Kasus: kasus suap

  • Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

    Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro Megapolitan 1 Februari 2025

    Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes
    Ade Rahmat Idnal
    membantah tudingan bahwa dirinya ikut menerima dana sebesar Rp 400 juta dalam dugaan kasus penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    Tudingan itu muncul dari kuasa hukum Bastian, yang merupakan tersangka
    kasus pembunuhan
    yang diduga diperas oleh Bintoro.
    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” ucap Ade, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
    Ade mengaku saat itu dirinya mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa ia tidak bisa membantu.
    Ade menolak berkali-kali tawaran itu, mau berapa pun uang yang ditawarkan.
    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.
    Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta, namun ia tetap menolaknya.
    “Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” ujar Ade.
    Ade juga mengakui bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku.
    Di sana, ia tetap bersikeras untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan itu.
    “Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” pungkas Ade.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.
     
    “Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.
    Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.
    Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sebelumnya angkat bicara setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
    Bintoro menambahkan bahwa proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
    Bintoro menegaskan bahwa kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
    Namun, ia mengeklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jaksel Disebut Terima Suap Terkait Kasus AKBP Bintoro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

    Kapolres Jaksel Disebut Terima Suap Terkait Kasus AKBP Bintoro Megapolitan 1 Februari 2025

    Kapolres Jaksel Disebut Terima Suap Terkait Kasus AKBP Bintoro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC) Romi Sihombing menyebutkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    .
    Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.
    “Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.
    Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.
    Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.
    “Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang,” jelas Romi.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan bahwa dirinya ikut terima dana sebesar Rp 400 juta dalam dugaan kasus penyuapan Bintoro.
    Tudingan itu muncul dari Kuasa Hukum Bastian yang merupakan tersangka kasus pembunuhan yang diduga diperas Bintoro.
    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” ucap Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
    Namun, saat itu, Ade mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa kasus tersebut tidak bisa dibantu karena sudah menghilangkan nyawa manusia.
    Ade mengaku menolak berkali-kali tawaran itu mau berapa pun uang yang ditawarkan.
    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.
    Bahkan, Ade berterus terang bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka berjumlah Rp 400 juta-Rp 500 juta, tetapi ia tetap menolaknya.
    “Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah yang ngelanjutin kasus itu, ya, saya justru,” tegas Ade.
    Ade juga mengakui bahwa ada pertemuan antara dirinya dan pelaku.
    Di sana ia tetap bersikeras untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan itu.
    “Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” pungkas Ade.
    Sebagai informasi, Arif Nugroho diduga menjadi korban pemerasan senilai Rp 5 miliar oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Bintoro.
    Isu ini muncul setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
    Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara itu, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.
    Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada. Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    Tidak hanya itu, Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.
    Meski begitu, Bintoro bersama tiga anggota Polri yang lain telah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.
    Selain Bintoro, mereka yang diduga terlibat kasus pemerasan adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
    Bidang Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keempat terduga pelaku tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku Nasional 30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil enam orang sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk
    tersangka
    eks kader PDIP
    Harun Masiku
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang saksi tersebut yakni Saeful Rohman selaku wiraswasta; Irvansyah selaku wiraswasta; dan Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDIP Saeful Bahri.
    Kemudian, Darmadi Djufri selaku pengacara; Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan Diah Okta Sari selaku mahasiswa.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    Jakarta

    Pencarian Harun Masiku masih menjadi perhatian publik saat buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. KPK menegaskan pengejaran kepada Harun Masiku tidak mengendur sampai saat ini.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (27/1/2025). Dia menjawab kelanjutan upaya pengejaran Harun Masiku usai Paulus Tannos tertangkap.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2020. Dia telah menjadi buronan KPK selama lima tahun terakhir.

    Pencarian mantan kader PDIP itu telah dilakukan KPK ke sejumlah daerah di dalam negeri hingga luar negeri. Deretan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

    Tessa enggan menjawab apakah KPK saat ini telah menemukan petunjuk baru terkait lokasi perembunyian Harun Masiku. Dia menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” katanya.

    1 Kirana Kotama

    Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

    Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

    2. Emylia Said dan Hermansyah

    Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

    Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi delapan tahun atas permohonan jaksa.

    3. Harun Masiku

    Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

    Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

    Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Joko Widodo (Jokowi), memiliki keterkaitan dalam kasus mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa bukti keterikatan tersebut berasal dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku.

    “Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Namun, hingga sekarang, KPK tidak mengungkap lebih jauh soal keterkaitan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku tersebut.

    Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 2020 terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dengan Hasto dijerat Pasal perintangan penyidikan.

    Pada Rabu, 22 Februari 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat.

    Penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan atau peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku.

    Meski rumah Djan Faridz sudah digeledah, belum diketahui secara rinci apa peran Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku tersebut.

    Sejak penggeledahan, keberadaan Djan Faridz menjadi misteri, dan ia belum muncul ke publik setelah namanya disebutkan dalam kasus ini.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.

