Kasus: kebakaran

  • Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Kawasan Industri PIER Pasuruan

    Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Kawasan Industri PIER Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Suasana mencekam terjadi di kawasan industri PIER, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/9/2025). Kobaran api melahap salah satu bangunan pabrik rokok KT&G yang masih dalam tahap pembangunan.

    Asap hitam pekat membumbung tinggi, terlihat jelas dari kejauhan. Para pekerja proyek panik dan berhamburan keluar meninggalkan area pabrik.

    Tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten dan Kota Pasuruan dikerahkan ke lokasi. Petugas berjibaku hampir dua jam hingga api akhirnya berhasil dipadamkan.

    “Api pertama kali muncul di bagian atap bangunan yang sedang dikerjakan. Untuk penyebab pastinya masih kami selidiki,” jelas Kapolsek Kraton, Iptu Rio Sagita.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seluruh pekerja yang berada di area proyek berhasil dievakuasi tepat waktu.

    Meski begitu, kerugian materiil tidak bisa dihindarkan. Api yang cepat membesar membuat sejumlah material konstruksi hangus terbakar.

    “Diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kami masih melakukan pendataan bersama pihak perusahaan,” tambah Rio.

    Polisi dan tim pemadam sempat mengalami kesulitan karena angin kencang mempercepat perambatan api. Namun berkat kerja keras, kobaran bisa dikendalikan sebelum menjalar ke bangunan lain.

    Hingga kini, petugas masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sembari menunggu hasil resmi penyelidikan. (ada/but)

  • Polisi bantu 61 orang penyintas kebakaran di Jakarta Utara

    Polisi bantu 61 orang penyintas kebakaran di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Cilincing membantu 61 orang penyintas kebakaran di Jalan Cakung Drainase, RT 05 RW 11, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    “Kami hadir bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga ikut merasakan duka masyarakat,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, 15 unit rumah semi permanen di daerah itu, hangus terbakar pada Minggu (21/9) malam.

    Dirinya berharap bantuan yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat bagi warga terdampak kebakaran itu untuk bangkit.

    “Semoga bantuan ini bisa membantu memulihkan semangat untuk kembali bangkit,” kata lulusan Akademi Kepolisian 2015 ini.

    Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri langsung menemui para penyintas kebakaran yang mengungsi di Masjid Jami Al Furqon.

    Anggota Polsek Cilincing menyerahkan bantuan beras, mie instan, mie spaghetti, hingga minuman siap saji untuk meringankan beban 61 jiwa di tempat pengungsian itu.

    15 unit rumah semi permanen terbakar di Jalan Cakung Drainase, RT 05 RW 11, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing pada Minggu (21/9). ANTARA/HO-Gulkarmat

    Sebelumnya, Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman menyatakan luas objek yang terbakar 1.050 meter persegi dan ada 15 rumah yang dilahap api.

    “Untuk kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar,” kata dia.

    Ia menambahkan ada 10 kepala keluarga dengan 40 jiwa yang terselamatkan dalam kejadian tersebut.

    Namun, ada satu orang mengalami luka di bagian muka dan sudah dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cilincing pada Minggu (21/9) malam.

    “Kebakaran diduga akibat korsleting. Saksi melihat api pertama kali muncul di atas plafon rumah kosong dan merambat ke bangunan lain,” kata dia.

    Gulkarmat mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk melakukan pemadaman. Pemadaman dimulai pukul 19.42 WIB dan api berhasil dipadamkan pukul 21.14 WIB.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kerugian akibat kebakaran ruko di Cilincing capai Rp540 juta

    Kerugian akibat kebakaran ruko di Cilincing capai Rp540 juta

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menaksir kerugian akibat kebakaran di ruko 3 lantai yang terjadi di Jalan Kelapa Gading Hybrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, mencapai Rp540 juta.

    “Ruko tiga lantai milik PT BJSA terbakar dengan objek terbakar 600 meter persegi (m2),” kata Kasiops Gulkarmat Gatot Sulaeman di Jakarta, Senin.

    Pihaknya menerima informasi kebakaran pada Senin dini hari sekitar pukul 00.32 WIB dan langsung menurunkan unit pemadam kebakaran dan personel ke lokasi.

    Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu mengerahkan 10 unit mobil pemadam dengan 60 personel untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan pukul 02.30 WIB.

    Penyebab kebakaran diduga akibat fenomena listrik dan keterangan saksi terjadi ledakan di dalam Euko Grand Orchad Swuare Nomor A 03.

    “Ledakan diikuti penyalaan api. Alhamdulillah api berhasil dipadamkan petugas,” kata Gatot.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI tertibkan penggunaan sirene dan strobo

    TNI tertibkan penggunaan sirene dan strobo

    Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan internal TNI sedang menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan di jalan raya.

