Kasus: kasus suap

  • Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia Nasional 9 April 2025

    Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, pengusaha Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali kembali menekankan dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Djoko sebagai saksi kasus suap terkait PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Sementara itu, Djoko saat ini berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali, yang turut menyeret nama eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB yang didampingi empat orang.
    Djoko mengenakan kemeja putih, memakai kacamata, dan celana hitam.
    Djoko diperiksa selama lebih kurang tiga jam. Ia keluar dari Gedung Merah Putih pada Rabu siang pukul 13.23 WIB.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Hanya saja KPK belum memberikan keterangan alasan memeriksa Djoko di kasus suap tersebut.

    Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

    Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

    “Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.

  • Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak memiliki motif dalam perkara tersebut.

    “Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.

    “Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” jelas dia.

    “Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” lanjut Hasto.

    Dalam setiap tindak pidana sendiri akan selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.

    “Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan terhadap saya yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK,” ungkapnya.

    Hasto juga mengulas, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain”, adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang pakaian yang digunakan.

    “Faktanya telepon genggam tersebut tetap ada dan saat ini menjadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa saya dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi terhadap Kusnadi),” Hasto menandaskan.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku

    Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Rabu (9/4/2025). 

    “Mana tahu, saya enggak kenal (Harun Masiku),” kata Djoko Tjandra kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Djoko yang juga terpidana kasus korupsi Bank Bali diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.21 WIB. 

    Djoko Tjandra enggan membeberkan terkait materi pemeriksaannya itu. Dia mengatakan tak bisa memberikan jawaban ke penyidik KPK karena tidak mengenal Harun Masiku. 

    Djoko membantah turut membantu caleg PDI Perjuangan yang buron itu. “Enggak betul, kenal saja enggak,” tukasnya.

    Selain Harun Masiku, Djoko Tjandra juga mengaku tak mengenal sosok Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri.  “Tidak sama sekali, enggak,” ujar Djoko.

  • Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Djoko Tjandra Bantah Sembunyikan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Djoko Tjandra Bantah Sembunyikan Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (9/4/2025).

    Penyidik memeriksa Djoko Tjandra kurang lebih selama 3,5 jam.

    Djoko Tjandra yang dikawal sejumlah orang, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 13:23 WIB.

    “Enggak, hanya berdatang silaturahmi aja, enggak ada apa-apa,” ucap Djoko mengawali pembicaraan.

    Wartawan kemudian bertanya apakah Djoko Tjandra mengetahui lokasi Harun Masiku.

    Sebab sejak 2020, diketahui keberadaan Harun masih gelap.

    Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku, sebab ia tidak mengenalnya.

    Djoko Tjandra juga membantah telah membantu menyembunyikan Harun Masiku.

    “Mana tahu (lokasi Harun Masiku), saya enggak kenal kok. Ya enggak betul (bantu menyembunyikan), kenal aja enggak, gimana bantu,” tuturnya.

    Djoko Tjandra juga mengaku tidak mengenal Donny Tri Istiqomah.

    Termasuk pula dia mengklaim tak mengenal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Enggak, enggak, enggak ada yang saya kenal. Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita,” ujar Djoko Tjandra.

    KPK sendiri belum mengungkap keterkaitan Djoko Tjandra dengan perkara Harun Masiku.

    Djoko Tjandra adalah seorang pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi.

    Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

    Bank Bali adalah bank yang kini sudah bubar dan sebelumnya mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akhirnya berujung ke perkara pidana ditangani oleh penegak hukum.

    Adapun dalam kasus suap PAW, KPK menjerat Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Hasto Kristiyanto.

    Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan sejak 2020.

    Sementara Hasto Kristiyanto sudah didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg PAW DPR 2019–2024. Jumlah suapnya 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.

    Sedangkan Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan oleh KPK.

  • KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus mantan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, dengan tersangkan buron Harun Masiku.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa pun mengonfirmasi Djoko sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan diperiksa untuk dua orang tersangka yaitu Harun Masiku (HM) serta advokat sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    “Sudah hadir [diperiksa, red] untuk HM dan DTI,” ungkap Tessa. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

    Bank Bali adalah bank yang kini sudah bubar dan sebelumnya mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akhirnya berujung ke perkara pidana ditangani oleh penegak hukum. 