    Rincian Kasus Suap Harun Masiku

    Kasus ini bermula dari Pemilu 2019, di mana Harun Masiku, yang berada di peringkat kelima caleg PDIP, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW.

    Walaupun PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, KPU tetap menetapkan Riezky Aprili sebagai pengganti.

    Dalam prosesnya, Harun Masiku diduga memberikan dana sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan Riezky tetap ditetapkan sebagai pengganti.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

    Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

    loading…

    Paulus Tannos dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada 2017 silam. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya menerima hasil terkait ditangkapnya buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

    Dia menyebut, penangkapan Paulus Tannos itu berkat kinerja pihak Kepolisian yang bekerja sama dengan Otoritas Singapura.

    “Jadi KPK sebenarnya hanya menerima hasil,” kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

    Menurut Boyamin, penilaian kinerja KPK saat ini terletak pada proses pencarian buronan suap terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

    “KPK dianggap berhasil kalau mampu menangkap Harun Masiku, karena inilah yang paling penting, karena ini haru biru kita semua,” ujarnya.

    Dengan menangkap Harun Masiku, lanjut Bonyamin, bisa membuktikan ke publik termasuk PDIP, bahwa dalam mentersangkakan Hasto Kristiyanto murni penegakkan hukum, bukan politis.

    “Kalau nanti bisa nangkap Harun Masiku dan bisa disidangkan bersama Hasto Kristiyanto itu akan menjadikan netral dan terang perkaranya,” ucapnya.

    “Maka dari itu KPK harus mampu menangkap HM saat ini segera mungkin. Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasusnya Hasto Kristiyanto itu antara politik atau murni hukum,” tandasnya.

    (shf)

  • PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    JAKARTA – Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi, merespons penggeledahan rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari, malam. Arwani mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut.

    “Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” ujar Arwani saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari.

    Arwani mengaku belum berkomunikasi dengan Djan Faridz pasca penggeledahan tersebut. Namun, dia memastikan, PPP menghormati proses yang tengah dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari. Penyidik berada di sana kurang lebih selama lima jam atau hingga Kamis, 23 Januari pukul 01.05 WIB.

    Usai melakukan upaya paksa, penyidik bergegas dengan membawa lima koper. Rinciannya adalah dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan sebuah tas jinjing (totebag).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

    “Bahwa tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama  Inisial DF. Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari.

    Tessa belum bisa memerinci lebih lanjut soal temuan itu. Termasuk juga barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam upaya paksa tersebut.

    “Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop atau hp,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Dia juga belum bisa mengungkap peran Djan dalam kasus Harun Masiku. Kata Tessa, informasi belum diberikan penyidik.

    Termasuk juga soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyewa rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Belum terkonfirmasi sama penyidik,” tegasnya.

  • PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menanggapi kabar yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyewa rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang digeledah KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Dia membantah kabar itu dan mengklaim Hasto tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.

    “Apa yang perlu ditanggapi ya? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia juga menegaskan kabar rumah itu disewa oleh Hastotidak benar. “Tidak benar,” jawab Ronny singkat ketika dikonfirmasi kabar tersebut.

    Lebih lanjut, Ronny mengaku heran dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK belakangan ini terkait kasus Harun Masiku. Dia menduga KPK kekurangan bukti.

    “Penggeledahan-penggeledahan ini kita gak tahu juga arahnya mau ke mana? Mau nyari bukti lagi? Berarti penetapan tersangka kemarin memang gak cukup bukti, dong? Kita nggak tahu juga apa yang disita,” ucap dia.

    Kemudian, Ronny juga sempat menyindir KPK yang sempat hendak memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. “Saya juga gak tau minggu depan mereka mau geledah rumah siapa lagi, atau mau panggil saksi yang mana lagi. Bahkan yang sudah meninggal juga dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

    KPK Geledah Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz menjadi nama paling anyar yang ikut terseret dalam kasus korupsi Harun Masiku. Di akhir Desember 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Sejumlah kabar muncul terkait keterlibatan Djan Faridz dan Hasto di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, apa kata KPK?

    Saat ini KPK juga belum membocorkan awal mula Djan Faridz ikut terseret dalam kasus Harun Masiku. Namun Tessa memastikan penyidik mengantongi petunjuk sebelum menggeledah rumah Djan Faridz.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tutur Tessa.

    Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan dan menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus Harun, Rabu (22/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik bisa meminta keterangan siapapun apabila diperlukan. Dalam hal ini, Djan yang rumahnya baru saja digeledah.

    “Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Adapun, penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    Penyidik KPK disebut menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun Masiku. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Praperadilan Hasto Kristiyanto 

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK – Page 3

    Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” sambungnya.

    Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.

    “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” jelas dia.

    Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus Harun Masiku.

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” Tessa menandaskan.