jenazah

    g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Setiap kendaraan yang mendapat hak utama tersebut wajib dikawal polisi dengan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Selain itu, Pasal 59 UU LLAJ juga mengatur penggunaan warna lampu rotator. Misalnya, warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian. Kemudian, warna merah digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, mobil jenazah, maupun kendaraan rescue. 

    Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.

    Adapun ancaman bagi pelanggaran penggunaan strobo oleh kendaraan sipil diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

    Penggunaan Sirene-Rotator di Mobil Patwal Dibekukan

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Agus menekankan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. 

    Menurutnya, evaluasi ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan terganggunya kenyamanan akibat penggunaan sirene dan strobo. Sebab, belakangan ini gerakan setop “tot tot wuk wuk” bergema di media sosial.

    “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

  • Panglima Ngaku Selalu Berhenti di Lampu Merah, Ikut Aturan Lalin meski dalam Pengawalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

    Panglima Ngaku Selalu Berhenti di Lampu Merah, Ikut Aturan Lalin meski dalam Pengawalan Nasional 21 September 2025

    Panglima Ngaku Selalu Berhenti di Lampu Merah, Ikut Aturan Lalin meski dalam Pengawalan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku tetap mengikuti aturan lalu lintas saat berkendara meskipun dalam pengawalan. 
    Contohnya, dia bersama kendaraan iring-iringan tetap berhenti di lampu merah.
    “Saya kalau lampu merah, saya berhenti. Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya untuk mengikuti aturan,” kata Panglima usai meninjau baksos hingga pameran Alutsista di area silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
    Agus pun mengaku jarang menggunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator yang berlebihan saat melintasi jalan umum.
    Ia beralasan ingin nyaman tanpa mendengar suara mengganggu, sekaligus menghargai pengguna jalan yang lain.
    “Saya juga mengarah(kan) kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain,” 
    “Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo,” imbuhnya.
    Ia pun meminta jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut, meski penggunaannya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
    Ia meminta jajarannya untuk mendahulukan kendaraan lain yang mengejar waktu, seperti ambulans hingga pemadam kebakaran.
    “Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat. Membutuhkan bantuan atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulan kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran,” beber Agus.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo.
    Protes tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi.
    Salah satu stiker bahkan bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
    Gerakan ini lahir dari kejenuhan masyarakat yang menilai banyak pengendara, baik kendaraan pribadi maupun pejabat, menggunakan sirene dan strobo secara berlebihan, bahkan di luar kepentingan darurat.
    Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan suara sirene tersebut untuk sementara dihentikan.
    “Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
    Agus menambahkan, kebijakan ini dikeluarkan karena masyarakat kerap merasa terganggu, terutama di tengah kepadatan lalu lintas.
    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.