Kasus: kasus suap

  • Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi. 

    Legislator PDI Pejuangan (PDIP) ini meminta adanya evaluasi mengenai integrasi yang dimiliki oleh para aparat penegak hukum (APH).

    “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tuturnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid mengatakan kasus tersebut sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum Indonesia, karena aparat yang memegang palu keadilan nyatanya melakukan pelanggaran. Publik, lanjutnya, tentu menyayangkan hal tersebut dan tentunya juga menurunkan kepercayaan publik.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” katanya di tempat yang sama.

    Jazilul menyayangkan adanya kasus tersebut. Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada APH, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. 

    “Karena apa? Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu gak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita,” tandasnya.

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal memberlakukan Smart Majelis untuk penunjukan hakim secara otomatis menggunakan sistem robot atau artificial intelligent (AI). 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan penunjukan majelis hakim dengan AI itu diterapkan agar mencegah potensi adanya “permainan” atau suap pada proses hukum.

    “MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan sistem otomatis itu sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara itu, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih berproses.

    “Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai smart majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim sudah akan dilakukan seluruh Indonesia Melalui robotik di Smart Majelis,” imbuhnya.

    Adapun, pemberlakuan ini lantaran kinerja hakim terus menjadi sorotan akibat banyaknya kasus. Sebab, belakang terdapat dua kasus suap yang melibatkan oknum hakim.

    Misalnya, pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo hingga Mangapul.

    Teranyar, empat hakim di pengadilan Jakarta juga telah terseret dalam pengaturan kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng tiga korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Secara terperinci, hakim yang terlibat itu di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bakal digantikan oleh Mashuri Effendie. 

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penggantian sementara tugas itu karena Arif resmi ditetapkan tersangka atas vonis bebas beberapa korporasi terkait ekspor minyak goreng (migor) di PN Jakarta Pusat.

    Oleh sebab itu, Mashuri Effendie selaku Wakil Ketua PN Jakarta Selatan bakal menggantikan sementara peran Arif.

    “Kalau pengganti ya Karena ada wakil kan sementara wakil biasanya kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil dalam ketua berhalangan Wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto, Senin (14/4/2025).

    Sekadar informasi, MA menyatakan untuk memberhentikan sementara Arif bersama tiga hakim lainnya karena terlibat dalam kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus suap itu berkaitan dengan vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto atas perkara kepengurusan perkara minyak goreng tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi minyak goreng itu divonis lepas atau “onslag” oleh Djuyamto Cs.

    Adapun, sumber suap itu berasal dari pengacara terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar. Uang puluhan miliar itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdana PN Jakarta Utara.

  • Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin. 

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

    Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum. 

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022). 

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. 

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

    Kini Muhammad Arif Nuryanta terlibat kasus suap sebesar Rp60 miliar.

    Pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.

    Ia ditangkap terkait kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Informasi itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dalam kasus ini, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

    Kejagung RI berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

    Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

    Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Minggu (13/4/2025). 

    Keempat tersangka itu diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    “Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla Mataliti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla Mataliti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah politisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas di Jawa Timur. 

    Penggeledahan itu dilakukan hari ini, Senin (14/4/2025). Berdasarkan sumber Bisnis, penggeledahan itu digelar di rumah mantan Ketua DPD itu yang berlokasi di Wisma Permai Barat LL 39, Surabaya, Mulyorejo. 

    Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019–2022. Kegiatan itu disebut masih berlangsung siang ini. 

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan perkara dana hibah Pokmas Jatim.

    Namun, dia masih enggan mengonfirmasi di mana lokasi penggeledahan tersebut. 

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (14/4/2025). 

    Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi. 

  • Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Lagi-lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat hakim sebagai tersangka perkara suap. Usut punya usut ternyata masih ada benang merah antara perkara saat ini dan kasus suap yang juga diusut Kejagung sekitar 3 bulan lalu.

    Kasus terbaru ini terkait dengan putusan ontslag atau lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Di balik putusan itu, kejaksaan menduga ada permainan mata antara hakim dengan pengacara para terdakwa.

    Alhasil, sejumlah tersangka dijerat. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Yang jadi pertanyaan adalah dari mana sumber informasi kejaksaan?

    Rupa-rupanya perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga sebelumnya diusut jaksa yaitu perkara suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus yang dibongkar awal tahun ini melibatkan sejumlah tersangka yaitu:

    Alur suapnya kurang lebih sama yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim. Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi. Ternyata dari sinilah Kejaksaan juga menemukan adanya informasi pemberian suap dari Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi migor.

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Memang nama Zarof Ricar ini cukup mengejutkan di awal kemunculannya. Bayangkan saja ada temuan uang lebih dari Rp 1 triliun saat itu di mana sebagian terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur dan sisanya masih diusut kejaksaan. Perkara suap di balik vonis ontslag kasus korupsi migor ini bisa jadi salah satu dari kepingan perkara yang terkuak dari Zarof Ricar.

    (dhn/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah

    Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

    “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi.

    Empat dari tujuh tersangka itu merupakan hakim. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

    Sementara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    loading…

    Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

    JAKARTA – Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    “Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sambungnya.

    Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    Lalu, siapa Djuyamto?
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

  • Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

    Kini, Ali Muhtarom ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejaksaan Agung telah menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

    “Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Status Ali Muhtarom yang menjadi tersangka berdampak pada sidang yang dijalani Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Ali Muhtarom, satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

    Adapun dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

    Susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

    Namun, imbas kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

    Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

    Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

    Profil Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Harta Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
    Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (Bangkapos/Tribunnews.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya