Kasus: kasus suap

  • Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara Runniversary Soekarno Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

    Acara ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Dalam acara tersebut, Hasto tampak berbaur dengan peserta dan berjoget di atas panggung. 

    Layar panggung menampilkan tulisan “KPK”, yakni Kelompok Pemuja Koplo.

    Logo ini tampak menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Hari ini kami sengaja mengundang KPK, Kelompok Pemuja Koplo. Tetapi kalau saya adalah Kelompok Pemuja Keadilan,” kata Hasto.

    Acara ini dihadiri sejumlah petinggi PDIP di antaranya Puan Maharani, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, Ganjar Pranowo, Pramono Anung hingga Aria Bima.

    Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

    Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

    KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). 

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

  • Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto: Saya Sudah Baca Hak-Hak Sebagai Tersangka – Page 3

    Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto: Saya Sudah Baca Hak-Hak Sebagai Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya jelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku yang diagendakan besok, Senin 13 Januari 2025.

    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto menyebut, perkara di KPK ini sudah cukup lama dan ia berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum.

    “Hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” ujarnya.

    Hasto bakal mengkuti seluruh proses dengan penuh keyakinan. Dia lalu bicara jalan terjal yang telah dilalui PDIP.

    “Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega, hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK pada Senin 13 Januari 2025.

    “Ini adalah bentuk sikap yang tegas dari Pak Hasto untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara,” kata Patramijaya dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025.

    Namun demikian, lanjutnya, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum.

    “Kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi,” kata dia.

     

     

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) besok. 

    Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Hasto mengatakan, dirinya telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya. 

    “Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

    “Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Hasto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.

    “Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” ucapnya. 

    Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok. 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto. 

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

     

  • KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa setiap barang bukti yang disita, termasuk flashdisk tersebut, relevan dengan perkara yang sedang disidik.

    “Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian, baik melalui keterangan maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik

    Asep menekankan bahwa flashdisk yang disita tidak bisa langsung diperiksa.

    Sebagai barang bukti elektronik, prosesnya harus sesuai prosedur laboratorium forensik untuk memastikan data valid dan tidak dimanipulasi.

    “Pemeriksaan harus benar, data di dalamnya harus valid. Misalnya, kapan video atau dokumen itu dibuat, semuanya akan diverifikasi,” jelas Asep.

    Flashdisk tersebut disita saat penyidik menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Terkait Kasus Harun Masiku

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP, serta dugaan upaya perintangan penyidikan.

    Selain flashdisk, KPK juga menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik lainnya dari kedua rumah tersebut.

    KPK memastikan akan menyajikan semua bukti di pengadilan untuk mendukung pembuktian perkara ini.

    “Seluruh barang bukti, termasuk flashdisk ini, akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur,” pungkas Asep.

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]

  • KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    loading…

    KPK bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Pengusutan itu karena polanya hampir sama dengan PAW Harun Masiku yang kini masih jadi buronan.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai KPK layaknya lembaga gosip lantaran menyebar informasi berdasarkan dugaan. Harusnya KPK fokus terhadap pengusutan dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bukan malah menggiring opini publik.

    “Alih-alih fokus kasus suap yang dituduhkan pada Hasto, KPK malah membuat isu baru yang tujuannya menggiring opini publik,” ujar Guntur, Sabtu (11/1/2025).

    “Tak layak KPK menyampaikan informasi yg masih berdasarkan indikasi, dugaan, asumsi, dan spekulasi, harusnya KPK menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta hukum, kecuali KPK ingin menjadi lembaga gossip bukan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Adanya pernyataan tersebut semakin menguatkan KPK melakukan politisasi dan kriminalisasi Hasto. Menurut dia, PAW tidak hanya terjadi di PDIP.

    “Dengan hanya melacak kasus PAW di PDIP jelas terungkap cara tebang pilih KPK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK bakal mendalami PAW Maria Lestari. Pendalaman tersebut berbarengan dengan pengusutan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    “Itu Maria ya Dapil Kalimantan Barat kalau nggak salah, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami, berbarengan itu kita dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (11/1/2025).

    Maria berhasil lolos ke Senayan pada 2019 setelah menggantikan Alexius Akim yang dipecat PDIP. Akim pernah menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Alexius Akim mengaku diperiksa soal Harun Masiku. Dia banyak dicecar penyidik soal dirinya yang pernah maju sebagai caleg DPR dari PDIP tahun 2019 lalu.

