Kasus: kasus suap

  • Terungkap Hakim Tersangka Suap Titip Tas Isi Duit ke Satpam

    Terungkap Hakim Tersangka Suap Titip Tas Isi Duit ke Satpam

    Jakarta

    Satu per satu fakta suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng mulai terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ketiga hakim pemberi vonis lepas itu telah mengakui menerima suap.

    Ketua majelis hakim perkara tersebut, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kabar ini baru diketahui setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    “Benar (ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

    Tas milik Djuyamto itu baru diterima penyidik pada Rabu (16/4). Adapun isinya adalah sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura.

    “Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” ungkap Harli.

    Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai kapan dan dalam rangka apa tas itu dititipkan Djuyamto kepada satpam. Begitu pula mengenai asal-usul uang yang ada dalam tas tersebut. Dia hanya menyebut tas serta isinya kini telah disita penyidik.

    “Berita acara penyitaannya sudah ada,” tutur Harli.

    Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Akui Terima Suap

    Foto: Hakim pemberi vonis lepas korupsi migor (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Kejagung juga telah memeriksa tiga hakim pengadil terdakwa korporasi migor. Ketiga hakim pemberi vonis lepas itu telah mengakui menerima suap.

    “Ya memang dari mereka lah keterangan itu. ‘Saya menerima sekian’, nah tanggal sekarang sedang dicocokkan,” kata Harli.

    Majelis hakim pemberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi migor itu terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Harli mengatakan ketiga hakim itu mengaku mendapatkan bagian suap senilai Rp 4 sampai 6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.

    “Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar),” beber Harli.

    Ketiga hakim tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia memiliki wewenang dalam menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Kejagung menjelaskan Arif memberikan uang suap kepada hakim pengadil terdakwa korporasi migor dalam dua kesempatan. Dia awalnya memberikan ketiga hakim uang sebesar Rp 4,5 miliar. Di pemberian kedua, Arif menyerahkan lagi uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan berjumlah Rp 18 miliar. Itu artinya ketiga hakim pengadil perkara korporasi migor menerima bagian suap Rp 22,5 miliar.

    Harli mengatakan keterangan ketiga hakim tersebut akan didalami. Saat ini penyidik Kejagung juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diketahui menjadi sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.

    “Nah ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan,” jelas Harli.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar yang diterima hakim untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.

    Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
    8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suap Hakim CPO, Yusril: Proses Hukum Jalan Terus!

    Suap Hakim CPO, Yusril: Proses Hukum Jalan Terus!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap sejumlah hakim perkara korupsi spor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

    Kasus ini mencuat setelah vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, yang diduga melibatkan mantan wakil kepala PN Jakpus, hakim, dan panitera.

    “Kalau (hakim) ditahan, tetap diproses hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Yusril menegaskan, proses hukum di Indonesia tidak mengenal tebang pilih, termasuk ketika melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Menurutnya, selama alat bukti kasus suap hakim CPO mencukupi, proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

    “Prosesnya berjalan normal saja. Jadi siapa pun yang ditahan oleh kejaksaan, itu karena penyelidikan dan penyidikan berjalan. Nanti dilihat, apakah cukup bukti atau tidak,” tegasnya terkait kasus suap hakim CPO.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi CPO. Para tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kini Ketua PN Jakarta Selatan) serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

    Para hakim ini diduga menerima suap mencapai Rp 60 miliar demi memvonis lepas tiga terdakwa korporasi yang terlibat korupsi dalam ekspor minyak goreng. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas pengadilan.

    Yusril memastikan pemerintah mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus suap hakim CPO kepada aparat penegak hukum.

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Hasan turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka pengacara Ary Bakri beberapa hari lalu.

    Ary Bakri kini berstatus tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Hasan mengatakan, sehari sebelum digeledah oleh Kejaksaan, rumah mewah Ary Bakri yang ada di Jalan Kikir lebih dulu disegel pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    “Malam mereka datang lakukan penyegelan. Besok siangnya itu dia geledah dari jam 12 siang sampai jam 10 malam,” kata Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Hasan mengatakan, dirinya tak sendiri saat menemani aparat Kejaksaan melakukan ‘house tour’ di rumah mewah milik Ary Bakri.

    “Selain saya ada juga Ketua RW dan koordinator keamanan. Kemudian dari pihak beliau juga ada karyawannya. Polisi juga ikut jaga di luar,” kata Hasan.

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Kasus Ary Bakri

    Dalam kasus ini, awalnya Ary Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

    Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

    Ary Bakri kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.

    Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

    Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.

    Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

    Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Yasonna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

    Yasonna: Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 14:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pelaksanaan Kongres Ke-6 PDIP tinggal menunggu perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Ya kita belum tahu ya (kapan kongres dilaksanakan) tergantung Ketua Umum saja. Kita tunggu saja perintah Ketua Umum seperti apa nanti,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Yasonna mengatakan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Kongres yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada April 2025 tersebut. Dia mengatakan saat ini PDIP sedang melakukan konsolidasi.

    “Enggak ada masalah. Kami kan hanya masih konsolidasi saja,” ujarnya.

    Diketahui, Kongres PDIP yang digelar lima tahunan mestinya digelar pada 2024 setelah Kongres ke-5 atau yang terakhir pada 2019. Lantaran padatnya agenda nasional seiring Pemilu 2024, pelaksanaan Kongres PDIP ke-6 pun ditunda dan dijadwalkan digelar pada April 2025.

    Rencana Kongres PDIP digelar April tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Dia mengatakan kongres partainya akan dilaksanakan selepas Ramadan 1446 Hijriah atau setelah Lebaran 2025.

    Sumber : Antara

  • Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pernah mendengar soal sumber uang suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Wahyu mengatakan informasi itu ia peroleh setelah mendengar obrolan dari kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

    Adapun pernyataan itu Wahyu sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pengakuan Wahyu itu bermula saat dirinya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengetahuannya soal sumber uang suap kasus Harun Masiku.

    “Saudara saksi mengenai sumber uang, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya Jaksa.

    “Pernah,” kata Wahyu.

    “Siapa yang menyampaikan pada saudara?” tanya Jaksa.

    “Antara Donny dan Saeful,” jawab Wahyu.

    Setelah itu Wahyu pun bercerita awal mula ia mendengar informasi tersebut.

    Wahyu menjelaskan, informasi itu ia dapatkan saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di Gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.

    Di sela-sela proses pemeriksaan Wahyu menyebut dirinya sempat beristirahat sambil merokok sementara Donny dan Saeful mengobrol.

    “Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol,” ucap Wahyu.

    “Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (soal sumber uang). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu,” kata Wahyu.

    “Yang tahap pertama itu?” tanya Jaksa.

    “Kalau pemahaman saya yang itu dari Pak Hasto,” jawab Wahyu.

    Wahyu pun kembali menegaskan bahwa informasi tersebut dirinya dapatkan dari hasil obrolan Donny dan Saeful serta bukan berasal dari penyampaiannya.

    “Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” ucap Wahyu.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Johan Budi, muncul di persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Nama Johan Budi disebut dalam kesaksian eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Adapun Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan, yang pernah divonis dalam kasus suap serupa, hadir sebagai saksi.

    Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa dari KPK, Wahyu mengisahkan banyak pihak yang ia sebut sebagai makelar dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dari pengakuan itulah, nama Johan Budi mengemuka.

    Semua berawal ketika jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Wahyu yang pernah menyampaikan pesan kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman. Pesan tersebut adalah permintaan agar Arief, yang akan melakukan kunjungan kerja bersama Johan Budi menyampaikan kepada Johan bahwa permintaan PDIP untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan tidak bisa dikabulkan. Wahyu mengaku kasihan terhadap Harun lantaran banyak makelar yang datang menemuinya.

    “Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman (Ketua KPU saat itu) apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Banyak Makelar, Apa Maksudnya?

    Jaksa meminta Wahyu untuk menjelaskan lebih dalam apa yang dimaksud dengan makelar. Wahyu menjelaskan bahwa istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan banyaknya pihak yang mendatanginya, seolah bisa memengaruhi proses PAW Harun Masiku, padahal secara aturan tidak mungkin dilakukan.

    “Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa, kan kasihan,” tutur Wahyu.

    Mengapa Harun Masiku Tak Dihubungi Langsung?

    Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa Wahyu tidak menyampaikan langsung kepada Harun Masiku? Ternyata, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak pernah bertemu ataupun memiliki kontak Harun. Karena itu, ia menyampaikan pesannya lewat Arief Budiman, yang dalam pikirannya bisa menyampaikan kepada Johan Budi sebagai representasi PDIP.

    “Saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’ kenapa Pak Johan? Karena PDIP,“ ucap Wahyu.

    Dakwaan Hasto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. 

    Sebab, saat ini kondisi peradilan sudah lama fase darurat.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika dimintai tanggapan perihal kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para hakim lainnya dalam perkara CPO yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat,” kata Mahfud MD usai diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    “Saya ingin mengutip saja. Hinca Panjaitan (Anggota Komisi III DPR), itu kemarin bicara bagus. Ini masalah peradilan ini masalahnya sudah darurat,” sambung dia.

    Mahfud pun memberikan salah satu saran dalam menghadapi situasi darurat dalam sistem peradilan saat ini. 

    Dimana, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam pembenahan ini. Salah satunya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

    Dia meyakini, sikap tegas dari Presiden Prabowo dalam membongkar sistem peradilan yang sudah dalam kondisi darurat.

    “Sehingga perlu keputusan-keputusan darurat. Bentuknya apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perppu. Bongkar itu semua,” ujar Mahfud.

    “Dan jangan takut-takut rakyat mendukung,” lanjutnya.

    Dia pun menyebut, jika permasalahan kasus seperti yang melibatkan para hakim terus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan terjadi pembenahan secara menyeluruh.

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini kami ada pengawas,” jelasnya.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

  • Hakim Terima Suap, Prabowo Janji Tata Ulang Sistem Hukum

    Hakim Terima Suap, Prabowo Janji Tata Ulang Sistem Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus hakim dan aparat penegak hukum yang terjerat praktik suap dan korupsi. Salah satunya adalah kasus suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, bahwa Prabowo sejak awal telah menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.

    “Ya, itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah pada kemudian hari,” ujar Muzani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (17/4/2025).

    Sebagai respons, Presiden Prabowo berkomitmen untuk menata ulang sistem hukum nasional agar dapat melahirkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berdedikasi tinggi demi keadilan masyarakat.

    “Beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas dan dedikasi terhadap bangsa,” jelas Muzani.

    Selain reformasi sistem hukum, Prabowo juga akan menggandeng berbagai pihak untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif, guna mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berkeadilan.

    “Prabowo terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki pandangan dan keinginan sama tentang bagaimana membangun sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik,” tutup Muzani.

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Rumah mewah milik tersangka pengacara Ariyanto Bakri atau Ary Bakri di Jalan Kikir, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang digeledah oleh Kejaksaan dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) ternyata hanya digunakan untuk tempat menyimpan kendaraan mewah olehnya.

    Pasalnya, Ari diketahui tak tinggal di rumah tersebut.

    “Dia datang beberapa waktu aja. Enggak tinggal di sini,” kata Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Pantauan TribunJakarta.com, lantai satu di rumah Ary Bakri memang digunakan sebagai garasi dalam. 

    Sedangkan pintu masuk ke dalam rumah berada di lantai dua dimana anak tangga berada di sisi depan kanan dari rumah tiga lantai tersebut.

    Hasan mengatakan, rumah tersebut selama ini ditempati oleh sejumlah pegawai Ary Bakri.

    “Setahu saya yang nempatin itu pegawainya ada dua atau tiga orang. Kalau dia (Ary Bakri) datangnya hanya sesekali aja,” kata dia.

    Diketahui, Ary Bakri adalah pengacara dari tiga korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk kliennya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Hakim Djuyamto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret beberapa korporasi.

    Respons Hasto itu tertuang dalam tulisan pada selembar kertas yang kemudian dibacakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

    Dia menyampaikan Hasto telah mengingatkan bahwa kebenaran akan terungkap dengan sendirinya. Ungkapan itu sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Djuyamto.

    “Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2025).

    Adapun, Djuyamto merupakan hakim tunggal pada PN Jaksel yang telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto atas penetapan tersangka di KPK.

    “[Djuyamto] bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap ya dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Setyameva Jayanti bahwa kebenaran itu akan menang,” pungkasnya 

    Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor CPO atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.