Kasus: kasus suap

  • Periksa Eks Penyidik, KPK Ingin Dapat Gambaran Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto

    Periksa Eks Penyidik, KPK Ingin Dapat Gambaran Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan eks penyidiknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Pemeriksaan itu dilakukan demi mendapatkan gambaran soal perintangan penyidikan kasus tersebut yang diduga dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Asep menyebut, para penyidiklah yang langsung mengalami dugaan perintangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan penyidik untuk mendapatkan gambaran soal dugaan perintangan tersebut.

    “Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut, merasa dirintanginya seperti apa, informasi yang ingin kami dapatkan,” ungkap Asep.

    Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus suap Harun Masiku. Firli disebut berupaya merintangi penyidikan kasus dimaksud.

    Hal itu disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (8/1/2024). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada,  tetapi itu saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald menyebut, Firli berupaya memperlambat kerja penyidikan kasus Harun Masiku. Dia turut menyinggung soal Firli yang berupaya menahan upaya penyidik menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.

    Oleh sebab itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Keterangannya dinilai penting untuk pengembangan kasus dimaksud.

    “Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

  • Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Jakarta

    KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.

    “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.

    “Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.

    “Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.

    Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

    “Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    “Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.

    (mib/azh)

  • Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

    Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

    Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. “Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

    Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)

  • Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki (mencari) kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Presiden ke-5 RI itu lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

    Adapun pada kesempatan yang sama, Megawati turut menyinggung kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diusut KPK. 

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Putri dari Presiden ke-1 Soekarno itu menilai KPK seperti kurang kerjaan dalam mengusut Hasto. “KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ucapnya. 

    Sesuai Prosedur 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya

  • Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Arief Budiman
    mengatakan, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), pada Jumat (10/1/2025).
    Sebab, ia belum menerima undangan pemanggilan dari KPK, dan baru diberi kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
    “Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari
    by
    WA (WhatsApp),” kata Arief, saat dihubungi, Jumat.
    “Ya (tidak hadir),” sambungnya.
    Arief mengatakan, pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK. Namun, ia masih menunggu pemberitahuan dari lembaga antirasuah.
    “Belum, segera akan diberitahukan,” ucap dia.
    Sedianya, Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu, Anasta Tias Ketua selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekertaris Pimpinan KPU.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT PDIP Diwarnai Tangis Megawati, Sindir KPK Hingga KIM, Siapa yang Mau Rebut Kursi Ketua Umum? – Halaman all

    HUT PDIP Diwarnai Tangis Megawati, Sindir KPK Hingga KIM, Siapa yang Mau Rebut Kursi Ketua Umum? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) siang.

    Sejumlah momen mewarnai perayaan HUT ke-52 PDIP tersebut, mulai dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Berikut ini Tribunnews.com rangkum momen menarik pada perayaan HUT ke-52 PDIP tersebut.

    Megawati Terisak Tangis

    Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun.

    Hal itu seusai Presiden Prabowo menyetujui surat pimpinan MPR RI yang sudah melakukan pemulihan nama baik Presiden RI ke-1, Soekarno yang juga ayah kandungnya.

    “Ucapan terimakasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai presiden RI pertama,” ujar Megawati dalam pidato sambutannya.

    Megawati juga mengucapkan terima kasih kepada MPR RI yang sudah meluruskan sejarah terkait Soekarno. 

    Yakni, lanjut dia, tuduhan kepada Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

    “Karena itulah ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dimana pun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” ujar Megawati sembari terisak tangis.

    Megawati pun mengingat betul dirinya sempat mencari keberadaan Soekarno ke Sekretariat Negara (Setneg).

    Dia bertanya Soekarno yang dikabarkan ditahan karena dituduh mendukung PKI.

    “Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan ditahan gak tau di istana Bogor, ndak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tau status Bung Karno itu aja makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunya aja keadilannya selama setengah abad lebih,” jelasnya.

    Ia menjelaskan kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo itu harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Sebaliknya, pihak keluarga Bung Karno pun sudah memaafkan atas perlakuan yang pernah terjadi di masa tersebut.

    “Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seprang proklamator bangsa penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia,” pungkasnya.

    Sindir KPK

    Megawati Soekarnoputri akhirnya buka suara terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

    Dalam pidatonya di perayaan HUT PDIP hari ini Megawati akhirnya memperikan pernyataannya untuk KPK.

    Megawati menilai bahwa KPK tidak memiliki pekerjaan lain karena menuding Hasto terlibat dalam kasus suap.

    Padahal menurut Megawati, ada banyak tersangka yang lain tapi pemberitaannya tak seramai Hasto.

    “Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu.”

    “Karena kan sebenarnya banyak yang sudah tersangka, tapi meneng wae (diam saja),” kata Megawati dalam pidatonya di HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Megawati menilai bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

    Namun nyatanya KPK masih belum menetapkan tersangka lain hingga saat ini.

    Megawati juga mengungkap dirinya sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

    “Kalau buka koran, ‘mungkin ada tambahan’ (tersangka). Enggak ada. Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh.”

    “Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan. Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkap Megawati.