    “Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ucap Yusri menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat belakangan ini penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya diprotes masyarakat karena dinilai mengganggu.

    Danpuspom mengakui bunyi dan cahaya yang ditimbulkan dapat mengganggu pengguna jalan, karenanya sirene dan strobo harus digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    “Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Yusri.

    Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

    Danpuspom mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebab Panglima tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.

    “Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan polisi militer (POM) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

    Panglima saat ditemui di TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9), mengatakan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

    “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Danpuspom: Panglima TNI Tidak Gunakan Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk – Page 3

    Danpuspom: Panglima TNI Tidak Gunakan Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengklaim Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menggunakan strobo dan sirene saat melintas di jalan raya. 

    Penegasan ini disampaikan Yusri di tengah maraknya gerakan penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo yang ramai dijuluki masyarakat sebagai suara “tot tot wuk wuk”.

    “Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu,” kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Yusri meminta anggota TNI mencontohi Agus Subiyanto yang disiplin dalam berlalu lintas tanpa menggunakan strobo dan sirine sembarangan.

    “Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya, biar lebih enak,” ujarnya.

    Dia menegaskan, penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 134 dan 135. Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan perangkat tersebut.

    “Penggunaan strobo itu hanya diperuntukkan bagi ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

  • Cerita Panglima TNI Jarang Pakai Strobo-Lampu Merah Wajib Berhenti

    Cerita Panglima TNI Jarang Pakai Strobo-Lampu Merah Wajib Berhenti

    Jakarta

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menceritakan tetap taat berlalu lintas meski dapat fasilitas pengawalan.

    “Lihat aja, kalau saya juga jarang pakai strobo, saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti,” kata Panglima TNI Jenderal Agus dikutip dari 20Detik, Senin (22/9/2025).

    Dia melanjutkan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

    “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” imbuhnya.

    Panglima TNI itu juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

    “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya dalam video 20detik.

    Agus juga mengingatkan tetap memprioritaskan urutan sesuai aturan yang berlaku.

    “Membutuhkan bantuan atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulans kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” kata dia.

    Gelombang protes dan penolakan terhadap penggunaan strobo, rotator, sirine belakangan memenuhi media sosial.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Tapi alat isyarat litu masih diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

    “Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu.

    Penggunaan sirine dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

    (a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    (b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    (e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    (f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    (g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (riar/din)

  • Infografis Korlantas Polri Larang Penggunaan Sirene dan Strobo – Page 3

    Infografis Korlantas Polri Larang Penggunaan Sirene dan Strobo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sempat ramai di sosial media (sosmed) gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ untuk kendaraan pejabat di jalan.

    Setelah ramai diperbincangkan, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri pun mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas.

    Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan. Bedanya, strobo dan sirene tidak lagi sembarangan digunakan. Hanya ketika situasi darurat.

    “Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu 20 September 2025.

    Lalu, seperti apakah aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan di Indonesia sedianya diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

    Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas diperbolehkan menggunakan perangkat ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Pasal 59 UU LLAJ secara spesifik mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Hanya kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu yang bisa dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

    Selain itu, lampu-lampu mengkilat dan berwarna-warni nyatanya juga memiliki arti dan isyarat tertentu yang dibagi menjadi merah, biru, dan kuning. Ketiganya memiliki fungsi berbeda:

    Warna Merah atau biru dengan sirene, berarti kendaraan itu memiliki hak utama, seperti polisi (biru + sirene), kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, tim penyelamat, hingga mobil jenazah (merah + sirene).

    Sementara warna Kuning tanpa sirene, hanya sebagai peringatan, bukan prioritas. Biasanya dipakai kendaraan patroli tol, pengawasan sarana/prasarana jalan, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.

    Lantas, bagaimana sebenarnya aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Seperti apa aturan yang dibekukan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Pintu Mobil Tesla Makan Korban Lagi, 2 Anak Terbakar Hidup-Hidup

    Pintu Mobil Tesla Makan Korban Lagi, 2 Anak Terbakar Hidup-Hidup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fitur teknologi di mobil Tesla lagi-lagi memakan korban jiwa. Tiga orang terbakar hidup-hidup di mobil Tesla yang meledak.

    Berdasarkan laporan di Bild dan 20 Minuten, sebuah Tesla terbakar setelah menabrak pohon di Schwerte, Jerman pada 7 September 2025. Seorang pria berusia 43 tahun dan dua orang anak tewas terbakar di dalam mobil listrik tersebut, serta satu orang anak luka.

    Kecelakaan di Jerman sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Peran teknologi swa-kemudi dan desain Tesla belum bisa dipastikan, tetapi cerita soal kejadian cukup membuat publik curiga.

    Detail soal kecelakaan di Jerman belum terungkap. Namun, laporan sementara menyatakan mobil Tesla tersebut terpelintir ketika berusaha mendahului sebaris mobil di depannya, kemudian terperosok ke parit dan menabrak pintu.

    Mobil listrik Tesla kemudian terbakar. Pengemudi dan dua anak berusia 9 tahun di dalamnya tewas terbakar. Satu orang anak usia 9 tahun berhasil keluar dari mobil kemudian diterbangkan ke rumah sakit.

    Beberapa orang dilaporkan berusaha membuka pintu Tesla untuk menyelamatkan korban, tetapi gagal. Pemadam kebakaran juga disebut kesulitan untuk memadamkan api yang berkobar. 

    Kasus serupa pernah terjadi di Jerman yang berujung pada gugatan hukum atas Tesla. Tesla dituduh berbohong lewat iklan mereka soal teknologi Autopilot dan sistem Swa-Kemudi Penuhnya. Gugatan yang sama dihadapi Tesla di Negara Bagian Florida.

    Pintu Tesla juga kerap menimbulkan masalah karena sulit dibuka dalam keadaan darurat. Pintu di Tesla Model Y tidak berfungsi saat pasokan daya dari baterai putus. Pintu harus dibuka secara manual lewat mekanisme tertentu, yang sulit dilakukan oleh anak. Perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu kini sedang menyiapkan rancangan baru.

    Taksi tanpa pengemudi Tesla yang baru diuji coba di jalan dalam beberapa bulan terakhir juga dilaporkan kerap terlibat dalam kecelakaaan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Lagi Terdengar ‘Tok Tok Wuk Wuk’ di Ruas Sudirman-Thamrin Jelang Siang Hari Ini – Page 3

    Tak Lagi Terdengar ‘Tok Tok Wuk Wuk’ di Ruas Sudirman-Thamrin Jelang Siang Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, menjadi salah satu ruas jalan protokol langganan para pejabat melintas, lengkap dengan kendaraan patroli pengawal (patwal) yang berkelip dan berbunyi “Tot tot wuk wuk”. Di saat situasi macet, pengendara lain hanya bisa menggerutu, mengomel dalam hati lantaran dan terpaksa mencari cara untuk memberi kesempatan kendaraan itu melintas.

    Protes publik pun bergaung di sosial media, membentuk gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk demi meluapkan kejengkelan terhadap pejabat yang dinilai tidak memahami situasi di jalan. Sebab pada dasarnya, semua kendaraan pribadi punya hak yang sama kecuali termasuk kendaraan tertentu atau yang dikhususkan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

  • Ramai Ditolak, Strobo-Sirene Bisa Bahaya Buat Pengendara Lain

    Ramai Ditolak, Strobo-Sirene Bisa Bahaya Buat Pengendara Lain

    Jakarta

    Penggunaan strobo dan sirene rupanya turut mempengaruhi keselamatan. Sirene yang terlalu bising dan strobo yang terang intimidatif, bisa bikin konsentrasi pengendara buyar.

    Muncul di media sosial ajakan untuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang merujuk pada penggunaan strobo dan sirene di mobil pejabat. Penggunaan lampu strobo dan sirene itu dianggap mengganggu, sehingga ada ajakan agar tidak menggubris ketika penggunanya membunyikan untuk meminta dibukakan jalan.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai penggunaan strobo dan sirene ini memang bisa mempengaruhi beberapa aspek. Jusri menjabarkan dari sisi keselamatan misalnya, strobo yang terlalu terang dan sirene keras bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Tak cuma itu, strobo dan sirene seolah intimidatif ke pengendara lain.

    “Menyebabkan kecemasan/kepanikan/stress mendadak sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan,” terangnya.

    Jusri juga menyebut strobo dan sirene itu membahayakan pengguna jalan yang sensitif terhadap cahaya atau suara. Pun dari sisi hukum, sejatinya penggunaan lampu sirene itu sudah diatur dalam Undang-undang.

    Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

    (a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    (b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    (e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    (f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    (g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    “Banyak kasus penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat. Masyarakat merasa aturan ini sering dilanggar, sehingga gerakan ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap ketidakadilan,” beber Jusri

    Meski begitu, Jusri menegaskan bukan berarti penggunaan strobo sirene bukan sepenuhnya harus dilarang. Ada beberapa kendaraan pengguna strobo dan sirene yang memang dalam kondisi darurat seperti pemadam kebakaran atau ambulans harus tetap diberi jalan.

    Adapun terkait penggunaan strobo dan sirene, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan pembekuan sementara. Kendati demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur Agus.

    (dry/din)