Kasus: kasus suap

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyampaikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga mendapat jatah dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur sebesar SGD 63.000.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang setara Rp750 juta (kurs Rp11.912) itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    Secara terperinci, Rudi mendapatkan jatah SGD 20.000 dari pembagian uang dari Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    “Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Dia menambahkan, Rudi Suparmono juga diduga telah mendapatkan uang tambahan lain sebesar SGD 43.000 dalam pengurusan sidang pembunuhan Ronald Tannur.

    “Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejagung tengah mendalami keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Panitera diduga menerima uang.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dugaan keterlibatan panitera dalam kasus suap vonis bebas Ronald berdasarkan keterangan dari hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaan, Erintuah menyebut panitera mendapatkan uang senilai 10 ribu dolar Singapura.

    “Kalau di keterangannya, ini kan baru keterangan sepihak ED. Kalau keterangan ED itu dia menyatakan 140 ribu SGD (dibagi) 38,36,36. Sisa 30 (rinciannya) 20 untuk RS, 10 untuk S (panitera),” terangnya.

    Sebelumnya Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    “Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    (taa/taa)

  • Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar, mengatakan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Palembang dan di Jakarta.

    “Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi [Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang],” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dia merincikan, dalam penggeledahan tim penyidik telah menemukan sejumlah uang yang terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

    Adapun uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti yang berada di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kira-kira sebesar Rp21,1 miliar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, Kejagung mengungkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

    (aik/idn)

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

    “Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald.

    Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Dalam perkara ini tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya

  • Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tahan mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rudi Suparmono nampak dikawal oleh sejumlah penyidik Kejaksaan RI menuju Gedung Kartika Kejagung RI pada 17.30 WIB.

    Terlihat Rudi mengenakan masker saat berada di kompleks lembaga hukum Tanah Air tersebut. Selain itu, Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah dengan warna biru tua.

    Ketika awak media melayangkan pertanyaan, Rudi enggan menjawab dan hanya berjalan sembari mengatupkan kedua tangannya. Rudi juga terlihat tidak dalam keadaan diborgol.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa status Rudi saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Iya mantan ketua PN Surabaya, statusnya masih saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa nama Rudi tercatat sebagai penerima uang dugaan suap SGD 20.000.

    Uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

  • KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rumor bahwa adanya upaya lobi PDIP kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar Hasto Kristiyanto tidak ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Namun, pada pemeriksaan kemarin, penyidik KPK memutuskan Hasto tidak langsung ditahan. 

    Beredar kabar bahwa adanya upaya kontak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. 

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar itu. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto kemarin. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih tidak. Dari sini tidak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah membantah rumor bahwa Megawati menelepon Prabowo ihwal pemeriksaa Hasto sehari sebelumnya. Dasco mengaku ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto Nasional 14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, satpam atau Security Satgas tersebut bernama Nur Hasan.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
    Selain Nur Hasan, KPK juga memanggil empat orang lainnya, yaitu Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri selaku kader PDIP sekaligus eks anak buah Hasto, Saffar M. Godam selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal, serta Jhoni Ginting selaku karyawan BUMN.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus suap pengurusan penetapan anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (14/ 1/2025). Dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Para saksi tersebut berinisial K, NH, JG, SMG, dan SB. Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni staf Hasto kristiyanto bernama Kusnadi (K), satgas keamanan di kantor DPP PDIP Nur Hasan (NH), karyawan BUMN Jhoni Ginting (JG), Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam (SMG), dan kader PDIP Saeful Bahri (SB).

    KPK belum memberikan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Dalam kasus ini, Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.