    “Ya jadi banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya diberhentikan,” kata Alexius.

    (jon)

  • Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil Regional 11 Januari 2025

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Palembang
    saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang menjerat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan,
    Deliar Marzoeki
    , beserta staf pribadinya, Alex Rahman.
    Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto, mendapatkan aduan dari masyarakat pada Kamis (9/1/2025) secara lisan lantaran sering terjadinya gratifikasi penerbitan K3 di Disnakertrans Sumsel.
    Kajati Sumsel kemudian memanggil Kajari Palembang beserta Kasi Pidsus untuk datang langsung ke rumah dinas dan memerintahkan mereka melakukan OTT.
    “Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian memantau aktivitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap, tim langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” kata Hutamrin saat melakukan gelar perkara, Sabtu (11/1/2025).
    Saat OTT berlangsung, Deliar yang berada di ruang kerja pun terkejut melihat kedatangan Kajari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung penangkapan.
    Dari ruang kerja, mereka mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja Deliar.
    Ketika penggeledahan diperluas, ditemukan uang Rp 75 juta dan mata uang Singapura sebanyak 2 lembar dengan pecahan 10 dollar dan 1 dollar. Uang ini ditemukan di bawah jok mobil, kemudian diamankan juga alat komunikasi.
    “Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu buah tas hitam yang berisikan uang tunai Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1 juta, emas Logam Mulia (LM) seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, tiga BPKB kendaraan roda empat, dan dua sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta dari rumah mewah tersangka,” jelas Hutamrin.
    Usai melakukan OTT, Kejari Palembang langsung mengamankan Deliar beserta staf pribadinya, Alex Rahman, berikut sopir dan satu Kepala Bidang (Kabid) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara suap penerbitan K3 perusahaan oleh Disnakertrans Sumsel.
    “Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati dua alat bukti yang cukup dan tim menetapkan dua tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

    Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

    Jakarta

    KPK mengungkap alasan belum kembali menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin menjadi tersangka. KPK mengatakan sedang mendalami bukti materil dalam perkara itu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi.

    “Kemudian SN ini kenapa belum ditetapkan menjadi tersangka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita di pengembangan penyidikan itu kemudian selain dari formilnya itu materilnya, materilnya yang kita perdalam juga,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Asep mengatakan KPK juga mengupayakan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara Paman Birin. Dia mengatakan KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi materil perkara tersebut.

    “Kita cari bukti-bukti elektronik yang lain. kalau nggak ada CCTV misalkan ya, karena itu di ruangan misalkan di ruangan bupati atau ruangan siapa, mungkin ada buku tamu di luarnya. Akan kita cari buku tamu, apakah di tanggal itu, di jam itu siapa saja yang berkunjung,” ujarnya.

    Dia mengatakan dalam mengkonstruksikan perkara tak bisa hanya didasarkan pada dua saksi dan dua alat bukti. Menurutnya, percuma jika suatu perkara diajukan dengan bukti minim di persidangan maka akan merugikan KPK.

    “Jadi seperti itu kita mengonstrusikan sesuatu dugaan itu bener-bener harus tidak hanya dua saksi saja, tidak hanya dua alat bukti saja. Kalau perlu tiga, empat alat bukti. Supaya kalau pun nanti, keterangan seseorang kan bisa berubah-ubah, bisa di, artinya di persidangan tiba-tiba dia mengaku. Tapi kalau dengan misalkan ada bukti elektronik yang lain, ada videonya, kemudian juga ada fotonya, ada rekaman suaranya dan lain-lain itu bisa menguatkan,” kata Asep.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    (mib/zap)

  • Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    pada sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, setiap barang bukti yang disita pasti terkait dengan perkar ayang ditangani dan bakal dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian.
    “Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Asep juga menegaskan bahwa penyidik menyita flashdisk dari rumah Hasto bukan tanpa alasan.
    Ia menjelaskan, saat menyita flashdisk di rumah Sekjen PDI-P itu, penyidik tidak bisa membuka isinya begitu saja.
    Sebab, flashdisk yang masuk dalam kategori barang bukti elektronik harus diperiksa sesuai prosedur.
    “Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, misalkan tanggal berapa divideokan, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurangi oleh si penyidik itu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
    Penggeledahan dua rumah tersebut terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
    Dari penggeledahan itu, KPK menyita flashdisk, barang bukti elektronik, catatan-catatan, dan dokumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.