    Megawati Soekarnoputri: Apa Urusannya Aku Mesti Masuk ke KIM

    Megawati Soekarnoputri menyindir pihak yang meminta partai yang dipimpinnya masuk ke dalam koalisi Indonesia maju (KIM).

    Dia menyebut hal itu tidak ada urusannya dengan pihak di luar PDIP.

    Mulanya, Megawati bercerita dirinya banyak dimintai pendapat oleh sejumlah pejabat negara. 

    Namun, mereka tidak mau pertemuannya itu bisa terekspose ke publik.

    “Sekarang aku ditanyai orang, aku tuh bilang saya ini pemerintah bagian mana toh, lah kok kamu datang ke saya toh, urusan hukum, urusan pertanian, betul loh. Diem-diem loh, ngumpet-ngumpet loh,” ujar Megawati saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun.

    Presiden ke-5 RI itu pun mempertanyakan alasan banyaknya pejabat negara yang khawatir untuk bertemu dirinya.

    Apalagi, alasannya mereka takut karena PDIP bukan bagian dari KIM.

    “Loh kok gak ada merdekanya ya, ya mbok dateng ae loh. Karena katanya iya kalau nanti saya dateng ibu kan enggak masuk ke KIM,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Megawati pun mengaku dirinya kesal mendengar alasan tersebut.

    Baginya, tidak ada urusannya pihak di luar PDIP memaksanya untuk masuk ke dalam KIM.

    “Lah apa urusannya aku mesti masuk ke KIM atau saya enggak masuk ke KIM. Gile. Ayo tepuk tangan yang hebat,” ucapnya.

    Rebut Kursi Ketua Umum PDIP

    Megawati Soekarnoputri menyindir ada pihak yang mau merebut kursi Ketua Umum PDIP dari dirinya. 

    Hal itu disinggung saat perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Presiden ke-5 RI itu mulanya mengaku saat ini banyak kader PDIP yang memintanya mengisi jabatan Ketua Umum PDIP lagi.

    Karena itu, dia meminta kadernya bersemangat di bawah kepemimpinannya.

    Namun, Megawati pun tidak menampik ada pihak yang ingin merebut kursi Ketua Umum PDIP.

    Dia mempertanyakan apakah kader mau dipimpin oleh pihak yang ingin merebut posisi pucuk pimpinan PDIP.

    “Katanya minta saya ketua umum lagi tapi anak buahku nek ngene kabeh. Emoh. Wah terus ada yang kepengen wah gile. Mau enggak kalau sama yang kepengen iku? Ayo,” tanya Megawati kepada kader PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) siang.

    Kader yang hadir dalam puncak perayaan HUT PDIP pun kompak berteriak tidak mau dipimpin pihak yang mau merebut kursi Ketua Umum PDIP dari Megawati. 

    Di sisi lain, Megawati juga sempat menyindir kader PDIP yang tidak mau mendengarkan omongannya sebagai Ketua Umum PDIP.

    Dia meminta kader yang tidak mau menurut untuk mundur dari kader partai.

    “Ibu itu minta seluruh yang mendengarkan omongan ibu kalau enggak cocok sama PDIP keluar aja gitu gampang bukannya terus plintat plintut aku tuh capek tau engga ngurusin orang plintat plintut,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Megawati mengatakan saat ini ada banyak pilihan parpol yang bisa menjadi pelabuhan kadernya yang tidak mau menurut dengan keputusan PDIP.

    “Udah tegas aja cari partai lain, orang ada berapa ya partai sekarang piro bukan yang KIM aja. Kan ada yang nambah itu piro? 18 iya baru? oh yang baru aja yang masuk yang ikut pemilu sekarang yang baru partai baru piro? 8? iyo lah mbok saiki nang ndi gitu loh. Maksud saya bukan menggurui bikin partai ga gampang loh,” katanya.

     

     

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan kontroversial Effendi Simbolon (ES) mengenai Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Effendi menyebut Jokowi melindungi Hasto sebelum menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan bahwa tudingan itu berpotensi menjerumuskan Jokowi.

    “Ini pernyataan yang menjerumuskan Jokowi dan bisa kena pasal Obstruction of justice loh,” ujar Arief dalam keterangannya di X @bumnbersatu (9/1/2025).

    Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mempercayai tuduhan tersebut. Arief masih meyakini integritas yang dimiliki Jokowi.

    “Aku sih engga percaya tuh omongan Effendi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Jokowi menanggapi tudingan Effendi Simbolon, yang menyebut dirinya melindungi Hasto sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Hasto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Namun, Effendi menyebut bahwa proses hukum terhadap Hasto sempat terhambat karena adanya perlindungan dari Presiden Jokowi.

    Effendi, yang juga telah dipecat dari PDIP, mengeluarkan pernyataan tersebut ketika dimintai pendapat mengenai dugaan politisasi di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Ia bahkan menyebut kasus ini merupakan petaka besar bagi PDIP, mengingat posisi strategis yang dipegang Hasto dalam partai.

    (Muhsin/fajar)

  • Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen.

    Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya. 

    “Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR,” kata Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jika sendainya hal itu terwujud.

    “Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin,” yakin Maqdir. 

    Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan. 

    “Mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Bagi kami, perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang,” dia menandasi. 

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence