Kasus: kasus suap

  • Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Dia menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Dalam amar putusan yang dibacakan sore ini, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa dalil permohonan praperadilan Hasto tidak jelas.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, praperadilan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima. Status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua sprindik pun sah.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Adapun dalam salah satu pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Satu permohonan untuk pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan satu lainnya adalah dugaan perintangan penyidikan.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” ucap Hakim.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

    Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.

    Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

    Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

    Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan  praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa. 

    Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap. 

    Suasana jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.

    Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.

    Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.

    Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Suasana di dalam gedung PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan pada Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK 

    Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Massa tuntut keadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jaksel

    Massa tuntut keadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Massa menuntut keadilan terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Jika darah kami masih mengalir, detak jantung masih berdetak, kami akan terus menuntut keadilan,” kata salah satu orator Koalisi Anti Korupsi, Rizky saat memandu demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Rizky mengatakan sebagai perwakilan masyarakat pihaknya menginginkan masih adanya tonggak hukum berkeadilan.

    Maka itu, pihaknya berharap hasil putusan sidang praperadilan Hasto sesuai dengan harapan yang mereka inginkan.

    “Kami menuntut Harun Masiku dan Hasto karena keadilan kami sebagai masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Tampak di lokasi, sejak sekitar pukul 14.09 WIB massa memenuhi gedung PN Jakarta Selatan menjelang sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Terlihat mereka tidak mengenakan atribut ataupun tanda pengenal apapun.

    Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satgas PDIP Siaga di PN Jaksel Jelang Putusan Praperadilan Hasto

    Satgas PDIP Siaga di PN Jaksel Jelang Putusan Praperadilan Hasto

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan KPK digelar hari ini. Satgas PDIP siaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (13/2/2025), pukul 14.48 WIB, satgas PDIP tampak siaga di pintu gerbang PN Jaksel. Petugas kepolisian juga berjaga di lokasi.

    Aksi demostrasi juga terjadi di depan PN Jaksel. Massa meminta kasus suap Harun Masiku diusut tuntas.

    Aksi demostrasi ini membuat kemacetan. Kendaraan yang melaju tersendat karena aksi ini.

    Satgas PDIP di PN Jaksel Foto: (Mulia Budi/detikcom)

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto berharap hakim yang menyidangkan praperadilan Hasto bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangkanya pada pengembangan kasus suap Harun Masiku pada sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Sementara itu, pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

    Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    Sidang putusan atas praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini dan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi yang telah disajikan oleh Tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    KPK meyakini tidak ada celah untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari status tersangka.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” ujar Tessa.

    Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan diajukan kliennya. Mereka mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK tidak sah.

    “Kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in casu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan pada 2020,” ungkap Patra.

    Alasan selanjutnya karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik serta proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

  • Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    loading…

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.

    Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

    Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegasnya.

    Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

    “Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.

    KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

    Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    (shf)

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut.