Kasus: kasus suap

  • Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Hasto pada 21 Januari mendatang.

    Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

    Jelang sidangnya, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

    Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

    Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”

    “Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.

    Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

     “Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” ujarnya. 

    Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

    Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

    Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

    Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

    Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

    Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

    Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan waktu penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Sejumlah saksi direncanakan bakal dipanggil dalam waktu dekat ini.

    “Ada, masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 18 Januari.

    Tidak dirinci Tessa soal saksi yang bakal dipanggil itu. Dia hanya memastikan penyidik bukan hanya butuh keterangan dari beberapa orang, seperti kader PDIP Saeful Bahri maupun anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari.

    Lagipula, waktu penahanan akan ditentukan penyidik. “Ya, yang pertama saksi tidak hanya saudara SB dan saudari ML saja,” tegasnya.

    “Kembali lagi, kapan saudara HK kami panggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik,” sambung Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR Nasional 18 Januari 2025

    KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penyerahan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penyerahan uang tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Pemeriksaan terhadap Kusnadi berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
    KPK juga menggali keterangan Kusnadi mengenai peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW Anggota DPR tersebut.
    “KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah) termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu Setiawan),” ujar Tessa, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Sabtu (18/1/2025).
    Sebelumnya, KPK telah memanggil Kusnadi sebagai saksi dalam kasus suap proses PAW Anggota DPR serta perintangan penyidik yang melibatkan Hasto Kristiyanto pada 14 Januari 2024.
    KPK mengembangkan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
    Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses PAW Anggota DPR RI.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nurhadi. 

    Juru Bicara KPKP Tessa Mahardika Sugiarto memastikan Eddy tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan, Kamis (16/1/2025). Dia juga menyebut belum mendapatkan informasi ihwal alasan ketidakhadiran saksi. 

    “Tidak hadir. [Alasan ketidakhadiran, red] belum terinfo,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Jumat (17/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah memanggil Eddy pada Agustus 2024 lalu. Namun, pria itu juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

    Tessa menilai tim penyidik akan menilai apabila diperlukan upaya penjemputan terhadap Eddy yang diketahui tidak hadir tanpa alasan lebih dari satu kali. 

    “Bergantung kepada Penilaian Penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa,” kata pria yang juga berstatus penyidik KPK itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Pertemuan Nurhadi dan Eddy Sindoro 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.  Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

    Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Terkuaknya kasus suap pada untuk membebaskan Ronald Tannur membuka fakta ironi lemahnya penegakan hukum oleh palu hakim.

    Pasalnya, pada kasus tersebut akhirnya terkuak adanya praktik suap ‘berjemaah’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Setidaknya, terdapat 3 hakim yang terbukti menerima suap untuk bisa melepaskan Ronald Tannur dari perkara hukum.

    Tiga hakim pada PN Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Kasus itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang disebut telah mengatur hakim bertugas pada pemutusan perkara Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar menjelaskan bahwa kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Adapun, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Hampir Dilantik jadi Hakim Pengadilan Tinggi

    Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di PN Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.

    “Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya. 

    Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.

    Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.

    “Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Jokowi memuji 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga polemik zakat untuk program makan bergizi gratis.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Jokowi Puji 100 Hari Prabowo-Gibran
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama masa kerjanya sejak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Salah satu yang dinilai Jokowi adalah program makan bergizi gratis.

    “Saya melihat tingkat akar rumput sangat mendukung. Ini yang membuat kinerja Presiden Prabowo sangat bagus sekali. Program makan bergizi gratis bagus, kemudian penanganan ekonomi makronya juga sangat baik,” kata Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

    PDIP: Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan untuk Barter Hukum Kasus Hasto
    Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri direncanakan bertemu. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan itu bukan untuk barter kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Perlu saya tegaskan bahwa hubungan baik kedua tokoh jangan disimpulkan sebagai sinyal untuk membarter status hukum yang saat ini disangkakan kepada Mas Hasto. Kita perlu jernih dan jangan membuat kesimpulan secara jumping,” ujar Said, Kamis (16/1/2025).

    Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA
    Isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian publik adalah terkait KPK memeriksa Ridwan Mansyur, Kamis (16/1/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

    “Cuma beri keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan Mansyur di gedung KPK.

    Tegas Wujudkan Pemerintahan Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Mengakali Pimpinan
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan bebas pemborosan. Hal ini disampaikan dalam Munas Kadin di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    “Saya telah lama menjadi bagian dari Indonesia. Segala teknik dan akal-akalan yang merugikan negara sudah saya pahami. Kini saya semakin yakin bahwa Indonesia mampu bangkit dengan efisiensi, ketertiban, dan disiplin,” kata Subianto.