    KPK belum menjelaskan kaitan antara Djoko yang pernah terlibat kasus hak tagih Bank Bali dan perkara suap penetapan anggota DPR periode lalu itu. 

    Kini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan dua orang tersangka. Harun masih dalam status buron, sedangkan Donny Tri belum ditahan. 

    Selain keduanya, belum lama ini KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan sebagai terdakwa atas kasus perintangan penyidikan kasus suap tersebut. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). 

  • KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata digelar hari ini.

    “Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

    Pendamping yang dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

    Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

    Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

    Gugatan ini dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

    “Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

    Army mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

    (rca)

  • Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang Nasional 9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Erintuah Damanik
    sempat ingin bunuh diri setelah terjerat
    kasus suap
    atas vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Peristiwa ini diungkap hakim Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Dalam perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua.
    Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
    Kepada majelis hakim, Mangapul mengungkapkan peristiwa rencana bunuh diri oleh Erintuah Damanik yang terjadi setelah mereka ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
    “Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau satu atau dua hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu,” kata Mangapul.
    Mangapul menuturkan, upaya
    percobaan bunuh diri
    Erintuah itu gagal setelah dicegah oleh Heru Hanindyo.
    Ia pun mengaku kaget atas langkah Erintuah yang ingin menyelesaikan persoalan dengan percobaan bunuh diri tersebut.
    “Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ akhirnya enggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget,” tutur Mangapul.
    “’Kok sampai segitunya?’ Saya bilang. ‘Iya, biarlah saya’. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya,” ucapnya.
    Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut.
    Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.
    “Terus saya bilang, ‘bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)’ saya bilang, ‘Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini’, saya bilang, ‘apapun yang terjadi’,” kata Mangapul.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Sidang Tuntutan Hakim Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan pada 15 April – Halaman all

    Jadwal Sidang Tuntutan Hakim Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan pada 15 April – Halaman all

    Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur akan digelar pada 15 April 2025. Proses ini semakin mendekati keputusan akhir.

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan digelar pada 15 April 2025.

    Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso setelah proses pemeriksaan kasus selesai pada sidang Selasa (8/4/2025).

    Jadwal Sidang Tuntutan

    Teguh Santoso mengungkapkan bahwa sidang tuntutan ini akan digelar pada 15 April karena masa penahanan ketiga terdakwa sudah habis pada tanggal tersebut, tepatnya pada perpanjangan pertama.

    “Pemeriksaan saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa 15 April 2025,” kata Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait dengan kepengurusan perkara vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur.

    Suap tersebut diterima melalui pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut.

    Sidang tuntutan ini menandai kelanjutan dari proses hukum yang semakin mendekati keputusan akhir terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam praktik korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

    Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa uang yang diterima para hakim dibagi dalam jumlah yang berbeda.

    Erintuah Damanik mendapatkan SGD 48.000, sementara Mangapul dan Heru menerima masing-masing SGD 36.000. Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada terdakwa Heru Hanindyo.

    Ketiga hakim tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    KASUS RONALD TANNUR – Kakak Kandung Hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Arif Budi Harsono hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang ini Arif tidak diambil sumpah saat jadi saksi karena punya hubungan keluarga dengan Heru. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

    Dengan sidang tuntutan yang dijadwalkan pada 15 April mendatang, ketiga hakim tersebut akan menghadapi proses hukum yang menentukan.

    Keputusan sidang ini akan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus suap yang telah mengguncang dunia peradilan di Indonesia.

    Jadwal sidang yang telah ditetapkan memberikan gambaran bahwa kasus ini semakin mendekati akhir proses peradilannya.

    Publik kini menantikan bagaimana tuntutan terhadap ketiga hakim ini akan berlanjut dan apa dampaknya bagi dunia hukum di Indonesia.

  • Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dari partainya yang belum mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, pada Februari 2025.

    Mereka diminta untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan segera digelar.

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” ujarnya, dalam pernyataan kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025).

    Menurut Basarah, Megawati menilai pentingnya seluruh kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” jelasnya.

    Sikap Megawati ini berbeda dari sebelumnya, saat gelombang pertama retret digelar sehari setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Kala itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi kepada para kepala daerah untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.

    Isi surat tersebut menyebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa retret gelombang kedua akan diadakan dengan format yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran.