Kasus: kasus suap

  • Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Total ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta lalu menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

    “Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

    Tim penyidik Kejagung lalu mencium kejanggalan dalam putusan lepas itu. Serangkaian pengusutan lalu mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Qohar mengatakan suap Rp 60 miliar yang diterima Arif selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu dilakukan agar mempengaruhi vonis yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ucap Qohar.

    Berikut empat tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Mereka yaitu:

    Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pengacara Marcella Santoso (MS)

    Pengacara Ariyanto (AR). 

    Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.

    “Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.

    Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. 

    Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Barang bukti itu berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

  • Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Total 4 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara: Ketua PN Jaksel-Pengacara

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.

    Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag,” imbuhnya.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.

    Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, Qohar menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    WG ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. MS dan Arif di Rutan Salemba Kejagung dan AN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan agar majelis Hakim dalam perkara itu memberi putusan onslag, jadi perkara tidak terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, kasus korupsi migor ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei hingga petinggi swasta.

    Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Aksinya tidak sendiri. Untuk memuluskan langkahnya, dia berkolaborasi dengan Indrasari dan menguntungkan sejumlah pihak.

    Selanjutnya, pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.

    Singkatnya, kasus ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi migor mulai dari Wilmar Group; Permata Hijau Grup; dan Musim Mas Group.

    Kasus tersebut sudah vonis. Tiga grup itu dinyatakan bersalah, namun majelis hakim menilai bahwa tindakan tiga grup korporasi itu bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

    Dengan demikian, majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi migor itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

    Tuntutan JPU

    Secara terperinci, JPU menuntut Wilmar Group agar dihukum denda Rp1 miliar. Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang.

    Apabila harta korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

    Selain itu, Wilmar Group juga dibebankan uang pengganti Rp11 triliun. Kelima korporasi dibebankan uang pengganti tersebut, namun apabila tidak bisa dibayar, maka Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

    Kemudian, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Nubika Jaya; PT Permata Hijau Palm Oleo; dan PT Permata Hijau Sawit.

    Mereka dituntut agar didenda Rp 1 miliar. Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda personil pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita dan dilelang. Namun, jika masih tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan pidana.

    Permata Hijau Grup juga membebankan uang pengganti Rp937,5 miliar dan dibebankan kepada lima korporasi. Apabila tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang.
    Jika tidak mencukupi maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

    Selanjutnya, PT Musim Mas Group. Grup ini terdiri dari PT Musim Mas; PT Intibenua Perkasatama; PT Mikie Oleo Nabati Industri; PT Agro Makmur Raya; PT Musim Mas- Fuj; PT Megasurya Mas; dan PT Wira Inno mas.

    Grup ini juga didenda Rp1 miliar dan dibebankan kepada pengendalinya yaitu Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina.
    Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

    Selanjutnya, dibebankan uang pengganti Rp4,8 triliun kepada para terdakwa korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

  • KPK Duga Dana Kasus Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra

    KPK Duga Dana Kasus Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan aliran dana dalam kasus penyuapan dalam penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam hal ini Harun Masiku bukan pemilik sumber dana dalam melakukan penyuapan tersebut.

    “Kita mem-profiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Dia kemudian mengungkap bahwa Harun Masiku diduga didanai oleh Djoko Sugiarto Tjandra. Adapun, Djoko merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

    Adapun, perpindahan uang itu diduga terjadi saat pertemuan antara Harun dan Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum terjadinya peristiwa suap.

    “Antara saudara DJ dengan HM. Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” tutur Asep.

    Namun demikian, Asep menekankan bahwa hal itu masih perlu dilakukan pendalaman oleh penyidik komisi antirasuah.

    Di samping itu, menurut Asep, yang sudah diketahui saat ini bahwa sumber dana penyuapan itu diduga diberikan oleh terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Yang Rp400 juta sudah kita ketahui yang skrg sudah disidangkan dari pak HK, diduga dari sana,” pungkasnya.

  • KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku Nasional 11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara pengusaha
    Djoko Tjandra
    dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024,
    Harun Masiku
    , di Kuala Lumpur, Malaysia, terjadi sebelum praktik suap menyuap.
    Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi perpindahan sejumlah uang untuk Harun Masiku.
    “Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Asep mengatakan, penyidik terus mendalami sumber uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan proses PAW Anggota DPR.
    Sebab, berdasarkan pendalaman KPK, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    “Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uangnya dari mana? Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan, (uang itu) dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga di sana,” ujarnya.
    “Selebihnya kalau tidak salah Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar ya untuk suapnya itu, ini dari mana, yang selebihnya,” sambungnya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    “Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar bahwa dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).

    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios.

    Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.

    “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar dia.

    Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.

    Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

    “Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

    Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.

    “Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar dia.

    Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

    Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

    “Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.

  • Badan Hasto Kristiyanto Susut 6 Kg di Tahanan, Ini Penyebabnya

    Badan Hasto Kristiyanto Susut 6 Kg di Tahanan, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg setelah menjalani puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang menyebut bahwa Sekjen PDI Perjuangan itu tengah melakukan “penggemblengan jiwa dan raga”.

    Menurut Guntur, Hasto tak hanya berpuasa, tapi juga rutin berolahraga selama ditahan. Kombinasi dua aktivitas tersebut membuat berat badannya turun drastis. “Puasa menyebabkan berat badan Hasto turun enam kilogram,” kata Guntur dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4/2025) dikutip Antara. 

    Masih menurut Guntur, selama ditahan, Hasto juga menulis surat kepada publik. Dalam surat itu, ia mengucapkan Selamat Idul Fitri dan menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia mengaku rutin mendoakan bangsa dan negara, terutama agar nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bisa terus hidup tanpa rasa takut untuk menyuarakan kebenaran.

    Dalam surat itu pula, Hasto mengaku justru menemukan penguatan spiritual dan semangat perjuangan selama berada di tahanan. Ia menilai hidupnya kini lebih utuh karena ada ruang untuk merenung, berolahraga, dan memperkuat batin.

    Selain berbagi cerita soal kondisi dirinya, badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg juga menjadi simbol dari proses refleksi diri yang tengah dijalaninya. Hasto, lewat surat itu, mengingatkan bahwa jangan pernah takut berjuang demi keadilan dan supremasi hukum.

    Ia pun menyuarakan keprihatinan atas kondisi ekonomi nasional yang menurutnya dipengaruhi oleh penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Karena itu, Hasto menyerukan pentingnya bersatu dalam menghadapi tantangan dan menegaskan bahwa tanpa hukum yang adil, tidak akan ada kemakmuran.

    Guntur pun menyampaikan terima kasih kepada media yang meliput persidangan Hasto, seraya menekankan bahwa pesan-pesan Hasto menggambarkan semangat perjuangan partainya.

    Hasto diketahui mulai ditahan KPK sejak Februari 2025. PDI Perjuangan menyatakan bahwa penahanan ini bermuatan politis. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

    Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan ajudannya dan pihak lain untuk merusak barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air. Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

    Akibat perbuatannya, Hasto terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kini, selain menghadapi proses hukum, badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg menjadi sorotan publik, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan politik dan spiritual tokoh yang dikenal vokal tersebut. 

  • KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan antara pengusaha sekaligus mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugianto Tjandra dengan Harun Masiku, yang kini merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Dugaan itu didalami saat memeriksa Djoko Tjandra hari ini, Rabu (9/4/2024), sebagai saksi terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut. Pertemuan keduanya diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci lebih lanjut kapan pertemuan Djoko dan Harun terjadi. Dia juga mengaku belum bisa membeberkan konteks pertemuan antara keduanya.

    Tessa menyebut, penyidik baru bisa mengungkap bahwa ada permintaan Djoko kepada Harun untuk mengurus sesuatu.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” terangnya.

    Kini, proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu masih berjalan dengan dua orang tersangka yakni Harun, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui tim penuntut umumnya juga sudah mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di pengadilan terkait dengan perintangan penyidikan kasus tersebut, serta keterlibatannya juga dalam memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

    Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak awal 2020 lalu, di mana lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka pertama yaitu Harun, Wahyu, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum.