Kasus: kasus suap

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan terpidana kasus suap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, Rabu (15/1/2025). 

    Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Harun Masiku (HM), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

    “Betul saksi Arief Budiman dan Saeful Bahri telah hadir di Gedung KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Pemanggilan Arief dan Saeful hari ini dilakukan setelah sebelumnya keduanya berhalangan hadir. Pemeriksaan Arief sebelumnya dijadwalkan pada 10 Januari 2025, sedangka Saeful sudah dua kali tidak hadir pada panggilan 8 Januari dan 14 Januari 2025. 

    Pada keterangan terpisah, Selasa (14/1/2025), Tessa menyebut penyidik bisa melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa kepada Saeful setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, kini kader PDIP itu sudah hadir pada penjadwalan ketiga kalinya. 

    “KPK melalui penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Arief sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat awal-awal penyidikan kasus suap penetapan Anggota DPR 2019-2024 pada 2020 lalu.

    Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk rekannya, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Agustina Tio, anggota Bawaslu saat itu. 

    Sementara itu, Saeful Bahri sebelumnya merupakan salah satu pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Pada surat dakwaan jaksa, uang suap Rp600 juta dari Harun Masiku diberikan melalui Saeful. 

    Kini, Wahyu, Agustina dan Saeful telah selesai menjalani hukuman pidananya. Masing-masing juga telah kembali dipanggil KPK belakangan ini pada pengembangan kasus suap itu untuk tersangka Harun, Hasto dan Donny. 

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Hanya dia dari total empat tersangka yang belum dibawa ke proses hukum sejak 2020. 

    Sementara itu, KPK mengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio. Lembaga antirasuah menduga uang yang diberikan untuk Wahyu sebagian berasal dari Hasto. 

    Rapat expose penetapan Hasto dan Donny digelar pada Desember 2024, atau tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Selain menjadi tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

  • KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Rabu (15/1/2025).

    Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Saffar mengaku bahwa pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan perlintasan tersangka buron kasus tersebut, Harun Masiku (HM).

    “Untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk perlintasan Harun Masiku,” ujarnya singkat kepada wartawan. 

    Adapun KPK mengonfirmasi bahwa Saffar diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang ada dalam perkara tersebut.

    Selain Harun Masiku yang belum kunjung ditangkap sejak 2020, lembaga antirasuah telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiiqomah (DTI) sebagai tersangka. 

    Saffar juga bukan satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut hari ini. Penyidik turut menjawalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief BUdiman dan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    “Arief Budiman, [Saffar, red] Godam, Saeful Bahri untuk saksi perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Periksa Yasonna Laoly 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami soal perlintasan Harun Masiku saat memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024. 

    Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    Sekitar sepekan setelah pemeriksaannya, anggota DPR Fraksi PDIP itu lalu dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.  

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.  

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.  

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    loading…

    Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).

    Baca Juga

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ujarnya.

    Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.

    Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

    (jon)

  • PDIP: Ikuti Strategi Megawati, Alasan Hasto Tak Beri Keterangan Pers Usai Diperiksa KPK – Page 3

    PDIP: Ikuti Strategi Megawati, Alasan Hasto Tak Beri Keterangan Pers Usai Diperiksa KPK – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) memilih irit bicara bahkan diam usai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Sikapnya itu berbeda saat sebelum menghadap penyidik.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi, hal tersebut mungkin saja berkaitan dengan materi penyidikan.

    “Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” tutur Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara kepada teman-teman jurnalis, tentunya ini menjadi ranah materi penyidikan,” sambungnya.

    Tessa juga menyatakan tidak bisa membuka isi pemeriksaan lantaran penyidik tidak memberikan delegasi atau kewenangan kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut.

    “Ya itu kembali lagi saya tidak bisa menyampaikan cluenya, karena belum dapat clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke saudara HK langsung, apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis pada saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Tessa

     

  • Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan, Rudi Suparmono (RS) berperan menentukan siapa hakim yang menyidangkan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

    Hakim yang dipilih Rudi adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (H) yang semuanya sudah menjadi tersangka suap kasus Ronald Tannur.

    Qohar mengungkapkan, penentuan hakim tersebut terjadi seusai Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR pada 4 Maret 2024.

    “Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS, dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    “Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” imbuhnya.

    Seusai menentukan hakim, kata Qohar, Rudi juga memilih Erintuah Damanik agar ditetapkan sebagai hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur.

    “RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa’,” ucap Qohar.

    Erintuah Damanik setuju hingga menerima uang dari Lisa Rahmat bersama dua hakim lain yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Rudi sendiri diduga juga kebagian uang dari Lisa Rahmat. Jumlah yang dia terima SGD 63.000 atau setara Rp 752.991.750 sebelum ia pindah ke PN Jakarta Pusat.

    Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • ‘Dua Wajah’ PDIP Setelah Kasus Hasto: Oposisi atau Masuk Koalisi?

    ‘Dua Wajah’ PDIP Setelah Kasus Hasto: Oposisi atau Masuk Koalisi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menguat di tengah proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Di sisi lain, PDIP sampai sekarang juga belum menyampaikan sikap secara tegas apakah masuk dalam koalisi atau berada di jalur oposisi pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, misalnya, mengungkapkan bahwa akan bekerja sama dengan pemerintahan Presiden Prabowo subianto walaupun kadernya tidak ada yang masuk ke dalam jajaran kabinet.

    “Sikap politik PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga tidak mengambil sikap oposisi,” ujar Basarah dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Menurut Basarah, sejatinya Indonesia mengambil sistem pemerintahan presidensial yang membuat tidak berlakunya istilah oposisi, apalagi sistem oposisi dalam pemerintahan.

    Istilah oposisi, lanjut Basarah, biasanya dipraktikkan dalam konsep demokrasi liberal yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer.

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, juga mengunggah video saat berinteraksi dengan Prabowo. Tidak jelas maksud video itu apakah itu menandakan PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau tetap di luar pagar. Yang jelas, keterangan dalam video itu menampilkan frasa tentang persatuan.

    “Ada yang lebih penting dari segala kepentingan, yaitu keutuhan dan persatuan bangsa,” tulis Puan.

    Sebelumnya politikus PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sempat berujar bahwa di internal partainya ada tiga kubu terkait sikap terhadap pemerintahan Prabowo. Ketiga kubu itu merepresentasikan sikap yang ingin bergabung koalisi, wait and see, dan koalisi.

    Lobi-lobi Kasus Hasto?

    Sementara itu, di tengah proses politik yang sedang berlangsung, sempat beredar rumor, bahwa Megawati telah melobi langsung kepada Prabowo, supaya Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK tidak menahan Hasto.

    Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka. Namun Hasto tidak ditahan KPK.

    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah rumor bahwa Megawati menelepon Prabowo ihwal pemeriksaa Hasto.

    Dasco menegaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antikorupsi. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Perbesar

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia memastikan tidak mendengar kabar itu. Setyo juga menepi kabar lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto kemarin. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih tidak. Dari sini tidak ada [lobi-lobi],” katanya.

    Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Hasto telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo juga mengemukakan bahwa alasan penyidik tidak langsung menahan Hasto, karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Pertemuan Mega Prabowo 

    Adapun Dasco Ahmad juga membeberkan sedang menunggu perwakilan dari Megawati Soekarnoputri terkait pertemuan dengan Prabowo Subianto yang kembali mencuat.

    Hingga kini pun, Dasco mengaku berlum memperoleh informasi secara langsung dari Prabowo mengenai perantara untuk merealisasikan pertemuan tersebut.

    “Tadi kan sudah ditanyakan, akan ada perwakilannya. Nah itu kita akan menunggu dan saya sendiri belum kemudian mendapatkan pemberitahuan langsung dari Pak Prabowo,” ungkapya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Perbesar

    Dasco juga menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai siapa orang yang akan dikirim Megawati untuk menjadi mediator guna mengatur pertemuan.

    “Ya sampai saat ini kita belum mendapatkan berita siapa yang dikirim. Tapi tentunya kalau memang ada nanti dengan seizin Pak Prabowo kan tentunya juga akan ditunjuk yang mewakili,” jelasnya.

    Dia juga menuturkan Gerindra akan menyikapi semua hal dengan baik dan menurutnya pertemuan itu bukanlah sesuatu yang luar biasa juga.

    “Sebenarnya kan ini bukan sesuatu yang luar biasa. Ini kan suatu yang baik-baik yang memang semestinya dilakukan, sehingga menurut saya kita akan tunggu semua yang hal baik yang akan terjadi dan berjalan,” jelas Dasco.

    Tak Terkait Koalisi

    Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menekankan Megawati dan Prabowo bersahabat, sehingga tidak ada persoalan dan permusuhan antara keduanya.

    “Cuma pertemuan kedua beliau, saya menangkap jangan dikerangkakan, jangan dikerangkakan dalam kerangka mau koalisi.  Berikan kesempatan pertemuan kedua beliau yang original, tidak usah didesain, tidak usah terlalu dikonstruksikan untuk masuk kabinet misalnya,” katanya di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Aria memandang bahwa pertemuan antar dua tokoh bangsa itu bertujuan baik dan akan memberikan kesejukan dalam dinamika bangsa Indonesia ke depan.

    “Menurut saya, saya yakin pasti akan ketemu. Kalau pertemuan itu terjadi, maka ada pertalian batin dan pertalian pikiran antara Ibu Mega dan Pak Prabowo,” pungkasnya.

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar retret dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih hangat adalah soal penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Prabowo Mau Gelar Retret Kepala Daerah untuk Samakan Visi dan Misi
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana Presiden Prabowo Subianto mengadakan retret kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, bertujuan untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan daerah sekaligus membangun kekompakan. 

    “Agar program pemerintah pusat dapat dijalankan secara merata demi kebaikan rakyat di daerah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi Persilakan Prabowo Evaluasi PSN Warisannya
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan rencana Presiden Prabowo Subianto bakal mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) warisan pemerintahannya.

    “Ya enggak papa, kan baik. Dievaluasi akan baik, dikoreksi akan baik,” ujar Jokowi di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi mengakui evaluasi PSN dibutuhkan karena belum tentu keputusan pemerintah sebelumnya berjalan 100%.

    Pemerintah Akan Revisi UU Pemilu
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menjadi sorotan publik adalah rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu setelah MK menghapus syarat ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan presidential threshold.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan revisi UU Pemilu penting untuk menyesuaikan dengan hasil putusan MK. 

    “Dalam konteks politik ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Bima saat beraudiensi dengan petinggi B-Universe di Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    KPK Bantah Tidak Tahan Hasto karena Megawati Telepon Prabowo
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyangkal rumor penyidik tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya justru tidak mendengar soal kabar itu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Menurut Setyo, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menahan Hasto.