Kasus: kasus suap

  • Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul, mengungkap bahwa Firli Bahuri pernah menghalangi upaya penggeledahan kantor Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekadar informasi, kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 diusut oleh KPK sejak awal 2020. Saat itu, komisi antirasuah jilid V masih dipimpin oleh Firli Bahuri. Kasus tersebut terkenal banyak menghadapi rintangan karena ditengarai adanya ketidakmauan pimpinan untuk mengusut lebih jauh. 

    Ronald diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (8/1/2025), untuk tersangka baru di kasus tersebut yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    Dia mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan mengenai keterlibatan Hasto dan Donny dalam pengejaran Harun Masiku (HM) yang kini masih berstatus buron. 

    “Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang sebelumnya [Yasonna Laoly],” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Di sisi lain, Ronald pun mengakui bahwa Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak sekitar 2020-2021. Dia menilai kepemimpinan KPK jilid VI, atau yang kini dipimpin Setyo Budiyanto, mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang sempat dipimpin Firli Bahuri, setidaknya sampai dengan akhir 2023 lalu. Saat itu, purnawirawan Polri bintang tiga itu mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. 

    Ronald mengakui bahwa dugaan perintangan penyidikan kasus Harun juga berasal dari internal, yakni tidak lain oleh Firli. “Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari itu sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Ronald, dugaan upaya perintangan yang turut dilakukan Firli salah satunya saat KPK sempat berencana untuk menggeledah Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, 2020 lalu. 

    “Kan sempat viral ya dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

    Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

    Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik
    KPK

    Ronald Paul Sinyal
    (RPS) mengatakan, saat dirinya masih menjadi penyidik KPK, Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sudah diajukan menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih,” kata Ronald usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025)
    Menurut Ronald mengatakan, ketika itu penetapan
    Hasto
    sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan terkait penanganan kasus suap PAW Anggota DPR RI.
    Ia mengatakan, pergantian Pimpinan KPK membuat penanganan kasus tersebut mengalami kemajuan dengan ditetapkannya tersangka baru.
    “Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan, oleh Pak Setyo (Ketua KPK) dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ronald Paul Sinyal (RPS) diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan Hasto Kristiyanto tidak mangkir kemana-mana setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

    Said menuturkan bahwa Hasto selalu ada di rumahnya dan bahkan setiap harinya pun selalu mengunjungi DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP Partai. Memang Pak Hasto kabur? Pak Hasto ada, tidak kemana-mana. Saya jamin kalau urusan itu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Said juga menghormati langkah tersebut lantaran memang itu adalah kewenangan yang melekat pada KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya.

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.

  • Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

    Hasto sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    “Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said menjamin bahwa PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Said memastikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sudah Dicekal Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Pada Senin (6/1/2025) lalu, Hasto tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

    Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan Hasto akan menghadiri pemeriksaan KPK 13 Januari 2025 nanti.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    2 Rumahnya Digeledah

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto yakni yang di Bekasi dan Kebagusan.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

     
    Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Penulis: Chaerul/Ilham

     

  • KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Temukan Bukti Kasus Harun Masiku

    KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Temukan Bukti Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. 

    Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Tessa lalu mengungkap penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia tak memerinci bukti-bukti yang nantinya akan dimintai konfirmasi langsung ke Hasto dan pihak lainnya itu. 

    “Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” lanjutnya. 

    Kendati demikian, tim hukum PDIP yang turut mengawal kegiatan penggeledahan di rumah Hasto mengeklaim penyidik hanya menyita flashdisk dan buku catatan kecil milik Hasto. 

    Mereka membantah apabila tim penyidik yang menggeledah rumah Hasto turut membawa koper. 

    “Gak ada [temukan apa-apa] cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi [staf Hasto]. Itu aja. Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” terangnya di rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi, Selasa (7/1/2025). 

    Adapun Hasto disebut berada di Jakarta saat penggeledahan di rumahnya berlangsung. Dia tengah melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terkait penggeledahan kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur KPK.

    Hal tersebut disampaikan Setyo usai pertemuannya dengan jaksa agung, di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) siang.

    Selain itu, dia menjelaskan jika hasil penggeledahan rumah milik Hasto akan dilaporkan oleh penyidik KPK.

    “Iya sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik,” ungkap dia.

    Sementara terkait barang barang hasil penggeledahan yang diduga infonya berupa flflashdisk dan sejumlah dokumen, dirinya tegaskan bahwa secara spesifik itu ada di penyidik KPK.

    “Iya itu (di) penyidik ya,” ucap dia.  

    Diketahui, pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat untuk mencari barang bukti tambahan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

  • Setelah di Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan

    Setelah di Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan

    Setelah di Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025) malam
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.
    “Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
    Penggeledahan dilakukan terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    .
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.
    Usai penggeledahan, KPK terlihat membawa satu buah koper berwarna biru tua dari rumah Hasto. Lalu, koper itu dimasukan ke dalam mobil Innova hitam.
    Johannes Tobing mengatakan KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto. Ia mengatakan, dua alat bukti itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
    “Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja,” ujarnya.
    Ia pun mengaku tak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka ada,” ucap dia.
    Setelah mengumpulkan alat bukti, belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Pastikan Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari

    Hasto Kristiyanto Pastikan Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (13/1/2024). 

    Untuk diketahui, Hasto sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (6/1/2025). Namun, dia berhalangan hadir. 

    Hasto bakal menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus tersebut usai rumah pribadinya digeledah penyidik, Selasa (7/1/2025). 

    “Sudah kami terima nanti 13 [Januari 2025],” ungkap Johannes Tobing, tim hukum PDIP kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Di sisi lain, Johannes dan tim hukum berada di lokasi penggeledahan penyidik KPK yakni rumah Hasto yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Mereka turut mengawal jalannya proses penggeledahan. 

    Johannes mengeklaim penyidik hanya menyita flashdisk dan buku catatan kecil milik Hasto. Mereka membantah apabila tim penyidik yang menggeledah rumah Hasto turut membawa koper. 

    “Gak ada [temukan apa-apa] cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi [staf Hasto]. Itu aja. Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” terangnya.

    Adapun Hasto disebut berada di Jakarta saat penggeledahan di rumahnya berlangsung. Dia tengah melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila penyidik akan turut meminta penjelasan Hasto soal barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan. Namun, dia memastikan penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan.

    “Bahwa yang bersangkutan tidak hadir dan [pemeriksaan] akan di-reschedule. Namun reschedule-nya kapan masih belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasto Kristiyanto kembali gegerkan publik.

    Hal ini lantaran KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), berlokasi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan rumah Sekjen PDIP tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

    Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto ini terkait dengan status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan mantan kader PDIP Harun Masiku yang kini masih menjadi buron.

    Lantas siapa Hasto Kristiyanto ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Hasto Kristiyanto yang rumahnya digeledah KPK kurang lebih 3 jam, lengkap dengan harta kekayaannya :

    Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

    Politikus kelahiran Yogyakarta ini saat ini merupakan Sekjen PDIP.

    Hasto Kristiyanto pada 7 Juli 1966.

     Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.

    Hasto merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Hasto Kristiyanto mulai tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA, seperti dikutip dari Tribunnewswiki.

    Hasto muda gemar membaca buku-buku politik ketika dirinya menempuh pendidikan sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Politikus PDIP ini juga dikenal aktif dalam organisasi kampus selama dirinya menjadi mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Hasto Kristiyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

    Hasto Kristiyanto mengenyam pendidikan dari SD hingga kuliah S1 di Kota Kelahirannya, Yogyakarta.

    Ia menempuh pendidikan di SDN Gentan Yogyakarta, SMP Negeri Gentan Yogyakarta, dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

    Tak sampai disitu, Hasto pun melanjutkan studi S1 jurusan Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

    Studinya pun terus berlanjut hingga S2 dan S3, masing-masing di STIE Prasetya Mulya Business School dan di Universitas Pertahanan, Bogor.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

    Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

    Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

    Kasus Terbaru

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Sekjen PDIP ini disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara tersebut adalah kasus yang sama yang menjerat Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP  yang sampai detik ini menjadi buronan.

    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, dilansir Kompas.

    Tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah Hasto.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto yakni Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    Johannes menambahkan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    Pantauan Tribunnews.com, penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggungnya tersebut keluar dari rumah Hasto sekira pukul 18.19 WIB. 

    Terlihat ada satu koper berwarna biru tua yang dibawa oleh penyidik KPK dari dalam rumah Hasto. 

    Namun belum diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut. 

    Namun Johannes mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    Hasto tidak berada di rumah pribadi tersebut saat penggeledahan dilakukan.

    Johannes Tobing mengatakan Hasto sedang berada di Jakarta.

    Tak hanya rumah, mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di rumah Hasto ikut digeledah penyidik.

    Sebanyak empat orang penyidik langsung menggeledah sejumlah bagian dalam mobil.

    Terlihat, satu penyidik masuk ke bagian depan mobil, sementara dua penyidik lainnya melakukan kegiatan penggeledahan area kursi penumpang dan satu penyidik lainnya berada di luar mobil.

    Selama penggeledahan ini, tak ada satu pun barang yang dibawa penyidik dari mobil Toyota Vellfire tersebut.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Hasanudin Aco)

  • Menghitung Hari Penahanan Hasto Kristianto

    Menghitung Hari Penahanan Hasto Kristianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto masih belum menunjukkan hilal yang jelas usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Adapun, status tersangka Hasto secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

    KPK pun telah memanggil Hasto sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada kasus suap pada Senin (6/1/2025). Namun, Hasto batal memenuhi pemanggilan tersebut.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari itu.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Di lain pihak, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Rumah Hasto Digeledah

    Hanya berselang satu hari setelah pemanggilan tersebut, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto terkait denganperkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut penggeledahan berlokasi di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1/2025).

    Tessa membantah penggeledahan rumah Hasto terkait dengan absennya Hasto pada pemanggilan pemeriksaan. Dia menyebut penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto tersebut merupakan wewenang dari tim penyidik KPK, sehingga tidak selalu berkaitan dengan mangkirnya tersangka Hasto Kristiyanto dari panggilan penyidik KPK.

    “Itu merupakan domain penyidik. Kapan mau menggeledah, bukti apa yang lagi dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik ya,” tutur Tessa.

    Tessa menegaskan pemanggilan tersangka Hasto Kristiyanto dan penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di Bekasi Jawa Barat itu merupakan dua hal yang berbeda. 

    “Apakah ada kaitannya atau tidak, saya pikir tidak ada kaitannya karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah mengirimi surat ketidakhadiran,” katanya.