Kasus: kasus suap

  • Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tak Ulur Waktu Proses Praperadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tak Ulur Waktu Proses Praperadilan Nasional 22 Januari 2025

    Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tak Ulur Waktu Proses Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , berharap proses sidang
    praperadilan
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berlarut-larut.
    Ronny meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri persidangan seperti pada Selasa (21/1/2025) kemarin yang merupakan jadwal sidang perdana.
    “Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu,” kata Ronny kepada
    Kompas.com,
    Rabu (22/1/2025).
    Ketua DPP PDI-P ini menyayangkan KPK tidak hadir pada sidang perdana kemarin yang membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
    Padahal, pihak KPK sudah menyatakan di depan publik bahwa mereka siap menghadapi proses praperadilan.
    Ronny mengatakan, pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga, tetapi juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang berikutnya.
    Ia mengingatkan bahwa konsep praperadilan adalah fast trial atau hak atas pengadilan yang cepat.
    Konsep praperadilan digunakan untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum.
    “Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum,” kata Ronny.
    Ia menambahkan, praperadilan diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi di jalur hukum.
    Dalam hal ini, tim hukum Hasto bersikeras mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Begitu banyak kejanggalan yang kami temukan, baik dari aspek waktu, prosedur, maupun substansi, namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut, di antaranya perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap Mas Hasto serta sejumlah persoalan lainnya,” ujar Ronny.
    Untuk diketahui, KPK selaku termohon tidak hadir atau pun mengutus tim hukum dalam sidang perdana
    praperadilan Hasto
    Kristiyanto, Selasa (21/1/2025) di PN Jaksel.
    Absennya KPK membuat Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025.
    “Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” kata Djuyamto sembari mengetuk palu tanda persetujuan sidang ditunda, Selasa, di ruang sidang utama PN Jaksel.
    Adapun gugatan praperadilan diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
    Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
    KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan Hasto di PN Jaksel.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persiapan itu membuat KPK meminta PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Hasto yang semestinya digelar pada Selasa.
    “Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

    Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

    Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.

    Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

    “Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor ‘pak Sis berhenti’ gitu ‘kenapa?’ cuma ‘pak ada titipan dari Bu Lisa,” ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

    Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

    Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

    “Saya langsung ‘gak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang,” jelasnya.

    “Saudara tolak?,” tanya Jaksa.

    “Saya tolak,” pungkas Siswanto.

    Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

  • Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Januari 2025

    Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya Nasional 21 Januari 2025

    Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    pada 5 Februari 2025 mendatang.
    Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
    “Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja,” kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
    Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
    Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.
    “Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).
    Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
    “Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
    Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
    Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
    “Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?” tanya Djuyamto.
    “Baik Yang Mulia,” jawab Ronny Talapessy.
    Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
    Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim untuk sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sidang perdana awalnya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum siap.

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa PDIP telah menyiapkan total 12 orang pengacara untuk mengawal sidang praperadilan Hasto. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan [PDIP] telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025). 

    Ronny menyebut pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti untuk dibawa ke persidangan. Dia juga meminta agar seluruh keluarga besar partai tenang dan sama-sama menghormati hukum. 

    “Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ujarnya. 

    Dihubungi terpisah, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena KPK masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Adapun, pihak Hasto mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana yang diajukan di PN Jakarta Selatan itu. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut, advokat Todung Mulya Lubis sudah ditunjuk sebagai pemimpin tim. 

    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ungkap Ronny melalui pesan singkat kepada wartawan. 

    Ronny juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan
    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi
    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.

    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
    Kisah di Balik Kasus Suap
    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
    Misteri Toyota Fortuner
    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.

    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.

    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     
    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan

    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
     
    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
     
    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi

    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
     
    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
     
    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

    Kisah di Balik Kasus Suap

    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

    Misteri Toyota Fortuner

    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
     
    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
     
    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tak Ulur Waktu Proses Praperadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Nasional 20 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyiapkan 12 orang pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025) besok.
    Ronny mengatakan, 12 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis bakal mengikuti sidang perdana yang akan digelar pada Selasa besok.
    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada
    Kompas.com
    , Senin (20/1/2025).
    Ronny menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
    Namun, ia tak memerinci bukti-bukti apa saja yang bakal dihadirkan.
    “Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Ronny.
    Di samping itu, Ronny meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang selama proses praperadilan berlangsung.
    Ia mengajak seluruh kader PDI-P untuk menghormati dan menaati hukum yang berlaku.
    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” kata Ronny.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil,” kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    Jakarta

    KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa ialah kerabat dekat Harun Masiku, Daniel Masiku.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Para saksi yang dipanggil ialah:

    1. Pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah
    2. Pengacara, Daniel Masiku
    3. Ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika
    4. Mantan Anggota KPU Viryan (sudah meninggal dunia pada tahun 2022)
    5. Karyawan, Patrisius Hitong
    6. Karyawan, Donfri Jatnika

    Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik. Dia juga belum menerangkan apakah semua saksi telah hadir dalam pemeriksaan.

    Daniel Masiku pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021. Usai pemeriksaan saat itu, Daniel mengaku terakhir kali bertemu Harun sekitar tahun 2017.

    Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

    KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

    (haf/haf)