Kasus: kasus suap

  • Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    mengungkapkan reaksi dari Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    usai permohonan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Megawati, menurutnya, meminta dirinya untuk tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkara yang tengah ia jalani.
    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu terkait dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    dalam kasus yang melibatkan eks kader PDIP,
    Harun Masiku
    .
    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto mengatakan, PDI-P memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka.
    “Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang. Ini yang tidak mereka lihat,” ucapnya.
    Sementara itu, Hasto beranggapan bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
    Ia juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.
    “Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” imbuhnya.
    Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir…

    9 Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan Nasional

    Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka
    kasus suap
    dan
    obstruction of justice
    eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
    “Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
    Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
    “Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” tuturnya.
    “Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan
    obstruction of justice
    ,” sambung Hasto.
    Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka
    obstruction of justice
    terjadi dalam proses penyidikan.
    Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
    “Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” kata dia.
    Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.
    “Jadi, ketika hasil praperadilan adalah “no”, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” imbuh Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Alasannya, Hasto sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan .

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.

    “Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.

    “Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

    Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.

    “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    “Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” sambungnya.

    Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    (abd)

  • Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua – Page 3

    Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua – Page 3

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menolak praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam amar pertimbangannya Djuyamto menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto bak organisasi politik.

    “Sekali lagi Termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Termohon sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto dalam pertimbangannya, Kamis (13/2/2025).

    Kubu Hasto yang turut menggugat pimpinan KPK juga disebutkan hakim tidak ada relevansinya di dijadikan pokok gugatan praperadilan. Djuyamto melanjutkan pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tutur Djuyamto

    Pasalnya, menurut Djuyamto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

    “Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” kata Djuyamto.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua – Page 3

    Jubir PDIP: Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli membenarkan ada pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihak Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang.

    “Benar ada panggilan dari KPK, namun Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sudah minta penjadwalan ulang,” kata Guntur melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (17/2/2025).

    Menurut Guntur, alasan ketidakhadiran Hasto karena Tim Hukum sudah kembali mendaftarkan sang klien untuk praperadilan keduanya.

    “(Tidak hadir) karena sudah mengajukan praperadilan kembali dan sudah dikonfirmasi Jubir KPK terkait penjadwalan ulang,” jelas Guntur.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membenarkan hal terkait. Dia menyebut sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi kliennya ke KPK.

    “Saya belum tau adanya surat panggilan,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

    Menurut Maqdir, sekiranya ada, dipastikan pihaknya akan meminta penundaan. Alasannya, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan.

    “Kami sudah ajukan permohonan praperadilan, tegas dia.

    Maqdir berharap, KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan terkait. Sebab, dia tidak melihat urgensi dari pemanggilan jika dipaksakan pada hari ini.

    “Kami tidak melihat urgensi pemeriksaan harus dipaksakan hari ini,” dia menutup.

    Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun pihak Hasto menilai hal itu adalah tindakan hukum bermotif politik karena diyakini tidak ada keterkaitan Hasto dalam kasus tersebut.

    Tim Hukum Hasto pun menguji status tersangka yang disematkan KPK melalui praperadilan. Namun hasilnya, pengadilan menilai penetapan status tersangka adalah sah. Artinya Hasto tetap dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Meski demikian, sampai hari ini Hasto belum dilakukan penahanan.

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Hasto Kristiyanto
    dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
    Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
    Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang

    Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto PDIP Dipastikan Tak Datang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan alias PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Hasto saat ini sedang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny, Minggu kemarin.

    Ronny juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). 

    Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny. 

  • Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangka pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    Gugatan kedua diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). Itu berarti sehari setelah praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak diterima. 

    Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny. 

    Diperiksa KPK 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta penundaan pemeriksaan ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025). 

    “Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih

  • Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

    Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

    Jakarta

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usai gugatan kandas, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

    KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.

    Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

    “Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

    KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.

    Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

    Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

    Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

    “Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

    (ygs/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu